Petani Hutan Wonoasih Makmur Waswas Tambang Emas Masuk Gunung Salakan

• Warga Desa Sumberagung, Banyuwangi, menolak survei geolistrik di kawasan Gunung Salakan karena khawatir menjadi pintu masuk eksplorasi tambang emas. Trauma terhadap perubahan bentang alam Gunung Tumpang Pitu membuat masyarakat menilai Gunung Salakan harus tetap lestari sebagai ruang hidup, kawasan pertanian, dan jalur evakuasi tsunami.

• Kawasan Gunung Salakan merupakan areal Perhutanan Sosial (PS) seluas sekitar 2.452 hektar yang dikelola lebih dari seribu kepala keluarga. Petani mempersoalkan survei yang dilakukan tanpa penjelasan memadai mengenai tujuan, dasar hukum, maupun potensi dampaknya terhadap hak kelola masyarakat.

• Penolakan warga berujung pada pemanggilan tujuh petani oleh kepolisian dengan dugaan menghalangi kegiatan pertambangan. Pendamping hukum menilai kasus ini merupakan konflik ruang hidup dan mengingatkan penggunaan instrumen pidana terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah, lingkungan hidup, dan informasi berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi pembela lingkungan.

• Konflik Gunung Salakan mencerminkan benturan antara program Perhutanan Sosial dan kepentingan industri ekstraktif. Organisasi masyarakat sipil mendesak penyelesaian melalui dialog, transparansi, serta penghormatan terhadap hak masyarakat yang telah lama mengelola kawasan hutan, bukan melalui pendekatan represif atau kriminalisasi

Nur Aini melangkah menyusuri jalan setapak menuju kebunnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (8/6/26). Dia sudah hafal betul setiap sudut kawasan itu. Termasuk, letak pondokan para petani, jalur ke kebun, hingga batas-batas lahan yang masyarakat kelola.

Hari itu, Paini, sapaan akrabnya,  menemukan ada yang berbeda. Di satu sudut areal kerja Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS), berdiri  pondok beratap terpal yang belum pernah dia lihat sebelumnya.

“Saya langsung tahu itu bukan pondok petani. Saya hafal semua pondok yang ada di sini,” katanya.

Rasa penasaran segera berubah menjadi kegelisahan ketika Paini bersama 15 petani lain mengetahui pondok itu milik tim survei geolistrik yang tengah bekerja di Gunung Salakan.

“Yang membuat saya heran, mereka mendirikan pondok di lahan  yang kami kelola tanpa pernah memberitahu saya ataupun pengurus kelompok tani,” katanya.

Menurut Paini, sekitar 20 orang berada di lokasi ketika itu. Dia menduga aktivitas itu  berkaitan dengan rencana eksplorasi emas di wilayah yang selama beberapa tahun terakhir masuk dalam konsesi eksplorasi perusahaan tambang.

Bagi sebagian orang, survei geolistrik mungkin hanya kegiatan ilmiah untuk memetakan kondisi bawah permukaan bumi. Namun bagi warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi itu, aktivitas ini membangkitkan ingatan lama soal  berubahnya  Gunung Tumpang Pitu akibat tambang emas.

“Kami tidak ingin Salakan bernasib seperti Tumpang Pitu. Gunung ini bukan hanya tempat kami bertani, tetapi juga jalur penyelamatan jika tsunami datang. Salakan harus tetap lestari,” tegas Paini.

Trauma  belum selesai

Keberatan warga terhadap survei geolistrik di kawasan Gunung Salakan tak lepas dari ekspansi tambang emas di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Bagi masyarakat,  survei bukan sekadar pengambilan data geologi, melainkan tahap awal pertambangan di kawasan hutan dan ruang hidup yang selama ini mereka kelola.

Tambang emas di wilayah ini memperoleh landasan hukum melalui serangkaian kebijakan pemerintah. Salah satu titik pentingnya terjadi ketika kawasan hutan mengalami perubahan fungsi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 826/Menhut-II/2013 yang mengubah sebagian kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.

Sebelumnya, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi  terbit melalui Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012. Pada 16 Februari 2016, pemerintah pusat  menetapkan kawasan tambang di sekitar Tumpang Pitu sebagai objek vital nasional (OVN) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 651 K/30/MEM/2016. Status itu makin memperkuat keberlangsungan operasi pertambangan di wilayah itu.

Dari  data Walhi Jawa Timur, izin penambangan  PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI),  anak perusahaan dari Merdeka Copper Gold Tbk  seluas 4.998 hektar.

DSI, perusahaan berkedudukan di Jakarta Utara, bergerak bidang pertambangan yang memegang IUP eksplorasi seluas 6.558,46 hektar. DSI, merupakan anak perusahaan BSI dengan kepemilikan saham 99%. IUP eksplorasi DSI, sesuai SK Gubernur Jawa Timur No. P2T/83 tertanggal 17 Mei 2018.

Konsesi eksplorasi DSI mencakup kawasan kelola RPH Sanepo Selatan, Pulau Merah dan Kesilir Baru, BKPH Sukamade dan Pesanggaran. Juga, Bagian Hutan Genteng, KPH Banyuwangi Selatan, Desa Sumberagung dan Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. Total luasan sekitar 2.231,21 hektar.

Bagi warga, rencana eksplorasi DSI jadi ancaman bagi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. Pengalaman banjir dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu alasan utama munculnya kekhawatiran masyarakat, seperti terjadi pada 2019, 2020 dan juga 2021.

Warga menilai berkurangnya tutupan hutan di daerah hulu menyebabkan aliran permukaan meningkat hingga banjir lebih mudah terjadi saat hujan deras. Mereka meyakini perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan memperbesar risiko bencana hidrologis.

Selain banjir, masyarakat pesisir masih menyimpan ingatan kolektif atas tsunami yang melanda pantai selatan Banyuwangi pada 1994. Saat itu, banyak warga menyelamatkan diri ke perbukitan seperti Gunung Tumpang Pitu, Gunung Salakan, dan Bukit Goa Macan yang menjadi lokasi evakuasi alami.

Bagi warga, perbukitan itu bukan hanya bagian dari lanskap,juga benteng keselamatan ketika ancaman tsunami kembali datang. “Salakan itu jalur kami menyelamatkan diri. Kalau suatu saat tsunami datang lagi, masyarakat akan lari ke atas. Itu sebabnya kami ingin gunung ini tetap utuh,” kata Paini.

Selain itu, katanya, hutan dan perbukitan juga menyediakan sumber air, juga  habitat berbagai satwa liar, dan  sebagai penanda alam yang selama puluhan tahun  nelayan manfaatkan sebagai navigasi tradisional ketika melaut. Nilai kawasan itu,  jauh melampaui kandungan mineral yang tersimpan di bawahnya.

Kehidupan masyarakat selama ini bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata berbasis alam. Karena itu, penolakan terhadap survei geolistrik sebagai  bentuk kekhawatiran akan meluasnya industri tambang yang bisa mengancam ruang hidup, meningkatkan risiko bencana, serta menggeser sumber-sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Hutan sumber segala

Gunung Salakan, merupakan bagian dari bentang alam Banyuwangi Selatan terhampar luas hingga ke Samudra Hindia. Di sebelah barat tampak Gunung Tumpang Pitu yang kini  berubah jadi pertambangan.

Kedua gunung itu berada dalam satu desa, berjarak sekitar 5-6 kilometer di lanskap yang sama. Bagi masyarakat, keduanya memiliki hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Vegetasi yang masih tersisa membantu menahan erosi dan mengurangi risiko longsor ketika hujan deras mengguyur wilayah pesisir selatan Banyuwangi.

Bagi warga, kerusakan hutan tidak hanya berarti hilangnya pohon. Dia dapat berujung pada hilangnya sumber air, meningkatnya sedimentasi sungai, penurunan produktivitas pertanian, hingga bertambahnya kerentanan terhadap bencana hidrometeorologi.

Selama lebih dari tiga dekade, masyarakat Dusun Pancer dan Silirbaru menggantungkan hidup dari hutan.  Di lereng Gunung Salakan,  banyak tanaman produktif, seoerti,  kelapa, dan buah naga.

Warga tak tinggal diam ketika tim survei mulai masuk area kelola mereka awal 2026. Warga, kata Paini,  meminta penjelasan mengenai tujuan survei, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, izin mereka, hingga kemungkinan dampak terhadap lahan .

“Kami tidak pernah mendapat jawaban yang memadai,” katanya.

Kondisi inilah yang kemudian mendorong warga berjaga di lahan masing-masing untuk memastikan tidak ada aktivitas survei yang berlangsung tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.

M. Ramli Himawan, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye YLBHI–LBH Surabaya, mengatakan, konflikitu  merupakan wujud benturan antara kepentingan ekstraktif dan hak masyarakat yang mengelola kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial.

“Yang diperebutkan sesungguhnya adalah hak atas ruang hidup, hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri,” kata Ramli dalam keterangan tertulisnya.

Ruang hidup

Hubungan masyarakat dengan Gunung Salakan bukanlah hubungan yang baru terbentuk. Jauh sebelum pemerintah menerbitkan izin perhutanan sosial, warga telah memanfaatkan kawasan hutan melalui berbagai skema yang difasilitasi negara.

Mereka pernah menjadi bagian dari program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), kemudian bergabung dalam LMDH, hingga memperoleh izin kelola melalui program perhutanan sosial.

Lukman Hakim, pendamping Perhutanan Sosial dari Laskar Hijau, mengatakan,  proses pengajuan perhutanan sosial di  Gunung Salakan sudah mulai sejak 2018 melalui pemetaan partisipatif bersama warga dan komunitas di Pulau Merah.

Setelah pemetaan selesai, usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut dia, sebagian besar Surat Keputusan (SK) PS di Banyuwangi terbit pada 2019, sedangkan untuk Gunung Salakan terbit sekitar 2020.

Sebelum SK terbit, sudah ada verifikasi teknis di kantor desa dengan melibatkan perwakilan kementerian, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Dalam proses tersebut, menurut Lukman, tidak ada tumpang tindih dengan izin lain.

“Di aturan perhutanan sosial sendiri, kalau ada izin yang tumpang tindih harus dimediasi. Waktu verifikasi teknis itu dilakukan secara terbuka di kantor desa dan tidak ada persoalan tumpang tindih yang disampaikan,” katanya.

Lukman ikut mendampingi proses pengajuan hingga terbitnya SK Perhutanan Sosial. Dia bilang, hutan kelola di Gunung Salakan  sekitar 2.452,04 hektar. Saat proses verifikasi teknis, di kawasan itu ada sekitar 1.092 keluarga.

“Warga harus membuktikan bahwa mereka memang mengelola kawasan tersebut. Semua dipetakan, diverifikasi, lalu diajukan. Jadi perhutanan sosial ini bukan hadiah, tetapi hasil perjuangan masyarakat selama bertahun-tahun.”

 Sebelum dapat izin perhutanan sosial, warga mengakses lahan melalui mekanisme kemitraan dengan Perhutani. Masyarakat harus memperoleh akses melalui LMDH, hingga tidak semua warga memiliki kesempatan sama untuk mengelola lahan.

Setelah memperoleh hak kelola, masyarakat mulai mengembangkan berbagai komoditas pertanian, antara lain beragam bumi dan bahan jamu seperti jahe, kunyit, juga  cabai, jagung,  buah naga, serta tanaman tahunan seperti durian, alpukat, petai, jengkol, kelapa, dan sengon.

“Yang dibangun warga bukan hanya kebun. Mereka membangun masa depan keluarganya di kawasan ini. Buah naga sudah membuat banyak warga bisa membangun rumah dan membeli kendaraan. Itu bukan hasil tambang, tetapi hasil pertanian yang mereka kelola sendiri,” katanya.

Tak transparan, masyarakat curiga

Secara teknis, survei geolistrik merupakan metode geofisika untuk memetakan kondisi batuan di bawah permukaan tanah dengan mengukur sifat kelistrikan batuan. Metode ini lazim  dalam berbagai bidang, mulai dari pencarian air tanah, penelitian geologi, hingga eksplorasi mineral.

Bagi masyarakat Desa Sumberagung, persoalan bukan pada metode survei, tetapi konteks kemunculannya. Pasalnya, survei berlangsung di kawasan yang sudah lama mereka kelola, tanpa penjelasan memadai mengenai tujuan kegiatan, dasar perizinan, maupun keterkaitannya dengan rencana eksplorasi pertambangan.

Sejak awal, katanya,  masyarakat tidak pernah menolak dialog. Mereka hanya minta  keterbukaan. “Persoalannya sederhana. Warga ingin tahu siapa yang bekerja, atas nama siapa, apa tujuannya, dan apa dampaknya terhadap kawasan perhutanan sosial. Tetapi pertanyaan-pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang memuaskan,” katanya.

Menurut dia, situasi itu justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Apalagi,  warga memiliki pengalaman panjang menghadapi ekspansi pertambangan di Gunung Tumpang Pitu.

Edi Lasmono, Ketua KTH Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS), mengatakan, seluruh titik survei berada di kawasan perhutanan sosial sekitar 2.452 hektar yang mereka kelola. Kawasan itu merupakan areal hutan produksi yang memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) nomor SK.107/MENLHK-PKPS/PSL.0/1/2020.

Kawasan kelola itu meliputi Gunung Salakan, Lompongan, Goa Macan, beserta sejumlah anak gua yang tersebar di empat dusun dalam satu desa. Para petani, lanjut Edi, mulai mengetahui ada survei sekitar 6-8 bulan lalu, sekitar Oktober-November 2025. Namun,  KTH WAMS  tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan resmi dari perusahaan terkait pelaksanaan survei itu.

“Kalau kepada KTH belum pernah ada pemberitahuan resmi. Mungkin ke petani-petani tertentu saya tidak tahu, tetapi kepada kelompok tani kami tidak pernah diundang secara resmi,” katanya.

Menurut Edi,  yang mereka perjuangkan adalah kepastian ruang hidup tidak  hilang. “Kami bukan anti investasi. Tetapi investasi apa pun harus menghormati hak masyarakat yang sudah lebih dulu hidup dan mengelola kawasan ini. Jangan sampai masyarakat yang menjaga hutan justru menjadi pihak yang pertama kehilangan ruang hidupnya.”

Di lapangan, kata Edi,  penolakan terhadap survei geolistrik datang dari hampir seluruh petani di Gunung Salakan. Kendati gejolak penolakan bermunculan, aktivitas survei masih berlangsung, meski di lokasi lebih jauh dan tidak  terbuka.

Sejak awal, kata Lukman,  warga hanya meminta keterbukaan informasi. “Kalau sejak awal dijelaskan secara terbuka siapa yang bekerja, apa kegiatannya, bagaimana perizinannya, mungkin situasinya akan berbeda. Yang terjadi justru masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam sesuatu yang berlangsung di ruang hidup mereka sendiri,” katanya.

Ketiadaan informasi itulah yang mendorong warga melakukan penjagaan di lahan masing-masing. Mereka memastikan tidak ada aktivitas survei tanpa sepengetahuan masyarakat.

Ketegangan mencapai puncaknya sekitar 23 April 2026. Hari itu, sejumlah warga kembali menemui para pekerja survei di lapangan. Pertemuan  berlangsung panas karena masyarakat kembali mempertanyakan legalitas kegiatan.

Menurut Paini, dialog berlangsung cukup lama, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Pekerja hanya berjanji menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan.

Polisi panggil petani atas pasal halangi pertambangan

Sekitar satu bulan setelah peristiwa itu, pada 24 Mei 2026, tujuh warga menerima surat panggilan dari Polres Banyuwangi Kota untuk dimintai keterangan. Surat serupa kembali petani terima pada 29 Mei 2026.

Sejumlah warga menduga proses itu berkaitan dengan penolakan terhadap aktivitas survei geolistrik yang mereka lakukan sebelumnya. Satu sisi mereka sedang mempertahankan tanah yang mereka kelola selama puluhan tahun. Sisi lain, mereka justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Persoalan itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah petani. Edi Lasmono merupakan satu dari tujuh petani yang menerima surat panggilan dari polisi itu. Dia mengatakan, laporan itu atas ajuan seseorang bernama Hendra Utama.

Dalam pemeriksaan, Edi dan keenam petani yang lainnya disangkakan menghalang-halangi kegiatan perusahaan yang sedang melakukan pertambangan. Menurut dia, penyidik menyampaikan dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Mineral dan Batubara. Meski demikian, sejauh ini dia mengaku belum mengetahui kelanjutan proses hukumnya.

“Sementara ini hanya dipanggil dan diperiksa, setelah itu kami pulang. Kelanjutannya kami belum tahu,” katanya.

Selama pemeriksaan, Edi menyerahkan seluruh dokumen legalitas perhutanan sosial kepada penyidik, mulai dari SK hingga dokumen pengelola kelompok tani. Menurut dia, penyidik menyampaikan akan mengklarifikasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai status legal kawasan itu.

Lukman juga menyoroti proses hukum terhadap tujuh petani. Menurut dia, laporan itu  atas nama perseorangan. Dia mempertanyakan dasar pelaporan  mengingat,  kawasan itu  merupakan wilayah hutan kelola mereka.

Sebagai pendamping, Lukman berharap polisi hormati legalitas masyarakat. Karena itu,  sudah selayaknya setiap aktivitas di dalam kawasan perhutanan sosial berlangsung terbuka,  sosialisasi, serta menghormati hak-hak masyarakat sebagai pemegang izin.

Ramli Himawan menilai,  persoalan di Gunung Salakan bukan masalah pidana semata. Konflik harus dilihat sebagai bagian dari sengketa ruang hidup dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Berdasarkan kronologi yang kami terima, warga berulang kali mempertanyakan tujuan survei geolistrik, dasar hukum, dan izin kegiatan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengawasan publik yang dijamin dalam negara demokrasi, bukan tindakan melawan hukum,” kata Ramli.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap kegiatan yang berpotensi mempengaruhi lingkungan maupun sumber penghidupan mereka. Hak itu tertuang dalam UUD  1945 dan UU  Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ramli juga mengingatkan,  penggunaan instrumen hukum terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup patut menjadi perhatian. Dalam berbagai konflik sumber daya alam di Indonesia, pola serupa kerap muncul. Masyarakat yang mempertanyakan aktivitas perusahaan justru lebih dahulu berhadapan dengan proses hukum.

“Apabila hukum pidana digunakan terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak memperoleh informasi, maka situasi tersebut dapat mengarah pada kriminalisasi pembela lingkungan.”

Menurut Ramli, penyelesaian konflik semestinya lebih mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat daripada pendekatan represif.

13 Jul 2026

RZ. Hakim dan Zuhana A. Zuhri
Editor: M. Asad Asnawi

Sumber tulisan: https://mongabay.co.id/2026/07/13/petani-hutan-wonoasih-makmur-waswas-tambang-emas-masuk-gunung-salakan/
.











Untuk Mengenang Para Martir – Sembilan Korban Pembunuhan di Banyuwangi pada 27 Juni 1967

Pada tanggal 27 Juni 1967, demonstrasi diadakan di Banyuwangi untuk memprotes keputusan yang dikeluarkan pada bulan Desember sebelumnya oleh Pangdam Jawa Timur Mayjen Sumitro, yang melarang mereka beroperasi sebagai pedagang grosir dan memberlakukan pajak baru dan pembatasan lain pada bisnis mereka. Penggunaan bahasa Cina dalam perdagangan juga dilarang. Demonstrasi ini terjadi di akhir gelombang protes menanggapi peraturan tersebut oleh komunitas Tionghoa Indonesia di seluruh provinsi.

Akibat dekrit ini, orang Tionghoa yang telah besar atau lahir di Indonesia atau sudah lama beremigrasi dari Tiongkok dipaksa untuk menutup usaha mereka dan pindah ke kota besar. Banyak dari mereka yang berjuang untuk mempertahankan bisnis mereka didenda, disiksa atau bahkan dibunuh. Di tempat lain di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat pada paruh kedua tahun 1967, ketegangan anti-Cina muncul terhadap hubungan yang semakin tidak bersahabat antara Jakarta dan Peking.

Demonstrasi damai di Banyuwangi digelar di depan pasar di Jalan Susuit Tubun, tempat toko-toko milik Tionghoa Indonesia sebagian besar berada. Sekitar seratus orang berdemonstrasi di pasar hari itu. Tua dan muda bergabung dengan protes terhadap ketidakadilan yang dilakukan terhadap komunitas Tionghoa. Polisi telah berusaha mengusir mereka, tetapi pengunjuk rasa tetap bertahan. Akhirnya Bupati memanggil dua truk yang penuh dengan tentara yang membawa senapan. Beberapa orang mengunci diri di toko mereka. Tapi yang lain memadati jalan di depan pasar, berdiri berhadapan dengan tentara.

Para pengunjuk rasa berteriak terus menerus, menuntut kebebasan, keadilan dan kemanusiaan. Mereka juga menggunakan ideologi negara, Pancasila, dalam tuntutan mereka agar pemerintah Indonesia memperlakukan orang Indonesia Tionghoa dengan setara. Tentara menanggapi dengan menembak ke arah kerumunan, menewaskan sembilan pemrotes muda dan melukai sembilan lainnya. Korban termuda, Fu Min, baru berusia 12 tahun. Sisanya berusia belasan dan awal dua puluhan. Segera setelah kejadian tersebut, pemerintah daerah menutup kota tersebut. Namun orang Tionghoa dari sekitarnya menyelinap masuk melalui persawahan untuk menghadiri pemakaman korban pada 10 Juli.

Komunitas etnis Tionghoa di Banyuwangi memastikan pengorbanan orang yang mereka cintai tidak dilupakan. Beberapa penyintas berbagi cerita tentang kejadian tersebut dengan generasi yang lebih muda selama pertemuan keluarga atau acara sehari-hari lainnya. Yang lain memiliki cara mengingat yang unik namun kuat. Keponakan dari seorang pria berusia 20 tahun yang ditembak mati dalam demonstrasi itu bernama Jiu Hong (Sembilan Merah), nama yang digunakan untuk memperingati pembunuhan tersebut. Namanya berhubungan dengan pamannya Kun Shan, yang terbunuh hanya sepuluh hari sebelum kelahirannya. ‘Sembilan’ mewakili jumlah korban dan ‘Merah’ darah yang tertumpah pada hari itu. Nama Jiu Hong mengabadikan memori pamannya untuk keluarga dan teman dekatnya.

Penembakan di Banyuwangi juga menjadi subjek dari proses pembuatan memori kolektif. Segera setelah kejadian tersebut, komunitas Tionghoa Indonesia mencetak banyak salinan foto seukuran kartu pos untuk mengenang para korban, yang masih dimiliki oleh banyak keluarga di Banyuwangi. Mereka yang beragama Konghucu menyimpan foto tidak hanya kerabat mereka yang menjadi martir tetapi juga semua korban di altar leluhur mereka, dan setiap 27 Juni keluarga korban berkumpul di kuburan massal untuk memberikan penghormatan.

Anggota komunitas Tionghoa Banyuwangi lainnya mengunjungi kuburan setiap kali mereka pergi ke kuburan. Tugu peringatan di tepi kuburan direnovasi oleh komunitas Tionghoa pada tahun 2001. Lulusan dari sekolah Tionghoa setempat, terpaksa tutup pada tahun 1966, mengumpulkan uang untuk renovasi. Mereka juga memposting foto-foto korban di buku reuni mereka yang terbit tahun 2001. Salah satunya bahkan menulis puisi luar biasa yang diterbitkan di buku itu sebagai penghormatan atas keberanian korban.

Kalimat dalam puisi tersebut menyuarakan rasa hormat pengarang atas keberanian dan pengorbanan para korban: “Masih ada perasaan yang membara di hati kami. Kamu akan selamanya menjadi pahlawan.” Dengan cara ini, anggota komunitas Tionghoa di Banyuwangi melestarikan memori para syuhada dan meneruskan warisan perlawanan dan ketahanan mereka kepada generasi berikutnya melalui vigils, tugu peringatan dan narasi mereka.

[Juliana Wijaya (jwijaya@humnet.ucla.edu) is a lecturer in the Indonesia program at UCLA Asian Languages and Cultures Department]

sumber asli berbahasa Inggris: https://www.insideindonesia.org/in-memory-of-martyrs

Terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh grup Facebook Museum Pustaka Peranakan Tionghoa
https://m.facebook.com/groups/1015865801810325/permalink/3779627832100761/?ref=share&mibextid=NOb6eG

Kerusuhan Mei 1998 Derita yang Tak Juga Berakhir…

Oleh: M Hernowo
(Kompas, 15 Mei 2007)

Sejak hampir sembilan tahun terakhir, Kewi (65) selalu menolak masuk ke Mall Citra di kawasan Klender, Jakarta Timur. Bahkan, tubuhnya langsung lemas dan kepalanya pusing jika melewati pusat perbelanjaan yang pernah habis dilahap api pada kerusuhan 14 Mei 1998 itu.

“Saya belum dapat melupakan bagaimana bentuk tubuh Valianto, anak saya, saat ditemukan di lantai II mal itu. Saya masih sakit hati pada mereka yang membakar Valianto hidup-hidup di sana,” kata Kewi akhir pekan lalu di rumahnya yang sederhana di Cipinang Muara III, Jakarta Timur.

Valianto adalah satu dari ratusan orang yang meninggal akibat kebakaran di Mall Citra pada 14 Mei 1998. Saat peristiwa terjadi, pusat perbelanjaan itu bernama Klender Plaza. Setelah sembilan tahun berlalu, sudah banyak yang berubah di pusat perbelanjaan itu. Tidak hanya namanya yang diganti, sisa-sisa kerusuhan dan pembakaran juga sudah tidak terlihat lagi.

Meski demikian, Kewi masih ingat dengan jelas bagaimana Valianto, yang saat itu berumur 20 tahun, pada 14 Mei 1998 pergi dengan teman-temannya untuk melihat kebakaran di Klender Plaza. Dia masih ingat bagaimana keesokan harinya harus melihat tubuh anak ketiganya itu sudah menjadi seperti arang di lantai II mal tersebut. “Saat ditemukan, Valianto dalam posisi meringkuk. Dia dikenali dari bagian baju di bawah ketiaknya yang belum terbakar,” katanya..

Tewasnya Valianto dengan cara seperti itu membuat hidup Kewi dan keluarganya berubah drastis. Hampir dua tahun dia dan istrinya susah makan dan minum karena stres. Bahkan sampai sekarang, Kewi masih sering mengeluarkan keringat dingin jika ingat Valianto.

Beban akibat meninggalnya Valianto makin terasa karena peristiwa itu hanya terjadi dua minggu setelah Kewi pensiun dari pekerjaannya di Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta. “Semua uang pensiun dibayar di muka. Saat itu saya mendapat Rp 5 juta. Namun sekarang sudah habis,” Ucap Kewi.

Tiadanya lagi penghasilan membuat Kewi dan istrinya sekarang harus membuat makanan kecil untuk dijual di warung “Jika ada Valianto, hidup kami mungkin tidak akan terlalu berat. Setidaknya, akan ada yang membantu membuat peyek seperti yang dahulu sering dilakukan Valianto,” kenang Kewi.

Sedangkan Nurhasanah (52) mengaku sudah tidak kuat lagi bekerja sejak dua tahun terakhir. Ini akibat kesehatannya yang terus turun semenjak hilangnya Yadin Muhidin, anak keduanya, ketika melihat kerusuhan di Perumahan Griya Inti, Sunter, Jakarta Utara, 14 Mei 1998.

“Saya sekarang hanya ingin tahu di mana anak saya. Jika sudah mati, di mana kuburnya?” tutur Nurhasanah yang pada tahun pertama hilangnya Yadin, berat tubuhnya anjlok dari sekitar 80 kilogram menjadi 43 kilogram. Hal ini karena enam bulan pertama sejak Yadin hilang, ia tak mau makan.

Stres yang lebih berat dialami Umar, suami Nurhasanah. “Suami saya sampai sering tiba-tiba berlari keluar rumah dan memeluk tiang listrik sambil berteriak-teriak, ‘Ini anak saya, ini anak saya’. Ia tiba-tiba sakit darah tinggi dan ginjal sehingga tahun 2002 harus berhenti bekerja di bengkel di Asem Reges, Jakarta Barat,” kenang Nurhasanah tentang suaminya yang akhirnya meninggal tahun 2003 karena stres memikirkan Yadin.

Pada awal Yadin hilang, Nurhasanah mengaku, pada tengah malam sering ada orang menelepon dan mengaku anaknya akan kembali jika ada uang Rp 5 juta. Tetapi, saat ditanya lebih jauh, telepon langsung ditutup.

“Sekarang saya hanya berusaha pasrah, menghibur diri dengan momong cucu. Saya juga berusaha sehat. Kalau sakit, anak saya akan repot,” kata Nurhasanah yang juga sakit darah tinggi. Sementara untuk hidup sehari-hari, dia dibantu Teti, anak sulungnya yang bekerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Sedangkan Ruwiyati (59) mengaku berusaha menghibur diri akibat kematian Eten Karyana, anak sulungnya di Klender Plaza, pada 14 Mei 1998 dengan cara bergabung bersama keluarga korban peristiwa Mei lainnya. Untuk menguatkan diri, ketika bepergian Ruwiyati juga selalu membawa bungkusan plastik berisi kartu tanda penduduk dan catatan identitas Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, atas nama Eten. Tidak ketinggalan pula foto Eten saat masih kuliah di Universitas Indonesia. “Eten itu anak saya satu-satunya yang sarjana. Tahun 1998, dia sudah mengajar di SMU Al Hidayah, Bekasi, sehingga saat itu saya tidak terlalu kerepotan karena dari gajinya, dia sedikit-sedikit dapat membantu sekolah tiga adiknya,” papar Ruwiyati.

Kematian Eten langsung membuat Ruwiyati harus mencari biaya sekolah untuk ketiga anaknya yang lain. Akibat kekurangan biaya, dari ketiga anaknya sampai sekarang tidak ada yang menyusul Eten menjadi sarjana.

Kesulitan ekonomi akibat kematian Eten juga membuat Ruwiyati dan keluarga sampai sekarang harus tinggal di rumah kontrakan bertarif Rp 300.000 per bulan di Kampung Jembatan, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dalam usianya yang sudah senja, kadang dia juga masih harus membuat makanan untuk tambahan penghasilan.

Sejak tahun 1998, sudah berbagai cara dilakukan Ruwiyati dan teman-temannya untuk mencari keadilan atas kematian anak atau keluarga mereka. Namun, jangankan menemukan dalang di balik kejadian itu atau memperoleh kompensasi untuk membantu meringankan biaya hidup sehari-hari, fakta dari peristiwa yang menewaskan Eten dan teman-temannya itu diduga sekarang justru berusaha ditutup-tutupi oleh sejumlah pihak.

“Saya kadang sakit hati kepada pemimpin negeri ini yang tidak mau memerhatikan nasib kami. Sebab, sekarang mereka bisa berkuasa juga karena nyawa anak saya. Tanpa kematian Eten, mereka bukan siapa-siapa. Bahkan mungkin mereka masih harus dikejar-kejar atau diteror,” kata Ruwiyati sambil menyebut sejumlah tokoh reformasi yang kini menjadi pemimpin.

Indra J Piliang dari Centre for Strategic and International Studies menuturkan, para korban dan keluarganya, seperti Kewi, Ruwiyati, dan Nurhasanah, dapat disebut sebagai ibu kandung dari reformasi. Sebab, dari merekalah reformasi dapat terjadi.

Dengan demikian, pengabaian terhadap nasib dan tuntutan korban seperti Ruwiyati merupakan pengkhianatan terhadap reformasi. “Namun memang ada kecenderungan, revolusi atau reformasi akan makan ibu kandungnya sendiri. Ini mentalitas kita yang negatif,” tutur Indra.

Pengkhianatan ini, lanjut Indra, membuat reformasi yang terjadi hanya berupa pergantian elite dari kekuasaan yang bentuknya tidak banyak berubah. Sementara nasib korban tetap terpinggirkan. Bahkan, korban baru terus muncul, misalnya pembunuhan terhadap Munir, yang terjadi di era reformasi.

Memang, entah gajah itu sedang bercinta atau bertarung, rumputlah yang menderita.

Sumber: Kompas, 15 Mei 2007

Keterangan foto:
Pusat penjualan barang elektronik terbesar di Jakarta, Glodok, dan beberapa bangunan di sekitar kawasan itu tak luput dari amuk massa dalam peristiwa kerusuhan pertengahan Mei 1998. Barang-barang yang ada di dalamnya pun tak sempat diselamatkan pemiliknya, bahkan sebagian dijarah. (Kiri atas)
Suasana Jakarta ketika rusuh pada 20 Mei 1998. (Bawah)
Suasana Jakarta yang lengang pascakerusuhan pada 20 Mei 1998. (Kanan atas)

Agama dan Wacana Kiri

Oleh: Rumadi
(Kompas, 19 Mei 2000)

Wacana”kiri” dalam dunia pemikiran sebenarnya bukanlah hal yang baru. Namun, belakangan ini wacana tersebut kembali marak diperbincangkan (atau paling tidak dilirik kembali) oleh banyak kalangan, terutama mahasiswa. Semangat tersebut tak dapat dilepaskan dari usulan Presiden KH Abdurrahman Wahid agar Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dicabut. Usulan Presiden terse- but seolah membuka kembali “peti mati” yang sudah sekian lama terkubur.

Harian Kompas pada pertengahan bulan April lalu (14, 15 dan 17 April 2000) merekam peristiwa maraknya wacana kiri dengan menurunkan sejumlah laporan yang cukup menarik, menyoroti diskusi-diskusi yang membincang wacana kiri hingga banyaknya buku-buku kiri yang menyerbu pasaran.

Sebagian kalangan melihat fenomena tersebut dengan perasaan cemas, karena hal itu seolah mengisyaratkan bahwa komunisme telah bangkit kembali dari kuburnya. Namun, sebagian yang lain melihatnya dengan biasa-biasa saja, karena hal itu dianggap sebagai intellectual exercise yang sangat wajar dalam dunia akademik. Meski demikian, fenomena munculnya wacana kiri di Indonesia paling tidak dapat kita lihat dari dua perspektif.

Pertama, sebagai pelampiasan (dan juga eforia) setelah (kurang lebih) 32 tahun dikekang. Semakin sebuah ideologi dikekang, maka secara alamiah orang semakin ingin tahu betapa “hebatnya” ideologi itu. Dan itu berarti, secara tidak disadari sebenarnya pemerintah Orde Baru telah melakukan kampanye terselubung terhadap wacana kiri, terutama marxisme-leninisme. Sekaranglah saatnya hasil “kampanye” itu dinikmati.

Kedua, sebagai proses dialektika sejarah. Sekarang orang, beramai-ramai melakukan anti- tesis terhadap konstruksi sejarah yang sudah dibangun selama 32 tahun. Dengan demikian, saat sekarang sebenarnya sedang terjadi pertarungan wacana yang cukup sengit antara wacana “kiri” dan “kanan”.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa wacana kiri kembali diminati kaum muda? Apakah ini sekadar eforia intelektual yang mengiringi eforia politik? Ataukah memang ada sesuatu yang begitu berarti di dalamnya? Tentu saja jawabannya tidak sekadar “ya” dan “tidak”, tetapi di dalamnya mengandung nuansa.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menjawab secara tuntas atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, tetapi sekadar melihat latar belakang kecenderungan tersebut dengan kemungkinan-kemungkinannya. Di samping itu tulisan ini juga akan lebih banyak dikaitkan dengan pemikiran keagamaan (Islam).

                                                ***

Identifikasi “kiri” dan “kanan” dalam dunia pemikiran selalu dikaitkan dengan karakteristik dari wacana yang dikembangkan. Karakteristik dari wacana kiri antara lain adalah bersifat revolusioner, radikal, anti-kemapanan, solidaritas terhadap minoritas dan kaum tertindas, baik ketertindasan secara fisik maupun nonfisik (pemikiran). Sedangkan wacana “kanan” biasanya pro-status quo, berpihak kepada mayoritas, tidak revolusioner dan tidak radikal (lihat Hassan Hanafi, al-Din wa al-Tsaurab, Jilid VII, 1989). Wacana “kanan” yang melekat pada agama mengantarkan Karl Marx untuk mengatakan bahwa agama itu candu (opium).

“Kiri” “pada mulanya merupakan sebuah istilah politik yang berarti resistensi, kritisisme serta menjelaskan jarak antara realitas dan idealitas. Dengan menggunakan parameter tersebut, wacana kiri sebenarnya bisa memasuki seluruh aspek sosial kemanusiaan, karenanya “kiri” juga menjadi terminologi ilmu-ilmu kemanusiaan secara umum sebagaimana dalam psikologi ada pemikiran psikologi kiri Freud, dalam filsafat ada filsafat kiri Hegel dan sebagainya.

Dalam tradisi keilmuan Islam hal yang sama juga terjadi. Dalam konsepsi teologis, Mu’tazilah kiri dan Asy’ariyah kanan. Dalam filsafat terdapat filsafat rasionalisme-naturalistik Ibnu Rusyd yang kiri dan filsafat iluminasi-emanasi al-Farabi dan Ibnu Sina kanan. Dalam Fiqih (hukum Islam), Mazhab Maliki yang berbasis pada prinsip al-maslabat al-mursalah adalah kiri dan fiqih normatif Hanafiyah adalah kanan. Dalam sejarah Islam, peristiwa fitnat al-kubra, Ali bin Abi Thalib adalah kiri dan Mu’awiyah kanan, Husein bin Ali kiri dan Yazid bin Mu’awiyah kanan. Syi’ah adalah kiri dan Sunni kanan, demikian seterusnya (Hassan Hanafi, al- Yasar al-Islami, 1981). Meskipun pemikiran Hassan Hanafi tersebut masih mungkin untuk dikritik, namun yang jelas, dalam konteks sosiologi pengetahuan, “kiri” akademis telah menjadi istilah tanpa potensi politik.

Dalam perspektif demikian, wacana kiri akan selalu hadir dalam kondisi di mana masyarakat berada di bawah kekuasaan yang hegemonik, menindas dan otoriter. Kehadiran wacana kiri paling tidak membawa empat misi penting: pertama, mengobarkan semangat perlawanan terhadap apa saja yang dianggap menindas; Kedua, berupaya membebaskan manusia dari keterkungkungan; Ketiga, memberi landasan paradigmatik terhadap berbagai gerakan perlawanan; Keempat, pemihakan  terhadap masyarakat kecil, tertindas, lemah dan terpinggirkan.

Harus diakui, dalam konteks  kehidupan modern, semangat radikal-revolusioner tersebut adalah prototipe dari marxisme. Hal itu bisa dimaklumi, karena Karl Marx dengan teori “pertentangan antarkelasnya” seolah menjadi inspirator bangkitnya kaum proletar (kaum tertindas) untuk melawan kaum borjuis (penindas) dalam pengertian yang sangat luas. Atas dasar itu tidak mengherankan jika semangat marxisme dijadikan sebagai “maskot” dari wacana kiri itu. Dalam perspektif demikian, wacana kiri dalam pemikiran keagamaan (Islam) yang belakangan begitu marak, juga disemangati oleh pemikiran marxisme, yaitu semangat untuk melakukan pembebasan dari berbagai macam bentuk ketertindasan.

Harus diakui, pemikiran Karl Marx yang memang merupakan respons dari sistem kapitalisme pada zamannya, terasa lebih membumi karena menggunakan “bahasa bumi”, sedangkan agama (Islam) yang menggunakan “bahasa langit” tidak bisa secara langsung menyentuh aspek  sosial manusia, sehingga secara spesifik perlu ditafsirkan menjadi bahasa bumi. Pada tingkat penafsiran inilah, agama yang semestinya mempunyai fungsi pembebasan justru berubah menjadi sebaliknya, pengekangan melalui proses ortodoksi.

Proses ortodoksi dalam pemahaman keagamaan telah mereduksi semangat liberalisme agama. Dalam konteks Islam, kehadiran Islam sebenarnya merupakan sebuah revolusi yang selama berabad-abad telah berperan secara signifikan dalam kehidupan manusia. Sejarah membuktikan, Islam telah menjadi penanda (signifier) perubahan dalam semua aspek kehidupan, bukan saja teologi tetapi juga sosial dan ekonomi. Namun demikian, setelah Nabi Muhammad SAW meninggal terjadi perebutan kekuasaan yang berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompok sehingga perjalanan sejarah menunjukkan grafik menurun. Yang tampak kemudian adalah agama yang cenderung status quo, tidak memihak kaum tertindas, bahkan melanggengkan adanya penindasan. Karenanya, Islam kehilangan daya gerak revolusionernya (revolutionary striking force) sampai sedemikian jauh.

Wacana kiri menawarkan antitesis terhadap pemahaman keagamaan yang tidak memihak kaum lemah tersebut dengan cara menggali kembali nilai-nilai revolusioner di dalam teologi. Dalam konteks Islam, Asghar Ali Engineer (1999) mengatakan bahwa hal tersebut paling tidak dilandasi tiga alasan. Pertama, Islam, terutama teologi Islam yang selama ini berkembang telah kehilangan relevansinya dengan konteks sosial yang ada. Kedua, teologi itu pasti mengalami demistified dari apa yang sebenarnya dimaksudkan oleh Islam. Ketiga, mengembalikan seperti semula komitmen Islam terhadap terciptanya keadilan sosio-ekonomi dan terhadap golongan masyarakat lemah.

                                               ***

Wacana kiri tampil dengan berbagai macam tema. Dalam teologi misalnya muncul semangat teologi pembebasan (theology of liberation) yang pada mulanya muncul dalam dunia Kristen. Semangat dari teologi ini adalah membebaskan manusia dari berbagai macam bentuk keterbelengguan sebagaimana semangat revolusioner yang ada dalam semua agama. Seandainya Marx masih hidup, agama yang mempunyai semangat revolusioner untuk membebaskan masyarakat dari ketertindasan semacam ini tidak mungkin akan dikatakan candu.

Di sinilah ada titik temu antara agama (Islam) dengan marxisme. Namun harus ditegaskan, afinitas itu terjadi pada tingkat analisis sosial, tidak pada dasar filsafatnya. Dasar filsafat agama dengan marxisme berbeda, jika yang pertama lebih menekan kan pada aspek transendensi (wahyu) dan teosentris, sedangkan yang kedua didasarkan pada “materialisme historis” dan bersifat antroposentris. Perbedaan dasar filsafat ternyata tidak menjadi penghalang, adanya titik temu pada tingkat analisis sosial, yaitu kesamaan semangat pembebasan. Pun pada tingkat semangat pembebasan ini juga terjadi perbedaan. Jika semangat pembebasan marxisme sangat materialistik, duniawi, sosial; sedang agama semangat pembebasannya tidak hanya pada aspek material, tetapi juga pembebasan secara spi- ritual. Namun, sayangnya, selma ini agama terlalu menekankan pada pembebasan spiritual dan kurang peduli pada pembebasan yang bersifat sosial material. Di situlah marxisme mampu memberi perhatian pada wilayah yang selama ini diabaikan oleh agama.

Ada pekerjaan besar yang harus dilakukan para agamawan jika ingin mengembalikan semangat revolusioner agama, yaitu menjadikan agama sebagat liberalisasi. Proses liberalisasi ini meniscayakan tiga proses syarat penting. Pertama, membebaskan diri dari keterikatan teks agama secara berlebihan. Hal ini bukan berarti teks agama menjadi tidak penting, tetapi teks agama harus dilihat sebagai  jalan untuk mencari inspirasi pembebasan. Kedua, melepaskan diri dari kungkungan tradisi dalam pengertian luas, termasuk tradisi pemikiran keagamaan yang tidak memihak pada kaum tertindas. Ketiga, melepaskan diri dari kungkungan sejarah yang menjadikan kita sulit untuk melakukan ekspresi secara liberal terhadap agama. Tiga hal tersebut sepintas memang tidak realistis, tetapi itulah prasyarat penting yang harus dilakukan. Apakah kaum agamawan sanggup melakukan itu? Biar sejarah yang akan menguji.*

* Rumadi, Staf Peneliti pada Institute for the Study and Advancement of Civil Society (ISACS) Jakarta, Mahasiswa Pascasarjana (S3) IAIN Jakarta

Sumber: Kompas, 19 Mei 2000

Ketika Pebisnis yang juga Saudara Presiden ikut Ngurus Taman Nasional

“Taman nasional adalah tempat di mana negara seharusnya mengatakan: di sini alam berhenti menjadi komoditas.”

Cerita hutan Indonesia di persimpangan oligarki, investasi, dan konservasi

Di sebuah taman nasional yang jauh dari hingar-bingar kota, suara burung hutan berkicau seperti biasa. Tetapi jauh di meja kebijakan, alam itu kini sedang diundang untuk berbicara dalam bahasa yang asing baginya: bahasa pasar.

“Taman nasional adalah tempat di mana negara seharusnya mengatakan: di sini alam berhenti menjadi komoditas.” Itu bukan sekadar frasa puitis—itu adalah janji sosial dan ekologis yang pernah menjadi dasar konservasi di Indonesia.

Hutan di taman nasional seharusnya tidak dihitung sebagai kayu, sungai sebagai air industri, atau gunung sebagai cadangan tambang. Ia dilindungi karena nilainya tak bisa direduksi menjadi angka ekonomi.

Namun belakangan ini, garis itu mulai kabur ketika pemerintah menunjuk Hashim Djojohadikusumo, pengusaha besar dan saudara Presiden Prabowo Subianto, sebagai ketua satuan tugas yang ditugaskan mencari model pembiayaan baru untuk pengelolaan taman nasional—termasuk melalui investasi swasta dan pasar karbon. (https://www.idntimes.com/news/indonesia/prabowo-segera-bentuk-satgas-taman-nasional-hashim-jadi-ketua-00-bvq5c-c1t3x7?)

Di balik jargon “pembiayaan inovatif” yang terdengar modern, tersembunyi pertanyaan yang jauh lebih penting: siapa yang memegang kendali atas hutan dan bagaimana kekuasaan politik dan kepentingan bisnis saling berkaitan?

Oligarki Kehutanan Indonesia: Sebuah Peta Kekuasaan

Indonesia memiliki salah satu hutan tropis terbesar di dunia, tetapi penguasaan dan kontrol atas lahan itu tidak merata. Sejak era awal reformasi hingga kini, segelintir elite ekonomi dan jaringan perusahaan besar menguasai jutaan hektare hutan melalui izin konsesi untuk kehutanan, perkebunan, dan tambang. Sebuah editorial jurnalistic bahkan mencatat rencana pemberian hak konsesi seluas 4,8 juta hektare—luas yang setara wilayah gabungan Provinsi Banten dan Jawa Barat—kepada pelamar yang sebagian besar adalah perusahaan besar. (https://www.asia-pacific-solidarity.net/news/2025-06-02/forests-tycoons.html?)

Bayangkan peta hutan Indonesia: yang berada di bawah bayang-bayang ekspansi konsesi sawit yang membentang di Kalimantan dan Sumatra, ekspansi perusahaan pulp–kertas, juga kerakusan tambang batubara dan mineral di perbatasan kawasan hutan.

Semua itu berada di tangan sejumlah konglomerat yang memiliki hubungan erat dengan pusat kekuasaan politik. Di balik label “pertumbuhan ekonomi” dan “ pembangunan berkelanjutan” sering terdapat jaringan elite yang saling menopang kekuasaan politik dan akses sumber daya alam.

Di sinilah kita melihat sesuatu yang lebih dari sekadar kebijakan konservasi: kita melihat oligarki sumber daya yang semakin kuat dalam menentukan arah pengelolaan hutan Indonesia.

Taman Nasional vs Investasi: Catatan Konflik Nyata

Konflik antara konservasi dan investasi bukan sekadar retorika akademis. Ia sudah terjadi di lapangan dengan konsekuensi ekologis dan sosial yang dramatis.

Tesso Nilo, Riau.
Kawasan yang dulu merupakan rumah bagi gajah Sumatra kini menyisakan sangat sedikit hutan primer—dari sekitar 81.793 hektare hanya tersisa 12.561 hektare karena perambahan dan konversi ke sawit ilegal. Banyak lahan itu bahkan sudah berubah menjadi kebun skala besar sebelum akhirnya disita negara. (https://biodiversitywarriors.kehati.or.id/opini/ancaman-krisis-besar-di-balik-kasus-tesso-nilo/)

Kasus ini bukan sekadar tentang perubahan fungsi lahan. Penyelidikan menemukan dugaan sertifikat tanah palsu dan praktik korupsi yang melekat pada perampasan lahan di kawasan konservasi tersebut. (https://news.detik.com/berita/d-7963725/jaksa-agung-temukan-dugaan-korupsi-di-kasus-taman-nasional-tesso-nilo)

Komodo, Nusa Tenggara.
Upaya pengembangan pariwisata premium di Taman Nasional Komodo menimbulkan kekhawatiran bahwa pengelolaan konservasi akan berubah menjadi industri wisata besar, menggeser fokus dari perlindungan habitat komodo menjadi kebutuhan pasar wisatawan berduit.

Batang Toru, Sumatra Utara.
Fragmen ekosistem ini adalah habitat terakhir bagi orangutan Tapanuli yang kritis terancam punah. Pembangunan proyek energi dan pertambangan di sini telah dikaitkan dengan bencana banjir dan tanah longsor, yang merenggut lebih dari seribu nyawa manusia dan ancaman serius bagi populasi satwa langka tersebut. Pemerintah kemudian mencabut izin perusahaan terkait akibat dampak ekologisnya. (https://www.theguardian.com/environment/2026/jan/23/tapanuli-orangutans-floods-indonesia-government-mining-extraction-companies-aoe?)

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa begitu pintu investasi dibuka, efeknya jauh lebih besar dan lebih kompleks daripada sekadar “menambah dana konservasi.”

Konflik Kepentingan di Balik Satgas

Tak cukup politik hutan yang rumit—ketika figur yang memimpin kebijakan konservasi adalah seorang pengusaha besar dengan jaringan bisnis kuat yang dekat dengan kekuasaan, konflik kepentingan menjadi isu yang tak bisa diabaikan.

Konflik kepentingan tidak selalu berarti korupsi langsung. Tetapi ia menciptakan situasi di mana keputusan publik berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok, terutama ketika kebijakan menyentuh area yang bisa memberikan keuntungan besar bagi jaringan bisnis tertentu—termasuk pasar karbon, ekowisata besar, dan kemitraan investasi swasta.

Dalam sistem di mana elite politik dan ekonomi saling terkait, keputusan tentang taman nasional bisa saja lebih mempertimbangkan akses modal, profit, dan jaringan bisnis daripada suara masyarakat lokal atau kebutuhan ekosistem.

Krisis Ekologis: Deforestasi dan Bencana

Data terbaru memperlihatkan realitas yang mengusik: Indonesia kehilangan ratusan ribu hektare hutan setiap tahunnya, dengan angka deforestasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Deforestasi ini berkorelasi langsung dengan luapan banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan yang makin sering terjadi.

Hutan yang hilang berarti hilangnya spons alami yang menyerap air hujan. Fragmentasi lanskap berarti berkurangnya kemampuan tanah untuk menahan air, memperparah bencana hidrometeorologi.

Kasus banjir besar yang menghantam wilayah Sumatra dan Jawa Selatan baru-baru ini menunjukkan satu hal: kerusakan hutan bukan sekadar isu lingkungan, tetapi isu keselamatan publik. (https://www.reuters.com/sustainability/indonesia-targets-illegal-mining-190000-hectares-forest-land-2026-01-19/)

Pasar Karbon dan REDD+: Ilusi Solusi?

Salah satu pintu yang hendak dibuka satgas adalah pasar karbon—skema di mana hutan dianggap sebagai penyerap karbon yang dapat dijual sebagai kredit di pasar global. Salah satu skema internasional yang paling sering dibicarakan adalah REDD+, sebuah program yang memberikan insentif finansial kepada negara-negara dengan hutan luas untuk mengurangi deforestasi.

Tapi ini bukan tanpa kritik.

Banyak aktivis dan akademisi lingkungan mempertanyakan efektivitas pasar karbon dan REDD+:

— Greenwashing: Perusahaan-perusahaan besar di negara maju sering membeli kredit karbon sebagai “izin moral” untuk terus beremisi tinggi tanpa perubahan praktik produksi substantif.
— Konflik lahan: Di beberapa kasus, proyek karbon justru membatasi ruang hidup masyarakat adat yang telah lama mengelola hutan secara berkelanjutan.
— Ilusi pengurangan emisi: Kritik utama terhadap pasar karbon adalah bahwa meskipun hutan tetap berdiri di satu tempat, emisi global bisa tetap naik karena perusahaan besar berpindah beban emisinya melalui pembelian kredit.

Dengan kata lain, pasar karbon dan REDD+ berisiko mengubah hutan dari pelindung kehidupan menjadi komoditas karbon yang diperdagangkan di bursa global, tanpa menjamin keberlanjutan ekologis jangka panjang. (https://en.wikipedia.org/wiki/Rimba_Raya_Biodiversity_Reserve)

Small Is Beautiful, atau Kebalikan dari Logika Oligarki

Pada tahun 1973, ekonom E. F. Schumacher menggugah dunia dengan gagasan bahwa solusi keberlanjutan justru sering lahir dari sistem yang kecil, lokal, dan dekat dengan komunitas—bukan dari proyek raksasa yang didanai oleh modal besar.

Schumacher menekankan bahwa dalam banyak hal, skala kecil lebih ramah ekologis dan sosial karena ia mempertahankan hubungan masyarakat lokal dengan alam. Skala kecil yang ditawarkan Schumacher ini juga tidak mempermudah komodifikasi sumber daya, ia mengurangi dominasi logika pasar dalam pengambilan keputusan.

Jika taman nasional diperlakukan sebagai proyek investasi besar dengan logika pasar, justru kita sedang meninggalkan prinsip yang dijunjung tinggi banyak komunitas konservasi lokal dan global.

Alih Fungsi, Moratorium, dan Masa Depan Konservasi

Dalam situasi krisis ekologis dan iklim seperti sekarang, kebijakan yang paling masuk akal sesungguhnya sangat sederhana:

Moratorium alih fungsi lahan hutan sampai tata kelola yang adil dan transparan benar-benar terbentuk.

Moratorium berarti menghentikan sementara izin baru untuk perubahan fungsi kawasan hutan—terutama di wilayah yang sensitif secara ekologis seperti taman nasional.

Bukan solusi permanen, tetapi memberi ruang bagi negara untuk memperbaiki tata kelola dan memberikan suara kepada masyarakat lokal dan komunitas adat.

Sebuah Persimpangan Sunyi

Pada akhirnya, masa depan taman nasional tidak hanya ditentukan oleh satgas atau desain pembiayaan. Ia ditentukan oleh satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah kita masih percaya bahwa ada ruang di bumi yang tidak boleh dijadikan komoditas?

Jika jawabannya tidak lagi jelas, maka garis yang dulu digambar negara untuk melindungi alam perlahan akan hilang.

Taman nasional mungkin masih ada di peta, tetapi maknanya sudah berubah. Dan ketika makna itu hilang, yang tersisa hanyalah hutan yang menunggu investor berikutnya.

–– Adam Surya Mahendra, penulis yang sesekali berkebun

Suramnya Ekologi Indonesia dalam Perjanjian Resiprokal Indonesia–AS

Resiprositas yang Asimetris

Ia terdengar seperti janji yang adil. Dalam bahasa sederhana, resiprokal berarti timbal balik—saya memberi, anda memberi. Dalam teori hubungan internasional, ia dipahami sebagai kerja sama yang setara: dua pihak saling membuka diri dalam kadar yang seimbang. Tidak ada yang dirugikan, tidak ada yang mendominasi.

Istilah itu kini hadir dalam hubungan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat. Sebuah perjanjian disebut resiprokal, seolah menegaskan bahwa kedua negara berdiri sejajar, saling memberi manfaat.

Namun, seperti banyak istilah dalam diplomasi, makna itu sering kali berhenti di atas kertas.

Dalam beberapa bulan terakhir, negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa resiprositas tidak selalu berarti kesetaraan. Dalam upaya meredam tekanan tarif dan menjaga akses pasar, pemerintah Indonesia menyepakati perpanjangan kontrak perusahaan energi asal Amerika Serikat hingga sekitar 2055, dengan nilai investasi yang dilaporkan mencapai sekitar US$10 miliar.

Sekilas, ini tampak seperti pertukaran yang wajar. Akses pasar ditukar dengan investasi. Namun pertanyaannya: apakah yang dipertukarkan benar-benar sebanding?

Akses pasar bersifat sementara—ia bisa berubah mengikuti kebijakan, tekanan politik, atau perubahan strategi ekonomi. Sementara kontrak sumber daya alam yang berlangsung puluhan tahun mengikat ruang dan waktu. Ia menyangkut tanah, hutan, dan ekosistem yang tidak dapat dipindahkan, tidak dapat dinegosiasikan ulang tanpa konsekuensi.

Dengan kata lain, yang dipertukarkan bukan hanya barang, melainkan masa depan.

Di titik inilah resiprositas mulai retak. Ia tetap disebut timbal balik, tetapi tidak lagi setara. Yang satu memberi sesuatu yang fleksibel. Yang lain memberi sesuatu yang tak tergantikan.

Dan dari ketimpangan itu, lahirlah satu kenyataan yang sulit dihindari: beban terbesar jatuh pada lingkungan hidup Indonesia, dan tentu saja ruang hidup rakyat.

Ruang dan Waktu: Ketika Diplomasi Menyentuh Tanah

Kesepakatan ini lahir dalam konteks yang tidak kebetulan. Dekade ini ditandai oleh meningkatnya kompetisi global untuk mengamankan sumber daya energi dan mineral kritis. Negara-negara industri berlomba mengurangi ketergantungan pada rantai pasok tertentu dan mencari sumber baru.

Indonesia, dengan cadangan nikelnya yang diperkirakan menyumbang lebih dari 20 persen cadangan global, menjadi titik strategis dalam peta tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia bahkan menyumbang sekitar 60 persen produksi nikel dunia—angka yang menempatkannya sebagai pusat rantai pasok global untuk baterai kendaraan listrik.

Dari meja diplomasi hingga kawasan industri, hubungan dagang tidak lagi sekadar pertukaran barang. Ia menjadi instrumen geopolitik. Perjanjian dagang menjadi pintu masuk untuk mengamankan pasokan energi, mineral, dan kapasitas produksi.

Namun diplomasi ini tidak berhenti di pusat kekuasaan. Ia menjalar ke wilayah-wilayah ekstraksi: Sulawesi, Maluku, dan pulau-pulau yang selama ini menjadi penyangga ekosistem tropis.

Di situlah, dampak nyata dari perjanjian mulai terlihat.

Ekologi yang Terkikis: Lanskap yang Berubah

Ekspansi pertambangan nikel di Indonesia bukan lagi gejala lokal, melainkan proses struktural. Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI, 2022) menunjukkan bahwa total konsesi tambang nikel telah melampaui 1,03 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 765 ribu hektare berada di kawasan hutan.

Artinya, sebagian besar ekspansi terjadi dengan mengorbankan ekosistem yang seharusnya dilindungi.

Pemetaan berbasis citra satelit melalui Nusantara Atlas (2023) memperlihatkan gambaran yang lebih luas: sejak 2001 hingga 2023, setidaknya 721.000 hektare hutan telah dikonversi menjadi kawasan pertambangan di Indonesia. Nikel menjadi salah satu pendorong utama dalam perubahan ini.

Di Halmahera—salah satu pusat ekspansi industri—perubahan lanskap terjadi secara drastis. Data menunjukkan bahwa lebih dari 56.000 hektare hutan di Halmahera Timur dan hampir 79.000 hektare di Halmahera Selatan telah hilang akibat aktivitas pertambangan dan pembangunan industri.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah hutan yang hilang, sungai yang berubah warna, dan ruang hidup yang menyempit.

Lapisan tanah dibuka, vegetasi dihilangkan, dan siklus air terganggu. Ketika hujan turun, tanah yang terbuka mudah tererosi, membawa sedimen ke sungai dan laut.

Di wilayah pesisir, dampaknya terasa langsung. Sedimentasi merusak terumbu karang dan padang lamun—dua ekosistem yang menjadi fondasi kehidupan laut sekaligus sumber penghidupan masyarakat.

Dalam bahasa ilmu lingkungan, ini adalah tanda terlampauinya daya dukung. Ketika tekanan manusia melebihi kapasitas alam untuk pulih, kerusakan tidak lagi bersifat sementara—ia menjadi akumulatif.

Jejak Karbon yang Tersembunyi

Kerusakan itu tidak berhenti pada lanskap. Ia menjalar ke atmosfer.

Setiap hektare hutan tropis menyimpan karbon dalam jumlah besar—baik di batang pohon, akar, maupun tanah. Ketika hutan dibuka, karbon itu dilepaskan. Climate Rights International mencatat bahwa satu hektare hutan dapat menyimpan ratusan ton karbon.

Dalam satu studi terhadap konsesi nikel di Halmahera, pembukaan sekitar 5.300 hektare hutan menghasilkan lebih dari 2 juta ton CO2 ekuivalen (CRI, 2024). Angka ini menunjukkan bahwa dampak iklim dari pertambangan jauh melampaui skala area yang terlihat.

Dengan kata lain, setiap ton nikel membawa jejak karbon yang tidak terlihat di neraca ekonomi.

Paradoks Hijau: Energi Bersih yang Kotor

Semua ini terjadi dalam satu narasi besar: transisi energi.

Dunia ingin beralih ke kendaraan listrik, mengurangi emisi, dan membangun ekonomi hijau. Nikel menjadi bahan kunci dalam baterai. Indonesia diposisikan sebagai pemain utama.

Namun di balik narasi itu, terdapat paradoks.

Laporan LPEM FEB UI bersama Natural Resource Governance Institute (2025) menunjukkan bahwa sekitar 67 persen energi untuk smelter nikel di Indonesia masih berasal dari pembangkit listrik tenaga batu bara captive. Kapasitasnya mendekati 10 gigawatt.

Artinya, industri yang menopang energi bersih masih bergantung pada energi kotor.

Konsekuensinya signifikan. Produksi ratusan ribu ton nikel setiap tahun menghasilkan puluhan juta ton emisi CO2. Dalam beberapa kasus, intensitas emisi mencapai lebih dari 50 ton CO2 per ton nikel—jauh lebih tinggi dibandingkan produksi di negara yang menggunakan energi lebih bersih.

Secara keseluruhan, pembangkit captive untuk industri nikel diperkirakan menghasilkan hingga 47 juta ton CO2 per tahun.

Dengan demikian, transisi energi global tidak sepenuhnya menghilangkan dampak lingkungan. Ia hanya memindahkannya—dari negara konsumen ke negara produsen.

Indonesia menjadi tempat di mana biaya ekologis itu dikumpulkan.

Ekologi yang Terkunci Hingga 2055

Perpanjangan kontrak energi hingga 2055 bukan sekadar keputusan ekonomi. Ia adalah keputusan ekologis jangka panjang.

Dalam ekonomi politik, kondisi ini dikenal sebagai lock-in effect—ketika investasi besar dan kontrak jangka panjang membuat suatu jalur pembangunan sulit diubah.

Ketika infrastruktur telah dibangun dan kepentingan ekonomi telah tertanam, maka tekanan untuk terus mengekstraksi sumber daya menjadi semakin kuat.

Keputusan hari ini, dengan demikian, mengunci pilihan masa depan.

Ekonomi Politik Resiprositas

Dalam teori, resiprositas adalah pertukaran yang setara. Namun dalam praktik global, ia sering beroperasi dalam struktur yang timpang.

Immanuel Wallerstein (2004) menjelaskan bahwa ekonomi dunia terbagi antara pusat dan pinggiran. Negara berkembang berperan sebagai pemasok bahan mentah, sementara nilai tambah terkonsentrasi di negara maju.

Dalam konteks ini, Indonesia menyediakan sumber daya. Negara industri mengamankan teknologi, pasar, dan nilai tambah.

Resiprositas, dengan demikian, bukan sekadar kerja sama. Ia bisa menjadi mekanisme yang mempertahankan ketimpangan.

Ketidakadilan Ekologis

Joan Martinez-Alier (2002) menyebut fenomena ini sebagai konflik distribusi ekologis—ketika manfaat dan beban lingkungan tidak didistribusikan secara adil.

Dalam pertambangan, manfaat ekonomi cenderung terpusat. Sementara dampak ekologis tersebar di wilayah ekstraksi.

Masyarakat lokal menghadapi hilangnya lahan, pencemaran air, dan perubahan lingkungan yang drastis. Sementara itu, keuntungan ekonomi sering kali mengalir ke perusahaan dan pusat ekonomi yang jauh dari lokasi kerusakan.

Ketidakadilan ini juga tidak temporal. Manfaat ekonomi dapat dinikmati dalam hitungan tahun. Namun kerusakan lingkungan dapat bertahan selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Jika resiprositas ingin benar-benar bermakna, maka ia harus melampaui pertukaran formal dan memperhitungkan biaya ekologis.

Ini berarti harus ada transparansi kontrak, standar lingkungan yang ketat, dan peniadaan tambang di kawasan bernilai ekologis tinggi, serta transisi energi industri menuju sumber yang lebih bersih.

Tanpa itu, resiprositas berisiko menjadi istilah yang menutupi ketimpangan.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang resiprositas bukanlah soal definisi, melainkan kenyataan.

Jika akses pasar harus dibayar dengan eksploitasi sumber daya, jika investasi harus dibayar dengan degradasi lingkungan, maka yang terjadi bukanlah pertukaran yang setara, melainkan kebangkrutan ekologis yang disamarkan oleh istilah “perjanjian resiprokal”.

Suramnya ekologi Indonesia bukanlah sesuatu yang terjadi dengan sendirinya. Ia diproduksi—oleh kebijakan, oleh kesepakatan, oleh pilihan-pilihan yang dibuat di ruang diplomasi.

Dan di balik semua itu, satu hal menjadi jelas: yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi hari ini, tetapi masa depan lingkungan hidup Indonesia.

Jika resiprositas terus berjalan dalam bentuk seperti ini, maka yang tersisa bukanlah kerja sama, melainkan jejak kerusakan yang akan bertahan jauh lebih lama daripada kesepakatan itu sendiri.

––Fajar Nur Pratama, penulis lepas

DPR Wajib Tersinggung: Perjanjian Dagang Indonesia–Amerika Tanpa Persetujuan Parlemen

Indonesia mengaku swasembada pangan. Tetapi di saat yang sama, pemerintah justru membuka pintu impor beras dan ayam dari Amerika Serikat.

Ini bukan sekadar kontradiksi kebijakan. Ini sinyal bahwa arah ekonomi kita sedang dinegosiasikan—bukan hanya oleh kebutuhan domestik, tetapi oleh tekanan global.

Dan lebih dari itu: keputusan sepenting ini diambil tanpa perdebatan terbuka di parlemen.

Istilah “resiprokal” terdengar adil. Kata itu memberi kesan hubungan yang setara—dua pihak saling membuka diri, saling menguntungkan. Ia terdengar teknokratis, netral, bahkan rasional. Seolah-olah tak ada yang perlu dicurigai.

Namun, dalam ekonomi global, kesetaraan tidak pernah lahir dari istilah. Ia lahir dari posisi tawar. Dan posisi tawar jarang sekali setara.

Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat disebut “resiprokal”. Tetapi ketika satu pihak datang dengan kekuatan industri, teknologi, dan kapital, sementara pihak lain masih bergulat dengan ketergantungan impor, kata itu mulai kehilangan maknanya.

Justru di titik ini, “resiprokal” menjadi menarik—bukan sebagai konsep ekonomi, melainkan sebagai alat bahasa.

Bahasa yang Menenangkan, Realitas yang Menekan

Secara etimologis, “resiprokal” berasal dari bahasa Latin reciprocus, yang berarti “bergerak bolak-balik” atau “saling”. Ia mengandaikan hubungan dua arah yang setara.

Namun bahasa—seperti diingatkan banyak pemikir kritis—tidak pernah sepenuhnya netral. Ia bisa menjadi alat untuk membingkai kenyataan, bahkan menyamarkan ketimpangan.

Istilah seperti “resiprokal”, “kemitraan”, atau “kerja sama strategis” sering kali berfungsi sebagai eufemisme: kata-kata yang menghaluskan relasi yang sebenarnya tidak setara.

Dengan kata lain, sebelum ekonomi bekerja, bahasa sudah lebih dulu menenangkan.

Membuka Pintu Lebar, Bukan Sekadar Celah

Indonesia sepakat menghapus lebih dari 99 persen tarif produk Amerika. Sebaliknya, Amerika hanya menurunkan tarif sebagian.

Indonesia juga berkomitmen membeli produk Amerika dalam jumlah besar.

Ini bukan sekadar perdagangan bebas. Ini adalah penataan posisi dalam sistem global.

Dalam kerangka teori dependency yang diperkenalkan oleh Andre Gunder Frank, hubungan semacam ini bukanlah hubungan netral, melainkan relasi antara pusat (core) dan pinggiran (periphery)—di mana negara pinggiran menyediakan pasar dan bahan mentah, sementara negara pusat menguasai produksi bernilai tinggi.

Dalam hubungan seperti itu, “timbal balik” sering kali berarti ketergantungan yang dilembagakan.

Swasembada yang Dinegosiasikan

Di tengah narasi swasembada pangan, muncul angka yang janggal: impor 1.000 ton beras dari Amerika.

Jumlahnya kecil, tetapi maknanya besar.

Menurut data Badan Pusat Statistik, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia masih melakukan impor beras untuk menjaga stok, dengan volume mencapai jutaan ton pada periode tertentu. Namun, impor beras dari Amerika Serikat selama lima tahun terakhir nyaris tidak signifikan.

Artinya, masuknya beras Amerika bukan sekadar kebutuhan pasar, melainkan bagian dari komitmen perdagangan.

Dalam konteks ini, beras tidak lagi sekadar komoditas. Ia berubah menjadi instrumen diplomasi ekonomi.

Padahal, pemerintah berulang kali menyatakan target swasembada dan penguatan produksi dalam negeri. Ketika impor justru menjadi bagian dari kesepakatan, maka swasembada tidak lagi murni soal produksi—melainkan juga soal kompromi politik dan ekonomi.

Dalam perspektif dependency, ini menunjukkan bagaimana kebijakan domestik dapat dibentuk oleh tekanan eksternal, bukan semata oleh kebutuhan internal.

Ketergantungan yang Terstruktur

Ketergantungan juga tampak pada sektor unggas. Indonesia memang dikenal sebagai produsen ayam domestik yang besar, tetapi rantai produksinya masih bergantung pada impor.

Indonesia masih mengimpor grand parent stock (GPS)—indukan ayam ras—serta bahan baku pakan seperti bungkil kedelai. Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan melalui mekanisme sengketa di World Trade Organization juga mendorong Indonesia membuka akses pasar produk unggas Amerika.

Artinya, meskipun ayam diproduksi di dalam negeri, fondasi industrinya tetap bergantung pada rantai pasok global.

Dalam analisis Andre Gunder Frank, ketergantungan semacam ini bersifat struktural—bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan hasil dari sistem global yang menempatkan negara berkembang pada posisi tertentu.

Negara pinggiran tidak hanya mengimpor barang, tetapi juga bergantung pada fondasi produksinya sendiri.

Ketika Impor Menjadi Kewajiban

Komitmen impor yang melampaui kebutuhan domestik menunjukkan bahwa pasar tidak lagi sepenuhnya bebas.

Ia dibentuk oleh relasi kekuasaan global.

Pemikir seperti Immanuel Wallerstein menjelaskan bahwa dunia terbagi dalam sistem pusat, semi-periferi, dan periferi. Negara periferi cenderung menjadi pasar bagi produk negara pusat, memasok bahan mentah, dan memiliki ruang kebijakan yang terbatas.

Dalam konteks ini, perjanjian dagang bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi bagian dari mekanisme reproduksi ketimpangan global.

DPR yang Ditinggalkan

Persoalan ini tidak hanya ekonomi, tetapi juga konstitusi.

Menurut Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membuat perjanjian internasional yang berdampak luas.

Perjanjian yang menyangkut pangan, industri, dan sumber daya jelas memenuhi kriteria tersebut.

Namun pertanyaannya tetap menggantung: apakah DPR benar-benar dilibatkan secara substantif?

Jika tidak, maka yang dilanggar bukan hanya prosedur, tetapi prinsip dasar demokrasi: pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.

Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar “DPR dilibatkan atau tidak”. Lebih jauh dari itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:

ketika Presiden tidak meminta persetujuan DPR dalam perjanjian sepenting ini—apakah itu berarti peran DPR sedang didelegitimasi?

Sebab legitimasi lembaga perwakilan tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya secara formal, tetapi oleh keterlibatannya dalam pengambilan keputusan strategis negara.

Jika keputusan besar dapat diambil tanpa persetujuan parlemen, maka DPR berisiko direduksi menjadi sekadar simbol—bukan aktor yang benar-benar memiliki fungsi pengawasan.

Di titik ini, DPR bukan sekadar boleh tersinggung. DPR seharusnya merasa dilangkahi.

Ketika Publik Sudah Bersuara

Kegaduhan publik yang muncul belakangan ini seharusnya tidak diabaikan.

Di ruang digital, sentimen negatif terhadap perjanjian ini cukup kuat. Kritik datang dari berbagai arah—pangan, industri, hingga kedaulatan ekonomi.

Dalam demokrasi, suara publik adalah indikator legitimasi. Dan bagi DPR, ini seharusnya menjadi modal politik yang sah untuk bertindak.

Kritik publik bukan sekadar reaksi emosional. Ia adalah sinyal bahwa kebijakan ini belum memperoleh persetujuan sosial yang memadai.

Jika publik sudah mempertanyakan, maka DPR tidak memiliki alasan untuk diam.

Justru di titik ini, DPR semestinya menjalankan fungsinya: memanggil pemerintah, meminta penjelasan, dan membuka proses secara transparan.

Pertanyaan kuncinya sederhana, tetapi mendasar: mengapa perjanjian sebesar ini tidak dimintakan persetujuan DPR?

Jika pertanyaan ini tidak diajukan, maka DPR bukan hanya pasif—melainkan berisiko kehilangan fungsi representatifnya di hadapan publik.

Sumber Daya dan Ekstraksi Baru

Perjanjian ini juga membuka akses investasi di sektor strategis, termasuk pertambangan.

Dalam banyak kasus di negara berkembang, pembukaan sektor ekstraktif bagi investasi asing berujung pada ekspor bahan mentah dengan nilai tambah rendah, sementara keuntungan terbesar dinikmati oleh perusahaan global.

Dalam kerangka dependency dan world-systems theory, pola ini bukan hal baru.

Negara periferi (pinggiran) cenderung mengekspor bahan mentah, mengimpor produk bernilai tambah, dan membuka sektor ekstraktif untuk investasi asing.

Hasilnya adalah transfer nilai—di mana keuntungan terbesar mengalir ke pusat, bukan tinggal di dalam negeri.

Ini bukan sekadar perdagangan. Ini adalah reproduksi struktur ketimpangan global.

Resiprokal atau Ketimpangan yang Dinormalisasi?

Jika seluruh elemen ini disatukan, maka “resiprokal” menjadi istilah yang problematis. Ia tidak lagi menggambarkan keseimbangan, melainkan menormalkan ketimpangan.

Dalam hubungan yang tidak setara, keterbukaan bukan selalu berarti peluang. Ia bisa menjadi mekanisme penetrasi ekonomi. Dan ketika itu terjadi, “timbal balik” berubah menjadi ketergantungan yang dilegalkan.

Kata, Kuasa, dan Siapa yang Diuntungkan

Ketika impor menjadi komitmen, ketika pasar dibuka bukan karena kebutuhan tetapi karena kesepakatan, dan ketika sumber daya alam ikut dinegosiasikan—maka yang sedang terjadi bukan sekadar perdagangan.

Ini adalah penataan ulang posisi Indonesia dalam sistem ekonomi global.

Perjanjian ini memperlihatkan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui kebijakan, tetapi juga melalui bahasa dan proses politik.

“Resiprokal” membuat ketimpangan terdengar rasional. Proses yang tidak transparan membuat keputusan terasa sah.

Namun pertanyaan yang tersisa tetap sederhana:

ketika satu pihak membuka pasar dan pihak lain memperluas pengaruh,
ketika publik mulai mempertanyakan dan parlemen belum bersuara—

apakah ini kerja sama yang setara,
atau sekadar cara yang lebih halus untuk mempertahankan ketimpangan global?

–– Salma Dira Azizah, karyawati penggemar film fiksi ilmiah

Garrison State: Ketika Negara Mulai Berpikir Seperti Markas Militer

Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput kita tanyakan: seberapa jauh negara boleh mengatasnamakan “keamanan”?

Kita hidup di zaman di mana ancaman terasa ada di mana-mana. Terorisme, konflik geopolitik, perang informasi, sampai ketegangan antarnegara. Dalam situasi seperti itu, wajar jika negara ingin menjadi lebih kuat. Tapi, bagaimana kalau “kekuatan” itu pelan-pelan mengubah cara negara bekerja?

Di sinilah konsep Garrison State jadi menarik untuk dibicarakan.

Negara yang Berpikir Seperti Markas Militer

Konsep ini pertama kali dikenalkan oleh Harold Lasswell, seorang ilmuwan politik Amerika, di tengah situasi dunia yang penuh ketegangan menjelang Perang Dunia II.

Lasswell membayangkan masa depan di mana negara-negara tidak lagi dipimpin oleh politisi sipil, melainkan oleh apa yang ia sebut sebagai specialists on violence—orang-orang yang terlatih dalam penggunaan kekuatan, yaitu militer.

Bayangkan sebuah negara yang cara berpikirnya mirip markas militer:
semua serba disiplin, serba siaga, dan selalu berangkat dari satu asumsi—ancaman itu nyata dan harus dihadapi.

Dalam kondisi seperti itu, keputusan-keputusan negara akan semakin didorong oleh logika keamanan, bukan lagi semata-mata kesejahteraan warga.

Bukan Soal Militer Itu Salah

Penting untuk ditegaskan: konsep Garrison State bukan berarti militer itu buruk.

Militer tetap penting. Tanpa pertahanan yang kuat, negara bisa rapuh. Masalahnya bukan pada keberadaan militer, tapi pada dominasi cara berpikir militer dalam seluruh kehidupan bernegara.

Ketika logika “ancaman” menjadi alasan utama dalam membuat kebijakan, maka perlahan-lahan hal lain bisa tersisih:
kebebasan sipil, kritik publik, bahkan transparansi.

Semua bisa dianggap sebagai “gangguan stabilitas”.

Bagaimana Kita Tahu Negara Mulai Bergerak ke Sana?

Biasanya tidak terjadi secara tiba-tiba. Tidak ada momen dramatis di mana negara tiba-tiba berubah menjadi Garrison State.

Perubahannya justru halus.

Anggaran pertahanan meningkat—itu wajar.
Peran militer diperluas—masih bisa dipahami.
Narasi “ancaman” makin sering digunakan—terasa masuk akal.

Sampai akhirnya, tanpa sadar, militer mulai hadir di ruang-ruang sipil yang sebelumnya tidak mereka isi.

Dan di titik itu, kita mulai perlu bertanya.

Ketika Konsep Ini Ditarik ke Indonesia

Di Indonesia, kita punya pengalaman historis yang cukup kuat soal hubungan militer dan kekuasaan, terutama lewat konsep dwifungsi di masa lalu.

Konsep itu menempatkan Tentara Nasional Indonesia bukan hanya sebagai alat pertahanan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial-politik.

Setelah reformasi 1998, Indonesia berusaha keluar dari model itu. Peran militer dikembalikan ke fungsi pertahanan, sementara ruang sipil diisi oleh aktor sipil.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, diskusi soal perluasan peran militer kembali muncul.

Ada dorongan dari sebagian elit untuk menghidupkan kembali peran ganda militer, meski dengan istilah yang berbeda. Di saat yang sama, pembahasan Undang-Undang TNI juga menuai kritik karena dianggap tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.

Bagi sebagian orang, ini mungkin terlihat sebagai langkah yang pragmatis—negara butuh stabilitas, butuh kekuatan, butuh kontrol.

Tapi bagi yang lain, ini memunculkan pertanyaan yang lebih dalam:
apakah kita sedang pelan-pelan bergerak menuju cara berpikir ala Garrison State?

Antara Keamanan dan Kebebasan

Di sinilah dilema itu muncul.

Tidak ada negara yang ingin tidak aman. Tapi di sisi lain, tidak ada warga yang ingin hidup dalam negara yang terlalu mengontrol.

Konsep Garrison State mengingatkan kita bahwa keamanan yang berlebihan juga bisa menjadi masalah.

Karena ketika semua dibingkai sebagai ancaman, maka kritik bisa dianggap berbahaya.
Perbedaan pendapat bisa dilihat sebagai gangguan.
Dan kebebasan bisa perlahan menyempit.

Padahal, justru dalam demokrasi, ruang kritik itu penting—bukan sebagai ancaman, tapi sebagai penyeimbang.

Kenapa Konsep Ini Penting untuk Dipahami?

Bagi pemula, Garrison State bukan sekadar istilah akademis yang rumit.

Ia adalah alat bantu untuk membaca situasi, untuk memahami bahwa: kebijakan keamanan tidak selalu netral, perluasan kekuasaan selalu punya konsekuensi. Dan negara, seperti institusi lain, bisa berubah arah tanpa kita sadari

Memahami konsep ini bukan berarti kita harus curiga pada segala hal. Tapi setidaknya, kita jadi punya pertanyaan.

Dan dalam kehidupan bernegara, pertanyaan yang kritis sering kali lebih penting daripada jawaban yang cepat.

Waspada Tanpa Paranoid

Mungkin kita tidak hidup di Garrison State.
Mungkin juga kita tidak sedang menuju ke sana.

Tapi konsep ini tetap relevan sebagai pengingat:
bahwa negara yang terlalu fokus pada keamanan bisa lupa pada kebebasan.

Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya ruang bicara, tapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Karena pada akhirnya, negara bukan hanya soal bertahan dari ancaman—
tapi juga soal memastikan warganya tetap punya ruang untuk hidup, berpikir, dan bersuara.

–– Vivi Windu Hapsari, karyawati yang suka berlama-lama di depan akuarium

Paket C, Pendidikan Legislator, dan Mutu Pembentukan Undang-Undang

Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyoroti fakta bahwa tidak sedikit anggota parlemen Indonesia merupakan lulusan Paket C. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/1/2026). Hal tersebut diucapkan tanpa nada menyindir, tanpa gestur merendahkan. Namun, justru dari pernyataan yang tenang itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar tentang bagaimana kekuasaan legislatif bekerja dan dengan kapasitas seperti apa ia dijalankan.

Mu’ti tidak sedang meragukan legitimasi jalur pendidikan kesetaraan. Paket C adalah bagian sah dari sistem pendidikan nasional, dan pengakuan atasnya merupakan capaian penting dalam sejarah inklusivitas pendidikan di Indonesia. Tetapi pengakuan formal tidak serta-merta menyelesaikan persoalan substantif yang menyertai praktik kekuasaan.

DPR bukan hanya ruang representasi sosial, melainkan institusi pembentuk undang-undang yang keputusannya berdampak langsung pada kehidupan warga negara. Di lembaga ini, kemampuan memahami kompleksitas sebuah persoalan, kecakapan membaca implikasi kebijakan lintas sektor, serta ketangkasan menimbang dampak jangka panjang sebuah regulasi adalah prasyarat kerja yang tidak bisa ditawar. Ketika sebagian anggota parlemen memiliki latar pendidikan menengah sebagai pendidikan terakhir, pertanyaan tentang dampaknya terhadap kualitas legislasi menjadi sah untuk diajukan.

Pertanyaan ini tidak ditujukan pada individu, melainkan pada desain sistem politik yang membiarkan kesenjangan kapasitas intelektual tanpa mekanisme koreksi yang memadai.

Kapasitas Legislatif dan Batas-Batas Representasi

Dalam teori human capital yang dikembangkan Gary Becker, pendidikan dipahami sebagai investasi yang meningkatkan kapasitas produktif individu, termasuk kemampuan berpikir abstrak, pengambilan keputusan rasional, dan evaluasi risiko. Ketika konsep ini dibawa ke ranah lembaga legislatif, muncul hubungan yang tidak bisa diabaikan antara tingkat pendidikan dan kemampuan memahami kebijakan publik yang kompleks.

Kerangka ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan individu dengan latar pendidikan tertentu. Ia digunakan untuk membaca keterbatasan struktural sebuah institusi.

Ilmu politik mengenal konsep legislative capacity, yakni kemampuan parlemen untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif. Kapasitas ini mencakup kecakapan membaca naskah hukum, memahami konsekuensi ekonomi dan sosial dari kebijakan, serta melakukan kontrol terhadap kekuasaan eksekutif. Berbagai studi kelembagaan menunjukkan bahwa parlemen dengan kapasitas rendah cenderung berfungsi sebagai pengesah kebijakan yang dirancang aktor lain, bukan sebagai arena deliberasi (musyawarah mendalam) yang substantif.

Kapasitas tersebut tidak muncul dari niat baik atau legitimasi elektoral semata. Ia dibentuk melalui pendidikan, pengalaman intelektual, dan dukungan sistemik yang memungkinkan anggota parlemen bekerja secara reflektif dan kritis.

Dalam konteks ini, keberagaman latar belakang pendidikan di parlemen adalah fakta politik. Persoalannya bukan pada keberagaman itu sendiri, melainkan pada absennya upaya serius untuk memastikan bahwa perbedaan kapasitas tidak berujung pada penurunan kualitas pembahasan undang-undang.

Legislasi yang Dipercepat dan Penyempitan Ruang Publik

Sejumlah proses legislasi dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola yang berulang: pembahasan dipercepat, partisipasi publik dibatasi, dan kritik masyarakat sipil kerap diperlakukan sebagai gangguan. Pola ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan cara parlemen memaknai fungsi deliberasi.

Dalam teori demokrasi deliberatif, seperti yang dikemukakan Jürgen Habermas, kualitas hukum sangat ditentukan oleh kualitas diskursus publik yang melahirkannya. Ketika ruang deliberasi disempitkan, hukum kehilangan salah satu sumber legitimasi terpentingnya.

Deliberasi menuntut kapasitas berpikir dan keberanian berargumen. Ia mengandaikan legislator yang mampu memahami argumen tandingan, menimbang bukti empiris, dan mengelola kompleksitas kepentingan. Tanpa kapasitas tersebut, diskursus publik lebih mudah dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas politik.

Akibatnya, proses legislasi direduksi menjadi prosedur administratif: waktu dibatasi, draf disusun teknokratis, dan kritik publik dikesampingkan. Demokrasi tidak dihapuskan, tetapi dijalankan secara minimal.

UU Perampasan Aset dan Politik Penundaan

Sikap DPR terhadap RUU Perampasan Aset memperlihatkan bagaimana keterbatasan kapasitas dan kepentingan politik saling berkelindan. Dari sudut pandang public choice theory, politisi adalah aktor rasional yang mempertimbangkan insentif pribadi dan kelompok. RUU ini menyentuh kepentingan ekonomi dan politik yang sensitif, sehingga memerlukan perdebatan hukum yang terbuka dan argumentatif.

Namun yang terjadi justru politik penundaan.

RUU tidak ditolak secara terbuka, tetapi juga tidak diprioritaskan. Ia dibiarkan menggantung dalam agenda legislasi tanpa kejelasan waktu. Penundaan menjadi strategi aman ketika perdebatan terbuka dianggap berisiko atau ketika kapasitas untuk menyusun argumen penolakan yang koheren tidak tersedia.

Anggaran Pendidikan dan Reproduksi Keterbatasan

Persoalan kapasitas legislatif juga tercermin dalam pembahasan anggaran pendidikan, termasuk dalam konteks program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap kebijakan publik melibatkan pilihan dan konsekuensi. Penguatan satu program berarti pengorbanan pada pos lain.

Minimnya perdebatan terbuka mengenai dampak jangka panjang pengalihan anggaran pendidikan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan substantif parlemen.

Pierre Bourdieu, melalui teori reproduksi sosial, menjelaskan bahwa ketimpangan pendidikan cenderung mereproduksi ketimpangan kekuasaan. Pendidikan yang tidak kuat membatasi kapasitas kritis warga, yang pada gilirannya memengaruhi kualitas representasi politik dan kebijakan publik.

Ketika parlemen gagal melindungi investasi jangka panjang di bidang pendidikan, ia turut memperpanjang siklus keterbatasan kapasitas yang kelak kembali menghantui institusi itu sendiri.

Penutup: Inklusi Tanpa Kapasitas Adalah Masalah Demokrasi

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan hak politik warga negara, termasuk mereka yang menempuh jalur pendidikan kesetaraan. Demokrasi tidak mengenal aristokrasi ijazah. Namun demokrasi juga tidak dapat berjalan sehat tanpa kapasitas institusional yang memadai.

Parlemen membutuhkan mekanisme yang secara serius memastikan bahwa seluruh anggotanya memiliki dukungan pengetahuan, pelatihan, dan sumber daya analitis untuk menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab.

Tanpa keberanian untuk membicarakan kapasitas secara jujur, inklusivitas berisiko berubah menjadi justifikasi bagi praktik kekuasaan yang miskin refleksi. Dalam situasi itu, hukum mungkin tetap sah secara prosedural, tetapi kehilangan kedalaman dan kepekaan sosial yang seharusnya menyertainya.

— Adam Surya Mahendra, penulis yang sesekali berkebun

Instruksi Lagu Rukun Sama Teman di Tengah Pencaplokan Dana Pendidikan oleh MBG: Ironi Negara yang Kecanduan Ritual Simbolik

Mengatasnamakan arahan Presiden, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Melalui edaran itu, ia menginstruksikan kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar sekolah dasar dan menengah mewajibkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman dalam upacara bendera setiap Senin. Negara, sekali lagi, menaruh harapan besar pada ritual simbolik sebagai medium pembentukan karakter dan harmoni sosial.

Namun kerukunan tidak tumbuh dari ketimpangan yang dilembagakan. Ia tidak lahir dari ruang kelas yang timpang, dari guru yang digaji tidak layak, atau dari kebijakan negara yang mengurangi investasi pada pendidikan sambil menuntut kesetiaan simbolik. Dalam teori sosial dan pendidikan, kerukunan bukan hasil dari repetisi nilai, melainkan dari pengalaman keadilan yang nyata.

John Rawls menyebut keadilan sebagai the first virtue of social institutions. Tanpa keadilan, harmoni sosial hanyalah stabilitas semu—tenang di permukaan, rapuh di bawahnya. Pierre Bourdieu lebih jauh menunjukkan bahwa ketika ketimpangan struktural dinormalisasi melalui institusi, termasuk sekolah, nilai-nilai moral yang diajarkan justru berfungsi sebagai alat legitimasi: yang tidak rukun dianggap bermasalah, bukan sistem yang timpang.

Namun justru di atas ketimpangan inilah negara hari ini berusaha menanamkan kerukunan—melalui teks dan lagu.

Negara tampak sangat yakin bahwa nasionalisme dan kerukunan sosial dapat diproduksi melalui mekanisme simbolik: ikrar yang dibacakan serempak, lagu yang dinyanyikan bersama, dan upacara yang urutannya ditentukan dari pusat. Nilai direduksi menjadi hafalan. Pendidikan dipersempit menjadi latihan kepatuhan simbolik. Yang diminta bukan pemahaman, melainkan partisipasi.

Cara berpikir ini memiliki sejarah panjang. Dalam teori negara fasis dan otoritarian, pendidikan diposisikan bukan sebagai ruang emansipasi, melainkan sebagai alat pembentukan massa yang tertib. Hannah Arendt mencatat bahwa rezim otoriter tidak membutuhkan warga yang berpikir kritis, melainkan warga yang bisa diseragamkan. Simbol—lagu, slogan, ritual—menjadi sarana utama karena ia tidak menuntut persetujuan rasional, cukup kehadiran dan pengulangan mekanis.

De Javu Reproduksi Kepatuhan ala Orde Baru

Pada masa Orde Baru, pendidikan nasional diarahkan untuk memproduksi stabilitas, bukan keadilan. Penataran P4 diwajibkan. Upacara bendera dijalankan dengan disiplin semi-militer. Ideologi dipersempit menjadi satu tafsir resmi. Sekolah tidak dirancang sebagai ruang dialog, melainkan ruang reproduksi kepatuhan. Ketimpangan sosial dikelola di luar ruang kelas, sementara di dalam kelas siswa diajari untuk rukun dan taat.

Pola ini tidak pernah sepenuhnya hilang. Ia hanya berganti bahasa.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, sekolah-sekolah diminta menambahkan Ikrar Pelajar Indonesia dalam upacara bendera, lalu menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Teksnya dibakukan. Urutannya ditentukan. Kerukunan diposisikan sebagai sesuatu yang bisa dihasilkan lewat ritual seragam.

Setiap Senin pagi, jutaan siswa berdiri di lapangan sekolah. Mereka membaca Pancasila, mendengarkan Pembukaan UUD 1945, mengucapkan ikrar tentang menghormati orang tua dan guru, lalu menyanyikan lagu tentang persahabatan dan perbedaan. Semua tampak tertib. Semua tampak harmonis.

Ironi di Tengah Pencaplokan Dana Pendidikan oleh MBG

Penting dicatat: bahkan ketika dana pendidikan nasional masih utuh—sebelum dialihkan secara masif ke program lain—pendidikan Indonesia sudah berjalan terseok-seok. Persoalan kesejahteraan guru tak kunjung tuntas, terutama bagi guru honorer. Infrastruktur dan fasilitas sekolah di kawasan marjinal masih rusak dan timpang. Ketimpangan mutu antardaerah tetap menganga. Jika dalam kondisi anggaran penuh saja pendidikan belum sanggup keluar dari krisis strukturalnya, maka pertanyaan yang layak diajukan adalah: apa yang terjadi ketika dana itu justru dipangkas oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG)?

Pada saat yang sama, negara mengurangi investasi pada pendidikan.

Dalam RAPBN 2026, program MBG—program unggulan Presiden Prabowo Subianto—menyerap sekitar Rp335 triliun, setara dengan sekitar 44 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Sekitar 70 persen dana MBG berasal langsung dari pos pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan yang tersisa di luar MBG hanya sekitar 14 persen dari total APBN, jauh di bawah amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen.

Dalam teori konflik sosial, kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai imposed harmony: harmoni yang dipaksakan di atas struktur yang timpang. Sekolah diminta merawat kerukunan, sementara negara memproduksi ketimpangan melalui kebijakan anggaran. Ketika konflik muncul—ketidakpuasan guru, ketimpangan mutu antar daerah, kelelahan siswa—yang disalahkan sering kali bukan kebijakan, melainkan sikap individu yang dianggap kurang nasionalis atau kurang berkarakter.

Di titik ini, kerukunan berubah fungsi. Ia tidak lagi menjadi tujuan keadilan sosial, melainkan alat pengendalian sosial. Seperti pada masa Orde Baru, simbol digunakan untuk meredam pertanyaan: mengapa kualitas pendidikan timpang, mengapa anggaran dipangkas, mengapa amanat konstitusi dilanggar.

Lagu Rukun Sama Teman mengajarkan bahwa semua insan berbeda dan harus saling menghormati. Tetapi penghormatan sulit tumbuh ketika negara sendiri tidak adil dalam mengelola sumber daya pendidikan. Kerukunan yang dinyanyikan di lapangan upacara akan selalu kalah oleh pengalaman sehari-hari siswa dan guru yang hidup dalam sistem yang timpang.

Pendidikan tidak gagal karena kurang ikrar. Ia gagal ketika negara menuntut harmoni tanpa keadilan. Sejarah Orde Baru telah menunjukkan bahwa kerukunan yang dilembagakan tanpa keadilan hanya melahirkan kepatuhan semu—dan pada akhirnya, ketidakpercayaan.

Ketika negara kembali berharap pada teks dan lagu untuk menutup celah struktural, pertanyaannya bukan lagi soal metode pendidikan. Pertanyaannya adalah soal arah kekuasaan: apakah pendidikan sedang dibangun untuk membebaskan, atau kembali digunakan untuk menertibkan—menenangkan kegagalan negara lewat ritual, sambil membiarkan ketidakadilan bekerja dalam diam.

**Ratri Eka Pratiwi, blogger penikmat seni yang suka teh tubruk