Mengatasnamakan arahan Presiden, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Melalui edaran itu, ia menginstruksikan kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar sekolah dasar dan menengah mewajibkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman dalam upacara bendera setiap Senin. Negara, sekali lagi, menaruh harapan besar pada ritual simbolik sebagai medium pembentukan karakter dan harmoni sosial.
Namun kerukunan tidak tumbuh dari ketimpangan yang dilembagakan. Ia tidak lahir dari ruang kelas yang timpang, dari guru yang digaji tidak layak, atau dari kebijakan negara yang mengurangi investasi pada pendidikan sambil menuntut kesetiaan simbolik. Dalam teori sosial dan pendidikan, kerukunan bukan hasil dari repetisi nilai, melainkan dari pengalaman keadilan yang nyata.
John Rawls menyebut keadilan sebagai the first virtue of social institutions. Tanpa keadilan, harmoni sosial hanyalah stabilitas semu—tenang di permukaan, rapuh di bawahnya. Pierre Bourdieu lebih jauh menunjukkan bahwa ketika ketimpangan struktural dinormalisasi melalui institusi, termasuk sekolah, nilai-nilai moral yang diajarkan justru berfungsi sebagai alat legitimasi: yang tidak rukun dianggap bermasalah, bukan sistem yang timpang.
Namun justru di atas ketimpangan inilah negara hari ini berusaha menanamkan kerukunan—melalui teks dan lagu.
Negara tampak sangat yakin bahwa nasionalisme dan kerukunan sosial dapat diproduksi melalui mekanisme simbolik: ikrar yang dibacakan serempak, lagu yang dinyanyikan bersama, dan upacara yang urutannya ditentukan dari pusat. Nilai direduksi menjadi hafalan. Pendidikan dipersempit menjadi latihan kepatuhan simbolik. Yang diminta bukan pemahaman, melainkan partisipasi.
Cara berpikir ini memiliki sejarah panjang. Dalam teori negara fasis dan otoritarian, pendidikan diposisikan bukan sebagai ruang emansipasi, melainkan sebagai alat pembentukan massa yang tertib. Hannah Arendt mencatat bahwa rezim otoriter tidak membutuhkan warga yang berpikir kritis, melainkan warga yang bisa diseragamkan. Simbol—lagu, slogan, ritual—menjadi sarana utama karena ia tidak menuntut persetujuan rasional, cukup kehadiran dan pengulangan mekanis.
De Javu Reproduksi Kepatuhan ala Orde Baru
Pada masa Orde Baru, pendidikan nasional diarahkan untuk memproduksi stabilitas, bukan keadilan. Penataran P4 diwajibkan. Upacara bendera dijalankan dengan disiplin semi-militer. Ideologi dipersempit menjadi satu tafsir resmi. Sekolah tidak dirancang sebagai ruang dialog, melainkan ruang reproduksi kepatuhan. Ketimpangan sosial dikelola di luar ruang kelas, sementara di dalam kelas siswa diajari untuk rukun dan taat.
Pola ini tidak pernah sepenuhnya hilang. Ia hanya berganti bahasa.
Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026, sekolah-sekolah diminta menambahkan Ikrar Pelajar Indonesia dalam upacara bendera, lalu menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Teksnya dibakukan. Urutannya ditentukan. Kerukunan diposisikan sebagai sesuatu yang bisa dihasilkan lewat ritual seragam.
Setiap Senin pagi, jutaan siswa berdiri di lapangan sekolah. Mereka membaca Pancasila, mendengarkan Pembukaan UUD 1945, mengucapkan ikrar tentang menghormati orang tua dan guru, lalu menyanyikan lagu tentang persahabatan dan perbedaan. Semua tampak tertib. Semua tampak harmonis.
Ironi di Tengah Pencaplokan Dana Pendidikan oleh MBG
Penting dicatat: bahkan ketika dana pendidikan nasional masih utuh—sebelum dialihkan secara masif ke program lain—pendidikan Indonesia sudah berjalan terseok-seok. Persoalan kesejahteraan guru tak kunjung tuntas, terutama bagi guru honorer. Infrastruktur dan fasilitas sekolah di kawasan marjinal masih rusak dan timpang. Ketimpangan mutu antardaerah tetap menganga. Jika dalam kondisi anggaran penuh saja pendidikan belum sanggup keluar dari krisis strukturalnya, maka pertanyaan yang layak diajukan adalah: apa yang terjadi ketika dana itu justru dipangkas oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Pada saat yang sama, negara mengurangi investasi pada pendidikan.
Dalam RAPBN 2026, program MBG—program unggulan Presiden Prabowo Subianto—menyerap sekitar Rp335 triliun, setara dengan sekitar 44 persen dari total anggaran pendidikan nasional. Sekitar 70 persen dana MBG berasal langsung dari pos pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan yang tersisa di luar MBG hanya sekitar 14 persen dari total APBN, jauh di bawah amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen.
Dalam teori konflik sosial, kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai imposed harmony: harmoni yang dipaksakan di atas struktur yang timpang. Sekolah diminta merawat kerukunan, sementara negara memproduksi ketimpangan melalui kebijakan anggaran. Ketika konflik muncul—ketidakpuasan guru, ketimpangan mutu antar daerah, kelelahan siswa—yang disalahkan sering kali bukan kebijakan, melainkan sikap individu yang dianggap kurang nasionalis atau kurang berkarakter.
Di titik ini, kerukunan berubah fungsi. Ia tidak lagi menjadi tujuan keadilan sosial, melainkan alat pengendalian sosial. Seperti pada masa Orde Baru, simbol digunakan untuk meredam pertanyaan: mengapa kualitas pendidikan timpang, mengapa anggaran dipangkas, mengapa amanat konstitusi dilanggar.
Lagu Rukun Sama Teman mengajarkan bahwa semua insan berbeda dan harus saling menghormati. Tetapi penghormatan sulit tumbuh ketika negara sendiri tidak adil dalam mengelola sumber daya pendidikan. Kerukunan yang dinyanyikan di lapangan upacara akan selalu kalah oleh pengalaman sehari-hari siswa dan guru yang hidup dalam sistem yang timpang.
Pendidikan tidak gagal karena kurang ikrar. Ia gagal ketika negara menuntut harmoni tanpa keadilan. Sejarah Orde Baru telah menunjukkan bahwa kerukunan yang dilembagakan tanpa keadilan hanya melahirkan kepatuhan semu—dan pada akhirnya, ketidakpercayaan.
Ketika negara kembali berharap pada teks dan lagu untuk menutup celah struktural, pertanyaannya bukan lagi soal metode pendidikan. Pertanyaannya adalah soal arah kekuasaan: apakah pendidikan sedang dibangun untuk membebaskan, atau kembali digunakan untuk menertibkan—menenangkan kegagalan negara lewat ritual, sambil membiarkan ketidakadilan bekerja dalam diam.
**Ratri Eka Pratiwi, blogger penikmat seni yang suka teh tubruk
Indonesia sejak awal tidak pernah netral. Ia lahir dari penolakan terhadap kolonialisme, dan karena itu memilih keberpihakan sebagai prinsip. Pembukaan UUD 1945 menegaskan, tanpa tedeng aling-aling, bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Kalimat ini bukan sekadar arsip sejarah, melainkan fondasi etik dan arah politik luar negeri Indonesia.
Soekarno merumuskannya lebih gamblang dan politis: “Kemerdekaan Indonesia belumlah sempurna selama Palestina belum merdeka.” Pernyataan ini bukan retorika emosional, melainkan tesis anti-kolonial. Palestina ditempatkan sebagai cermin: sejauh mana Indonesia setia pada asal-usul politiknya sendiri.
Karena itu, setiap langkah presiden Indonesia di panggung global semestinya dibaca dari titik tolak ini. Bukan dari soal prestise internasional, bukan dari undangan forum elit, melainkan dari konsistensi terhadap mandat konstitusional.
Di sinilah keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dalam sebuah board of peace internasional menjadi problematis. Ia bukan sekadar langkah diplomatik. Ia mengindikasikan pergeseran paradigmatik: dari politik luar negeri anti-kolonial menuju apa yang dapat disebut sebagai realisme simbolik—politik yang mengejar citra moral dan pengakuan global, alih-alih keberpihakan substantif pada keadilan.
Dari Prinsip ke Panggung
Keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia perlu dibaca dalam lanskap politik global yang menjadikan “perdamaian” sebagai simbol paling bergengsi. Siapa yang duduk di forum perdamaian dianggap rasional dan beradab; siapa yang absen mudah dicap ekstrem. Dalam politik internasional kontemporer, perdamaian telah menjadi mata uang simbolik—lebih sering dipamerkan daripada diperjuangkan.
Di titik inilah relevan pemikiran Pierre Bourdieu tentang capital symbolique. Simbol—termasuk simbol perdamaian—bukan ornamen netral. Ia bekerja halus sebagai modal kekuasaan. Ia tampak bermoral, namun efektif mempertahankan dominasi. Perdamaian, dalam pengertian ini, bukan tujuan akhir, melainkan alat legitimasi.
Board of peace tempat Prabowo bergabung bukan ruang kosong yang steril dari relasi kuasa. Komposisinya—yang mencakup figur seperti Benjamin Netanyahu dan Tony Blair—bukan kebetulan administratif. Ia adalah pernyataan ideologis. Ini adalah perdamaian versi pemenang perang: perdamaian yang rajin mengutuk kekerasan secara abstrak, tetapi menghindari penyebutan kolonialisme sebagai akar konflik.
Negara-negara Global South diundang ke dalam panggung ini bukan untuk menulis naskah, melainkan untuk mengisi kursi. Kehadiran mereka memberi kesan inklusivitas, sekaligus menutupi fakta bahwa definisi perdamaian tetap dikendalikan pusat-pusat kekuasaan lama.
Etika Jabatan dan Ambiguitas Representasi
Masalahnya tidak berhenti pada soal simbol. Ia masuk ke wilayah etika jabatan. Seorang presiden bukan individu bebas nilai. Ia adalah institusi yang membawa mandat konstitusional dan sejarah politik bangsanya. Ketika presiden aktif bergabung dalam sebuah board non-negara yang mengklaim otoritas moral universal, ambiguitas pun muncul.
Dalam kapasitas apa Presiden Prabowo berbicara di forum tersebut? Sebagai warga dunia? Sebagai negarawan independen? Atau sebagai representasi resmi Republik Indonesia? Dalam etika institusional, ambiguitas semacam ini bukan perkara teknis. Ia adalah cacat etik, karena membuka konflik kepentingan simbolik yang nyaris tak terhindarkan.
Setiap sikap presiden akan dibaca sebagai sikap negara. Dan ketika forum yang diikuti terbukti berat sebelah, negara ikut terseret dalam bias itu—baik disadari maupun tidak.
Naivitas yang Tidak Pernah Polos
Sulit menyebut keputusan ini sebagai kekhilafan personal. Prabowo bukan politisi kemarin sore. Ia dibesarkan dalam dunia militer, intelijen, dan politik kekuasaan yang keras. Ia juga digambarkan sebagai kutu buku.
Karena itu, keikutsertaannya dalam board of peace yang sarat agenda Amerika–Israel tidak bisa dengan mudah dibaca sebagai ketidaktahuan. Ini lebih menyerupai apa yang bisa disebut sebagai naivitas yang terstruktur—atau lebih jauh lagi, pilihan sadar untuk menanggalkan kecurigaan demi akses simbolik.
Edward Said pernah mengingatkan bagaimana dunia non-Barat kerap menerima kerangka Barat tentang konflik dan perdamaian tanpa membongkar relasi kuasa di baliknya. Perdamaian didefinisikan oleh mereka yang memiliki senjata, dana, dan media. Yang lain diminta menyesuaikan diri.
Mengabaikan kehadiran Netanyahu—figur sentral kolonialisme pemukim Israel—dan Tony Blair—arsitek legitimasi invasi Irak—bukan kesalahan kecil. Ia adalah penyangkalan terhadap fakta bahwa wacana perdamaian kerap berfungsi sebagai selubung kolonial. Seperti dicatat Noam Chomsky, bahasa moral imperium bekerja paling efektif justru ketika ia terdengar rasional dan manusiawi.
Infrastruktur Perdamaian yang Tidak Netral
Untuk memahami mengapa board of peace semacam ini nyaris selalu berat sebelah, kita perlu menanggalkan bahasa moral dan melihat infrastrukturnya. Forum-forum ini (diduga) terhubung dengan jaringan think tank, yayasan filantropi besar, dan institusi kebijakan yang berbasis di Amerika Serikat dan Eropa Barat.
Patut diduga, pendanaannya berasal dari kombinasi korporasi multinasional, dana filantropi elit, dan lembaga yang berkelindan dengan kepentingan geopolitik Amerika. Dalam ekosistem ini, perdamaian diperlakukan sebagai proyek manajemen konflik, bukan pembongkaran ketidakadilan.
Kolonialisme, apartheid, dan penjajahan struktural dianggap terlalu politis untuk dibicarakan. Yang dipromosikan adalah stabilitas dan dialog—kata-kata yang terdengar netral, tetapi sering kali berarti pembekuan ketimpangan.
Figur-figur yang sama beredar dari satu board ke board lain. Tony Blair adalah contoh klasik dari apa yang oleh Chomsky disebut sebagai elite recycling: aktor yang gagal secara moral dalam perang, tetapi direhabilitasi lewat panggung kemanusiaan.
Ilusi Konsensus dan Hak Veto Imperium
Problem lain yang jarang dibahas adalah mekanisme pengambilan keputusan di dalam board of peace tersebut. Prosedurnya kerap dibiarkan kabur, minim transparansi, dan miskin akuntabilitas. Ketidakjelasan ini menciptakan ilusi deliberasi setara.
Padahal, di sanalah relasi kuasa bekerja paling efektif. Hak veto—yang secara de facto berada di tangan Donald Trump—menjadi penanda utama bahwa forum ini tidak beroperasi sebagai ruang musyawarah, melainkan sebagai hierarki keputusan. Partisipasi aktor lain bersifat konsultatif: boleh berbicara, tetapi tidak menentukan.
Situasi ini melahirkan apa yang oleh Jürgen Habermas disebut sebagai distorted communication: diskusi yang tampak rasional dan inklusif, tetapi sejak awal disusun agar tidak mengganggu kepentingan pusat kekuasaan. Konsensus yang dihasilkan bukan buah pertukaran argumen setara, melainkan hasil penyaringan struktural.
Dalam konfigurasi semacam ini, kehadiran Indonesia berisiko menjadi legitimasi prosedural. Perdamaian dipresentasikan sebagai hasil konsensus global, padahal ia dijaga ketat oleh veto imperium—sebuah kolonialisme prosedural yang bekerja halus.
Dari Anti-Kolonialisme ke Realisme Simbolik
Di sinilah terlihat pergeseran yang lebih mendasar. Politik luar negeri Indonesia bergerak dari anti-kolonialisme menuju realisme simbolik. Dalam paradigma ini, yang dikejar bukan lagi keberpihakan tegas pada yang tertindas, melainkan posisi terhormat di panggung global.
Joseph Nye menyebutnya sebagai permainan soft power. Namun bagi negara Global South, soft power tanpa sikap kritis sering kali hanya memperhalus ketimpangan lama. Third Worldism—yang dahulu menempatkan Indonesia sebagai aktor independen—perlahan digantikan oleh politik akomodasi simbolik: tampak moderat, diterima Barat, tetapi kehilangan daya gugatan.
Dalam kerangka ini, Palestina bergeser dari prinsip menjadi isu. Dari fondasi menjadi catatan kaki. Indonesia masih berbicara tentang kemanusiaan, tetapi enggan menyebut kolonialisme Israel sebagai masalah utama. Inilah harga dari realisme simbolik: moralitas tanpa keberpihakan.
Mengingat Kembali Arah
Esai ini bukan seruan isolasionisme, apalagi penolakan terhadap diplomasi. Ia adalah pengingat bahwa politik luar negeri Indonesia memiliki sejarah—dan sejarah itu anti-kolonial.
Bergabung dalam board of peace yang berat sebelah bukanlah jalan tengah yang bijak, melainkan langkah menjauh dari kompas konstitusional. Perdamaian sejati tidak lahir dari kursi kehormatan di dewan global, tetapi dari keberanian menyebut penjajahan sebagai penjajahan, dan penindasan sebagai penindasan.
Jika Indonesia ingin tetap setia pada dirinya sendiri, maka Palestina tidak boleh diperlakukan sebagai simbol. Ia harus tetap menjadi prinsip.
Lebih dari itu, keberpihakan pada kemerdekaan Palestina bukanlah pilihan moral tambahan, melainkan ujian paling konkret dari konsistensi politik luar negeri Indonesia. Palestina hari ini adalah kasus kolonialisme yang masih berlangsung, disaksikan secara real time oleh dunia, tetapi dinormalisasi melalui bahasa keamanan, stabilitas, dan perdamaian semu. Ketika Indonesia memilih duduk dalam forum yang menyamakan penjajah dan yang dijajah sebagai dua pihak setara yang sama-sama perlu “ditenangkan”, Indonesia sedang—sadar atau tidak—mengaburkan fakta dasar bahwa tidak ada perdamaian tanpa pembongkaran kolonialisme pemukim Israel.
Keberpihakan pada Palestina berarti menolak logika simetri palsu. Ia berarti menyebut pendudukan sebagai pendudukan, apartheid sebagai apartheid, dan perlawanan sebagai konsekuensi dari penindasan struktural, bukan sekadar gangguan terhadap stabilitas. Dalam tradisi politik luar negeri Indonesia, keberpihakan semacam ini bukan ekstremisme, melainkan kontinuitas historis dari Bandung hingga Konferensi Asia-Afrika. Menghindar dari posisi ini demi kesantunan diplomatik global justru menandai keterputusan dari warisan itu.
Jika Indonesia ingin berkontribusi pada perdamaian yang bermakna, jalannya bukan dengan duduk di board yang dikurasi kekuatan kolonial lama, melainkan dengan memperkuat blok politik Global South yang berani menekan Israel secara politik, hukum, dan ekonomi. Perdamaian tidak membutuhkan lebih banyak forum; ia membutuhkan keberanian untuk memihak yang dijajah. Dalam konteks Palestina, netralitas bukan kebajikan. Ia adalah bentuk lain dari keberpihakan—kepada status quo kolonial.
Pemerintah berencana menambah jumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyelenggaraan haji. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, awal Januari 2025, dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Dalam forum tersebut, pejabat Kementerian Agama menjelaskan rencana penambahan personel TNI dan Polri dalam struktur Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji mendatang. Alasannya terdengar normatif: memperkuat disiplin, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta menutup kelemahan manajemen petugas sipil di lapangan. Kebijakan ini disebut sebagai kelanjutan dari praktik yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
Pengumuman itu segera memantik kritik dari kelompok masyarakat sipil. Bagi mereka, persoalannya bukan sekadar jumlah personel, melainkan arah kebijakan: mengapa negara terus-menerus menjadikan militer sebagai solusi atas problem pelayanan publik?
Pelibatan TNI dalam penyelenggaraan haji bukanlah praktik yang lahir dari mandat undang-undang. Ia tumbuh dari kebiasaan administratif yang berulang dan lama-kelamaan dinormalisasi. Pada mulanya, keterlibatan personel TNI bersifat terbatas—umumnya terkait pengamanan atau bantuan logistik. Namun seiring waktu, peran itu melebar. Personel militer tidak lagi sekadar pendukung, tetapi menjadi bagian dari struktur resmi PPIH.
Dalam beberapa musim haji terakhir, penambahan personel TNI dan Polri dilakukan secara terbuka dan dilembagakan. Pemerintah menyebutnya sebagai kebutuhan teknis. Namun justru di titik inilah kritik menguat: ketika solusi atas masalah tata kelola sipil selalu diarahkan ke militer, negara sedang mengakui kegagalannya sendiri membangun birokrasi sipil yang profesional.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut rencana pelibatan besar-besaran TNI–Polri dalam urusan haji tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. “Pelayanan jemaah haji bukan tugas pertahanan negara,” ujar Ardi. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memperluas peran militer ke ranah sipil tanpa mandat undang-undang. Pernyataan ini dimuat oleh NU Online. (https://www.nu.or.id/nasional/imparsial-kritik-keras-usulan-50-persen-petugas-haji-dari-tni-polri-Uaw9h)
Nada serupa disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator KontraS menilai pelibatan TNI dalam sektor non-pertahanan sebagai praktik berbahaya yang mengulang pola lama Orde Baru, ketika militer diposisikan sebagai pengelola urusan sipil. Menurut KontraS, efisiensi tidak bisa dijadikan dalih untuk mengaburkan batas kewenangan militer. Pernyataan ini dilaporkan media nasional. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260121104530-32-1099999/kontras-kritik-pelibatan-tni-polri-dalam-pelayanan-haji)
Masalahnya bukan hanya soal kecenderungan politik, tetapi juga soal hukum. Hingga kini, tidak ada satu pun undang-undang yang secara eksplisit memberi mandat kepada TNI untuk terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi peran militer pada fungsi pertahanan negara serta operasi tertentu di luar perang. Pelayanan ibadah jelas tidak termasuk di dalamnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan bahwa kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas mendorong praktik rule by discretion, bukan rule of law. Negara menjalankan kekuasaan berdasarkan kebiasaan dan pembenaran politis, bukan legitimasi hukum. Kritik ini disampaikan LBH Jakarta dalam siaran pers resmi mereka terkait perluasan peran militer di ruang sipil. (https://www.bantuanhukum.or.id/web/siaran-pers-lbh-jakarta-tolak-militerisasi-ruang-sipil)
Dalam kajian hubungan sipil–militer, kondisi ini bukan fenomena baru. Ilmuwan politik Samuel P. Huntington menegaskan bahwa profesionalisme militer justru bergantung pada pembatasan perannya. Militer yang terlalu sering dilibatkan dalam urusan sipil akan kehilangan fokus profesionalnya, sekaligus melemahkan kontrol sipil atas angkatan bersenjata. Alfred Stepan menyebut proses ini sebagai perluasan prerogatif militer—pengambilalihan ruang sipil secara perlahan melalui kebijakan administratif, bukan melalui kudeta terbuka.
Urusan haji sendiri adalah ranah pelayanan publik dan keagamaan yang menuntut pendekatan empatik, partisipatif, dan berbasis hak warga negara. Ketika logika komando militer masuk ke dalamnya, orientasi pelayanan berisiko bergeser: dari melayani menjadi mengatur. Jemaah tidak lagi diposisikan sebagai warga negara dengan hak, melainkan sebagai objek yang harus ditertibkan.
Pada titik ini, persoalannya bukan lagi soal apakah TNI mampu membantu penyelenggaraan haji. Militer nyaris selalu mampu ketika diberi tugas apa pun. Persoalannya adalah mengapa negara terus-menerus memilih jalan pintas militer alih-alih membenahi aparatur sipilnya sendiri. Ketika disiplin, ketertiban, dan efektivitas selalu diasosiasikan dengan seragam loreng, negara sedang mengirim pesan berbahaya: bahwa birokrasi sipil tidak dipercaya mengurus warganya sendiri.
Sejarah menunjukkan, perluasan peran militer ke ranah sipil jarang terjadi secara mendadak. Ia bergerak perlahan, melalui kebijakan administratif yang tampak teknis dan sementara. Haji hari ini, sektor lain besok. Dalam literatur hubungan sipil–militer, ini dikenal sebagai proses normalisasi prerogatif militer—ketika batas kewenangan tidak runtuh sekaligus, tetapi dikikis sedikit demi sedikit, sering kali dengan persetujuan negara sipil itu sendiri.
Jika pola ini dibiarkan, Indonesia tidak sedang bergerak menuju negara yang efisien, melainkan negara yang malas memperbaiki institusi sipilnya. Negara yang setiap kali menghadapi masalah tata kelola, memilih memanggil tentara. Dalam jangka panjang, yang tereduksi bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Penambahan personel TNI dalam urusan haji, dengan demikian, bukan sekadar kebijakan teknis—ia adalah cermin arah politik negara: apakah Indonesia ingin menjadi negara sipil yang kuat, atau negara yang pelan-pelan menyerahkan urusan warganya kepada militer?
Mohammad Hatta tidak pernah membayangkan koperasi sebagai produk instruksi negara. Dalam berbagai tulisan dan pidatonya—terutama Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1954)—Hatta dengan tegas menempatkan koperasi sebagai alat emansipasi rakyat, bukan sebagai perangkat administratif kekuasaan. Koperasi, bagi Hatta, harus lahir dari bawah: dari kesadaran kolektif orang-orang yang ingin menolong dirinya sendiri secara bersama-sama.
Karena itu, peran negara dalam koperasi bersifat jelas sekaligus terbatas: mendorong, melindungi, dan menciptakan iklim yang memungkinkan koperasi tumbuh. Negara tidak boleh menjadi pendiri, apalagi pengendali. Koperasi yang terlalu dekat dengan kekuasaan, menurut Hatta, akan kehilangan watak pendidikannya dan berubah menjadi organisasi semu—rapi secara bentuk, kosong secara makna.
Peringatan ini bukan sekadar romantisme ideologis. Sri Edi Swasono (2010, Universitas Indonesia) menyebut pemikiran Hatta sebagai kritik awal terhadap penyakit kronis koperasi Indonesia: kooptasi negara, formalisasi demokrasi, dan matinya partisipasi anggota.
Jika Bung Hatta dijadikan titik tolak, maka pertanyaan mendasar tentang koperasi hari ini bukanlah berapa banyak yang dibentuk, melainkan siapa yang menghendaki dan untuk siapa koperasi itu benar-benar bekerja.
Koperasi Merah Putih dan Narasi Besar Negara
Di sinilah program Koperasi Merah Putih (KMP) harus dibaca dengan kepala dingin dan kecurigaan sehat. Pemerintah mempromosikan KMP sebagai terobosan untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan hingga ke desa-desa, bahkan mengaitkannya langsung dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Namun sejarah koperasi Indonesia menunjukkan satu hal yang konsisten: masalahnya hampir tidak pernah terletak pada tujuan. Masalahnya selalu terletak pada cara.
KMP tidak lahir sebagai inisiatif warga, melainkan sebagai program negara. Ia digerakkan melalui instruksi presiden, diturunkan secara administratif ke daerah, dilengkapi target kuantitatif, dan dikejar dalam tempo singkat. Pola ini mencerminkan apa yang oleh James C. Scott (1998, Yale University) disebut sebagai kecenderungan negara untuk “melihat masyarakat dari atas”—menyederhanakan realitas sosial yang kompleks menjadi skema seragam yang mudah diatur dan dilaporkan.
Dalam skema semacam ini, koperasi tidak lagi diperlakukan sebagai gerakan sosial-ekonomi, melainkan sebagai output kebijakan. Yang penting bukan proses pembentukan kesadaran, melainkan capaian angka.
Kesukarelaan yang Dipaksa Halus
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menegaskan bahwa koperasi beranggotakan orang-orang yang bergabung secara sukarela. Prinsip ini bukan sekadar pasal hukum, melainkan jantung ideologi koperasi.
Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa koperasi yang dibentuk secara top-down hampir selalu melahirkan partisipasi semu. Tulus Tambunan (2008, Universitas Trisakti) mencatat bahwa koperasi program di Indonesia kerap memiliki anggota banyak secara administratif, tetapi miskin keterlibatan nyata. Anggota tercatat, tetapi tidak merasa memiliki.
Dalam konteks KMP, pertanyaan krusialnya tidak bisa dihindari: apakah warga bergabung karena kebutuhan ekonomi bersama, atau karena dorongan administratif, tekanan sosial, dan janji fasilitas negara?
Jika keanggotaan lahir dari rasa “tidak enak menolak” atau “takut tertinggal program”, maka kesukarelaan hanya tinggal istilah hukum. Yang bekerja bukan kesadaran, melainkan kepatuhan.
Demokrasi yang Berhenti di Rapat
Pemerintah juga menegaskan bahwa KMP dikelola secara demokratis. Namun dalam koperasi berbasis program, demokrasi sering kali direduksi menjadi prosedur formal.
Sri Edi Swasono (2010) menyebut kondisi ini sebagai “demokrasi prosedural tanpa substansi”: rapat anggota tetap dilaksanakan, struktur organisasi lengkap, tetapi arah koperasi telah ditentukan sejak awal—dari atas, bukan dari anggota.
Pranadji (2012, Kementerian Pertanian) menemukan bahwa koperasi desa kerap dikuasai oleh elite kecil—kepala desa atau aparat lokal—sementara anggota lain berfungsi sebagai pelengkap administrasi. Koperasi sah di atas kertas, tetapi jauh dari praktik demokrasi ekonomi yang dijanjikan.
Kemandirian yang Bergantung pada Negara
Prinsip lain yang terus dikumandangkan adalah otonomi dan kemandirian koperasi. Namun ketergantungan KMP pada legitimasi, pendanaan, dan arah kebijakan negara justru menimbulkan kontradiksi mendasar.
Röpke (1992) menegaskan bahwa koperasi yang kehilangan kapasitas self-help akan runtuh ketika dukungan eksternal dicabut. Pengalaman Indonesia memperlihatkan pola yang sama berulang kali: koperasi hidup selama proyek berjalan, lalu mati ketika anggaran berhenti.
Dalam kondisi ini, koperasi berfungsi layaknya lembaga proyek, bukan organisasi ekonomi rakyat.
Mengulang Trauma KUD Orde Baru
Semua ini membuat Koperasi Merah Putih sulit menghindar dari bayang-bayang kegagalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru.
KUD dibentuk secara masif sejak akhir 1970-an sebagai bagian dari strategi pembangunan pedesaan negara. Secara statistik, KUD tampak sukses. Namun secara substantif, kegagalannya terdokumentasi luas.
Mubyarto dkk. (1991, UGM) menunjukkan bahwa mayoritas KUD tidak lahir dari kebutuhan petani, melainkan dari penugasan negara—terutama dalam distribusi pupuk, kredit Bimas, dan pengadaan gabah. Ketika penugasan dan subsidi dicabut pasca-1998, ribuan KUD runtuh. Kementerian Koperasi dan UKM (2004) mencatat bahwa sebagian besar KUD dinyatakan tidak aktif atau bubar.
Berbagai kajian menyimpulkan penyebab kegagalan itu relatif seragam: pembentukan top-down, ketergantungan pada negara, partisipasi anggota yang lemah, serta politisasi koperasi (Tambunan, 2008; Swasono, 2010; Baswir, 2013).
Dan pola-pola inilah yang kini tampak kembali dalam desain Koperasi Merah Putih.
Gerakan Rakyat atau Etalase Kebijakan?
Koperasi Merah Putih mungkin sah secara hukum. Ia bahkan mungkin memberi manfaat jangka pendek. Namun pertanyaan dasarnya tidak bisa ditutup dengan narasi resmi dan siaran pers: apakah ini koperasi sebagai gerakan rakyat, atau koperasi sebagai instrumen kebijakan negara?
Bung Hatta telah memberi peringatan jauh hari. Sejarah KUD telah memberi bukti. Kajian akademik telah menjelaskan polanya.
Koperasi sejati tidak lahir karena instruksi. Ia lahir karena kebutuhan. Ia tidak tumbuh karena proyek, melainkan karena kepercayaan dan partisipasi.
Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi bangunan tanpa penghuni: berdiri tegak, tetapi kosong.
Dan di titik itulah, Bung Hatta tidak sedang dikenang—melainkan disisihkan secara sistematis, dengan cara yang paling rapi dan paling halus.
Bertenpat di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin, 12 Januari 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat.
Dalam acara tersebut, Prabowo—dalam pidatonya—menegaskan pentingnya penampilan guru di hadapan siswa, dan dia bahkan mengusulkan agar TNI-Polri dilibatkan untuk mengajari cara berpakaian yang rapi kepada para pendidik sebagai bagian dari pembinaan di sekolah tersebut.
Permintaan Presiden Prabowo Subianto agar TNI–Polri mengajari guru Sekolah Rakyat berpakaian rapi mungkin dimaksudkan sebagai nasihat moral. Guru harus tampil pantas, menjadi teladan, dan menunjukkan disiplin. Namun justru karena ia terdengar wajar dan sederhana, pernyataan ini layak dibaca lebih dalam. Dalam politik, hal-hal kecil sering kali menjadi pintu masuk bagi perubahan yang lebih besar.
Di sinilah konsep kekerasan simbolik Pierre Bourdieu menjadi relevan. Kekerasan simbolik bukanlah pemaksaan dengan senjata, melainkan dominasi yang bekerja lewat simbol, bahasa, dan otoritas yang diakui. Ia efektif justru karena tidak terasa sebagai kekerasan. Ketika nilai tertentu—dalam hal ini disiplin dan kerapian—dipaksakan oleh institusi yang memiliki legitimasi kekuasaan, masyarakat cenderung menerimanya sebagai sesuatu yang alamiah.
Pernyataan tentang pakaian guru bukan sekadar soal estetika. Ia membawa pesan simbolik: disiplin yang sah adalah disiplin versi militer. Guru, sebagai profesi sipil, diposisikan sebagai subjek yang perlu “dibina”. Dengan cara ini, otoritas moral pendidikan secara halus digeser dari dunia pedagogi ke dunia barak.
Michel Foucault membantu kita memahami bagaimana disiplin bekerja dalam masyarakat modern. Dalam analisisnya tentang disciplinary power, Foucault menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk larangan atau hukuman, melainkan dalam pengaturan tubuh: cara berpakaian, berdiri, berbicara, dan berperilaku. Disiplin menciptakan tubuh-tubuh yang patuh, rapi, dan mudah diatur.
Ketika militer mulai mengatur tubuh guru—bahkan hanya lewat wacana tentang seragam dan kerapian—yang dipertaruhkan bukan sekadar penampilan, melainkan logika kekuasaan. Pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang pembentukan nalar kritis, berisiko direduksi menjadi ruang reproduksi ketertiban visual. Guru dinilai bukan dari kemampuan mendidik, melainkan dari sejauh mana tubuhnya mencerminkan ketertiban yang diinginkan negara.
Masalah menjadi lebih serius ketika disiplin itu hendak diajarkan oleh militer dan polisi. Dalam demokrasi, peran militer seharusnya dibatasi secara ketat. Samuel Huntington menekankan bahwa supremasi sipil hanya bisa terjaga jika militer profesional dan fokus pada tugas pertahanan, bukan pada pembinaan moral atau sosial masyarakat. Ketika militer diberi peran di luar itu, bukan hanya demokrasi yang terancam, tetapi juga profesionalisme militer itu sendiri.
Pelibatan TNI–Polri dalam urusan pendidikan—bahkan secara simbolik—menandai kaburnya batas sipil dan militer. Hari ini tentara diminta mengajari cara berpakaian. Besok mungkin cara bersikap. Lusa bisa jadi cara berpikir yang dianggap “benar”. Proses ini jarang terjadi secara drastis. Ia berjalan perlahan, melalui normalisasi.
Inilah bahaya terbesar bagi demokrasi: ketika militer hadir di mana-mana, tetapi tidak pernah benar-benar dipersoalkan. Ketika warga mulai terbiasa melihat tentara mengurus urusan sipil, kritik akan terdengar berlebihan. Penolakan dianggap tidak disiplin. Perbedaan pendapat dibaca sebagai gangguan ketertiban.
Jika semua hal diurus tentara, kehidupan sipil kehilangan otonominya. Demokrasi, yang hidup dari perdebatan dan keberagaman, digantikan oleh logika komando. Dalam logika ini, masalah sosial tidak dipahami sebagai persoalan struktural—seperti rendahnya gaji guru atau minimnya fasilitas pendidikan—melainkan sebagai kekurangan disiplin individu.
Ironisnya, fokus pada kerapian justru berpotensi menutup masalah yang lebih mendasar. Guru mungkin bisa diajari cara berpakaian, tetapi siapa yang menjamin kesejahteraan mereka? Negara tampak lebih sibuk mengatur penampilan ketimbang memperbaiki kondisi material yang memungkinkan martabat profesi itu tumbuh secara alami.
Esai ini bukan ajakan untuk mencurigai militer secara membabi buta. Tentara memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara. Namun justru karena pentingnya peran itu, batasnya harus dijaga. Ketika militer dijadikan rujukan moral bagi seluruh kehidupan sosial, kita sedang berjalan menjauhi demokrasi, bukan memperkuatnya.
Demokrasi tidak runtuh lewat satu pidato atau satu kebijakan. Ia terkikis perlahan, lewat keputusan-keputusan kecil yang terdengar masuk akal. Dan sering kali, semuanya dimulai dari hal yang tampak remeh: selembar seragam, sebuah nasihat tentang kerapian, dan keyakinan bahwa tentara selalu tahu yang terbaik.
Di ITB, sembilan mahasiswa dipecat oleh rektor, di samping lainnya yang diskors. Sebabnya, mereka mengadakan demonstrasi ketika Menteri Dalam Rudini datang ke Kampuseri tersebut. Demonstrasi ini dianggap telah menghina tamu yang diundang oleh pihak ITB, sehingga sangat mempermalukan pimpinan kampus tersebut.Sebagai pernyataan solidaritas,beberapa mahasiswa ITB lain melaku kan aksi mogok makan.
Di Yogya, Bambang Subono ditangkap dan diadili atas tuduhan subversi, karena menjual novel Pramoedya Ananta Toer yang telah dilarang.Bersama Bambang Subono yang mahasiswa UGM, ikut ditangkap juga Isti Nugroho, karyawan UGM,yang meskipun hanya tamatan SMA (karena tidak mampu melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi) ternyata menjadi salah seorang pimpinan dari kelompok diskusi mahasiswa di mana Bambang Subono tergabung. Juga ditangkap seorang mahasiswa UGM lain, juga pimpinan kelompok diskusi yang sama, dengan tuduhan serupa.
Putusan pengadilan kepada dua orang yang terdahulu adalah pidana penjara 7 dan 8 tahun. Dalam pertimbangannya, hakim yang memberikan vonis itu pada dasarnya menyatakan bahwa kedua pemuda tersebut telah mengritik keberhasilan pembangunan pemerintah Orde Baru, menyebarkan ideologi lain, dan membahayakan kelestarian Pancasila dan kemantapan generasi Penerus.
Semua ini dilakukan melalui diskusi. Tidak ada tindakan nyata yang dilakukan kedua pemuda ini, yang secara formal melanggar hukum, kecuali penjualan buku terlarang, Tapi, bila hanya ini yang dilanggar, hukumannya pasti tidak seberat itu, kecuali bila dihubungkan dengan kegiatan subversi. Karena itulah para pembelanya secara tepat menyatakan bahwa yang diadili di sini adalah kebebasan berdiskusi dan berbeda pendapat. Rekan-rekan mahasiswa dari beberapa kota kemudian juga mengadakan aksi solidaritas di Yogya. Yang menarik adalah reaksi Rektor UGM. Berbeda dengan ITB, rektor UGM menyatakan tidak akan memecat dan mahasiswa yang telah divonis tersebut dengan alasan proses peradilannya belum selesai (Subono dan Nugroho naik banding). Sikap ini tentunya sangat simpatik bagi para mahasiswa.
II MEMBACA berita-berita ini, saya jadi termenung. Ada kesan, bahwa bagi yang menghukum mereka, baik itu rektor maupun hakim, para pemuda ini musuh yang berbahaya, yang bisa merusak kelangsungan kehidupan negara. Karena itu, hukuman berat yang dijatuhkan dianggap pantas.
Meskipun tidak mengenal semua mahasiswa ini, saya mengenal beberapa di, antaranya, dan mengenal lingkungan teman-teman mereka secara baik. Kalau boleh saya lukiskan ciri mereka, maka secara singkat dapat saya catat hal-hal di bawah ini:
Mereka adalah orang-orang yang tinggi integritas kepribadiannya dan kepekaannya terhadap nasib orang kecil yang di bawah. Mereka sangat mendambakan terciptanya masyarakat Indonesia yang berkeadilan, demokratis, makmur, dan sejahtera. Mereka adalah minoritas di kalangan teman-teman, mahasiswa mereka, karena kebanyakan mahasiswa lain sibuk dengan proyek dirinya, yakni bagaimana meraih ilmu untuk bisa sukses (baca: kaya). Mereka memiliki keberanian untuk menyatakan apa yang mereka mereka anggap benar dengan segala risikonya. Padahal, kebanyakan mahasiswa lain, meski mengakui kebenaran perjuangan temannya, tidak berani bicara, apalagi berdemonstrasi.
Karena kepekaan yang dise butkan di atas, mahasiswa-mahasiswa ini meski sebenarnya memiliki kemampuan (banyak di antara mereka sangat cerdas) tidak berusaha meniti karier konvensional seperti mahasiswa mayoritas, yakni: lulus, kerja di perusahaan besar, kaya, kawin, dan live happily ever after. Kecerdasannya mereka pakai untuk memperluas pengetahuan mereka (antara lain mempelajari alternatif pembangunan yang lebih baik Indonesia), supaya mereka dapat, pada suatu saat, menciptakan sebuah bangsa yang kuat, makmur, dan adil.
Tidak berlebihan kalau saya katakan bahwa mereka adalah kaum muda idealis yang patriotik, seperti juga pemuda Angkatan 45 di zaman revolusi.Mereka memang marah melihat kecurangan dan kemunafikan yang ada di sekitarnya. Tapi mereka sama sekali bukan tipe pembuat onar yang tidak bertanggung jawab. Mereka mungkin, sebagai pemuda, lebih emosional dan kadang lebih dramatis dalam mengemukakan pendapatnya. Ini sama sekali bukan masalah prinsipiil. Ini hanyalah proses menjadi dewasa. Yang mereka perlukan bukanlah pemecatan, atau menjebloskan mereka ke penjara, tapi bimbingan yang arif. Supaya idealisme mereka tidak musnah, kreativitas mereka tidak luka.
III
KEPADA beberapa perwira yang saya anggap bisa diajak bicara, saya membicarakan masalah ini. Saya katakan kepada mereka, bagi saya adanya pengaruh besar ABRI dalam kehidupan politik di Indonesia sudah merupakan kenyataan sejarah. Menghadapi kenyataan ini, bagi saya, yang paling penting adalah bertindak positif, yakni: bagaimana meningkatkan kualitas kepemimpinan ABRI di bidang politik. Ini bukan persoalan ABRI saja, tapi persoalan seluruh bangsa.
Salah satu “kelemahan” begitu kata saya, adalah kurang luwesnya banyak perwira ABRI yang menduduki jabatan kepemimpinan sipil dalam mentrasnformasikan manajemen militer ke manajemen sipil.
Manajemen militer didasarkan pada suatu kondisi perang yang bersifat darurat. Dalam keadaan ini, keputusan harus diambil cepat, karena ada bahaya besar mengancam. Peran komandan menjadi sangat penting. Disiplin dan kepatuhan anak buah menjadi utama. Musuh juga harus secara nyata diidentifikasikan, dan garis antara lawan dan kawan harus diperjelas.
Masyarakat sipil sangat berbeda. Dalam keadaan damai, pada dasarnya tidak ada musuh. Semua warga negara pada prinsipnya adalah saudara. Kalau terjadi perbedaan pendapat, mereka tidak bisa lalu dikategorikan sebagai musuh yang sedang melakukan kegiatan subversif. (Kecuali kalau ada bukti yang sangat jelas bahwa seseorang sedang berkomplot untuk menggulingkan negara). Karena itu, yang sangat diperlukan adalah ilmu mengelola perbedaan pendapat secara damai, sehingga hasilnya menjadi positif bagi semua pihak. Perbedaan pendapat tidak boleh dikelola dengan metode konfrontatif untuk menghancurkan lawan secara represif, seperti halnya dalam perang.
Saya akui bahwa militer di Indonesia dengan doktrin dwi-fungsi yang sudah dijalankan cukup lama, memang lebih canggih dibandingkan dengan militer di negara-negara lain yang hanya menjalankan fungsi perang saja. Tapi toh saya melihat, dalam banyak kasus, militer Indonesia belum berhasil benar dalam menjadikan dirinya pemimpin sipil yang handal. Prinsip manajemen perang pada dasarnya masih tetap berakar dalam diri banyak perwira yang menduduki jabatan birokrasi sipil.
Bahkan prinsip manajemen perang ini mulai menular kepada para pemimpin sipil. Dia bisa menular kepada hakim, bahkan kepada rektor yang jenjang pendidikannya sangat tinggi.
IV
SAYA merasa kuatir bahwa kalau hal ini tidak dikoreksi maka apa yang terjadi adalah kita sedang membabat benih-benih terbaik bangsa ini. Para pemuda yang idealis, baik dia mahasiswa atau bukan, yang mau berpikir tentang nasib saudara-saudaranya yang tersisih dari perolehan hidup yang layak, yang berani bicara tentang ketimpangan yang ada dalam masyarakat, yang mengorbankan kesempatan untuk menjadi kaya dan hidup happily ever after, oleh suatu manajemen yang tidak tepat, lalu dianggap sebagai musuh berbahaya bangsa ini. Mereka dituduh subversif, dihukum, dipecat dari universitasnnya, atau dimasukkan penjara sampai bertahun-tahun. Tindakan seperti ini bukan saja mematahkan yang terkena, tapi juga membuat layu kuncup-kuncup baru yang mau mekar. Apakah ini suatu tindakan yang bijaksana? Bagaimana masa depan bangsa ini, kalau dia dikelola oleh para pemuda yang lebih memikirkan kepentingan dirinya ketimbang nasib sesamanya, dan yang takut bicara benar demi keselamatan jenjang kariernya?
Kapankah kita sadar bahwa kita sedang membunuhi benih, benih kreatif dan unsur dinamis bangsa ini? Kapankah kitą. berhenti memusuhi pemuda kita sendiri?
****Arief Budiman, dosen Universitas Kristen Satya Wacana
Tragedi 1965 di Padang Halaban, Sumatra Utara, menjadi bukti bagaimana negara melalui militer menggunakan propaganda “kejahatan komunis” untuk menangkap dan membunuh warga yang dicurigai sebagai “orang-orang Kiri” tanpa proses hukum, serta merampas lahan pertanian yang sebelumnya digarap oleh masyarakat.
Poniyem tidak sabar menanti kelahiran anak ketiganya yang, menurut perhitungan, jatuh pada Oktober 1965. Dia bersama suami, Sabarudin, sangat antusias sebab ini kali pertama mereka akan punya anak laki-laki.
Dua kelahiran terdahulu memberikan mereka keturunan perempuan. Pasangan itu berharap kehadiran seorang putra bakal makin melengkapi keluarga kecil mereka.
Petaka 1965 membuyarkan angan sekaligus rencana Poniyem ke titik yang tidak pernah dia bayangkan.
Jelang malam pada 30 September 1965, tak lama setelah kembali dari ladang, Poniyem mendapat kabar Sabarudin telah ditangkap oleh militer.
“Suamiku itu tidak ikut [kegiatan politik] apa-apa,” jawabnya ketika saya bertanya apakah Sabarudin tergabung Partai Komunis Indonesia (PKI) atau organisasi massa lain yang terafiliasi dengan partai itu.
“Dia itu kerja di pemerintahan desa. Petugas keamanan. Kalau sekarang [namanya] Satpol [Satuan Polisi] PP [Pamong Praja].”
Tanpa pikir panjang, Poniyem segera mencari keberadaan Sabarudin. Dia mendatangi rumah pejabat desa tempatnya tinggal dan menanyakan posisi suaminya.
Informasi yang beredar, Sabarudin dibawa ke Rantau Prapat, ibu kota Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, yang berjarak sekitar 50 kilometer dari rumahnya di Marbau.
Keesokan harinya, Poniyem melangkahkan kaki ke Rantau Prapat, menuju kantor koramil—komando rayon militer, satuan teritorial yang berada di tingkat kecamatan.
Di sana, Poniyem bertemu Sabarudin.
Ada sedikit kelegaan di benak Poniyem melihat sang suami dalam keadaan hidup. Namun, Poniyem tak mampu menutupi kekecewaan lantaran Sabarudin ditahan tanpa alasan yang jelas.
“Kalau salah, ditahan tidak apa-apa, tapi jangan pernah dipukul [suami saya],” Poniyem menceritakan ulang kalimat yang dia lontarkan kepada tentara waktu itu.
Saban hari, Poniyem menjenguk Sabarudin, membawakan bekal makanan kesukaannya dengan maksud supaya suaminya tetap waras. Hari ketujuh, ketika tiba di kantor koramil, dia tidak menemukan suaminya.
Tentara yang berjaga memberitahu Poniyem bahwa Sabarudin dipindahkan ke kantor korem—komando resor militer, satuan teritorial di atas koramil.
Sesampainya di kantor korem, Poniyem, yang diselimuti kepanikan, seketika mencecar para tentara dengan pertanyaan mengenai keberadaan suaminya. Tentara menjawab tidak tahu.
Di situlah Poniyem mulai menyadari suaminya “dihilangkan”—dan dibunuh.
“Kamu bunuh suami saya!” Poniyem mengulang kembali yang diucapkan ke tentara kepada saya.
“Kalau tidak dibunuh, suami saya pasti ada!” dia menambahkan dengan nada bergetar.
Poniyem terus berupaya mencari Sabarudin. Dia gigih bertanya ke banyak orang dan mendatangi berbagai kantor pemerintah. Tapi, usahanya sia-sia karena tidak ada satu pun yang tahu keberadaan suaminya.
Jalan yang dilalui Poniyem usai suaminya dihilangkan secara paksa penuh kerikil tajam yang menyakitkan.
Di tengah kalut, Poniyem mesti berjibaku dengan kondisi yang tidak kalah krusial: melahirkan anak ketiganya. Kehilangan Sabarudin membuat Poniyem harus melewati babak penting dalam hidup seorang diri.
Setiap malam, dia selalu teringat Sabarudin, juga rencana-rencana kecil yang sempat mereka bikin kala menikah pada 1958. Hatinya seperti tertusuk bilah belati saat bayangan Sabarudin terbesit di pikirannya.
Duka Poniyem semakin dalam ketika harus menghadapi kenyataan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya mengenai hilangnya sang ayah.
“Saya bilang [ke anak-anak] kalau bapak sudah tidak ada. Sudah meninggal,” ujarnya.
Satu hal terus mengganjal tatkala Poniyem berujar soal kematian Sabarudin.
“Kalau meninggal, ada kuburannya. Kami, saya dan anak-anak, juga bisa menjenguk makamnya,” Poniyem berkata.
“Sementara ini tidak ada. Sedihnya luar biasa di situ.”
Cerita Poniyem tidak sebatas kehilangan sosok pasangan hidup, ayah dari ketiga anaknya. Peristiwa 1965 pun bermakna petaka yang lain.
1965 di Padang Halaban: Aksi kekerasan, kerja paksa, dan tentara yang menyisir dalam gelap
Usia Kartini masih 10 tahun saat dia—beserta murid-murid SD yang lain—diminta menghentikan kegiatan belajar, sekitar awal Oktober 1965.
Tidak jauh dari sekolahnya, ada lapangan berukuran cukup luas yang biasanya dipakai untuk bermain sepakbola. Anak-anak di satu sekolah itu lalu diarahkan menuju ke sana.
Di lapangan, Kartini sudah melihat personel organisasi masyarakat (ormas) lokal dan aparat militer berdiri dengan membawa senjata, di samping satu mobil bak terbuka.
Di mobil tersebut, Kartini melihat sosok laki-laki berusia 40-an tahun yang dia kenal sebagai Margolang. Dia tetangga Kartini.
Kartini, mulanya, bingung dan bertanya-tanya mengapa Margolang ditempatkan di atas mobil dengan bak terbuka yang dikelilingi para tentara.
Rasa penasaran langsung berubah kengerian selepas Kartini menyaksikan kedua tangan Margolang diikat ke mobil.
“Pertama, tangan kanan dan kirinya diikat ke mobil, lalu mobilnya menarik tubuh Margolang yang ada di tanah,” kenang Kartini saat kami berjumpa di satu siang yang cukup terik di Padang Halaban, Sumatra Utara, awal Agustus lalu.
“Mobil lalu berhenti. Dari tangan, giliran kedua kakinya diikat. Mobil lalu jalan lagi dengan Margolang diseret di belakangnya.”
Kartini hanya bisa menahan takut, begitu pula seisi lapangan yang terdiam menonton pertunjukan teror itu.
Pelaku penyiksaan baru menghentikan aksinya usai memandang Margolang sudah sempoyongan berhadapan dengan kekerasan.
Margolang kemudian diangkat dan dinaikkan kembali ke mobil yang menyeretnya. Di sini, menurut ingatan Kartini, Margolang muntah darah.
Di antara itu, Kartini mendengar suara keras yang muncul dari sebuah toa.
Kartini tidak paham apa itu PKI, dan mengapa orang yang dianggap bagian dari PKI diperlakukan selayaknya penjahat. Yang Kartini tahu, kekerasan demi kekerasan lahir mengiringi masa kecilnya pada 1965.
“Pernah suatu waktu saya sedang berangkat sekolah. Di perjalanan ke sekolah, saya melihat orang dipukulin. Saya tanya ke bapak, ‘Itu kenapa dipukulin?’ Bapak tidak menjawab,” ujar Kartini.
Slamet, 71 tahun, juga mengalami kebengisan Tragedi 1965, dan membenarkan cerita Kartini ihwal “pementasan teror” yang menimpa Margolang.
“Nah, itu memang semua anak sekolah, semua orang yang kerja, disuruh nonton di situ [di lapangan] ketika Margolang ditarik mobil, diseret, diputar-putar,” Slamet menjelaskan.
“Memang [dia] tidak mati. Tapi, dedel duel—hancur badannya.”
Kengerian Peristiwa 1965 tak berhenti di situ. Slamet mengisahkan keluarganya menjadi korban langsung dari operasi yang digencarkan tentara.
Empat orang tentara, menurut pengakuan Slamet, mendatangi pamannya di kantor perkebunan tempat dia bekerja.
Slamet yang kala itu berusia 13 tahun, memperoleh kabar pamannya, Rasuan, diciduk dengan kedua tangan diikat tali. Pamannya lalu dibawa ke satu rumah yang dijaga oleh tentara.
Suatu saat Slamet mendapat kesempatan berjumpa dengan sang paman. Dia tak menyangka pertemuan itu bakal menjadi yang terakhir kalinya.
“Saya tengok ke sana, [paman] masih ada. Sore [saat] mengantar nasi, sudah tidak ada. Rupanya uwak—paman—sudah dibawa ke satu daerah. Dimatikanlah [dibunuh] di sana,” tutur Slamet kepada saya.
Tentara menangkap paman Slamet karena tergabung dengan Sarekat Buruh Perkebunan Republik Indonesia (Sarbupri) yang terafiliasi PKI.
Pamannya bukan satu-satunya keluarga Slamet yang menjadi anggota Sarbupri. Ayah dan ibu Slamet turut berpartisipasi di organisasi massa tersebut.
Orang tua Slamet bisa dibilang “beruntung” karena tidak ditahan militer. Sayang, status mereka sebagai anggota Sarbupri sudah cukup untuk dicap “terhubung dengan PKI.”
Konsekuensi yang paling jelas dari stempel itu ialah Slamet tidak mampu melanjutkan pendidikan.
Surat keterangan bahwa keluarga Slamet ada kaitan dengan gerakan komunis membuyarkan asanya meraih masa depan yang lebih baik.
“Saya dapat surat dari Medan waktu sekolah, SMP. Setelah dapat surat itu, saya disuruh pulang,” ucap Slamet.
Usai Peristiwa 1965, keluarga Slamet hidup dengan penuh keterbatasan. Untuk makan sehari-hari, Slamet dan keluarganya terpaksa melahap sajian seadanya. Tidak ada nasi, sayur mayur yang lezat, atau buah-buahan.
“Kami hanya makan ubi. Kalau tidak dapat ubi, makan tanaman hijau-hijau yang ada di tanah. Sedapatnya,” kenang Slamet.
Label “Kiri” menjadi penyebab utama penderitaan yang dialami oleh keluarga Slamet.
Orang tuanya tidak dapat mencari pekerjaan secara layak—ujung-ujungnya hanya buruh serabutan—lantaran khawatir dan takut turut kena dampak dari pemerintah.
“Selama kami hidup, sebelumnya, baru itu kami merasa sangat sengsara,” tegasnya.
Pembersihan terhadap PKI dan semua yang terkoneksi dengannya adalah agenda yang ditempuh rezim militer Orde Baru pasca-1965. Upaya ini dilangsungkan secara sistematis melalui rantai komando yang diturunkan dari pusat ke daerah-daerah.
Implementasi pembersihan komunis, di lain sisi, membuka jalan bagi ormas untuk terlibat. Militer menggandeng ormas-ormas di level lokal, dan ini dijumpai di Sumatra, Jawa, sampai Bali.
Militer, dalam perkembangannya, memasang kategorisasi untuk menyisir dan melenyapkan PKI hingga akar-akarnya. Orde Baru membagi mereka yang berhubungan dengan PKI ke tiga kategori.
Kategori pertama, Golongan A, ialah mereka yang dinilai berpartisipasi langsung dalam usaha pembunuhan perwira TNI AD dan kudeta pemerintahan Sukarno. Ketika berhasil ditangkap aparat, mereka akan diadili di pengadilan.
Kelompok kedua, Golongan B, merupakan daftar berisikan orang-orang yang dianggap secara tidak langsung menyokong kudeta.
Peran mereka, militer mengklaim, berupa pemberian dukungan terhadap rencana kudeta—melalui pengerahan massa, misalnya. Hukuman bagi mereka yakni pemenjaraan.
Mereka dapat dibebaskan selama bersedia meninggalkan ideologi komunis dan kembali memeluk nilai-nilai Pancasila.
Sedangkan kategori terakhir, Golongan C, terdiri dari orang-orang yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak terhadap percobaan kudeta 1965. Biasanya, mereka hanya ditangkap untuk diinterogasi sebelum nantinya dibebaskan.
Pembingkaian atas PKI sebagai “dalang” di balik Peristiwa 1965 mewakili bagaimana pendekatan taktik yang diambil militer benar-benar direalisasikan demi satu tujuan: menyingkirkan komunisme.
Dua buku, Pretext for Mass Murder (John Rossa, 2006) & The Army and Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (Jess Melvin, 2018), nyatanya—melalui analisis serta bukti yang saling melengkapi—justru menunjukkan TNI AD sudah sejak jauh-jauh hari mempersiapkan langkah menggoyang kekuasaan Sukarno.
Sepanjang rentang lima tahun, sejak 1965 sampai 1969, ada kurang lebih 73.542 orang yang ditangkap dan ditahan sehubungan dengan tuduhan terlibat percobaan kudeta.
Mereka kemudian ditahan di 350 penjara dan kamp konsentrasi di seluruh wilayah Indonesia, dari Tangerang hingga Pulau Buru, Maluku.
Akan tetapi, bagi banyak pihak, angka yang dilaporkan Orde Baru itu dinilai tak cocok merepresentasikan fakta di lapangan. Amnesty International, ambil contoh, menyebut jumlah mereka yang dipenjara sebab dituduh bagian dari komunis bisa mencapai lebih dari 100.000 orang.
Dari ketiga golongan yang ditetapkan Orde Baru, mengutip penelitian dosen hukum tata negara dan HAM di UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, klasifikasi Golongan C berdampak hebat kepada “orang-orang kecil” di pedesaan hanya karena mereka beririsan dengan Sarbupri atau Barisan Tani Indonesia (BTI).
Dalam keyakinan militer, petani—atau orang ‘biasa’—yang bersinggungan dengan BTI sudah pasti memegang paham komunisme, dan oleh sebabnya wajib dihancurkan.
Akhir cerita dari mereka yang masuk dalam Golongan C tidak sekadar diperiksa dan dilepas setelahnya. Tidak sedikit yang ditahan, disiksa, dibunuh, hingga diminta kerja paksa.
Nyoto termasuk orang yang harus memikul beban kerja paksa tersebut.
Lahir di Kediri, Jawa Timur, Nyoto pertama kali tiba di Sumatra pada 1950 dengan tujuan untuk memperbaiki hidup. Di Jawa, waktu itu, “banyak masyarakat terlantar,” Nyoto menjelaskan.
Dari Kediri, Nyoto awalnya singgah di Padang, Sumatra Barat, sebelum akhirnya menetap di Padang Halaban, Sumatra Utara, dengan bekerja sebagai buruh perkebunan.
Garis takdir tidak ada yang pernah tahu, dan Nyoto bukan pengecualian. Peristiwa 1965, nyatanya, menjauhkan Nyoto dari usaha mengubah nasib.
Nyoto ditahan tentara dan disertakan ke dalam kerja paksa pada 1965.
“Karena saya [anggota] BTI [Barisan Tani Indonesia]. Bapak saya sendiri juga [anggota] Sarbupri [Sarekat Buruh Perkebunan Indonesia],” ujarnya kepada saya, mengungkapkan latar belakang mengapa dia masuk daftar pemerintah.
Nyoto hanya bisa menerima realita tersebut lantaran mengerti betul apabila melawan pemerintah imbasnya akan jauh lebih buruk lagi.
Kerja paksa yang dijalani Nyoto berlangsung kurang lebih selama satu tahun. Militer membagi pekerja ke dalam kelompok yang masing-masing berisikan sekitar 50 orang.
Semuanya adalah mereka yang dituduh mendukung PKI karena bergabung menjadi anggota BTI, Pemuda Rakyat, atau Sarbupri.
Jam kerja paksa dimulai pukul tujuh pagi, Nyoto berkisah, dan berakhir sebelum matahari tenggelam. Rombongan kerja paksa hanya memperoleh jatah makan di siang hari. Mereka tidak diberi upah sama sekali.
Nyoto masih mengingat dengan tajam lokasi dia kerja paksa: Tanjung Harapan, Rantau Prapat, Sumatra Utara. Di sana, Nyoto dan warga lainnya disuruh membabat hutan.
Setelah ditebangi, bekas area hutan itu akan dimanfaatkan menjadi sawah atau perkebunan sawit, Nyoto menerangkan. Keadaan di lokasi kerja paksa begitu tragis.
“Banyak [yang meninggal] karena kelaparan,” ucap Nyoto tanpa menyebut berapa jumlahnya.
“Kekerasan juga ada, oleh militer.”
Penerapan kerja paksa, berdasarkan penuturan Nyoto, berpindah-pindah tempat. Satu bulan selesai di Tanjung Harapan, misalnya, Nyoto lalu digeser ke daerah lainnya.
Pekerjaannya masih sama: membuka lahan yang awalnya hutan dengan pohon-pohon besar nan tinggi.
Warga yang diikutkan dalam kerja paksa berada di bawah tekanan sekaligus ketakutan. Para tentara, yang menenteng senjata laras panjang, mengawal mereka dari keberangkatan, di lokasi, hingga kepulangan.
“Kami tidak berani melawan, apalagi membangkang. Mereka [tentara] ada di mana-mana,” imbuh Nyoto.
“Namanya kami ini rakyat jelata. Mau bilang begini, salah. Begitu, juga salah.”
Selepas kerja paksa, pada 1966, Nyoto balik ke rumahnya di Desa Aek Korsik, Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Pada fase ini, Nyoto membawa pulang kartu yang menyatakan dia punya hubungan dengan PKI. Nyoto menyebutnya “kartu hitam.”
Nyoto mengungkapkan “kartu hitam” itu melekat kepada dokumen kependudukan. Modelnya berbeda dengan kartu penduduk sebagaimana umumnya. Kepunyaan Nyoto terdapat cap, stempel, serta lipatan yang menandakan bahwa dia memiliki irisan ke PKI.
“Karena kami sudah dikira PKI. Kami bukan [anggota] PKI,” bantah Nyoto.
Efek dari “kartu hitam” ini tidak main-main. Nyoto mengaku kesulitan mencari pekerjaan dengan status “terhubung ke PKI” yang menempel ke dirinya.
Ketika mengurus keperluan administratif ke pemerintah pun Nyoto terombang-ambing—seolah tidak ada yang bersedia mengurusnya.
Alhasil, untuk bertahan hidup, Nyoto bekerja serabutan, mengikuti satu tuan tanah ke tuan tanah lainnya. Asalkan Nyoto mampu membungkus beras, pekerjaan apa saja dia bakal lakoni.
Dampak negatif turut mengintai keturunan Nyoto. Stempel PKI dari negara membikin anak-anak Nyoto diasingkan dari pergaulan. Baik guru maupun orang tua murid di sekolah tempat anak Nyoto menimba ilmu meminta untuk menjauhi mereka.
“‘Itu anak PKI. Jangan bermain sama mereka’,” Nyoto menceritakan ulang.
“Saya merasa sangat sakit hati.”
Waktu bergulir dan Nyoto berupaya bangkit dari masa lalu kelam tatkala 1965 menghapus banyak hal di hidupnya.
Lengsernya Soeharto pada 1998 turut membuka pintu penghidupan layak untuk korban genosida politik 1965. Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, menggaungkan rekonsiliasi kepada mereka yang terdampak saat menjadi presiden—terpilih lewat Pemilu 1999.
Menurut Nyoto, keputusan rekonsiliasi dari rezim Gus Dur ibarat “membebaskan para korban dari cengkeraman.” Pasalnya, cap PKI tidak lagi dia pikul.
Meski begitu, luka yang merobek batin Nyoto akibat kekerasan 1965 tidak sepenuhnya lenyap. Nyoto senantiasa dihantui mimpi buruk kerja paksa, sementara pada waktu bersamaan keadilan yang dia nanti tidak kunjung tiba.
Keadilan yang dia bayangkan berupa pengusutan kepada mereka yang sudah menghukumnya kerja paksa—dan memberinya cap PKI.
“Dari dulu sampai sekarang, begini saja. Enggak ada keadilan. Rasanya tertekan batin terus,” ungkap pria kelahiran 1934 ini.
Pola perampasan tanah: Memanfaatkan sentimen PKI
Konsekuensi dari Peristiwa 1965 tidak seketika berhenti pada penghilangan paksa suami Poniyem. Setelah suaminya, Sabarudin, dihilangkan, negara merampas tanah miliknya.
Perampasan sekaligus pengusiran yang menimpa Poniyem datang tanpa mengetuk pintu kesiapannya. Satu surat, berisikan permintaan untuk mengosongkan rumahnya, dia dapatkan di tengah situasi diri yang berkecamuk.
“Setelah 30 September [1965] itu, rumahku digusur [oleh tentara],” Poniyem bercerita kepada saya.
Poniyem sempat melontarkan pertanyaan mengapa dia digusur. Pemerintah desa, bersama militer, tidak banyak menjawab selain: ini perintah dari negara. Mereka menambahkan bahwa Poniyem tidak memegang dokumen resmi kepemilikan tanah.
Pencarian dokumen yang diminta aparat bukannya tidak Poniyem lakukan. Hasilnya nihil. Besar kemungkinan, Poniyem menduga, dokumen itu lenyap bersama suaminya.
“Saya bilang ke Pak Camat waktu itu, kalau diusir kami mau ke mana? Anak saya masih kecil, [dan kami] enggak punya tanah. Saya juga bilang kalau tanah ini, dulu, saya beli,” Poniyem mengenang kejadian tersebut.
Aparat yang berdiri di depan Poniyem tidak memberikan respons lebih lanjut. Mereka tetap meminta Poniyem angkat kaki. Poniyem menyadari dirinya, ketika perintah itu turun serta menyeret namanya, tidak mampu berbuat apa-apa.
Terlebih, Poniyem mendengar perkataan apabila tidak mengikuti perintah aparat maka bakal dicap PKI.
Poniyem kalut. Dia tak lagi menentang. Rumahnya—juga tanah—tidak dapat diselamatkan.
Pengalaman yang sama dihadapi Kartini dan keluarganya. Empat tahun selepas tragedi 1965, tentara mendatangi rumahnya dan meminta dokumen tanah serta kependudukan. Dalih aparat ialah “untuk diperbaharui,” terang Kartini.
Tidak lama setelahnya, aparat kembali datang ke rumah Kartini. Bukan untuk mengembalikan dokumen yang dulu diambil, melainkan melakukan penggusuran.
“‘Kok malah diusir kami dari sini?'” Kartini menirukan kalimat yang disampaikan ayahnya kepada aparat.
Ketidaksetujuan ayah Kartini tidak menghentikan usaha aparat untuk mengambil lahan keluarganya. Rumah keluarga Kartini lantas diratakan hingga habis; menyisakan kepedihan yang teramat.
Pengusiran dan perampasan lahan di Padang Halaban, dalam kaitannya dengan 1965, berlangsung secara sistematis.
Padang Halaban merupakan kawasan perkebunan sawit yang punya riwayat sejarah cukup panjang serta kompleks, mengutip makalah yang dirancang antropolog dan peneliti senior Agraria Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi.
Pada 1942, bertepatan dengan kedatangan Jepang, warga setempat mulai mengambil alih dan mengolah kembali lahan-lahan perkebunan yang sebelumnya dikuasai oleh pengusaha Eropa.
Dalam kurun waktu tiga tahun, dari 1942 sampai 1945, masyarakat melakukan penguasaan lahan secara bertahap dan berpuncak setelah Indonesia merdeka.
Total lahan yang berhasil direbut seluas 3.000 hektare. Lanskap yang awalnya berbentuk kebun sawit, riset Dianto menjelaskan, berubah menjadi permukiman penduduk.
Di atas tanah 3.000 hektare itu lalu berdiri enam desa yang pembagiannya mengikuti blok-blok kebun sawit. Keenam desa yang dimaksud adalah Desa Sidomulyo, Desa Sidodadi (atau Aek Korsik), Desa Purworejo, Desa Kartosentono (Brusel), Desa Sukadame (Panigoran), serta Desa Karang Anyar.
Kehidupan masyarakat di enam desa ini, seiring berjalannya waktu, terbentuk. Denyut perekonomian berdetak dengan berfungsinya jalur kereta api. Desa-desa tersebut kemudian berperan penting dalam rantai distribusi bahan pangan di Sumatra Utara.
Momentum penting diraih masyarakat di Padang Halaban pada 1954 saat pemerintah lokal—dulu bernama Sumatra Timur—mengeluarkan Kartu Tanda Pendudukan Pendaftaran Tanah (KTPPT).
Dokumen legal ini ditujukan kepada warga sebagai alas bukti penguasaan tanah di Padang Halaban.
Penerbitan surat ini, merujuk penelitian Dianto, merupakan turunan dari diberlakukannya Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Pemakaian Tanah Perkebunan untuk Rakyat.
Garis besarnya, pemerintah diminta menuntaskan masalah penggunaan lahan dengan pemilik perkebunan. Karena pemilik perkebunan—yang berstatus warga negara asing—di Padang Halaban tidak segera mengurus lagi asetnya, maka pemerintah berwenang merilis KTPPT serta menyerahkannya kepada masyarakat.
Kepemilikan dan penguasaan tanah oleh warga, ternyata, hanya bisa bertahan selama satu dekade. Saat 1965 meledak, tanah-tanah warga turut kena sikat tentara.
Di Padang Halaban, penyingkiran serta pembersihan terhadap orang-orang yang dituding bagian dari PKI memudahkan praktik perampasan tanah.
Negara setidaknya memakai beberapa metode dalam memuluskan perampasan.
Pertama, aparat menarik KTPPT yang dimiliki warga dengan alasan “akan diperbaharui.” Jika menolak, ini taktik yang kedua, aparat segera menuduhnya anggota PKI dan menahannya sampai dokumen yang diinginkan diserahkan ke militer.
Pendekatan itu, kata Dianto lewat penelitiannya, memberikan daya teror yang besar kepada masyarakat, termasuk mereka yang sebenarnya tidak ada keterkaitan sama sekali dengan gerakan politik komunis.
Akhirnya, yang ketiga, didorong rasa takut, dokumen diberikan ke militer. Selepas dokumen dipegang, langkah keempat, negara tidak pernah mengembalikannya.
Kepahitan itu dirasakan keluarga Misno, warga Padang Halaban. Sejak Peristiwa 1965, kedua orang tua Misno memperoleh cap “terindikasi PKI” hanya karena mereka bekerja sebagai buruh perkebunan.
“Orang tua saya diminta menandatangani suatu surat dari kepala desa. Orang tua tidak tahu isi surat itu apa, gunanya untuk apa. Yang penting ditandatangani,” Misno memberitahu saya.
“Setelah ditandatangani, orang tua kami ternyata dianggap terindikasi orang terlibat [PKI]. Padahal orang tua kami tidak tahu sama sekali. Tidak pernah melakukan apa pun [kegiatan politik].”
Tiga tahun kemudian, 1968, perwakilan desa, didampingi aparat bersenjata, menyambangi rumah Misno. Mereka meminta dokumen KTPPT. Kalau tidak diiyakan, “dianggap PKI,” tegas Misno.
Kedua orang tua Misno tidak bisa menampik permintaan itu lantaran mereka telah berstatus “terindikasi PKI.” Melawan berarti dipenjara, atau yang paling buruk: hilang nyawa. Dokumen KTPPT pun langsung diserahkan.
“Tapi, setelah itu terkumpul, ternyata, surat itu dimusnahkan. Jadi, [tentara] menghilangkan barang bukti,” ingat Misno.
“Sampai pada 1969 ke 1970, di situlah mulai terjadi penggusuran.”
Orang tua Misno sempat memohon agar eksekusi lahan ditunda supaya “anak-anak kami masih mempunyai tempat tinggal di waktu Idulfitri [yang waktu itu memang berdekatan],” Misno mengisahkan.
Permintaan orang tua Misno dimentahkan tentara.
Keenam desa yang sebelumnya didirikan oleh masyarakat, digilas tentara. Seluruh warga, berjumlah ribuan orang, dipindahkan ke wilayah luar perkebunan dengan lahan yang diberikan tidaklah seberapa.
Roda penghidupan masyarakat di Padang Halaban tidak sedikit yang kemudian menjelma sengsara.
Misno menyatakan bahwa dua kejadian sekaligus, pemberian cap PKI dan penggusuran, sudah menjerumuskan keluarganya dalam kesulitan. Pendidikan tinggi tidak bisa dia rengkuh, begitu pula pekerjaan yang mencukupi isi perut.
“Kami banyak kehilangan. Seperti tempat tinggal, kehilangan. Masalah pangan, sudah tidak ada. Terlebih lagi pendidikan kami sudah tidak punya,” ucapnya.
Apa yang dilalui Misno kurang lebih menggambarkan potret mayoritas penduduk di Padang Halaban yang beradu dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dari pembantaian, pemenjaraan, sampai pengusiran paksa.
Akarnya ialah propaganda rezim militer yang menahbiskan mereka sebagai musuh yang seperti wajib dibasmi.
Pembacaan konteks atas tragedi di Padang Halaban tidak dapat dilepaskan dari situasi sosial dan politik sebelum 1965 terjadi, ujar sejarawan yang mengajar di STKIP Yayasan Abdi Pendidikan Payakumbuh, Sumatra Barat, Fikrul Hanif Sufyan.
Fikrul menerangkan keberadaan para buruh perkebunan di Sumatra Utara, atau Sumatra secara keseluruhan, didorong pembukaan besar-besaran lahan perkebunan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad 18.
Komoditas yang ditanam merentang dari sawit, teh, kopi, hingga karet.
“Pada umumnya, buruh di Sumatra itu memang didatangkan dari Jawa, dan ini tidak lepas dari soal kebijakan liberalisasi ekonomi Belanda, yang lalu disusul pengenalan terhadap [kegiatan] ekspor,” jelas pengajar tamu di Faculty of Art University of Melbourne ini saat saya wawancarai.
Pemerintah kolonial Belanda, kala itu, berpikir bagaimana caranya menghasilkan laba besar tanpa perlu mengorbankan banyak modal. Dipilihlah strategi mengirim tenaga kerja dari Jawa yang, menurut Belanda, dapat diupah murah.
Proses memboyong penduduk dari Jawa untuk keperluan tenaga kerja ini kelak dikenal sebagai transmigrasi.
Sumber gambar,Bettmann Archive/Getty Images
Keterangan gambar,Konflik di Padang Halaban tidak lepas dari situasi politik sebelum 1965, kata sejarawan.
Sepanjang 1905—saat pertama kali dilakukan—sampai 1941, atau sebelum Jepang masuk ke Indonesia, program transmigrasi sudah mengirim hampir 190.000 orang dari Jawa.
Rata-rata, dalam satu tahun, sekitar 5.000 orang ikut berpartisipasi, dengan angka tertinggi diperoleh pada 1941: 60.000 orang.
Lambat laun, dinamika yang tercipta antara tenaga kerja dengan pemilik perkebunan—notabene Belanda—tidak senantiasa berlangsung mulus, tergambar, salah satunya, melalui tuntutan perbaikan kesejahteraan.
Riset menjelaskan semakin luas perkebunan yang dikelola pemerintah kolonial Belanda, semakin tinggi pula tingkat ketimpangannya.
Hasil dari perkebunan mayoritas mengalir ke pemilik serta manajemen perkebunan. Buruhnya sendiri, ironisnya, tidak menerima bayaran yang layak.
Dari sinilah, Fikrul mengungkapkan, lahir organisasi serikat atau massa macam Sarbupri, BTI, maupun SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang berfungsi menjadi “wadah” para buruh perkebunan.
“Jadi, organisasi-organisasi itu memang memperjuangkan hak buruh, dan mereka ini militan. Kerangka besarnya adalah bagaimana mereka bisa membela buruh apabila terjadi konflik dengan perusahaan,” papar Fikrul.
“Yang kemudian mereka lakukan adalah aneksasi dengan, misalnya, seperti pemogokan, lalu protes, kepada pimpinan-pimpinan perusahaan.”
Aksi-aksi organisasi buruh atau massa tersebut lantas menarik minat dan perhatian rakyat. Selain itu, mereka dipandang bertindak konkret.
Fikrul mencontohkan Barisan Tani Indonesia (BTI). Berdasarkan penelitiannya di Sumatra Barat, masyarakat setempat begitu terbuka menerima BTI.
BTI, ucap Fikrul, membagikan berbagai perkakas pertanian macam cangkul atau topi caping kepada para petani. Pembagian tersebut “membuat para petani antusias,” sebut Fikrul.
Organisasi-organisasi ini, perlahan, bertransformasi menjadi simpul kekuatan politik, dan D. N. Aidit, Ketua Partai Komunis Indonesia (PKI), melihatnya sebagai peluang yang menguntungkan.
Setelah Peristiwa Madiun 1948 memudarkan pamor PKI, Aidit mulai membangkitkan kembali eksistensi partai. Cara yang dia ambil, menurut Fikrul, ialah dengan menggeser paradigma “PKI lama”—dipegang Semaun & Alimin.
Dalam benak Aidit, kekuatan massa-rakyat—buruh hingga petani—merupakan elemen penting guna merealisasikan ideologi partai.
Maka dari itu, sejak dekade 1950-an, Aidit mulai mengaktifkan sel-sel organisasi massa yang berada di bawah bendera PKI seperti Pemuda Rakyat, menurut Fikrul. Ditambah lagi BTI, juga SOBSI dan Sarbupri.
“Ini dalam rangka apa sebenarnya? Untuk mencapai Pemilu 1955. Tentunya ada motif untuk mengumpulkan suara, di samping membunyikan gerakan Kiri di seluruh Indonesia,” tandas Fikrul.
Pada helatan Pemilu 1955, PKI, yang sebelumnya dibonsai akibat Peristiwa Madiun 1948, duduk di peringkat empat nasional, di bawah PNI, Masyumi, serta NU. Dari Pemilu 1955, kekuatan politik PKI lalu berangsur tegak kembali dan disebut-sebut nyaris mencapi titik puncak pada 1960-an.
Dengan massa yang besar, ditopang eksistensi buruh dan petani di pedesaan, PKI mendorong penerapan kebijakan landreform (reforma agraria) supaya paripurna.
PKI memandang isu agraria sangat relevan untuk para buruh serta petani lantaran kepemilikan tanah, selama ini, tidak pernah berpihak kepada mereka.
“PKI beranggapan kenapa masyarakat kecil ini, selama ini, tidak pernah menjadi pemilik tanah dan hanya menggarap saja. Mereka lalu memperjuangkan itu,” terang Fikrul.
Di lapangan, demi mempercepat landreform, yang turut diimplementasikan lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, massa yang terhubung PKI serta organisasi di bawahnya menempuh “aksi sepihak”—merebut dan menguasai lahan dari tuan tanah.
Tidak jarang, aksi sepihak justru melahirkan gesekan dengan kelompok yang lain. Militer merupakan salah satunya.
Kebijakan landreform sendiri karam mengikuti tragedi 1965 karena dianggap buah pemikiran PKI. Nasib PKI beserta organisasi-organisasi yang mendukung haluan ideologi Kiri juga kena parang pemberangusan.
Operasi militer digalakkan secara besar, dari Sumatra hingga Bali, untuk membersihkan semua yang ada relasi ke PKI.
Propaganda kepada gerakan komunis yang dicetuskan militer menjadi pedoman komando, menyasar ratusan ribu, bahkan jutaan orang, untuk dibunuh, dihilangkan, atau dipenjara tanpa melewati peradilan yang sesuai.
Pada saat bersamaan, lahan-lahan yang dimiliki masyarakat dirampas oleh tentara. Melawan berarti termasuk seorang komunis.
“Perampasan lahan pasca-1965 itu merupakan yang terbesar skalanya. Tanah-tanah rakyat diambil oleh tentara dengan memanfaatkan sentimen PKI,” tegas dosen hukum tata negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman.
Tanah yang dirampas tentara dikelola pengusaha
Di Padang Halaban, usai tanah-tanah warga di enam desa dirampas, pemerintah militer Orde Baru menyerahkan pengelolaannya kepada perusahaan perkebunan sawit bernama Plantagen Aktiengeschlischaft (Plantagen AG).
Pada 1972, Plantagen AG mengajukan HGU (Hak Guna Usaha) di atas lahan seluas lebih dari 5.000 hektare—mencakup 3.000 hektare yang sebelumnya berbentuk permukiman di enam desa.
Pencatatan hukum memperlihatkan bukan Plantagen AG yang mengendalikan HGU di Padang Halaban, melainkan PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban.
Perusahaan ini menjadi bagian dari bisnis Sinar Mas—melalui Golden-Agri Resources (GAR)—yang bergerak di industri kelapa sawit.
Kelak, tepatnya pada 1991, PT Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban berubah nama menjadi PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART).
HGU yang disodorkan ke PT SMART rutin diperpanjang sampai yang terbaru akan habis pada 2039 mendatang.
PT SMART mengurus 137.000 hektare lahan kelapa sawit di seluruh Indonesia, dengan 16 pabrik berdiri di belakangnya. Empat pabrik berada di kawasan Padang Halaban.
Area yang masuk hak pengelolaan luasnya mencapai lebih dari 17.000 hektare. Pada 2011, PT SMART memperoleh sertifikat RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) untuk industri sawit yang berkelanjutan.
Pemberian hak penguasaan dan pemanfaatan lahan di Padang Halaban membuktikan bagaimana Soeharto dan Orde Baru membangun poros kekuasaannya dengan para pemodal, papar profesor sejarah di University of Amsterdam, Saskia Wieringa.
Tanah yang direbut paksa dari rakyat memanfaatkan propaganda komunis merupakan bekal Soeharto dalam memasang tali ikat kepada lingkaran pebisnis penopang kerajaannya.
Setelah militer melapangkan karpet untuk merebut kekuatan dari Sukarno (Orde Lama), rencana Soeharto berikutnya ialah mengatur ekonomi, ujar Saskia.
Ketika dia sudah memegang perekonomian, “masyarakat mampu dikendalikan,” tambahnya
“Soeharto sendiri sangat menyadari bahwa jika dia ingin mempertahankan kekuasaan, dia harus membangun sekelompok pengusaha kaya raya di sekitarnya yang nantinya akan membiayai proyek-proyeknya sekaligus memastikan tentara tetap kuat,” tegas Saskia yang terlibat dalam penulisan buku Propaganda and the Genocide in Indonesia: Imagined Evil (2018).
“Jadi, kekuasaan ekonomi dan politik telah, setidaknya sejak saat itu, sangat erat terjalin di Indonesia,” tandas Saskia kepada saya.
Selama masa kekuasaan Soeharto, warga di Padang Halaban terpaksa menunduk dalam upaya pencarian keadilan.
“Tapi, tahu sendiri di zaman itu bagaimana,” ucap Misno.
Titik balik muncul pada 1998, berbarengan turunnya Soeharto dari kursi kekuasaan. Masyarakat di Padang Halaban mulai merapatkan barisan, menuntut pengembalian tanah yang dulu direbut tentara saat tragedi 1965.
“Jadi, eranya pecah Reformasi itu, ketua ataupun orang-orang tua dulu yang masih mempunyai kemauan untuk memperjuangkan hak yang telah diambil paksa itu, itu dicari seluruh masyarakat dari 6 desa itu [sekarang] di mana saja berada,” Misno menerangkan.
Perlawanan masyarakat Padang Halaban pun tumbuh dan menjalar, walaupun tidak (pernah) mudah.
Perlawanan warga Padang Halaban: Menduduki lahan
Misno menuturkan usaha masyarakat di Padang Halaban merebut kembali lahan-lahan yang dirampas negara dimulai tidak lama setelah 1998.
Waktu itu, warga di enam desa yang terdampak penggusuran berkumpul dan melakukan pendudukan di Kayu Putih, masih satu kawasan dengan perkebunan.
“Kami membuat kamp di hamparan jalan, tepi jalan. Kami mau masuk ke lokasi tapi dihadang oleh aparat bersenjata lengkap,” ingat Misno.
“Jadi, setelah itu, kami tidak bisa melakukan apa-apa. Kami lalu mencari cara lain bagaimana supaya kami bisa menguasai lahan.”
Pertengahan 2000-an, warga membentuk Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Strategi yang ditempuh lebih bervariasi.
Pada 2009, warga yang tergabung dalam KTPHS, terdiri dari sepuluh kelompok tani, kembali menduduki lahan di sekitar Padang Halaban. Dari yang semula 20 hektare, lahan yang diupayakan lagi hak miliknya membesar menjadi 87 hektare.
“Ada kesempatan pada waktu itu, tahun 2009, kami masuk kemari. Kami dalam satu pokja [kelompok tani] membuat kamp masing-masing,” tutur Misno yang menjabat Ketua Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS).
“Dan kami tetap mendapatkan intimidasi dari pihak aparat. Tapi, kami tidak gentar dan tetap melawan. Itu kira-kira ada hampir lebih kurang dari satu bulan kami mendapatkan intimidasi tadi.”
Pendudukan warga memantik reaksi dari perusahaan, PT SMART, yang kemudian melaporkan aksi mereka ke kepolisian dengan dalih penyerobotan lahan secara ilegal.
Warga tidak terima dan membalasnya secara hukum: menggugat PT SMART ke pengadilan.
Dari lapangan, pertarungan pindah ke ruang-ruang sidang.
Masyarakat meminta pengadilan mencabut HGU (Hak Guna Usaha) yang diberikan kepada perusahaan di atas lahan mereka, seluas 3.000 hektare, dan mengembalikannya sesuai fungsi semula: permukiman.
Sementara pihak perusahaan tak ketinggalan menggugat balik warga dengan pasal “perbuatan melawan hukum” sebab membangun permukiman di tanah perkebunan PT SMART.
Ujung dari proses pengadilan dan saling gugat ini adalah keputusan yang memenangkan PT SMART; bahwa penguasaan lahan di Padang Halaban sah serta berkekuatan hukum tetap. Masyarakat Padang Halaban sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pada 2012, dan ditolak.
Keputusan MA mempertebal putusan-putusan di tingkat bawahnya yang ditindaklanjuti dengan pengumuman untuk eksekusi lahan yang diduduki masyarakat, tiga tahun berselang, 2015.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam surat rekomendasinya yang dikeluarkan pada Desember 2014, menyatakan meski sudah terdapat perintah eksekusi lahan, PT SMART diminta untuk mengupayakan dialog bersama warga agar tercipta kesepakatan.
“Mengusahakan adanya perdamaian dengan KTPHS terkait lahan seluas 87 hektare di dalam HGU PT SMART yang dihuni KTPHS,” demikian tulis Komnas HAM.
Warga enam desa di Padang Halaban memutuskan tidak beranjak dari lahan yang mereka duduki karena “pada faktanya mereka adalah pemilik lahan itu,” kata pegiat Ikatan Korban Hilang (IKOHI) Sumatra Utara, Suwandi, yang aktif mendampingi masyarakat.
“Sekalipun ada intimidasi, bahkan dari pengadilan sudah dilakukan teguran hukum, sebagai bentuk peringatan supaya warga meninggalkan lokasi, warga tetap kemudian berusaha untuk mempertahankan,” papar Suwandi kepada saya.
“Mereka melawan dengan cara tidak mau meninggalkan lokasi.”
Putusan hukum yang keluar, Suwandi meneruskan, dimaknai warga di Padang Halaban sebagai “putusan yang belum memiliki keadilan.”
Suwandi mendesak pemerintah tidak sebatas memandang konflik di Padang Halaban semata dari sudut pandang tata kelola agraria.
Permasalahan di Padang Halaban, tegas Suwandi, mempunyai tali hubungan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada 1965.
Jika tetap diselesaikan dalam konsep penegakan hukum, “ini akan mentok,” jelas Suwandi.
“Maka langkah konkretnya negara hadir dan kemudian memberikan reparasi [ganti rugi] untuk warga dalam bentuk, misalnya, distribusi lahan. Negara punya banyak instrumen untuk itu,” tandas Suwandi.
Pemerintah, lewat Kementerian HAM, menyatakan bahwa sedang mengupayakan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Kami akan mencari jalan terbaik bagaimana masalah ini, ke depannya, bisa selesai dengan sebaik-baiknya. Kami berupaya dan sebisa mungkin, dalam persoalan HGU ini, kita juga harus patuh pada aturan hukum,” kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto.
Mugiyanto menekankan semua pihak untuk menghentikan penggunaan cara-cara kekerasan, tidak terkecuali bentuk intimidasi. Pasalnya, konflik di Padang Halaban adalah “persoalan kemanusiaan dan harus diselesaikan dengan langkah-langkah yang baik,” imbuhnya.
Mugiyanto melanjutkan Kementerian HAM berkomitmen meredam konflik melalui jalur dialog, termasuk berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait serta perusahaan atau pihak swasta yang terlibat di dalamnya.
Sinar Mas Agribusiness and Food, dalam tanggapan ke BBC Indonesia, mengatakan perusahaan telah berupaya mencari penyelesaian secara damai melalui proses mediasi di konflik Padang Halaban.
Mereka menambahkan perlindungan HAM merupakan bagian inti dari komitmen keberlanjutan perusahaan.
“Kami tetap berkomitmen pada dialog dan keterlibatan sebagai dasar dalam menangani setiap perhatian yang disampaikan oleh masyarakat,” jelas Sinar Mas.
Mengacu laporan publik, pihak PT SMART meyakini “setiap insiden atau tuduhan sosial soal hak asasi manusia” dapat “berdampak negatif terhadap citra dan reputasi perusahaan.”
Untuk itu, PT SMART selalu mematuhi kebijakan sosial dan lingkungan yang ditetapkan perusahaan.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa konflik yang dihadapi masyarakat Padang Halaban akan menemui titik terang.
Misno merasa keadilan tidak berpihak kepada mereka selama persoalan tanah dan ruang penghidupan belum terselesaikan.
“Kami sejak 1960-an, 1970-an, sampai sekarang, itu masih terjajah,” tegasnya.
“Kami kecewa, betul-betul kecewa. Tidak ada keadilan ataupun pemerataan bagi masyarakat. Kalau pemerintah betul-betul peduli, tanah-tanah itu harus dikembalikan kepada kami.”
Jenazah-jenazah di perkebunan sawit
Kartini mengajak saya mengunjungi lokasi yang diketahui menjadi pembuangan jasad mereka yang dianggap anggota atau mendukung PKI.
Tempat yang Kartini maksud berada di antara perkebunan sawit dan aliran sungai, berjarak sekitar 20 menit perjalanan dari permukiman warga.
Di area tersebut, dulu, terdapat satu lubang dengan ukuran tidak kelewat besar. Empat orang dipercaya dibunuh dan dimasukkan ke lubang itu.
“Kalau dilihat dari luar itu yang terlihat cuma kakinya. Jenazahnya berdesak-desakan. Dijejalin jadi satu,” Kartini mengenang.
Kartini berkisah bahwa sebab menjadi lokasi pembuangan mayat korban 1965, orang-orang takut melewati daerah tersebut.
“Anak-anak kecil kalau terpaksa harus lewat di sini, mereka buru-buru naik sepeda,” imbuhnya.
Kartini masih kecil saat 1965 terjadi. Dia tidak tahu sama sekali politik, juga apa itu komunisme.
Yang dia tahu—dan lihat sendiri—tentara menangkapi tetangga yang dia kenali. Ada yang dibawa dengan motor, ditahan di penjara, sampai dihilangkan tanpa jejak.
Keluarga Kartini tidak terlibat, atau berurusan, apa pun dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kenyataan hidup justru membawanya ke pahit yang belum sembuh sampai saat ini.
Setiap Peristiwa 1965 diperingati, dan sekarang telah berusia enam dekade, satu hal yang menurut Kartini selalu absen, mungkin sengaja dilupakan, dalam percakapan.
“Seharusnya negara minta maaf sama keluarga korban,” pungkasnya.
—
Ini adalah seri kedua Liputan Khusus “Konflik lahan dan Tragedi 65”. Seri pertama, berjudul berjudul Tentara merampas tanah rakyat secara sistematis saat Tragedi 1965 – Dicap komunis, lahannya dipakai berbisnis bisa Anda simak di sini.
Peristiwa kekerasan 1965 yang menargetkan kelompok komunis dan yang terafiliasi dengannya kini genap 60 tahun. Tragedi yang merenggut banyak hal, termasuk kepemilikan tanah, masih meninggalkan trauma mendalam bagi para penyintas.
Wahid baru berusia tujuh tahun ketika Peristiwa 1965 meletus. Kala itu, dia dan keluarganya menempati satu rumah petak di kawasan Perkebunan Panigoran, Sumatra Utara. Dia mengingat masa kecilnya dengan begitu hangat.
Meski pendapatan orang tuanya terbilang kecil sebagai buruh perkebunan, Wahid dan saudara-saudaranya tidak pernah kekurangan sajian di meja makan. Jelang malam, keluarga kecilnya akan berkumpul dan berbagi keriaan.
Mereka menyantap masakan sang ibu yang bahan-bahannya diambil dari kebun kecil di belakang rumah.
Wahid paling suka jika ibunya sudah memasak sayur bayam lengkap dengan lauk-pauk macam tahu atau tempe goreng. Sesekali, Wahid meminta dibuatkan telur mata sapi, yang kelak disambut ibunya tanpa pikir panjang.
Wahid menyebut keluarganya sederhana, tapi itu telah membuatnya merasa penuh.
Sampai 1965 tiba.
Ayah Wahid dibawa dan ditangkap tentara tidak lama selepas Peristiwa 1965 meletus. Dia dituding bagian dari kelompok komunis lantaran, menurut Wahid, “sering berkumpul bersama buruh-buruh perkebunan yang lain.”
Nama ayah Wahid seketika masuk dalam daftar buru pemerintah. Penjara selama tujuh tahun lalu dijatuhkan kepadanya tanpa satu kali pun melewati proses hukum atau peradilan yang layak.
Kehidupan Wahid dan keluarganya langsung limbung.
Wahid berupaya mencerna apa yang terjadi. Ibunya tak henti mengungkapkan kekecewaan dan tak tahu mesti mengadu ke mana.
Bayangan hari-hari tanpa sosok ayah mengintai serta menjadi awan gelap yang seolah terus membuntuti kepalanya.
Meja makan keluarga setelah ini akan sunyi, pikir Wahid.
Belum selesai dia menuntaskan duka, keluarganya harus dihadapkan dengan pengusiran paksa dari kediaman yang mereka rawat sekaligus tempati selama kurang lebih 10 tahun.
“Pihak pemerintahan desa, ditemani tentara, datang ke rumah kami. Mereka meminta dokumen tanah dan kependudukan. Katanya mau diperbaharui,” tutur Wahid kepada BBC News Indonesia saat ditemui di Padang Halaban, Sumatra Utara, awal Agustus lalu.
Sang ibu, karena ketakutan, tidak punya pilihan selain menyerahkan dokumen resmi yang diminta kepada perwakilan desa dan militer, Wahid menambahkan.
Dokumen itu, nyatanya, tidak pernah kembali. Yang Wahid peroleh ialah perampasan lahan oleh negara.
Satu batalion berisikan tentara bersenjata lengkap lalu mendesak keluarga Wahid untuk segera angkat kaki dari lahan tempat rumahnya berdiri.
Luas lahan Wahid kurang lebih seukuran lapangan badminton, yang di dalamnya berisi satu bangunan rumah serta kebun kecil.
Sang ibu sempat melayangkan protes dan dibalas gertakan oleh para serdadu yang menyebut mereka tidak mempunyai hak mendiami rumah itu.
Alasannya: keluarga Wahid tidak memegang dokumen resmi apa pun.
Tak ketinggalan, berdasarkan penuturan Wahid, tentara mengeluarkan ancaman apabila instruksi mereka tidak dipatuhi, maka cap “komunis” bakal ditempelkan ke masing-masing anggota keluarga yang tersisa.
Dengan langkah gontai serta energi yang habis terkuras, dan hawa takut yang menyergap, keluarga Wahid terpaksa mengambil barang-barang yang sekiranya dapat dibawa tangan.
Berjarak sebentar, tentara langsung menghancurkan rumah Wahid.
“Yang digusur tidak hanya keluarga kami saja. Tapi, satu desa kena gusur juga,” kenang Wahid.
Rumah-rumah warga, lanjut Wahid, dirusak oleh tentara. Sementara kebun-kebun yang tumbuh dan dikelola secara mandiri, diratakan.
Situasi tersebut membuat Wahid dan keluarganya pindah ke Gerojokan Pulo, dekat Panigoran dan masih satu area di Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Kehidupan di sana, Wahid mengakui, amat berat.
Demi menjaga napas nyawa, Wahid bekerja di ladang, kendati usianya kala itu masih sangat belia.
Demi tetap bisa makan sehari-hari, dia mengumpulkan hasil pertanian untuk dijual.
“Ya macam kami ini enggak sekolah lagi. Itulah beratnya. Kami harus bekerja untuk memberi makan kepada adik-adik kami,” tutur Wahid.
Walaupun sudah berpindah tempat tinggal, memori Wahid atas rumah yang dulu terbangun di Panigoran tertancap kuat, begitu pula dengan suasana di sekelilingnya.
Pohon-pohon nan hijau memberi keteduhan. Kebun-kebun kepunyaan warga ditanami berbagai benih buah-buahan.
Sekarang, ladang di Panigoran berubah menjadi perkebunan sawit. Tragedi 1965 membuka jalan bagi korporasi untuk mengeruk profit dari lahan yang dulunya melekat kepada warga.
Apa yang terjadi di Sumatra Utara, rupanya, bukan satu-satunya noktah yang dilahirkan akibat kekerasan 1965.
Bermula dari revolusi agraria
Dosen hukum tata negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menjelaskan penguasaan—okupasi—tanah oleh militer merupakan wajah bagaimana institusi tersebut, dengan peran politiknya, “telah menorobos dominasi politik negara” dalam risetnya bertajuk Politik Militer dalam Perampasan Tanah Rakyat (2008).
Menurut Herlambang, keterlibatan militer dalam persoalan tanah kerap berujung konflik lantaran dibarengi dengan kekerasan atau pemaksaan yang berpola.
Konflik agraria yang menonjolkan aksi militer, tambah Herlambang, tidak dapat disederhanakan sebagai “tindakan negara” lantaran karakter militer—struktur dan ideologi—memungkinkan mereka untuk menjadi entitas politik yang otonom.
Sebelum turun secara aktif di tragedi 1965, klaim Herlambang, militer sudah memiliki riwayat dalam perampasan tanah warga
Hasil penelitian Herlambang membagi persinggungan militer dan penguasaan tanah menjadi tiga babak periodisasi.
Periode pertama muncul pada 1950 sampai 1958—yang dikenal dengan masa revolusi kemerdekaan dan perang darurat militer.
“Kalau pada 1950-an itu karena militer tidak suka dengan diplomasi sipil yang tunduk pada cara-cara berdiplomasi dengan pencuri, maksudnya Belanda, sehingga militer mengambil alih [lahan-lahan penduduk],” ujarnya saat diwawancarai BBC News Indonesia.
Ketidakcocokan militer dengan sipil beriak tidak lama setelah hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) disepakati pada 1949. Militer menggambarkan keputusan KMB sangat kompromistik.
Militer sendiri, pada dasarnya, tidak menghendaki upaya perundingan untuk mempertahankan kemerdekaan dari tangan Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia. Dari situ, kecurigaan pun mengiringi langkah relasi antara dua kelompok ini.
Balik ke masalah pertanahan, pada masa ini, Herlambang mengutarakan, “banyak sekali tanah-tanah rakyat yang diserahkan kepada tentara” sebab “hubungan rakyat dan tentara cukup baik dan dipengaruhi semangat mempertahankan kemerdekaan.”
Tak hanya tanah, rakyat, terutama di wilayah pedesaan, berkontribusi dalam menyediakan akomodasi berupa makanan sampai jasa menjadi mata-mata untuk memberikan informasi posisi serdadu-serdadu Belanda.
Semua, mengutip riset Herlambang, dilakukan secara sukarela agar cita-cita revolusi 1945 tercapai.
“Dan [periode] yang kedua itu terjadi setelah 1958 menuju 1965. Konteksnya adalah nasionalisasi lewat Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958.”
“Dalam benak masyarakat, dengan nasionalisasi, mereka bisa menduduki tanah-tanah yang dulunya dikuasai Belanda. Karena warga merasa ini negara merdeka,” jelas Herlambang.
“Nah, tiba-tiba undang-undang nasionalisasi justru membuat keadaan berbalik. Bukan warga yang mengklaim tanah itu, tapi perusahaan negara yang mengambilnya, termasuk militer.”
Harold Crouch, melalui bukunya, The Army and Politics in Indonesia (1978), memaparkan nasionalisasi yang dijalankan pemerintah telah menawarkan kesempatan bagi tentara untuk mengurusi sektor ekonomi.
Crouch menyebut para perwira Angkatan Darat mengelola perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, perbankan, hingga perdagangan.
Memasuki 1960, peran tentara diperluas dengan kewenangan mengawasi korporasi-korporasi asing yang masuk.
Dengan begitu, mengutip analisa Crouch, tidak sebatas fungsi militer yang semakin lebar, tapi juga kekuatan politik mereka yang menguat.
Pada masa ini, kepentingan tentara ditopang sistem politik yang berlaku, di bawah model Demokrasi Terpimpin yang ditancapkan Sukarno.
Tentara, ujar Crouch, cukup puas dengan pemberlakuan Demokrasi Terpimpin karena tidak mengusik garis batas yang mereka buat, tidak terkecuali dalam persoalan tanah.
Sementara bagi Sukarno, keberadaan tentara—Angkatan Darat—merupakan modal penting dalam memelihara keamanan dari berbagai gelombang kelompok pemberontak yang tidak puas dengan kemudi pemerintahannya, di samping alat mewujudkan tujuan politik luar negerinya.
Atas nama nasionalisasi, tentara seperti meraup legitimasi untuk menguasai tanah-tanah yang dinilai berpeluang menjadi aset mereka.
Herlambang memberi contoh dengan terbitnya aturan militer yang melarang pemakaian tanah tanpa izin pemiliknya (1958). Pedoman ini lantas menjadi landasan dalam praktik perampasan lahan.
Konstelasi politik berubah memasuki dekade 1960-an, dengan tiga kekuatan utama berada dalam pusaran kekuasaan: Sukarno, militer, serta Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Kemudian yang ketiga, gelombang yang ketiga ini gelombang yang saya sebut sejak 1965.”
“Peristiwa 1965 itu membuat tanah-tanah rakyat, dalam jumlah yang sangat besar itu, banyak beralih ke militer maupun diserahkan ke perusahaan negara maupun perusahaan swasta,” tandas Herlambang.
Setelah Peristiwa Madiun 1948, militer melihat PKI dengan penuh prasangka, apalagi kekuatan mereka cenderung mengalami peningkatan pada 1950-an saat masuk ke empat besar Pemilu 1955. Perolehan suara mereka hanya kalah dari PNI, Masyumi, serta NU.
Di bawah kepemimpinan D. N. Aidit, PKI fokus kepada pengorganisasian massa buruh—utamanya petani, merujuk pengamatan Ruth McVey yang tertuang dalam Nationalism, Revolution, and Organization in Indonesian Communism (1996).
Aidit berpandangan kelompok tani merupakan massa yang mendominasi di Indonesia sekaligus menjadi subjek utama sumber daya agraria: tanah.
Bersama kelas pekerja, Aidit percaya, eksistensi massa petani yang terorganisir adalah elemen krusial untuk partai dalam membangun ideologinya.
PKI, perlahan, mendekati Barisan Tani Indonesia (BTI), organisasi tani terbesar waktu itu, agar bersedia berpadu ke dalam satu gerbong yang sama. Keduanya lantas berjalan berdampingan, menyerukan “revolusi agraria.”
Revolusi agraria, kurang lebih, menginginkan para petani kecil dapat menguasai tanah untuk digarap.
Dengan semangat anti-feodalisme dan anti-imperialisme, tanah—baik perkebunan maupun kehutanan—tidak semestinya dimiliki perorangan atau pihak-pihak asing—para pemodal.
Negara, dalam perspektif revolusi agraria, wajib menyediakan tanah kepada petani dan kemudian melindunginya.
Apa yang dituntut PKI, sebetulnya, telah menjadi perhatian rezim Sukarno. Pada 1959, bertepatan peringatan 17 Agustus, dalam pidatonya, Sukarno berujar betapa petani harus dibebaskan dari segala bentuk penghisapan, selain menutup kehadiran para tuan tanah yang berlaku culas.
Implementasi dari gagasan tersebut dituangkan ke Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), setahun berselang, pada 1960.
Beleid ini, pendek kata, hendak mengukuhkan sekaligus memperluas akses kepemilikan tanah kepada seluruh rakyat Indonesia di bawah payung landreform—atau reforma agraria.
Namun, sejak pertama kali diberlakukan, program landreform tidak benar-benar terpenuhi sesuai tujuannya, demikian tulis sejarawan Andi Achdian dalam Tanah Bagi yang Tak Bertanah: Landreform pada Masa Demokrasi Terpimpin 1960-1965 (1996).
Pemicunya yaitu resistensi dari pemilik tanah sampai lemahnya pengawasan dari negara.
Keadaan itu mendorong baik PKI maupun BTI mengerahkan massa untuk menempuh apa yang disebut sebagai “aksi sepihak,” sebuah gerakan merebut, mengambil, dan meminta lahan yang sudah disewakan, digadaikan, atau dijual para tuan tanah.
Di Kediri, Jawa Timur, PKI dan BTI memobilisasi massa untuk menolak pemindahan lahan perkebunan yang telah digarap para petani maupun buruh tebu.
Demonstrasi ini berlangsung cukup masif dan dibarengi dengan kekerasan: sekitar enam orang tewas serta belasan lainnya luka-luka. Publik mengingatnya, kelak, sebagai “Peristiwa Djengkol”—merujuk pada lokasi aksi sepihak di Perkebunan Djengkol.
Pindah ke Sumatra Utara, tepatnya di Bandar Betsy, PKI dan BTI juga tercatat melakukan aksi sepihak untuk merebut lahan perkebunan karet.
Sedangkan di Sulawesi Selatan, seruan menguasai lahan-lahan yang menempel kepada tuan tanah disambut oleh para petani. Tidak sedikit efek aksi sepihak ini berujung saling serang antara petani—BTI—dan tuan tanah.
Aksi sepihak menambah pelik penerapan landreform di lapangan. Di sisi yang lain, militer kian terganggu oleh kelompok komunis sebab aksi sepihak turut menyenggol kepentingan-kepentingan lahan yang bertalian dengan tentara.
PKI, di mata tentara, menjelma sebagai ancaman politik lantaran basis massa di pedesaan serta perkotaan yang berkembang menanjak dan signifikan.
Kedekatan dengan Sukarno selepas ideologi Nasakom—Nasionalis, Agama, dan Komunis—dicetuskan membuat posisi PKI sangat menguntungkan, klaim tentara.
Kecenderungan militer untuk tidak menyukai PKI terpupuk sejak Peristiwa Madiun 1948, ketika kelompok Kiri berusaha menggoyang republik yang baru saja merdeka, papar profesor sejarah di University of Amsterdam, Saskia Wieringa.
Usai Peristiwa Madiun 1948, militer menganggap PKI pengkhianat.
Saskia menambahkan hubungan tajam antara dua front itu, militer dan PKI, dipengaruhi pula oleh situasi geopolitik saat Perang Dingin bergejolak.
Amerika Serikat tidak ingin komunisme menancapkan pasak kuasanya di Indonesia. Mereka kemudian membangun sekutu bersama militer guna mencegah komunisme berkembang.
“Dengan memperkuat tentara, Amerika Serikat, diwakili CIA, organ intelijennya, berharap tentara tersebut akan menjadi kekuatan penyeimbang yang sangat kuat terhadap Sukarno, yang didukung oleh PKI,” terang Saskia.
“Karena mereka khawatir Sukarno akan membawa Indonesia ke blok komunis. Itu ketakutan besar mereka dan menjadi latar belakang dari banyak peristiwa kemudian,” ujar Saskia.
“Dan itu adalah awal dan dasar, fondasi, kebencian antara kedua kelompok tersebut.”
Pada Agustus 1965, sebagaimana ditulis akademisi Jess Melvin dalam The Army and the Indonesian Genocide: Mechanics of Mass Murder (2018), Sukarno mengungkapkan pembentukan “Angkatan Kelima” atau tentara rakyat—berdasarkan versi PKI ialah buruh dan tani yang dipersenjatai.
Tujuan “Angkatan Kelima” adalah penambahan kekuatan guna menunjang kampanye konfrontasi dengan Malaysia. Militer tak sepakat dengan inisiatif ini karena dirasa tidak akan efektif.
Kegelisahan lainnya, apabila kelompok PKI diberi wewenang mengangkat senjata, maka jalan kekuasaan sangat mungkin terbangun begitu mulus—lalu melumatkan daya gebrak tentara.
Alhasil, ketegangan antara PKI dan tentara dalam hubungan meraih pengaruh bertambah tajam dan berpuncak pada 1965 lewat pembunuhan para perwira Angkatan Darat.
Militer memainkan narasi bahwa PKI menjadi dalang atas peristiwa itu sehingga tidak ada langkah balasan selain pemberangusan semua yang berkaitan dengan komunisme.
Melvin menyatakan sebetulnya militer adalah aktor di balik prahara 1965.
Rencana mengudeta pemerintahan Sukarno, menurut Melvin, telah disiapkan jauh-jauh hari dengan, misalnya, konsolidasi struktur komando teritorial dan khusus—seperti Kostrad atau RPKAD.
Lalu, tentara terbukti pula melakukan pelatihan kepada warga dalam rangka mengganyang PKI.
“Para pimpinan TNI tak ingin terlihat sebagai aktor yang memulai kudeta. Sukarno dan PKI terlalu populer pada masa itu,” jelas Melvin.
“Sebaliknya, seperti dijelaskan John Roosa [penulis Pretext for Mass Murder, 2006] TNI berharap mampu menciptakan sebuah keadaan yang dapat dimanfaatkan sebagai ‘dalih’ agar militer bisa membungkus tindakan-tindakannya sebagai pertahanan diri.”
Dalih yang dimaksud berupa penculikan dan penghilangan nyawa jenderal-jenderal kunci di TNI, termasuk Ahmad Yani yang kala itu menjabat Panglima Angkatan Darat.
Yang terjadi berikutnya, seperti kita tahu, adalah naiknya Soeharto ke pucuk kekuasaan sekaligus menandai dimulainya rezim yang dia beri identitas: Orde Baru.
Di tangan Orde Baru, operasi perburuan terhadap orang-orang Kiri—dan simpatisannya—digalakkan secara masif melalui rantai komando yang diturunkan dari pusat ke daerah, tutur Melvin.
Empat wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, serta Indonesia Timur, menjadi saksi operasi penumpasan.
Melvin menambahkan militer membunuh dan menangkapi orang-orang yang punya keterkaitan dengan PKI, baik secara langsung atau tidak.
Tak jarang, militer melibatkan elemen sipil atau organisasi masyarakat (ormas) dalam menyelesaikan misi yang nantinya tercatat sebagai genosida politik terburuk abad 20 itu.
Tidak cuma nyawa, militer ternyata juga menargetkan tanah.
Merebut tanah dari tangan-tangan ‘merah’
Kebijakan landreform pada 1960-an diterapkan supaya ketimpangan penguasaan tanah mampu diperbaiki.
Petani-petani kecil, yang dianggap tergusur oleh para tuan tanah maupun perusahaan asing, diharapkan—dengan landreform—bisa “berdiri di atas kaki sendiri,” seperti yang senantiasa digaungkan Sukarno.
Tragedi 1965, menurut antropolog dan peneliti senior dari Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, mengubah peta yang ada.
Tanah, sebagai objek landreform, dinilai militer merupakan bagian dari ideologi PKI yang sudah dipersepsikan antagonis, pembangkang, atau momok pemerintah.
Oleh sebabnya, negara, dalam hal ini diwakili militer, memiliki keleluasaan untuk “menarik kembali”—atau dengan kata lain merampasnya dari penduduk.
“Kepentingan tentara untuk menguasai tanah-tanah, sebenarnya, sudah muncul sejak era 1950-an, bertepatan kebijakan nasionalisasi,” ujar Dianto.
“Pada 1965, ada satu kesempatan politik yang besar sekali untuk tentara menguasai lebih banyak lagi tanah itu, baik tentara per individu atau kesatuan.”
Sasaran tentara, Dianto meneruskan, ialah tanah-tanah yang berlokasi di lahan landreform, atau justru objek landreform itu sendiri. Bentuknya dapat berwujud tanah milik individu, hasil redistribusi agraria, atau skala besar seperti perkebunan.
Dalam praktiknya, tentara—bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa—meminta penduduk menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dari landreform. Jika tidak bersedia, mereka akan diberi label PKI.
Kerja tentara lebih mudah ketika tanah-tanah tersebut sudah berada pada keadaan kosong setelah pemiliknya diringkus aparat lantaran dituduh bagian dari kelompok komunis.
“Yang tanah kosong ini karena pemiliknya sudah dikirim ke Pulau Buru [penjara dan pengasingan] atau sudah menghilang karena, sebagai contoh, terlibat BTI [Barisan Tani Indonesia],” tutur Dianto.
Riset Dosen hukum tata negara dan HAM dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, menjelaskan militer yang disokong organisasi teritorialnya di daerah membagi mereka yang bersinggungan secara langsung atau tidak dengan PKI ke dalam tiga klasifikasi.
Klasifikasi pertama, Golongan A, berisikan mereka yang dituding di balik Gerakan 30 September 1965. Kelompok kedua, atau Golongan B, memuat orang-orang yang dituduh aktif mendukung PKI. Sementara yang terakhir, Golongan C, merupakan anggota organisasi massa PKI.
Dari ketiga golongan ini, mengutip penelitian Herlambang, klasifikasi Golongan C berdampak hebat kepada para petani di pedesaan karena mereka dipandang militer beririsan dengan BTI.
Banyak petani, baik anggota BTI maupun bukan, yang ditahan, disiksa, dibunuh, dan diambil paksa tanahnya.
Setelah dirampas, tanah-tanah milik petani dan penduduk desa yang sebagian besar hasil landreform ini disertifikasi ulang oleh militer. Pola-pola demikian muncul di banyak daerah, merentang dari Sumatra hingga Jawa.
Penelitian bertajuk Kekerasan Kemanusiaan dan Perampasan Tanah Pasca-1965 di Banyuwangi (2018) yang disusun Ahmad Nashih Luthfi memperlihatkan perampasan lahan di Banyuwangi terjadi dan berpusat di tanah-tanah yang sebelumnya dibagikan untuk landreform.
Di Kecamatan Gambiran, misalnya, tanah objek landreform yang dirampas tentara dan pemerintahan desa luasnya mencapai lebih dari 300 hektare.
Hal yang sama dapat disaksikan di Kecamatan Pesanggrahan dengan tanah sebesar hampir 400 hektare.
Aksi perampasan tanah dibarengi penciptaan teror oleh militer, pejabat desa, sampai pemerintah daerah, tulis Luthfi.
Tidak sedikit pula penguasaan tanah landreform di Banyuwangi juga disertai pemenjaraan dan pembunuhan massal.
Di Kecamatan Pesanggaran, ambil contoh, sebanyak 111 orang meninggal dalam operasi penghancuran PKI oleh militer pada akhir 1965. Luas lahan yang diambil tentara, di kecamatan ini, adalah lebih dari 300 hektare.
Pembantaian ratusan orang yang dituduh mendukung PKI didorong pula faktor bahwa pemilih PKI di Pesanggaran merupakan yang terbesar se-Banyuwangi (hampir 20 ribu orang).
Bergeser ke Kecamatan Gambiran, sekitar 2.500 warga dituding bagian dari PKI. Jumlah korban tewas, menurut penelitian Luthfi, tidak ditemukan datanya, tapi diyakini tidak sedikit.
Pasalnya, analisis Luthfi, militer menyisir Gambiran untuk mencari serta membalas aksi sepihak yang beberapa waktu sebelumnya ditempuh massa PKI maupun BTI.
Luas tanah yang dicaplok militer di Gambiran mencapai 317 hektare, mengutip penelitian Luthfi.
Pemandangan tidak jauh berbeda ditemukan di Kalibaru. Di daerah ini, ribuan orang—di atas 1.500—ditangkap dan dibunuh, selain “sejumlah besar tanah objek landreform yang dirampas,” Luthfi menerangkan.
Menurut riset Luthfi, Banyuwangi adalah salah satu titik “merah” di Pulau Jawa karena banyak warga yang bersimpati dan mendukung PKI.
Pada 1964, posisi PKI di Banyuwangi termasuk mentereng, berjejer di tiga besar partai politik dengan massa yang militan—bersama PNI dan NU.
Dari segi implementasi landreform, Banyuwangi, masih merujuk makalah Luthfi, menyumbang 1,6% terhadap angka nasional—atau 4,8% di Jawa Timur.
Secara kuantitatif, landreform di Banyuwangi dijalankan terhadap kepemilikan tanah kelebihan maksimum sebesar lebih dari 1.000 hektare, disusul setelahnya tanah absentee (tanpa tuan) di angka 153,5 hektare serta tanah bekas perkebunan atau tanah negara seluas 3.681,6 hektare.
Sampai 1964, tanah yang berhasil didistribusikan ulang di Banyuwangi hampir 5.000 hektare dengan petani yang menerimanya berjumlah 13.781 orang.
Catatan itu, agaknya, sudah cukup bagi militer untuk menjadikan Banyuwangi sebagai salah satu daerah utama di Jawa yang harus dibersihkan dari kelompok komunis beserta anasir-anasirnya.
Peristiwa aksi sepihak yang digerakkan massa terafiliasi PKI dan BTI guna menuntut kelancaran landreform semakin memantapkan militer dalam upaya memburu orang-orang Kiri—dan kemudian merampas tanah mereka.
Militer bergerak dengan mendatangkan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD). Operasi dilangsungkan tidak sebatas menerjunkan pasukan, melainkan menggandeng kelompok sipil yang dilatih serta dipersenjatai—dikenal sebagai paramiliter.
Perampasan tanah secara terstruktur meletus juga di Indramayu, Jawa Barat. Mengacu pada penelitian Hilma Safitri, Pro dan Kontra Pelaksanaan Program Land Reform dan Peristiwa 1965 di Desa Soge, Indramayu (2018), tanah milik 130 warga diambil paksa oleh otoritas.
Menurut penelitian tersebut, pemerintah desa, beserta aparat, merupakan kelompok yang tidak menyukai kebijakan redistribusi tanah. Pasca-1965, mereka memperoleh momentum untuk menggasak tanah hasil landreform.
Puluhan warga, setiap harinya, dipanggil ke kantor pemerintahan desa. Di sana, aparat militer telah menunggu. Warga diminta memberikan surat kepemilikan tanah. Yang menolak, ditahan selama tiga hari dan dihajar.
Di Desa Soge, Indramayu, aparat, tidak ketinggalan, menyebarkan ketakutan kepada warga. Cara yang dipakai ialah penekanan narasi “anggota PKI” dengan tujuan mereka bersedia menyerahkan tanahnya.
Di samping menargetkan mereka yang tergabung dalam PKI, aparat turut menyasar orang-orang yang tidak memiliki garis hubungan dengan kelompok Kiri. Belasan orang tercatat dikriminalisasi membawa embel-embel organ massa PKI seperti Pemuda Rakyat serta BTI.
Hasilnya “cukup efektif,” tulis Hilma dalam penelitiannya. Provokasi dan pemaksaan aparat membikin warga tidak mempunyai banyak ruang kecuali memberikan pegangan legal mereka atas tanah ke otoritas.
Penyematan label “komunis,” dalam pandangan peneliti senior dari Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, selalu diproduksi ketika militer merampas tanah-tanah rakyat pada 1965.
Propaganda militer yang menempatkan PKI sebagai dalang di balik kudeta terhadap pemerintah membuat posisi mereka tak ubahnya “musuh negara.”
Pemberian label komunis kerap diikuti dengan penguasaan tanah.
Dosen hukum tata negara dan HAM dari UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga cara atau model yang digunakan untuk memanfaatkan tanah-tanah yang disita tersebut.
Pertama, militer menyerahkan tanah yang dirampas kepada negara—dalam hal ini BUMN—untuk dikelola sebagai aset perkebunan negara.
“Misalnya, kasus di Ngerangkas Pawon, Badeg, Bapatan, dan Sata, ini empat desa di Kediri, itu [tanahnya] diserahkan ke PT Perkebunan Nusantara XII di Kediri, Jawa Timur,” ucap Herlambang.
Kedua, tanah hasil perampasan dipakai militer untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, baik untuk kepentingan bisnis maupun fasilitas penunjang kesatuan.
Herlambang menjelaskan bahwa di wilayah pesisir selatan Pulau Jawa, termasuk Lumajang, Blitar, dan Ponorogo, tanah sitaan sering kali dimanfaatkan untuk tujuan bisnis.
Lahan-lahan tersebut diubah menjadi perkebunan tebu yang pengelolaannya diserahkan kepada koperasi-koperasi militer.
“Nah, kalau fasilitas militer itu tergantung [luas lahan]. Kalau kecil, rumah, itu jadi markas koramil. Ada juga [tanah] yang dipakai untuk pusat latihan tempur,” imbuh Herlambang.
Ketiga, tanah-tanah rakyat yang diambil militer dilepaskan kepada perusahaan swasta melalui pemberian fasilitas Hak Guna Usaha (HGU).
Modus operandi semacam ini ditemukan di Padang Halaban, Sumatra Utara.
Usai Peristiwa 1965 meletus, militer, menurut penelitian Dianto, melakukan operasi penyisiran sekaligus penguasaan tanah-tanah warga yang berada di area perkebunan setempat. Militer menangkapi warga, menuding mereka sebagai anggota BTI, serta mengambil paksa tanahnya.
Bagi warga yang tidak terlibat aktivitas politik, militer memanipulasi mereka dengan meminta dokumen kepemilikan tanah; berdalih bahwa pemerintah desa membutuhkannya untuk pembaharuan. Kenyataannya, dokumen warga tidak pernah kembali.
Tanah warga seketika diklaim, dan bagi yang melawan tentara mempunyai amunisi berwujud pelabelan komunis sehingga menyiutkan nyali mereka yang memberontak—karena kekerasan merupakan reaksi yang dapat timbul setelahnya.
Tidak lama usai tanah berhasil dicaplok, tentara dan negara menyerahkannya kepada perusahaan kelapa sawit dan karet bernama Plantagen Aktiengeschllschaft (Plantagen AG).
Penyerahan tanah ini bisa dibaca sebagai upaya rezim militer Soeharto mewujudkan agenda-agenda pembangunan yang propasar.
Salah satu titik balik yang fundamental adalah saat Orde Baru menandatangani Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) Tahun 1967—hanya berjarak kurang dari lima tahun pasca-1965.
Undang-undang tersebut, akhirnya, menggeser corak ekonomi Indonesia sekaligus membuka pintu bagi korporasi besar, pemodal, bahkan pemburu rente untuk saling berebut peluang profit yang ditawarkan Soeharto.
Profesor sejarah di University of Amsterdam, Saskia Wieringa, bilang pencaplokan lahan—atau kapital—oleh militer pada 1965 sangat berkelindan dengan bagaimana kekuasaan Soeharto dan Orde Baru disusun.
Tanah yang direbut paksa dari rakyat memanfaatkan propaganda komunis merupakan bekal Soeharto dalam memasang tali ikat kepada para pemodal penopang imperiumnya.
Setelah militer melapangkan karpet baginya untuk merebut kekuatan dari Sukarno (Orde Lama), rencana Soeharto berikutnya ialah mengatur ekonomi, papar Saskia.
Ketika dia sudah memegang perekonomian, “masyarakat mampu dikendalikan,” tambahnya.
“Soeharto sendiri sangat menyadari bahwa jika dia ingin mempertahankan kekuasaan, dia harus membangun sekelompok pengusaha kaya raya di sekitarnya yang nantinya akan membiayai proyek-proyeknya sekaligus memastikan tentara tetap kuat,” tegas Saskia yang terlibat dalam penulisan buku Propaganda and the Genocide in Indonesia: Imagined Evil (2018).
“Jadi, kekuasaan ekonomi dan politik telah, setidaknya sejak saat itu, sangat erat terjalin di Indonesia.”
Herlambang menambahkan perampasan lahan oleh militer setelah tragedi 1965 berjalan begitu dahsyat sebab, menurutnya, “militer punya posisi yang sangat kuat di masa rezim otoritarian Orde Baru.”
Posisi yang superior itu “membuat terjadinya akselerasi proses perampasan,” tegas Herlambang.
“Tidak mungkin di masa itu melakukan perlawanan terhadap institusi-institusi militer, bahkan terhadap personal-personal militer secara individu.”
“Karena saya temukan juga sejumlah kasus bahwa rumah [warga] itu bisa berganti hanya karena pemilik rumahnya dituduh PKI. Selanjutnya diambil sama militer.”
Warisan 1965: Cap komunis terhadap warga yang memprotes kepemilikan lahan
Seniman, warga pesisir Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah, berusia 52 tahun, mempercayai tanah yang dia tinggali sekarang merupakan warisan keluarga yang diturunkan temurun. Prinsip ini diyakini juga oleh mayoritas masyarakat yang hidup di 15 desa lainnya.
Walaupun peninggalan keluarga, upaya untuk melindungi lahan secara hukum turut dilangsungkan sejak 1950-an dengan harapan di masa depan tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan.
Namun, warga di Urut Sewu keliru.
“Kalau kami lihat, mereka, pada 1998, mengklaim 500 meter dari bibir pantai. Pada 2007, mereka mengklaim 1.000 meter dari bibir pantai,” jelas Seniman.
“Kemudian pada 2009, mereka balik lagi ke 500 meter dari bibir pantai.”
“Mereka” yang dimaksud Seniman di sini bukan sembarang pihak: tentara TNI Angkatan Darat (AD).
Hubungan TNI AD dan tanah di Urut Sewu dapat dilacak setidaknya mulai 1970 dan 1980-an tatkala mereka membangun sejumlah fasilitas seperti kantor koramil (komando rayon militer) sampai lokasi uji coba senjata.
Waktu itu, warga di Urut Sewu tak keberatan berbagi tempat lantaran TNI meminjam tanah dari masyarakat.
Akan tetapi, pada 1998, TNI AD disebut melakukan pemetaan secara sepihak terhadap tanah seluas 500 meter dari bibir pantai—memanjang 22 kilometer dan melewati 15 desa—untuk lokasi latihan. TNI AD menyatakan area tersebut adalah milik mereka.
Rencana pembangunan infrastruktur penghubung bernama Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) kian menguntungkan militer.
Dalam rencana itu, Seniman mengungkapkan, “tidak boleh ada bangunan dan kegiatan apa pun kecuali yang dilakukan TNI.”
“Padahal, di selatan dan utara rencana JJLS itu adalah sumber penghasilan petani di Urut Sewu,” tutur Seniman.
Pemanfaatan lahan di Urut Sewu oleh TNI AD tidak cuma untuk latihan. Pada 2008, Kodam IV/Diponegoro menerbitkan surat persetujuan pengelolaan tanah untuk penambangan pasir besi. Izin diberikan kepada satu perusahaan yang kursi komisarisnya diisi jenderal TNI berbintang.
Warga di Urut Sewu semakin kecewa dan menolak klaim kepemilikan TNI maupun rencana penambangan pasir besi. Masyarakat mendesak TNI AD menunjukkan dokumen yang menyatakan TNI AD berhak atas tanah di Urut Sewu.
Izin persetujuan pemanfaatan untuk tambang pasir besi sendiri pada akhirnya dicabut. Tapi, penghapusan izin itu tak serta merta menghalau konflik TNI AD dan warga Urut Sewu.
Aksi tentara yang memagari lahan sepanjang 2013 sampai 2019, sebagai contoh, dikritik masyarakat setempat lantaran menjauhkan upaya pencarian solusi terhadap masalah yang ada.
Belum reda betul, per 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AD di sembilan desa.
Pihak Kodam IV/Diponegoro membantah kalau tanah di Urut Sewu milik warga. Mereka menegaskan lahan yang dikelola untuk fasilitas militer adalah peninggalan kolonial yang diserahkan kepada negara—sebelum diturunkan ke TNI.
Kodam IV/Diponegoro berdalih pertikaian di antara warga dan TNI mengenai lahan di Urut Sewu merupakan hasil dari provokasi dan berita hoaks.
Perjuangan warga Urut Sewu mempertahankan tanahnya tidaklah mudah, dan tidak jarang mesti beradu dengan kekerasan.
Organisasi nonpemerintah yang berfokus pada isu HAM, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mencatat dugaan adanya tindakan represif tentara terhadap warga di Urut Sewu pada 2011.
Dalam insiden tersebut, sebanyak 14 orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Empat tahun berselang, pada 2015, peristiwa serupa terulang dengan empat warga terluka akibat dugaan kekerasan oleh personel TNI AD. Kesamaan dari dua kejadian itu, sebut ELSAM, terduga pelaku tidak pernah diusut.
Selain kekerasan fisik, warga mendapat tekanan berupa intimidasi narasi “komunis.” Menurut Seniman, banyak warga Urut Sewu diancam sebagai “anggota PKI” agar tidak memprotes kepemilikan lahan oleh tentara.
“Mereka [tentara] bilang kepada warga bahwa kalau mempertahankan tanah itu seperti [anggota] PKI,” kenang Seniman.
Seniman menambahkan bahwa tentara juga menyebarkan narasi yang menuding PKI sebagai partai yang “tidak nasionalis dan religius.”
Propaganda dan “serangan” semacam ini, kata Seniman, tak bisa dimungkiri membuat sebagian warga ketakutan. Akibatnya, mereka yang tadinya gigih menolak klaim kepemilikan lahan oleh tentara akhirnya memilih bungkam.
Pemberian label komunis menjadi taktik umum untuk membungkam masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria. Pasca-1965, militer secara konsisten menggunakan pendekatan ini untuk mengamankan kepentingan dan hegemoni mereka, termasuk di isu pertanahan.
Bahkan setelah Orde Baru runtuh, taktik “antek komunis” masih digunakan untuk mencap warga yang dianggap “membangkang.”
Apa yang dialami warga Urut Sewu dirasakan pula oleh warga Banyuwangi, kendati tak bersinggungan langsung dengan militer.
Delapan tahun yang lalu, rencana eksplorasi dan penambangan emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, mendapat penolakan dari warga setempat.
Mereka cemas aktivitas pertambangan berpotensi melahirkan bencana ekologi—satu di antaranya adalah banjir.
Demonstrasi pun ditempuh, meminta izin pertambangan dicabut demi keberlangsungan kehidupan masyarakat Tumpang Pitu. Salah satu pemimpin aksi penolakan ini adalah Budi Pego, yang sangat vokal menentang tambang emas.
Budi Pego kemudian ditangkap dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme di muka umum setelah aparat menemukan spanduk berlogo palu arit saat dia sedang aksi.
Keberadaan spanduk tersebut, bagi kelompok sipil dan lingkungan, dianggap sebagai salah satu bentuk framing atau pembentukan opini publik.
Keberadaan spanduk itu, menurut kelompok sipil dan lingkungan, merupakan bentuk framing.
Budi Pego lalu dijerat pasal tentang kejahatan terhadap keamanan negara. Usaha pengajuan banding sempat dilaksanakan hingga tahap kasasi dan ditolak Mahkamah Agung.
Vonisnya diperberat menjadi empat tahun penjara—dari semula 10 bulan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Eksekusi kepada Budi Pego baru dilakukan pada Maret 2023.
“Saya bilang [Tragedi] 1965 itu mengubah lanskap. Maksudnya karena dipelihara oleh rezim stigma PKI-nya itu. Itu yang membuat konflik tanah atau konflik agraria hari ini itu mewarisi situasi perampasan tanah di masa 1965,” terang dosen hukum tata negara dan HAM dari UGM, Herlambang Perdana Wiratraman.
Pengalaman pahit serupa dihadapi oleh masyarakat adat Nangahale di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sejak 1990-an berjuang merebut kembali tanah adat yang diklaim keuskupan gereja Katolik di Maumere.
Perusahaan milik Keuskupan Maumere diberikan izin Hak Guna Usaha (HGU), mencakup tanah ulayat yang diyakini terikat dengan masyarakat adat Nangahale.
Sejarah perlawanan masyarakat adat Nangahale diwarnai reaksi berwatak peminggiran, melingkupi kekerasan, persekusi, sampai penyematan “orang komunis.”
Kini, pelabelan komunis kepada warga, dalam konteks konflik agraria, cenderung ditinggalkan pemerintah, menurut Herlambang.
Dia menyebut arus informasi yang jauh lebih mudah diakses ketimbang, katakanlah, era Orde Baru berkontribusi atas referensi sejarah yang beragam dengan substansi melawan narasi utama dari pemegang kekuasaan.
“Juga karena memang PKI sudah dihabisi, dan secara kultur, secara sosial, memang [masyarakat sekarang] enggak terhubung,” tandasnya.
Kedaulatan tanah di bawah kekuatan militer
Dominasi militer yang begitu gagah pada masa rezim Orde Baru turut kena tebas bertepatan dengan jatuhnya Soeharto, 1998.
Tuntutan agar tentara dikembalikan ke barak—sesuai fungsinya, pertahanan—mencuat sebagai jantung transisi dari otoritarianisme ke demokrasi, dikenal sebagai Reformasi.
Langkah mengurangi kekuatan militer tidak sepenuhnya enteng ditempuh dan kerap terbentur kebutuhan politik para aktor yang memangku jabatan, menurut sejumlah riset.
Pada masa pemerintahan Joko Widodo—pemegang tongkat eksekutif selama 10 tahun hingga 2024—peran militer diangkat kembali, bersanding dengan kepolisian, mengacu kajian berjudul “Jokowi consolidates influence over TNI as elections loom” (2023) yang digarap Muhammad Haripin dan Adhi Priamarizki.
Jokowi, yang berambisi menggenjot perekonomian melalui serangkaian agenda pembangunan, memerlukan “stabilitas,” dan tentara—bersama polisi—dianggap mampu menyediakan hal tersebut.
Potret pembangunan era Jokowi bertumpu pada Proyek Strategis Nasional (PSN). Visi dari kebijakan ini ialah mengatasi ketimpangan infrastruktur supaya tidak terpusat. Sayangnya, implementasi PSN dikritik karena justru melahirkan konflik dengan warga.
Data yang dihimpun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengekspos terjadinya 154 konflik akibat PSN sepanjang 2020 sampai 2024. Sebanyak 103.000 keluarga terdampak.
Konflik PSN disumbang dengan perampasan lahan, di samping pelibatan aparat keamanan—tentara dan polisi—dalam meredam gejolak penolakan di masyarakat, menurut KPA.
Akademisi dari UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, beranggapan konflik PSN kurang lebih bernuansa sama dengan perampasan lahan pasca-1965. Yang membedakan, menurutnya, cuma alat gebuknya.
“Kalau sekarang, enggak perlu PKI, cukup PSN. PSN itu sama saja; sama-sama menghajar dan merepresi,” ucapnya.
Lebih jauh, Herlambang mengatakan, dalam konfigurasi politik agraria, tidak terkecuali PSN, militer memainkan peran yang sentral sebagai representasi negara.
Peran militer sebagai kepanjangan tangan struktur besar ini membuat relasi kuasa tentara dengan objek di hadapannya seperti timpang, menurut Herlambang.
Konsekuensinya, militer seolah diberi karpet merah untuk melakukan “pengamanan” atau “penertiban” yang kemudian termanifestasi lewat berbagai tindakan kekerasan demi kelancaran PSN.
Perampasan lahan yang diiringi parade kekerasan oleh militer adalah cermin pantulan hasil turunan sejarah panjang dari perjalanan militer itu sendiri, ucap antropolog dan peneliti senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi.
“Kalau ada konflik agraria, konflik tanah, tentara pasti paling depan karena itu sudah menjadi pattern mereka. Mereka punya sejarah, mereka punya kepentingan,” tutur Dianto.
Mengutip data KPA, militer muncul di 37 kasus kriminalisasi dan kekerasan dalam konflik agraria selama 2024. Di luar itu, militer bersemuka secara terang-terangan dengan warga terkait klaim kepemilikan tanah.
Pada periode yang sama, klaim-klaim militer terhadap lahan pertanian dan permukiman masyarakat telah berandil dalam menetaskan letupan konflik sebanyak enam kali, merujuk laporan KPA.
Konflik berlangsung di atas lahan seluas lebih dari 1.000 hektare dan menyeret ratusan kepala keluarga.
Pemerintahan Jokowi sudah tutup buku dan estafet diteruskan Prabowo Subianto—yang berlatar belakang militer.
Belum genap setahun pemerintahannya berlangsung, peran militer dipandang publik begitu menjalar. Dari sektor pangan, merembet ke obat-obatan, hingga menggagas rencana penempatan personel di area perkebunan—utamanya mengamankan kelapa sawit.
Tidak berhenti di situ, kekuatan militer juga ditambah dengan lahirnya kodam-kodam (komando daerah militer) baru.
“Ini yang dilakukan Soeharto, bukan? Saat ini, kekuatan birokrasi, kekuatan ekonomi, kekuatan politik, dan kekuatan militer semuanya digabungkan saat ini, dan mereka saling memperkuat,” tutur profesor sejarah di University of Amsterdam, Saskia Wieringa.
Sementara antropolog Dianto Bachriadi berpandangan perjuangan warga untuk membentengi tanah mereka dari praktik perampasan berpeluang terjal. Pasalnya, di era Prabowo, pengerahan militer kian menyeluruh.
“Ada kelonggaran-kelonggaran tertentu untuk militer dalam menghadang upaya-upaya masyarakat merebut kembali hak-hak mereka [soal tanah]. Ini juga, di waktu yang sama, sebagai bentuk, cara, menyeimbangan kekuatan polisi,” ucap Dianto.
BBC News Indonesia telah menghubungi Pusat Penerangan (Puspen) TNI untuk meminta konfirmasi terkait sejarah perampasan lahan pasca-1965 dan konflik agraria yang melibatkan militer sebagai aktor.
Hingga liputan ini diterbitkan, mereka belum memberi balasan.
Pada kesempatan terpisah, TNI, dalam merespons konflik agraria, pernah mengaku bakal mengedepankan penanganan yang bersifat kolaboratif, yang direalisasikan dengan menggandeng partisipasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah, yang jauh dari hiruk pikuk kekuasaan, Seniman, warga yang melawan pencaplokan lahan oleh militer, meminta komitmen seutuhnya dari pemegang wewenang.
Berkaca dari pengalaman warga, Seniman mengaku lebih banyak menyimpan keresahan daripada kepastian.
“Masyarakat ini terlihat lemah ketika berhadapan dengan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
“Masyarakat ini lemah di hadapan alat negara.”
—
Ini adalah seri pertama Liputan Khusus “Konflik lahan dan Tragedi 65”. Seri kedua, berjudul Tragedi 1965 dan perampasan tanah di Padang Halaban – ‘Tanah rakyat diambil tentara dengan memanfaatkan sentimen PKI’ bisa Anda simak Selasa, 30 September 2025.
Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, seorang aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Penangkapan tersebut tidak diketahui dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul. Diketahui puluhan buku hingga perangkat elektronik milik Paul dilakukan penyitaan.
Setelah penangkapan tersebut, Paul justru dibawa ke Polda D.I Yogyakarta. Sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian Paul dikawal oleh para aparat kepolisian untuk dipindahkan ke Polda Jatim, tanpa ada pendampingan baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.
Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
8Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Paul tidak langsung diperiksa akan tetapi menunggu pendamping hukum yang Paul tunjuk yaitu Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
Selama perjalanan menuju Polda Jatim, aparat polisi telah melakkan introgasi awal terhadap Paul. Tim YLBHI LBH Surabaya Bersama dengan keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengan Paul sekitar pukul 23.05 WIB. Setibanya di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa melainkan Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan baru dimulai sekitar pada pukul 00.30 WIB dini hari yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Namun, pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul, sebab dilakukan secara maraton dikarenakan pemeriksaan baru selesai pada pukul 15.00 WIB. Di akhir pemeriksaan, bersamaan pula Paul dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Jatim
Pada dasarnya, aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka. Selain itu, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Prosedur penangkapan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga telah dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014, di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Kami menilai bahwa penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat Kepolisian tidak mempertimbangkan ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan kebebasan tidak boleh dirampas kecuali berdasarkan dan sesuai prosedur hukum yang sah.
Terlebih aturan internal kepolisian sebagaimana termkatub dalam Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas POLRI menegaskan bahwa cakupan tugas Polri untuk memastikan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.
Atas uraian kronologi kejadian penangkapan diatas, kami tim pendamping Hukum YLBHILBH Surabaya menyatakan sikap:
1. Mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami;
2. Mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas Kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi;
3. Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur; dan
4. Mendesak Kompolnas melakukukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur.
Surat Dinas dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan nomor 400.3/2101/101.6.7/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2025, memberikan instruksi pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah pada hari Minggu, 31 Agustus 2025. Instruksi ini dikeluarkan dengan dalih “situasi keamanan” berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian Resor Kota Banyuwangi.
Meski surat ini terlihat sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap keamanan peserta didik, namun kebijakan ini patut dikritisi dengan memakai perspektif hak asasi anak dan demokrasi pendidikan. Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi bahan pertimbangan:
1. Pembatasan Ruang Ekspresi Pelajar
Tanpa menyebutkan secara langsung, surat ini terkesan sebagai upaya preventif terhadap kemungkinan partisipasi pelajar dalam aksi atau kegiatan publik yang berkaitan dengan kondisi sosial-politik terkini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pelajar dianggap tidak memiliki hak menyampaikan pendapat tentang situasi nasional?
Padahal, dalam Pasal 13 Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia, anak-anak (termasuk pelajar) memiliki hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide dalam bentuk apa pun. Menutup ruang gerak mereka, terutama tanpa transparansi alasan, merupakan bentuk pembungkaman yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.
2. Asumsi Bahwa Pelajar Tidak Mampu Menilai Situasi
Kebijakan ini secara tidak langsung menunjukkan asumsi bahwa pelajar tidak mampu menilai/menyikapi situasi Indonesia terkini. Ini adalah bentuk devaluasi terhadap kecerdasan dan kesadaran kritis generasi muda. Padahal, sistem pendidikan seharusnya mendorong siswa untuk berpikir kritis, bukan malah menghindari kenyataan sosial.
3. Minimnya Dialog Antara Dinas dan Peserta Didik
Surat ini juga menunjukkan tidak adanya ruang dialog antara pembuat kebijakan dan peserta didik. Seharusnya sebelum mengeluarkan keputusan yang membatasi aktivitas peserta didik, dilakukan konsultasi atau pendekatan partisipatif. Pelajar bukan hanya objek yang diatur, tetapi juga subjek yang harus dilibatkan.
4. Stigmatisasi dan Pengawasan Berlebihan
Instruksi agar peserta didik serta Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib share loc (membagikan lokasi terkini) sebanyak dua kali dalam sehari merupakan bentuk pengawasan yang berlebihan dan dapat dianggap melanggar privasi. Hal ini seolah-olah menempatkan siswa sebagai “tersangka” yang perlu diawasi secara ketat, bukan warga negara muda yang sedang menempuh pendidikan.
Kami berpendapat, pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membebaskan, bukan membatasi. Saat pelajar mencoba memahami dan menyuarakan realitas sosial-politik, itu adalah tanda bahwa mereka peduli dan sadar akan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pembatasan yang tersirat dalam surat dinas ini harus dievaluasi ulang.
Pelajar bukan hanya penerima informasi, tapi juga warga negara muda yang punya hak untuk mengemukakan pendapatnya secara bebas, bertanggung jawab, dan kritis terhadap situasi Indonesia saat ini. Pembungkaman bukan solusi—justru dialog terbuka adalah jalan yang paling mendidik dan bermartabat.