Nestapa Tak Berujung dari Lumpur Lapindo

Lumpur Lapindo 29 Mei 2006 memaksa lebih dari 60 ribu penduduk meninggalkan rumah. Korporasinya tetap dibolehkan beroperasi.

SUDAH 19 tahun berlalu sejak semburan lumpur panas menelan kampung-kampung di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Tapi waktu rupanya tidak menyembuhkan luka. Justru yang tersisa adalah endapan ketidakadilan yang mengeras.

Bencana yang bermula pada 29 Mei 2006 ini memaksa lebih dari 60 ribu penduduk meninggalkan rumah. Namun, hingga hari ini, banyak korban masih terombang-ambing dalam ketidakpastian nasib, pembiaran negara, dan impunitas korporasi.

Lapindo Brantas Inc—anak perusahaan Grup Bakrie—menjadi aktor utama dalam tragedi ekologis ini. Meski banyak studi geologi dan investigasi lapangan menunjukkan kuatnya hubungan antara kegiatan pengeboran sumur gas Banjar Panji-1 dan semburan lumpur, perusahaan ataupun negara cenderung menyepelekan fakta-fakta tersebut.

Alih-alih meminta Lapindo Brantas Inc bertanggung jawab penuh, negara justru mengambil alih sebagian beban ganti rugi melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)—kini Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS)—yang dibiayai dari anggaran publik. 

Luka yang Tak Pernah Kering

Berdasarkan catatan tim Koordinasi untuk Keselamatan Korban Lumpur Lapindo atau Posko KKLuLa Porong, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), setidaknya 16 desa di tiga kecamatan—meliputi Porong, Tanggulangin, dan Jabon—tenggelam akibat luapan lumpur. Sekitar 12 ribu rumah, 30 sekolah, 65 tempat ibadah, serta ribuan hektare lahan pertanian dan tambak musnah. 

Tidak hanya rumah dan harta, masyarakat juga kehilangan relasi sosial, sejarah kampung, hingga tanah leluhur yang menjadi penopang identitas dan kehidupan. Bahkan jenazah pun tak sempat diselamatkan karena kuburan ikut tenggelam dalam lumpur panas.

Bencana ini tak hanya memiskinkan secara ekonomi, tapi juga menimbulkan trauma psikis yang mendalam. Banyak warga harus berpindah tempat berkali-kali, menempati hunian sementara yang tidak layak, minim sanitasi, serta jauh dari akses layanan dasar. 

Anak-anak tumbuh dalam suasana darurat berkepanjangan, penuh ketidakpastian, dan minim jaminan pendidikan. Sejumlah warga bahkan meninggal dalam proses perjuangan mencari keadilan.

Menurut warga setempat, sampai saat ini sebagian korban belum menerima ganti rugi secara penuh. Bahkan banyak warga di luar peta area yang terkena dampak resmi tidak diakui haknya, padahal mereka kehilangan penghidupan akibat terputusnya akses jalan dan rusaknya lingkungan.

Inilah wajah banal dari kebijakan publik yang dibajak kepentingan elite dan pasar: selektif, diskriminatif, serta transaksional.

Negara Melayani Korporasi

Kasus Lumpur Lapindo menggambarkan bagaimana negara lebih melayani korporasi ketimbang rakyat. Meski PT Minarak Lapindo Jaya berkali-kali menunggak pembayaran ganti rugi, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas. Pemerintah justru memberikan pinjaman talangan sebesar Rp 781 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2015 untuk membayar sebagian hak korban yang belum diganti. Dalam konteks ini, publiklah yang menanggung beban korporasi.

Yang lebih menyakitkan, Grup Bakrie—pemilik Lapindo—terus menikmati kuasa ekonomi dan politik. Tidak ada satu pun direksi atau pemilik perusahaan yang dihukum. Investigasi dan tuntutan pidana juga digembosi. Bahkan Lapindo Brantas kembali mendapat konsesi eksplorasi migas di daerah Sidoarjo pasca-bencana, seolah tak pernah terjadi apa-apa.

Kasus ini menegaskan bahwa impunitas telah menjadi norma dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Hal ini tak terlalu mengherankan, mengingat lebih dari 60 persen anggota parlemen dan eksekutif memiliki relasi dengan ragam bisnis di sektor sumber daya alam di Indonesia.

Lapindo adalah salah satu contoh paling telanjang bagaimana korporasi perusak lingkungan tidak hanya dilindungi, tapi justru juga diberi karpet merah untuk terus beroperasi dan menyebar pengaruh. 

Lumpur yang Mengalir ke Mana-mana

Dampak Lumpur Lapindo meluas hingga sektor ekologi dan pangan. Sungai Porong yang menjadi saluran utama pembuangan lumpur mengalami pendangkalan hebat dan pencemaran berat. Biota air musnah, nelayan kehilangan hasil tangkapan, dan petambak kehilangan mata pencarian.

Ragam kajian dari sejumlah universitas menunjukkan kandungan logam berat, seperti timbal dan merkuri, di muara Porong meningkat tajam. Tanah menjadi tidak subur, dan air tak layak dikonsumsi.

Kerusakan ekologis ini juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Laporan Posko KKlula mencatat peningkatan signifikan angka kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kalangan warga yang terkena dampak, terutama anak-anak dan orang lanjut usia.

Debu kering lumpur yang beterbangan saat musim kemarau menjadi pemicu utama merebaknya kasus ISPA. Sementara itu, saat hujan, genangan air berlumpur memperparah risiko penyakit kulit dan diare.

Data Dinas Kesehatan Sidoarjo menunjukkan bahwa prevalensi ISPA di wilayah terkena dampak meningkat 30-40 persen pada lima tahun pertama pasca-semburan dan angkanya tetap tinggi hingga kini. Lebih dari 35 ribu orang dilaporkan menderita ISPA.

Lebih parah lagi, angka stunting di beberapa desa relokasi, seperti di Kecamatan Jabon dan Tanggulangin, tercatat di atas rata-rata nasional. Kekurangan gizi kronis ini berhubungan erat dengan hilangnya sumber pangan lokal, air bersih, dan minimnya layanan kesehatan.

Yang lebih getir, pemerintah justru menargetkan kawasan lumpur Lapindo sebagai sumber baru bahan tambang: logam tanah jarang (LTJ). Unsur logam ini diklaim penting untuk baterai kendaraan listrik, dan karena itu dianggap “strategis” bagi masa depan transisi energi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan lumpur Lapindo mengandung setidaknya 10 jenis LTJ, seperti cerium, lanthanum, dan neodymium. Tanpa menyelesaikan luka korban, negara kembali mengincar “tanah yang terluka” untuk dijarah kembali.

Salah satu ironi terbesar dalam kisah Lapindo adalah parade gimik para elite politik terhadap korban. Dari presiden ke presiden, janji-janji disebar, simpati dibuat-buat, kamera disiapkan, tapi tidak ada keadilan yang datang.

Presiden Joko Widodo pernah datang ke lokasi, menyatakan negara hadir dan akan menuntaskan urusan Lapindo. Tapi, setelah satu dekade, kehadiran itu tak lebih dari narasi semata di atas panggung. Korban tetap menunggu, rumah tetap tenggelam, dan perusahaan tetap eksis.

Beginilah lakon kekuasaan: menjual empati dalam kamera, menyandera korban dalam birokrasi, lalu melupakan mereka setelah pesta politik usai. Tragedi dijadikan bahan kampanye, bukan pelajaran. Bukannya memulihkan, negara justru mencari peluang bisnis baru di atas lumpur yang belum kering. Inilah bentuk kolonialisme domestik yang mengganti penjajah dengan elite nasional, senapan dengan konsesi, solidaritas dengan kapital.

Lapindo Ada di Mana-Mana

Yang lebih mengerikan adalah tragedi Porong bukan satu-satunya. Ia sudah dan sedang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Di Kalimantan, tambang batu bara menenggelamkan desa-desa dan meracuni sungai. Di Sulawesi dan Maluku, nikel untuk baterai “hijau” merusak laut dan kebun rakyat.

Di Flores, proyek panas bumi mengobrak-abrik tanah adat dan membelah komunitas. Di Kalimantan Utara, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) menghancurkan hutan dan memindahkan paksa kampung. Semua itu dilakukan atas nama investasi, energi, dan pembangunan. Dan semua itu—seperti Lapindo—bermuara pada satu pola: negara dan korporasi berjalan seiring, menggusur dan merampas dengan “mulut manis” serta alat berat.

Yang bebal bukan hanya kekuasaan. Rezim hukum juga membiarkan kejahatan berlangsung tanpa hukuman. Rezim pengetahuan ikut menutupi kebenaran lewat studi teknokratik yang bias industri. Kampus-kampus diam atau malah menjadi mitra proyek. Lembaga negara sibuk mengatur peta wilayah dan kompensasi, alih-alih menyelamatkan manusia. 

Yang berteriak hanya rakyat yang kehilangan: mereka yang diusir dari tanah, dicekik asap lumpur, dipisahkan dari kuburan leluhur, dan dikorbankan untuk janji-janji palsu pembangunan.

Lapindo bukan sekadar bencana. Ia adalah cermin besar yang memantulkan wajah buruk negeri ini: negara yang dikuasai modal, hukum yang tumpul pada kekuasaan, dan ilmu yang dikandangkan oleh proyek. Dan selama cermin itu tidak kita pecahkan, tragedi demi tragedi akan terus mengalir, seperti lumpur yang tak pernah kering. ●

14 Juni 2025 | 15.00 WIB

Melky Nahar
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang

sumber:
https://www.tempo.co/lingkungan/nestapa-akibat-lumpur-lapindo-1695632

Buat Apa Fadli Zon Menyebut Pemerkosaan Mei 1998 Sebagai Rumor

Fadli Zon menyebut tragedi pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 sebagai rumor. Edisi 18 Mei 1998 Tempo memuat kesaksian para korban.

POLEMIK mengemuka ketika Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 sebagai rumor. Dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi IDN Times Uni Lubis, Fadli mempertanyakan kebenaran tragedi kekerasan seksual yang menyasar perempuan Tionghoa saat Indonesia dilanda krisis multidimensi dua dekade lalu.

Awalnya Fadli menjelaskan, penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi rumor yang selama ini dianggap fakta sejarah. Dia kemudian menjadikan peristiwa pemerkosaan massal sebagai contoh rumor yang ingin diluruskan. “Pemerkosaan massal kata siapa? Enggak pernah ada buktinya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan,” katanya dalam wawancara yang ditayangkan di siaran YouTube media IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025. Uni Lubis selaku pemimpin redaksi telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataan Fadli dalam video tersebut.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menuturkan pernah menguji para sejarawan dengan mengatakan peristiwa tersebut telah diakui oleh tim pencari fakta. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka (penulis ulang sejarah) tidak bisa membuktikannya,” ucapnya.

Pernyataan Fadli itu memicu amarah kolektif, terutama karena dia adalah aktor utama di balik penulisan ulang sejarah nasional Indonesia, proyek Kementerian Kebudayaan yang tengah dirampungkan dan akan diluncurkan pada Agustus mendatang.

Dalam buku baru itu nanti, sebagaimana dikhawatirkan para aktivis, tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 yang menjadi titik penting dalam sejarah Reformasi ditengarai terancam dihapus dari ingatan bangsa.

Fadli adalah loyalis Presiden Prabowo Subianto. Pada 1998, Prabowo, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dalam berbagai laporan disebut sebagai aktor kunci yang memerintahkan penculikan aktivis pada fase akhir kekuasaan Orde Baru.

Kini, sebagai Menteri Kebudayaan, Fadli disebut punya kendali penuh atas narasi sejarah nasional. Ia tidak hanya bertanggung jawab atas isi buku sejarah resmi, tapi juga menjabat Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Negara, yang punya kuasa merekomendasikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh masa lalu, termasuk yang tengah ramai diperdebatkan: mantan Presiden Soeharto yang juga mertua Prabowo.

Ketua Tim Penulis Sejarah Nasional Susanto Zuhdi mengatakan tragedi pemerkosaan massal 1998 tetap akan dicantumkan dalam bab tentang kerusuhan Mei 1998 pada jilid XI akhir atau X awal, tapi porsinya disesuaikan. “Tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 tetap ditulis karena menjadi bagian dari topik peralihan dari Orde Baru ke Reformasi,” ujarnya saat dihubungi, Ahad, 15 Juni 2025. 

Susanto menjelaskan, peralihan politik pada masa itu diwarnai kerusuhan, pembakaran, perusakan, penjarahan, dan peristiwa lain, termasuk pemerkosaan. Uraian kerusuhan Mei 1998, kata dia, kemungkinan besar ada di jilid IX akhir atau jilid X buku sejarah yang sedang disiapkan tersebut. “Sejarah itu kan bukan hanya akibat, tapi juga sebab-sebabnya: struktural, kultural, dan historis. Kita harus mempelajari itu semua agar tak terulang,” tuturnya.

Guru besar ilmu sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ini menuturkan sejarah yang sedang ditulis harus proporsional dan representatif. Ia menyebutkan Indonesia merupakan negara luas dengan perkembangan sejarah yang beraneka ragam dan panjang.

Dengan begitu, kata dia, sejarah Indonesia tidak dituliskan secara mendetail hanya di satu titik dengan dalih tema lain bisa tertinggal. Untuk hal mendetail perihal kekerasan seksual pada 1998, ia melanjutkan, bisa saja ada penulisan sejarah dengan tema yang lebih mendalam setelah penulisan buku sejarah yang sedang disiapkan itu rampung.

Dalam kasus kerusuhan Mei 1998, menurut Susanto, jumlah korban, siapa pelaku, dan bagaimana persisnya penyebab kasus tersebut masih menjadi perdebatan. Sebab, kata dia, masih ada keraguan atas data yang disampaikan tim pencari fakta saat itu. “Maka, sebagai sejarawan, kami menulis berdasarkan data yang tersedia dan tervalidasi,” ujarnya.

Langganan

Politik

Politik

Pendidikan

Nusa

Sosial

Difabel

 Agar Ekspansi Transjakarta Tak Jadi Beban SubsidiKepala Daerah Naik Whoosh Ikuti Retret di IPDNOmbudsman Temukan Problem di SPMB 2025: Pungutan Liar hingga Dugaan Jual Beli KursiHUT Jakarta, YLKI Minta Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Dipercepat

Politik

Pemerkosaan Mei 1998

Berita Tempo Plus | Bebas Akses

Buat Apa Fadli Zon Menyebut Pemerkosaan Mei 1998 Sebagai Rumor

Fadli Zon menyebut tragedi pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998 sebagai rumor. Edisi 18 Mei 1998 Tempo memuat kesaksian para korban.

16 Juni 2025 | 06.00 WIB

Dengarkan Berita

Perbesar

Main Setip Tragedi Pemerkosaan

Baca berita dengan sedikit iklan,klik di sini

Ringkasan Berita

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mempertanyakan kebenaran tragedi pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998.

Fadli Zon dikenal sebagai loyalis Presiden Prabowo Subianto sejak lama.

Para aktivis menyebut Fadli Zon sedang menjalankan operasi mengelabui publik.

POLEMIK mengemuka ketika Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 sebagai rumor. Dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi IDN Times Uni Lubis, Fadli mempertanyakan kebenaran tragedi kekerasan seksual yang menyasar perempuan Tionghoa saat Indonesia dilanda krisis multidimensi dua dekade lalu.

Awalnya Fadli menjelaskan, penulisan ulang sejarah bertujuan mengklarifikasi rumor yang selama ini dianggap fakta sejarah. Dia kemudian menjadikan peristiwa pemerkosaan massal sebagai contoh rumor yang ingin diluruskan. “Pemerkosaan massal kata siapa? Enggak pernah ada buktinya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan,” katanya dalam wawancara yang ditayangkan di siaran YouTube media IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025. Uni Lubis selaku pemimpin redaksi telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataan Fadli dalam video tersebut.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat mengikuti rapat kerja Kementerian Kebudayaan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 26 Mei 2025. Tempo/Amston Probel

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menuturkan pernah menguji para sejarawan dengan mengatakan peristiwa tersebut telah diakui oleh tim pencari fakta. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka (penulis ulang sejarah) tidak bisa membuktikannya,” ucapnya.

Baca juga:

4 Laporan Investigasi Tempo Soal Kasus Pemerkosaan 1998

Kilas Balik Kerusuhan Mei 1998, Kerusuhan Berbau Rasial di Jakarta dan Solo

Pernyataan Fadli itu memicu amarah kolektif, terutama karena dia adalah aktor utama di balik penulisan ulang sejarah nasional Indonesia, proyek Kementerian Kebudayaan yang tengah dirampungkan dan akan diluncurkan pada Agustus mendatang.

Dalam buku baru itu nanti, sebagaimana dikhawatirkan para aktivis, tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 yang menjadi titik penting dalam sejarah Reformasi ditengarai terancam dihapus dari ingatan bangsa.

Fadli adalah loyalis Presiden Prabowo Subianto. Pada 1998, Prabowo, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dalam berbagai laporan disebut sebagai aktor kunci yang memerintahkan penculikan aktivis pada fase akhir kekuasaan Orde Baru.

Kini, sebagai Menteri Kebudayaan, Fadli disebut punya kendali penuh atas narasi sejarah nasional. Ia tidak hanya bertanggung jawab atas isi buku sejarah resmi, tapi juga menjabat Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Negara, yang punya kuasa merekomendasikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh masa lalu, termasuk yang tengah ramai diperdebatkan: mantan Presiden Soeharto yang juga mertua Prabowo.

Baca juga:

Aliansi Perempuan Kecam Fadli Zon karena Sebut Pemerkosaan Massal Cuma Rumor

Fadli Zon Sebut Pemerkosaan Massal 1998 Hanya Rumor, Aktivis: Kebohongan Publik

Ketua Tim Penulis Sejarah Nasional Susanto Zuhdi mengatakan tragedi pemerkosaan massal 1998 tetap akan dicantumkan dalam bab tentang kerusuhan Mei 1998 pada jilid XI akhir atau X awal, tapi porsinya disesuaikan. “Tragedi pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 tetap ditulis karena menjadi bagian dari topik peralihan dari Orde Baru ke Reformasi,” ujarnya saat dihubungi, Ahad, 15 Juni 2025. 

Susanto menjelaskan, peralihan politik pada masa itu diwarnai kerusuhan, pembakaran, perusakan, penjarahan, dan peristiwa lain, termasuk pemerkosaan. Uraian kerusuhan Mei 1998, kata dia, kemungkinan besar ada di jilid IX akhir atau jilid X buku sejarah yang sedang disiapkan tersebut. “Sejarah itu kan bukan hanya akibat, tapi juga sebab-sebabnya: struktural, kultural, dan historis. Kita harus mempelajari itu semua agar tak terulang,” tuturnya.

Guru besar ilmu sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia ini menuturkan sejarah yang sedang ditulis harus proporsional dan representatif. Ia menyebutkan Indonesia merupakan negara luas dengan perkembangan sejarah yang beraneka ragam dan panjang.

Dengan begitu, kata dia, sejarah Indonesia tidak dituliskan secara mendetail hanya di satu titik dengan dalih tema lain bisa tertinggal. Untuk hal mendetail perihal kekerasan seksual pada 1998, ia melanjutkan, bisa saja ada penulisan sejarah dengan tema yang lebih mendalam setelah penulisan buku sejarah yang sedang disiapkan itu rampung.

Dalam kasus kerusuhan Mei 1998, menurut Susanto, jumlah korban, siapa pelaku, dan bagaimana persisnya penyebab kasus tersebut masih menjadi perdebatan. Sebab, kata dia, masih ada keraguan atas data yang disampaikan tim pencari fakta saat itu. “Maka, sebagai sejarawan, kami menulis berdasarkan data yang tersedia dan tervalidasi,” ujarnya.

Penjagaan oleh sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia dari aksi penjarahan dan perusakan di kawasan pertokoan Pondok Gede, Jawa Barat, 13 Mei 1998. D&R/Ijar Karim

Berdasarkan laporan investigasi Tempo edisi 3 Oktober 1998 bertajuk “Jalan Panjang Tragedi Itu: Benarkah ada Pemerkosaan Mei 1998”, Tim Relawan untuk Kemanusiaan jelas menyatakan ada pemerkosaan massal, terencana, dan terorganisasi.

“Keluasan peristiwa pemerkosaan di seputar kerusuhan Mei bukanlah fantasi. Kalau sesudah itu muncul sanggahan terhadap pemerkosaan, sebaiknya dihentikan saja. Karena jawabnya jelas: peristiwa ini benar-benar terjadi terhadap banyak perempuan,” demikian tertulis pada halaman 1 dan 4 dokumentasi awal Nomor 3 Tim Relawan untuk Kemanusiaan. 

Masih berdasarkan laporan investigasi itu, silang pendapat kemudian mulai muncul. Berbagai pihak di luar Tim Relawan tidak patuh pada imbauan dan rekomendasi. Kepolisian menyelidiki hingga 103 kasus, tapi tidak mendapatkan bukti konkret. 

Tempo juga pernah mewawancarai Anton Indracaya yang tak asing lagi bagi penggemar sinetron. Ia juga menjadi pemandu acara Problematika Seks dan Keluarga di sebuah stasiun televisi swasta. Dia disebut mendampingi delapan korban pemerkosaan saat kerusuhan Mei 1998 terjadi. Pria yang punya banyak kenalan dokter ini lalu membeberkan kesaksiannya.

“Saya tidak bermaksud menjadi pahlawan atau mencari popularitas, apalagi menjual berita. Saya melakukan ini karena Allah. Saya sudah bertemu dan berbicara langsung dengan delapan korban pemerkosaan Mei dan satu orang setelah Mei. Semuanya di Jakarta dan keturunan Cina. Tiga orang di antaranya sampai kini masih sering dikontak. Kalau orang bilang ini hasil rekayasa, saya bersedia disumpah pakai Al-Quran. God is my witness,” ucapnya, seperti dikutip dari laporan Tempo edisi 3 Oktober 1998 bertajuk “Setiap Bertemu dengan Lelaki, Anak Yatim Itu Histeris”.

Operasi Mengelabui Publik

Menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tersebut, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mengatakan masyarakat akan kehilangan nilai sejarah jika ada wacana negara menghapus tragedi kerusuhan Mei dari sejarah dan ingatan publik.

Menurut Anis, para korban juga akan kehilangan harapan untuk mendapatkan hak-haknya atas keadilan dan kebenaran. “Masalah ini harus direspons secara serius,” katanya saat dihubungi pada Ahad, 15 Juni 2025.

Menurut Anis, kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kerusuhan Mei 1998 yang di dalamnya terdapat fakta adanya pemerkosaan, sudah ada datanya dalam berbagai laporan sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM. “Negara tidak boleh menghilangkan sejarah. Negara punya tanggung jawab memberikan keadilan bagi para korban dan mendorong adanya penyelesaian melalui mekanisme judicial. Itulah yang harus dilakukan,” tutur Anis. 

Ketua Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia Marzuki Darusman menyebutkan mustahil seorang menteri tidak mengetahui kasus kerusuhan Mei 1998 yang di dalamnya terdapat tragedi pemerkosaan. Tragedi Mei 1998, kata dia, tertuang dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Marzuki memaparkan, Komnas HAM hingga lembaga swadaya masyarakat, bahkan presiden ketiga Indonesia, B.J. Habibie, pun mengakui adanya kasus tersebut. Sebab, TGPF dibentuk atas perintah presiden. Hasil penyelidikan dan rekomendasi TGPF sudah diserahkan kepada presiden.

Menurut mantan Jaksa Agung ini, seorang menteri akan dianggap mengarang cerita sendiri jika menyatakan tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak ada. “Ini pengingkaran terhadap kebenaran. Menteri sedang beroperasi mengelabui publik, mengalihkan perhatian dari peristiwa penting yang bisa mencederai presiden,” ujarnya pada Ahad, 15 Juni 2025.

Anggota Komnas HAM periode 1993-1998 itu mengungkapkan, pernyataan Fadli yang menyebut tragedi pemerkosaan dalam kerusuhan Mei 1998 sebagai rumor jelas menyakiti korban.

Marzuki menegaskan harus ada klarifikasi apakah pernyataan itu merupakan sikap resmi pemerintah atau pernyataan pribadi Fadli. Kalau tidak dijelaskan, kata dia, hal tersebut akan memunculkan krisis kepercayaan kepada pemerintah. “Apalagi pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan Presiden Joko Widodo pada 2023 yang menyatakan kerusuhan Mei 1998 termasuk 12 kasus pelanggaran HAM berat,” tuturnya. 

Marzuki menuturkan sejarah nasional pernah menuliskan peristiwa pemerkosaan massal itu dengan jelas, misalnya pada halaman 669 buku sejarah nasional. Namun ia mendapat informasi bahwa, pada konsep awal penulisan ulang sejarah, hanya ada dua peristiwa kasus pelanggaran HAM, yakni Talangsari dan Tanjung Priok, dan tidak ada kekerasan Mei 1998. “Kalau memang hanya dua peristiwa itu yang dimuat, ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghapus sejarah,” ucapnya.

Aliansi Perempuan Indonesia mengecam Fadli Zon karena menyebut pemerkosaan massal pada kerusuhan 1998 sebagai rumor belaka. Aliansi yang terdiri atas sejumlah asosiasi anti-kekerasan terhadap perempuan itu menilai Fadli mengingkari penderitaan korban kekerasan seksual. “Ketika Menteri Fadli Zon bilang tragedi tersebut cuma rumor, itu bukan sekadar salah bicara. Itu adalah bentuk kekerasan baru yang menolak mengakui kebenaran,” kata perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia, Siti Umul Khoir, dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Sebagai pejabat negara, Fadli dianggap mencerminkan karakter pemerintah yang ingin menyangkal pahitnya sejarah masa lalu. Padahal Aliansi menegaskan bahwa pemerkosaan massal pada 1998 telah diakui sebagai fakta sejarah oleh pemerintahan Habibie melalui TGPF.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan TGPF yang melibatkan berbagai kementerian bekerja berdasarkan mandat Habibie. Bahkan Habibie sampai membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sebagai bentuk pengakuan atas kebenaran peristiwa itu. “Pernyataan Fadli Zon tidak kredibel karena tidak didukung oleh referensi resmi,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 15 Juni 2025. 

Usman menilai pernyataan Fadli itu lebih terlihat sebagai penyangkalan ganda demi menghindari rasa bersalah, malu, atau tidak nyaman pemerintahan saat ini dengan rekam jejak masa lalu. Ia menjelaskan, salah satu rekomendasi TGPF adalah negara harus meminta pertanggungjawaban hukum kepada dua nama, yakni Sjafrie Sjamsoeddin dan Prabowo Subianto. 

Saat kerusuhan Mei 1998 terjadi, Sjafrie adalah Panglima Komando Daerah Militer Jakarta. Saat ini Sjafrie—dengan pangkat terakhir letnan jenderal (purnawirawan)—menjabat Menteri Pertahanan.

Adapun Prabowo diduga memerintahkan Kopassus untuk menghilangkan paksa sejumlah aktivis 1998. “Sulit dimungkiri bahwa pernyataan Fadli Zon itu adalah pembelaan terhadap Prabowo yang disebut dalam laporan TGPF dan seharusnya dimintai pertanggungjawaban. TGPF bahkan meminta penyelidikan lanjutan,” ucapnya. 

Adapun Fadli Zon tidak berkomentar banyak saat dimintai konfirmasi dan tanggapan. Dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, dia menyatakan argumentasi yang menyebut pemerkosaan massal pada Mei 1998 sebagai rumor merujuk pada laporan investigasi Tempo pada Agustus 1998. “Baca-baca investigasi Tempo edisi Agustus 1998. Tiga bulan Tempo mencari, sulit membuktikan,” katanya melalui pesan pendek, Ahad, 15 Juni 2025.

Rujukan Fadli bukan edisi Agustus 1998. Tempo terbit kembali pada Oktober 1998 setelah dibredel peemrintah Orde Baru pada 1994. Edisi 12 Oktober 1998 berjudul “Pemerkosaan Mei 1998: Cerita dan Fakta”. 

Belum banyak cerita para korban dalam edisi ini. Tempo kembali menelusuri dugaan pemerkosaan Mei 1998 dalam edisi 18 Mei 2003 untuk peringatan 5 tahun Reformasi. Di edisi ini para pendamping korban pemerkosaan bahkan para korban bersaksi kepada Tempo.

Fadli enggan menjelaskan secara detail referensi temuan TGPF dan kepastian ada-tidaknya tragedi pemerkosaan dalam penulisan ulang sejarah yang difasilitasi Kementerian Kebudayaan. ●

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Dani Aswara

16 Juni 2025 | 06.00 WIB

sumber:
https://www.tempo.co/politik/fadli-zon-pemerkosaan-massal-mei-1998-1711849

Jalan Sesat Food-Estate

oleh: Farid Gaban

Pemerintahan Prabowo ngotot mengembangkan food-estate skala besar, model pertanian yang sudah gagal diterapkan sejak zaman Soeharto, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi.

Untuk memenuhi ambisi itu, pemerintah berencana membuka 20 juta hektar hutan. Ini mengerikan. Pemerintah sedang menabur angin untuk menuai badai di kelak kemudian hari.

Food-estate adalah salah satu bentuk obsesi pada gigantisme, memandang produksi skala besar itu pasti efisien dan karenanya keren. Padahal tersesat.

Gagasan food-estate bertumpu pada prinsip “economies of scale”, bahwa hanya dengan skala besar, produksi pangan akan efisien.

Tapi, orang yang belajar ekonomi akan tahu bahwa efisiensi bisa juga dicapai lewat skala kecil yang terintegrasi (“economies of scope”).

Meski luas lahannya sempit, integrated farming itu efisien karena orang bisa memperoleh pupuk gratis, misalnya, dari kandang kambingnya sendiri. Lewat kerjasama model koperasi, petani-petani kecil juga bisa mendapatkan bibit serta sarana produksi lain lebih murah.

Menurut Vandana Shiva, aktivis kedaulatan pangan India, 80% pangan dunia dipasok oleh pertanian keluarga (family farming) dengan hanya menggunakan 25% saja dari total lahan pertanian dunia.

Pertanian besar skala industri, sebaliknya, memakai 75% lahan untuk memproduksi hanya 20% pangan.

Data dari FAO (Badan Pangan Dunia) tidak jauh berbeda, memperlihatkan betapa pertanian kecil justru lebih efisien dari pertanian skala besar.

Menurut FAO, pertanian skala kecil menyumbang 35% pangan global hanya dengan memakai lahan 12% saja dari total lahan pertanian dunia.

FAO sendiri menyarankan agar negara-negara memperkuat pertanian keluarga skala kecil untuk mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan. Pemerintah disarankan membantu petani-petani kecil meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan mereka.

Hanya jika petani makin sejahtera, swasembada dan ketahanan pangan bisa lestari (sustainable).

Tak hanya pertanian skala besar belum tentu efisien, dampak lingkungannya bisa sangat serius. Apalagi jika harus membuka hutan.

Makin besar skala pertanian makin besar dampaknya terhadap lingkungan; begitu besar sehingga seringkali tak bisa dipulihkan kembali (irreversible).

Padahal hutan itu fondasi kehidupan. Dengan keragaman hayatinya, dia menginspirasi keragaman seni, budaya, dan bahkan sains.

Lihat saja seni kuliner kita yang demikian beragam. Juga arsitektur, perkakas rumah tangga, pakaian, musik dan tarian, serta tata sosial adat yang semuanya diilhami oleh alam.

Menghancurkan hutan adalah menghancurkan keragaman budaya. Pancasila cuma jadi omon-omon saja.

Hutan tak cuma berisi kayu yang bisa ditebang dan dijual. Hutan berisi aneka flora dan fauna; ganggang, lumut, dan jamur. Semua itu telah lama mengilhami sains, rekayasa teknologi dan desain.

Lihat bagaimana ikan pari dan burung paruh udang, misalnya, mengilhami desain pesawat dan kereta peluru.

Keragaman hayati menyediakan bahan dasar dan mengilhami ilmu farmasi, kedokteran, biokimia serta mikrobiologi. Hutan adalah gudang ilmu pengetahuan.

Dengan mempelajari keragaman hayati hutan kita bisa menghasilkan ilmu pengetahuan. Dan ilmu pengetahuan adalah “komoditas” paling mahal; lebih mahal dari kayu yang bisa ditebang, pangan yang bisa dipanen dan minyak yang bisa kita sadap.*

Rujukan:

Keadilan untuk Muhriyono Petani Desa Pakel

Pada Jumat, 8 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dipimpin oleh Kurnia Mustikawati, S.H. menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhriyono dengan hukuman sembilan bulan penjara. Sebelumnya, Penuntut Umum telah menuntut Muhriyono dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, mengacu pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal, tetap saja rasa keadilan bagi Muhriyono belum terwujud. Seusai pembacaan vonis, Tim Penasihat Hukum Muhriyono menyatakan niat mereka untuk mengajukan banding, demi memperjuangkan keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Muhriyono.

Sebagai seorang petani sederhana dari Desa Pakel, Muhriyono telah menjadi korban dari ketidakadilan struktural yang kerap kali menghantui masyarakat yang hidup di tengah konflik agraria. Dalam pembelaannya, Tim Penasihat Hukum mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian, terutama dalam kualitas kesaksian yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Inkonsistensi dan asumsi saksi menjadi sorotan tajam dalam sidang, terlebih lagi beberapa bagian dari keterangan para saksi a charge—mereka yang mendukung tuduhan Penuntut Umum—menimbulkan banyak tanda tanya. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian signifikan antara kronologi peristiwa dengan hasil visum et repertum, yang seharusnya menjadi bukti obyektif dalam menguatkan atau membantah tuduhan.

Kisah Muhriyono adalah satu dari banyaknya kasus yang memperlihatkan wajah buram ketidakadilan yang dihadapi petani-petani kecil di Indonesia. Tuduhan pemukulan terhadap seorang security perkebunan, M. Sirat alias Pak Rusli, yang dialamatkan pada Muhriyono, diduga kuat merupakan upaya untuk mendiskreditkan dan menekan masyarakat Pakel yang terus memperjuangkan hak atas tanahnya. Terungkap dalam sidang, bahwa berbagai upaya intimidasi dilakukan terhadap petani-petani Rukun Tani Pakel oleh pihak keamanan perkebunan. Tanaman pohon pisang yang hampir panen milik warga dirusak, lahan-lahan pertanian mereka diganggu, dan segala upaya dilakukan untuk membuat mereka tunduk dan menyerah dalam menghadapi konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun dengan PT. Bumisari Maju Sukses.

Sayangnya, konflik ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun institusi yang seharusnya berperan dalam menyelesaikan permasalahan agraria. Hingga kini, masyarakat Pakel tetap hidup dalam ancaman dan ketidakpastian, sementara perusahaan besar melenggang dengan kekuatan modal dan pengaruhnya.

Keadilan bukanlah hak eksklusif bagi mereka yang kuat dan kaya, melainkan hak asasi bagi setiap individu tanpa pandang bulu. Kasus Muhriyono seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua tentang perlunya reformasi hukum dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil. Dukungan dari masyarakat, pejuang hak asasi manusia, dan mereka yang peduli pada keadilan agraria sangatlah dibutuhkan dalam perjuangan ini. Mari kita suarakan #KeadilanUntukMuhriyono dan #RebutKembali Pakel untuk mengingatkan mereka yang berkuasa bahwa keadilan adalah milik kita bersama.


Banyuwangi,
Sabtu, 9 November 2024

Didakwa Aniaya Sekuriti PT Bumisari, Petani Pakel Banyuwangi Dituntut 1,5 Tahun Penjara

RadarBanyuwangi.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan satu orang petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, telah masuk meja hijau.

Rabu (30/10), terdakwa Muhriyono menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap M. Sirat alias Rusli, yang merupakan sekuriti PT Perkebunan Bumisari Maju Sukses.

Kasus tersebut mencuat pada 21 Maret 2024 lalu di area Kebun Blok D Taman Glugo. Aksi ini merupakan renteten konflik yang terjadi bertahun-tahun antara PT Bumisari dan petani Pakel.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas JPU IKG Dame dalam persidangan.

Selama sidang berlangsung di Ruang Garuda PN Banyuwangi, ratusan pendukung Muhriyono yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberrejo Pakel menggelar orasi di luar gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi. Jumlah massa diperkirakan mencapai 200 orang lebih, mulai anak-anak, remaja, hingga emak-emak.

Mereka menggelar doa bersama serta meminta majelis hakim membebaskan Muhriyono. Di mata warga, Muhriyono merupakan korban kriminalisasi penegak hukum.

Massa akhirnya kecewa setelah mengetahui Muhriyono dituntut jaksa selama 1,5 tahun penjara.

”Hukum saat ini mati, hanya rakyat kecil selalu dikriminalisasi. Seperti Muhriyono yang merupakan seorang petani kecil. Bebaskan Muhriyono,” teriak sejumlah massa dengan menggunakan pengeras suara.

Kuasa hukum Muhriyono, Ahmad Rifai alias Tedjo mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan melakukan pembelaan.

”Kami akan mengupayakan terdakwa bebas atau minimal hukumannya tidak terlalu berat,” tegas Tedjo. (rio/aif/c1)

Bagus Rio Rohman
Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:45 WIB

Sumber: https://radarbanyuwangi.jawapos.com/kasuistika/755258861/didakwa-aniaya-sekuriti-pt-bumisari-petani-pakel-banyuwangi-dituntut-15-tahun-penjara

Besok Sidang ke-13 Kriminalisasi Petani Pakel x PT Bumisari

BETAHITA.ID –  Kriminalisasi terhadap Muhriyono (59), petani di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, terus berlanjut. Besok, Rabu (30/10/2024), Muhriyono akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Muhriyono yang memperjuangkan hak atas tanah itu didakwa dengan dugaan pengeroyokan kepada M. Sirat alias Rusli, sekuriti PT Bumisari Maju Sukses pada 21 Maret 2024. Ia didakwa dengan pasal 170 ayat (2) dan ayat (1) KUHP serta pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kasus ini terdaftar dalam sidang perkara Nomor 331/Pid.B/2024/PN Banyuwangi.

Besok menjadi sidang ke-13 Muhriyono. Agendanya pemeriksaan terhadapnya. Hakim Ketua dalam sidang itu adalah Kurnia Mustikawati, dengan Hakim Anggota yaitu I Gede Purnadita, S.H dan Jusuf Alwi. Kemudian I Wayan Tunas Lestiana, S.E., S.H sebagai Panitera. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andryawan Perdana Dista Agara dan I Made Endra Arianto Wirawan dan penasihat hukum adalah Ramli Himawan.

Dalam keterangannya, Muhriyono menjelaskan konteks peristiwa pada 21 Maret 2024, bahwa ia sedang mencegah massa PT Bumisari yang menebang tanaman milik petani Pakel.

“Saya ada di lahan, lalu ketika mendengar ada keributan, saya ke sana. Ada penebangan pisang [milik petani Pakel] oleh sekuriti dan wanita [pekerja PT Bumisari]. Saya menghalau, itu mereka masih maksa nebang,” ujar Muhriyono.   

“Ya saya gak nebang, nanti orangnya yang kena tebang,” Muhriyono menirukan jawaban pekerja PT Bumisari.

Setelah itu, Muhriyono mengambil arit milik pekerja PT Bumisari lalu membuang aritnya. Muhriyono pergi ke lokasi keributan lainnya. Ia juga melihat sekuriti PT Bumisari yang membawa parang. Kemudian, Muhriyono mengambil parang itu lalu membuangnya untuk mencegah sekuriti menebang tanaman milik petani Pakel.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Muhriyono menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemukulan maupun pengeroyokan. Keterangan Muhriyono juga dibenarkan oleh Susiati, anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), pada sidang sebelumnya, Rabu (23/10/2024). Sebagai saksi, Susiati, menjelaskan bahwa Muhriyono sedang mencegah sekuriti dan pekerja PT Bumisari yang menebang tanaman milik petani Pakel.

“Waktu itu, pihak kebun dan sekuriti menebangi tanaman warga [Pakel]. Langsung, Pak Muhriyono bilang ‘berhenti’. Tapi tetap [ditebang]. Oleh karena itu, Pak Muhriyono mengambil aritnya, langsung dilempar ke belakang. Habis itu, Pak Muhriyono meninggalkan lokasi,” ujar Susiati.

Pada sidang ke 11 itu, JPU menampilkan video dari pihak PT Bumisari yang merekam dugaan pengeroyokan kepada sekuriti. Susiati menanggapi, bahwa peristiwa dalam video itu berbeda waktu dengan peristiwa Muhriyono mengambil arit. Susiati juga menegaskan tidak ada rekaman yang membuktikan Muhriyono melakukan pemukulan kepada sekuriti.

“Bu Susiati menerangkan bahwa memang pada faktualnya beliau tidak melihat secara langsung pada saat peristiwa pemukulan, karena saat itu memang beliau dalam keadaan bingung. Sehingga fokus perhatiannya tidak terkonsentrasi pada satu titik,” ujar Ramli, penasihat hukum Muhriyono.

“Sehingga itu juga jelas terlihat dalam video, Bu Susiati terlihat mondar-mandir kemudian dengan gerak cepat. Dan itu bisa kami simpulkan bahwa memang beliau pada saat itu benar-benar dalam keadaan bingung,” tambahnya.

Kesaksian Pihak PT Bumisari Tidak Konsisten

Ramli, sebagai Kepala Bidang Agraria Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, menilai bukti dua video dari pihak PT Bumisari terkesan dipaksakan. Video itu merupakan gabungan dari beberapa video atau hasil editan. Video-video itu menjadi pelengkap untuk menyeret Muhriyono ke persidangan.

“Karena memang untuk membawa seorang tersangka ke dalam persidangan itu harus seminimal-minimalnya menggunakan dua alat bukti. Sehingga, dua alat bukti tersebut saya kira terkesan dipaksakan untuk melengkapi saja, sebagai pelengkap-pelengkap saja,” ucap Ramli.

Ramli juga mempertanyakan keterangan saksi dari pihak PT Bumisari yang tidak konsisten untuk menerangkan bahwa Muhriyono melakukan pemukulan. Saksi dari pihak PT Bumisari yaitu M. Sirat alias Rusli (saksi pelapor), Nur Atim, Ahmad Effendi, Karsidi, Sumiadi, dan Hidayatul Rizki. Pada sidang sebelumnya, Rabu (09/10/2024), kesaksian M. Sirat dan Ahmad Effendi dinilai tidak konsisten kemudian beberapa keterangannya dicabut.

“Dalam beberapa kali pemeriksaan itu, ada beberapa keterangan-keterangan yang dicabut dan itu pun diketahui setelah melakukan beberapa pengajuan pertanyaan-pertanyaan. Baik itu dari majelis hakim kemudian dari penasehat hukum juga melihat inkonsistensi keterangan yang disampaikan oleh saksi itu. Sehingga timbul kecurigaan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi-saksi tersebut tidak berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami,” jelas Ramli.

Keterangan saksi pihak PT Bumisari yang tidak konsisten itu awalnya M. Sirat mengaku dipukul oleh Muhriyono. Tapi, setelah ditanya kembali oleh penasihat hukum, M. Sirat mengatakan Muhriyonio hanya mengambil arit lalu pergi. Keterangan M. Sirat terus berubah-ubah dan saling bertolak belakang.

“Itu kan menjadi pertanyaan juga dari kami khususnya penasihat hukum. Apakah benar saksi-saksi ini orang yang melihat langsung peristiwanya? Apakah benar Pak Muhriyono itu sebagai pelaku? Nah karena memang dalam video yang disampaikan dan dipertontonkan di hadapan majelis hakim itu, terdakwa, Pak Muhriyono tidak terlihat melakukan pemukulan,” tegas Ramli.

Ketika ditanya oleh penasehat hukum, saksi atas nama Ahmad Effendi dalam akhir pemeriksaan juga mengakui bahwa keterangan yang disampaikan adalah asumsinya sendiri. Sehingga, hal itu menjadi catatan khusus bagi majelis hakim tentang kredibilitas saksi dan kualitas keterangan yang disampaikan.

“Dia [Ahmad Effendi] gak lihat secara langsung. Kemudian ada dua layer. Yang pertama, dia ndak fokus melihat peristiwa. Kemudian, ada juga penghalang tanaman yang diistilahkan pohon, pohonnya meskipun kecil. Itu menjadi penghalang juga untuk yang melihat secara langsung. Jadi dari dua layer itu, akan menjadi tidak masuk akal ketika dia menerangkan bahwa dia melihat langsung Pak Muhriyono,” terang Ramli.

“Yang pertama dia [Ahmad Effendi] itu [bilang] melihat langsung ‘ya saya melihat langsung’. Kemudian setelah kami gali kembali, keluarlah keterangan bahwa ‘saya tidak fokus pada saat itu saya hanya fokus merekam’. Loh, bagaimana bisa ada dua keterangan yang berbeda? Keterangannya membatalkan keterangannya sendiri,” imbuhnya.

Keterangan yang tidak konsisten dari saksi pihak PT Bumisari menjadi catatan oleh Majelis Hakim. Bahkan, Majelis Hakim memberi peringatan keras kepada M. Sirat agar mengatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

“Hakim yang memperingatkan dan mewanti-wanti dengan pasal kesaksian palsu apabila memang pada keterangan saat itu tidak diverifikasi kebenarannya, tidak diluruskan sebenar-benarnya. Hakim memperingatkan keras,” kata Ramli.

Ketidakseriusan Penanganan Konflik Agraria di Pakel

Ramli menilai, kriminalisasi yang dialami Muhriyono merupakan dampak dari ketidakseriusan negara dalam menyelesaikan konflik agraria di Pakel. Sebelumnya, kriminalisasi juga dialami oleh tiga petani Pakel (Suwarno, Untung, dan Mulyadi). Padahal, para petani Pakel sudah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan konflik agraria. Tapi, pemerintah tidak merespons dengan baik dan serius.

“Selain perkara Trio Pakel yang sebelumnya telah divonis juga akan muncul perkara-perkara baru lainnya yang salah satu di antaranya adalah sekarang ini [kriminalisasi Muhriyono], selama pemerintah nggak serius menangani,” ujar Ramli.

Ramli juga melihat ketidakseriusan pemerintah dalam menangani konflik agraria di Pakel, dengan diterbitkannya surat dari Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Banyuwangi pada 16 Agustus 2024. Surat nomor 545/901/TIMDU/429.206/2024 itu berisi ‘Penjelasan dan Penegasan Sertifikat HGU PT. Bumi Sari Maju Sukses di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi’.

“Kepada Ketua, Pengurus, Anggota Kelompok Rukun Tani Sumberrejo Pakel Kecamatan Licin dan Masyarakat yang tidak memiliki Hak, dilarang melakukan kegiatan, baik mengelola, menguasai, merusak dan apapun bentuknya perbuatan yang melanggar hukum di lokasi Perkebunan PT. Bumi Sari Maju Sukses sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi,” tulis salah satu poin pernyataan dari tim terpadu.

Menurut Ramli, ada kekeliruan sistem penyelenggaraan negara dalam surat tim terpadu tersebut. Sebab, ada unsur yudikaif yaitu Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr. I Gede Yuliartha, yang turut membubuhkan tanda tangan dalam surat tim terpadu itu. Padahal, tim terpadu diketuai oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, sebagai unsur eksekutif dalam sistem penyelenggaraan negara.

Atas surat tim terpadu ini, LBH Surabaya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TEKAD GARUDA), mengadukan keterlibatan Kepala Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dr. I Gede Yuliartha, ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI C.q Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Dalam surat pengaduan tanggal 08 Oktober 2024 tersebut, TEKAD GARUDA salah satu dasar aduan itu mengacu pada pasal 47 UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Menurut pasal 47 itu, pengadilan bukan lembaga yang dikehendaki oleh UU Nomor 7 tahun 2012. Sehingga, seharusnya Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak menjadi bagian dari Tim Terpadu.

TEKAD GARUDA menjelaskan, penempatan representasi kekuasaan yudikatif secara  terang-terangan sebagai bagian dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial yang dipimpin oleh Kepala Daerah (Bupati) menyiratkan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjadi alat legitimasi  bagi perusahaan, khususnya legitimasi terhadap sertifikat izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumisari Maju Sukses.

“Kami sudah surati bahwasanya memang hal tersebut adalah sebuah kekeliruan dalam sistem kenegaraan kita, yang mana yudikatif itu tidak boleh berada di bawah eksekutif. Kan ketua tim terpadu ini bupati, sedangkan ketua pengadilan ini kan dalam ranah yudikatif. Dalam sistem kenegaraan kita, kan yudikatif, eksekutif, dan legislatif itu setara, tidak hirarkis gitu. Nah, ini sebuah kekeliruan dan kembali regresi ke eranya Soeharto,” tandas Ramli.

Selasa, 29 Oktober 2024

Penulis : Wahyu AO, JAWA TIMUR
Editor : Yosep Suprayogi

sumber: https://betahita.id/news/detail/10651/besok-sidang-ke-12-kriminalisasi-petani-pakel-x-pt-bumisari.html?v=1730158417

Intelektual dan Kekuasaan

Oleh: Afan Gaffar
(TEMPO, No. 34, Tahun XXII, 24 Oktober 1992)

Sejumlah mereka yang disebut “intelektual” diangkat menjadi anggota MPR. Kehadiran mereka di MPR dianggap menggeser kedudukan para politisi profesioal yang sudah lama menggeluti partai politiknya, entah pada tingkat ranting, cabang, wilayah, ataupun pada tingkat pusat. Sejumlah komentar dan sorotan sudah dikeluarkan menyangkut mereka. Harapan melambung akan meningkatnya kualitas lembaga perwakilan karena kehadiran mereka.

Siapakah yang umumnya disebut sebagai intelektual? Apakah mereka yang bekerja di perguruan tinggi semuanya intelektual? Atau apakah karena bergabung dalam sebuah organisasi yang memakai nama intelektual kemudian mereka otomatis menjadi intelektual? Nanti dulu.

Kaum intelektual, kata Edward Shils, adalah mereka yang mempunyai tingkat sensitivitas yang tinggi terhadap dunia yang sakral, mereka yang mempunyai daya reflektif yang sangat tajam akan hakikat alam dan aturan yang mengatur kehidupan ini. Mereka adalah kalangan minoritas yang selalu mencari jawaban yang melewati batas-batas yang dapat ditatap oleh mata. Mereka mempunyai keinginan yang sangat keras untuk mengeksternalisasikan pikiran mereka, baik secara lisan maupun tertulis, secara puitis maupun plastis. Ada keinginan untuk terus-menerus bergelut dari dalam dirinya dalam mencari hakikat di balik yang tampak.

Semua orang dapat saja merasa dan mengaku dirinya sebagai intelektual, tetapi apa yang diajukan oleh Edward Shils itulah yang dapat dijadikan cermin untuk melihat diri sendiri. Sekalipun seseorang menjadi pengajar di perguruan tinggi dengan gelar setumpuk, ia belum tentu termasuk kategori kaum intelektual kalau ia hanya mengajar, sekadar penelitian untuk kenaikan pangkat dan menjadi guru besar, tanpa ada kepedulian sosial sama sekali. Dia hanyalah dosen, sebutan mentereng bagi mereka yang mengajar di sebuah universitas. Semantara itu ada orang yang tidak memiliki atribut akademik tetapi daya reflektif dan kontemplatif serta kepedulian sosial mereka tinggi sekali, mereka adalah intelektual yang sesungguhnya.

Kaum intelektual memiliki tradisi tertentu yang tidak sembarang orang dapat melaksanakannya, yaitu tradisi cinta kepada ilmu, cinta kepada pergulatan kebudayaan, pada umumnya sangat revolusioner (di dalam menolak kemapanan), dan yang sangat menonjol adalah sangat “populistik”. Mereka percaya bahwa masyarakat kebanyakan memiliki keyakinan dan kepercayaan, kearifan, potensi dan kreativitas yang tidak kalah unggulnya dengan segmen masyarakat lainnya. Intelektual memiliki romantisme kepemihakan dengan masyarakat bawah.

Di dalam sejarah kehidupan manusia, kaum intelektual dan kekuasaan mempunyai hubungan yang sangat unik. Dalam politik, kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi, menghambat, memaksa, dan menghukum orang lain. Kekuasaan seorang raja, presiden, menteri, gubernur, dan lain-lain membutuhkan keabsahan, dan keabsahan baru akan muncul kalau masyarakat kebanyakan percaya dan mengakui eksistensi kekuasaan. Dan biasanya itu tidak lahir secara instan seperti membuat super mi. Keabsahan lahir melalui pengalaman dan tradisi yang merupakan produk dari pendidikan dan pengajaran. Di sinilah kaum intelektual memaikan peranan yang penting sekali.

Kaum intelektual biasanya memperlihatkan model dan standar berpikir dan bertindak. Apa yang mereka katakan didengar orang, dan apa yang mereka lakukan selalu ditiru. Karena itu pendapat dan petunjuk mereka sering dicari. Yang tidak kalah pneting lagi adalah pengakuan dari mereka atas eksistensi kekuasaan dan pemegang kekuasaan. Mereka tidak hanya mengisi fungsi otoritas, tapi sekaligus memperlihatkan sikap dan perilaku pengakuan atas otoritas yang ada.

Bahkan bukan tidak mustahil kaum intelektual menempati posisi yang paling dekat dengan kekuasaan. Mereka menjadi “mentor”, bahkan guru, konselor, dan teman bagi sang pangeran. Kenyataan seperti itu dapat kita temukan dari zaman klasik sampai dengan masa pasca-industrialisasi ini. Pada masa klasik, Plato memperlihatkan peranan yang sangat positif di Syracuse, demikian juga dengan Aristoteles yang mempunyai hubungan khusus dengan Alexander. Pada abad pertengahan kita menemukan hubungan antara Alcuin dan Charlemagne, Thomas Hobbes dan Charles II sebelum restorasi, juga antara Milton dan Cromwell.

Bagaimana dengan Indonesia? Di dalam sejarah politik nasional Indonesia kita juga menemukan hal yang sama sejak zaman Mataram yang pertama. Hubungan antara “Pandito” dan “Ratu” merupakan hubungan yang sangat unik dan sama sekali tidak terpisahakan dalam konsep kekuasaan Mataram. Sang Pandito merupakan guru dan bahkan tidak jarang menjadi penasihat spiritual dari sang ratu.

Indonesia modern sebenarnya merupakan hasil keringat dari kalangan intelektual. Karena keadaan mereka, yang merupakan sang pelopor, mereka menjadi politisi. Soekarno, misalnya, sejak masih sangat muda sudah mengeluarkan pikiran-pikiran yang sangat memikat. Juga Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Agus Salim, Muhammad Natsir, Isa Anshari, Hasjim AS’ari, I.J Kasimo, Siwabessy, dan lain-lainnya. Para politisi pada masa perjuangan kemerdekaan pada umumnya merupakan intelektual sekaligus. Tentu saja berbeda sekali dengan para politisi masa kini.

Satu hal yang harus dicatat mengenai kaum intelektual, di mana saja dan kapan sekalipun, yaitu integritas pribadi mereka tinggi sekali. Mereka tidak hanya berbicara dengan menggunakan akal pikiran, tapi dengan “hati nurani”. Mereka sangat paham betul untuk menempatkan diri dan tidak larut dalam lingkaran kekuasaan. Mereka tahu betul kapan harus keluar dari lingkaran kekuasaan kalau lingkaran tersebut sangat sulit untuk dicerna lagi oleh akal sehat dan pikiran sehat mereka.

Sumber: TEMPO, No. 34, Tahun XXII, 24 Oktober 1992

Muhriyono: Petani Pakel Tak Bertanah yang Dikriminalisasi Karena Berjuang untuk Hak Atas Tanah

Muhriyono (59 tahun) kini tengah mendekam di balik jeruji besi dan menjalani sidang di
Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ia dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum yang
tertuang dalam Pasal 170 KUHP, yakni pemukulan dan pengeroyokan. Kejadian yang
dituduhkan itu terjadi saat gerombolan orang perkebunan datang menyerang lahan pertanian
Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) pada bulan Maret 2024 lalu.

Saat ini ia harus menghadapi Pengadilan Banyuwangi yang sangat terkenal tidak ramah bagi
korban ketidakadilan, karena sebelum Muhriyono, anggota RTSP lainnya, seperti trio petani
Pakel, pernah divonis berat sebelum akhirnya diputus lepas oleh Mahkamah Agung. Jauh
sebelum trio petani Pakel, ada nama Budi Pego yang divonis bersalah karena menolak tambang,
meski tidak ada bukti kuat. Lalu trio warga Desa Alasbuluh yang menyuarakan kerusakan
kampungnya akibat ulah tambang galian C, juga divonis bersalah dengan tuduhan menghalangi
pertambangan berizin.

Muhriyono adalah anggota RTSP. Ia merupakan petani yang tak bertanah atau disebut dengan
tunakisma. Saat ini, ia bersama keluarga kecilnya menempati rumah yang berdiri di atas tanah
yang dikuasai oleh Desa Pakel, atau dikenal dengan tanah los. Di sana ia tinggal bersama istri,
satu orang anak perempuan beserta suami, dan satu cucu perempuan.

Muhriyono merupakan anak ke-4 dari 12 bersaudara di Dusun Segawe, Desa Kluncing,
Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, pada 10 September 1965, sebuah tempat yang
berbatasan langsung dengan Desa Pakel.

Muhriyono kecil tidak sempat mengenyam pendidikan
sehingga saat ia tumbuh dewasa, ia tidak bisa baca-tulis.

Muhriyono muda lalu menikah dengan Turimi, seorang perempuan asal Desa Pakel. Setelah
berkeluarga, Muhriyono tinggal bersama istri di Desa Pakel hingga memiliki satu anak dan
bekerja serabutan. Sebagai anak ke-4, Muhriyono sempat lama tinggal di Segawe untuk
mencukupi adik-adiknya yang masih kecil hingga memiliki tiga anak.

Sekitar tahun 2011, Muhriyono kembali pindah ke Desa Pakel dan menempati rumah berukuran
kurang lebih 8 x 10 meter yang berdiri di atas tanah los Desa Pakel sampai sekarang. Tinggal
bersama istri, satu anak perempuan, menantu, dan satu cucu, Muhriyono bekerja serabutan
sebagai buruh tani dan mencari rezeki di hutan, mencari madu hingga menginap antara 2 hingga
3 hari.

Penghasilan sehari-hari Muhriyono tidak menentu. Dengan jam kerja dari fajar hingga petang,
rata-rata ia mendapat 50.000 rupiah, dan jika beruntung, ia mendapat 100.000 rupiah. Kalau
sakit, tidak ada pemasukan untuk kebutuhan keluarga. Penghasilan yang tidak menentu ini
sempat membuat Muhriyono putus asa, sampai memutuskan untuk merantau ke Bali dan menjadi
kuli bangunan. Ia juga sempat selama sekitar satu tahun bekerja sebagai buruh perkebunan PT Bumi Maju Sukses (PT BMS).

Sebagai warga desa, ia berpikir bahwa seharusnya nasibnya bisa lebih baik jika tanah di Desa
Pakel didistribusikan secara merata. Ia sadar bahwa selama ini telah terjadi ketimpangan. Sejak
itulah, sekitar tahun 2018, Muhriyono bersama warga lainnya mulai memperjuangkan hak atas
tanah yang patut diduga kuat dicaplok oleh HGU PT BMS.

Aksi tersebut bukan tanpa dasar,
merujuk analisis WALHI Jawa Timur dari total luas lahan di Desa Pakel sekitar 1.309,7 hektar,
hanya sekitar 322,6 hektar yang dikuasai oleh desa yang penduduknya mencapai 2.760 jiwa.
Sementara 716,5 hektar merupakan kawasan hutan yang masuk wilayah Perhutani, dan sisanya
271,6 hektar masuk HGU PT BMS.

Karena negara tidak kunjung hadir menyelesaikan ketimpangan sebagaimana dijanjikan oleh
Presiden Jokowi saat itu melalui percepatan penyelesaian konflik agraria dalam program TORA,
warga Desa Pakel yang tak bertanah kemudian berhimpun dalam organisasi Rukun Tani
Sumberejo Pakel (RTSP) pada tahun 2020. Muhriyono sendiri menjadi ketua kelompok yang
membawahi anggota sekitar rumahnya.

Pada 24 September 2020, para petani tak bertanah RTSP
melakukan aksi pendudukan lahan sebagai ekspresi kekecewaan atas kebijakan pemerintah yang
tidak berpihak pada petani yang tak bertanah, sementara di desa mereka tersedia lahan yang
cukup namun malah diterbitkan HGU untuk PT BMS.

Setelah warga melakukan pendudukan, Muhriyono mulai menggarap lahan dengan pembagian
0,25 ha atau seperempat hektar. Ia segera membersihkan lahan dan mulai bertani dengan
menanam pohon pisang dan jagung.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sembari menunggu
tanaman panen, ia juga menjadi buruh harian untuk membersihkan lahan milik anggota lain.
Hari-hari yang dijalani Muhriyono di lahan, sembari berjuang, juga menjadi tempat mencari
nafkah untuk keluarganya. Semenjak bertani, ia jarang pulang ke rumah, siang bertani sembari
menjadi buruh untuk lahan pertanian anggota lain, malamnya aktif melakukan ronda menjaga
lahan dari pengrusakan oleh orang tak dikenal dan juga babi hutan. Tidak jarang ia hadir dalam
kondisi darurat, seperti saat warga nyaris bentrok dengan sekuriti, polisi, dan preman bayaran
perusahaan.

Apa yang dialami oleh Muhriyono adalah potret konflik agraria yang tengah dialami oleh warga
Desa Pakel, di mana ketimpangan akut sebagai wujud ketidakmampuan negara dalam menjamin
hak atas tanah, serta kegagalan menjalankan reforma agraria yang cenderung memihak korporasi
melalui Hak Guna Usaha yang diberikan secara tidak adil. Hal ini mengakibatkan banyak petani
tidak bertanah dan meningkatkan kerentanan hidup mereka, sehingga harus hidup dalam
bayang-bayang kemiskinan dan ketakutan.

Nong Srono
Tuku gambas
Pak Muhriyono
Kudu bebas

Banyuwangi, 23 Oktober 2024

Polresta Banyuwangi Jangan Jadi Pelindung Korporasi, dan Segera Hentikan Segala Bentuk Intimidasi Hukum Terhadap Warga Pakel

Pada hari Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, terdapat tindakan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi (Polresta Banyuwangi) kepada Muhriyono, salah seorang warga Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Terhadap kejadian ini, kami berpendapat bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil dan menabrak aturan serta standar tentang penangkapan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta masuk dalam kategori penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat (short enforced disappearances).

Berdasarkan informasi yang kami terima, penangkapan sewenang-wenang tersebut terjadi

pada saat Muhriyono sedang makan malam di kediamannya sepulang dari menggarap lahan. Kemudian, sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) berpakaian preman berjumlah sekitar lima orang merangsek masuk rumah dan sebanyak sepuluh orang lainnya mengepung rumah. Belakangan baru diketahui lima belas OTK tersebut merupakan anggota kepolisian dari Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, Muhriyono dibawa pergi meninggalkan rumah tanpa alasan kepada pihak keluarga. Karena ketidakjelasan tersebut, RTSP mendatangi dan menuntut Polresta Banyuwangi untuk memberikan informasi terkait keberadaan Muhriyono. Namun Polresta Banyuwangi bergeming dan tidak memberikan informasi apapun. Informasi keberadaan Muhriyono baru diketahui keesokannya yakni Senin (10/06/2024) dengan status terperiksa sebagai Saksi. Pada hari yang sama juga, tim hukum TeKAD GARUDA mendapatkan kabar jika status Muhriyono dinaikkan sebagai tersangka setelah ditangkap paksa.

Kami menilai tindakan yang dialami oleh Muhriyono merupakan bentuk pelanggaran hak atas prinsip peradilan yang adil (fair trial) dan menyimpang dari kaidah penangkapan yang diatur dalam KUHAP.

Tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi jelas telah dilakukan secara sewenang-wenang, serampangan dan tidak dilakukan secara proporsional hingga telah mengingkari peraturan internal kepolisian. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005 Pasal 9, jelas telah menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

Instrumen hukum internasional HAM PBB juga telah menjamin bahwa bahwa setiap orang berhak atas kemerdekaan dan berhak untuk bebas dari penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh negara.¹ (¹Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Kelompok Kerja tentang Penahanan Sewenang-wenang, Lembar Fakta No.26)

Adapun rincian analisis terkait dengan bentuk kesalahan prosedur dalam penangkapan, kami uraikan sebagai berikut:

Pertama, bahwa proses penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan melanggar prinsip HAM karena penangkapan tidak disertai dengan surat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, kami juga melihat bahwa dalam penangkapan Muhriyono, prosedur pemanggilan saksi telah dilangkahi bahkan dihilangkan begitu saja.

Kedua, penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 12/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (2), serta Peraturan Kapolri No 07/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7. Ketiga, status Muhriyono hanya sebagai saksi, sehingga kami menilai polisi telah melakukan tindakan berlebihan dalam melakukan penangkapan dengan dalih pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

Sehubungan dengan penyimpangan penangkapan yang dilakukan kepada Muhriyono, kami juga menilai bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat (short enforced disappearances).

Short enforced disappearances adalah tindakan penghilangan orang secara paksa dalam durasi singkat didefinisikan sebagai perbuatan yang mengacu pada suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang spesifik di mana individu ditahan secara paksa, ditahan, atau ditahan secara rahasia oleh agen negara atau individu yang bertindak atas nama negara untuk jangka waktu yang relatif singkat, biasanya kurang dari satu hari (Lihat https://www.ohchr.org/sites/default/files/documents/hrbodies/ced/cfis/short-term-disap/submission-short-te rm-ED-CED-WGEID-cso-wnc-en_1.pdf)

“Tidak diketahuinya keberadaan Muhriyono oleh pihak keluarga hingga satu hari berselang sejak penangkapan dan tidak adanya kejelasan tentang motif atau alasan penangkapan yang ditunjukkan oleh anggota kepolisian Polresta Banyuwangi menunjukkan adanya intensi untuk menyangkal keberadaan Muhriyono dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum” Ungkap Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras.

Kami juga melihat bahwa pemidanaan terhadap Muhriyono telah mencederai hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pemenuhan hak atas tanah sebagaimana yang telah diperjuangkan selama ini oleh warga dan RTSP.

Pemidanaan tersebut kami nilai sebagai suatu bentuk pembungkaman, alih-alih langkah penyelesaian sengketa konflik agraria, yang mana juga telah menunjukkan pelanggaran terhadap instrumen hak asasi manusia, salah satunya pada pasal 28A UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Sedari awal kasus kriminalisasi bergulir, sengketa lahan antara warga desa Pakel dengan PT. Bumi Sari telah lebih dahulu terjadi, sehingga seharusnya penyelesaian sengketa tersebut harus didahului dengan penyelesaian menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan sebelum melakukan penuntutan secara pidana.

Atas penjelasan di atas, apa yang dilakukan Muhriyono sejatinya merupakan bentuk-bentuk untuk mendapatkan pemenuhan atas hak yang selama ini diyakininya, yakni hak atas tanah dan keberlanjutan kehidupan keluarganya, sehingga kami meyakini bahwa Muhriyono sedari awal Tidak Berhak Dituntut Secara Perdata maupun Pidana, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”;

Berdasarkan uraian dan penjelasan kami di atas, kami mendesak agar:

Pertama, Kepala Polresta Banyuwangi untuk membebaskan Muhriyono dari tahanan dan menghukum anggota polisi yang melakukan penangkapan sewenang-wenang sebagai sebuah bentuk upaya untuk menjaga ketertiban hukum di masyarakat;

Kedua, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Markas Besar Polisi Republik Indonesia, untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap tindakan berlebihan yang menyimpangi aturan hukum yang dilakukan oleh anggota Polresta Banyuwangi sebagai sebuah mekanisme korektif lembaga kepolisian;

Ketiga, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertindak proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa anggota Kepolisian Polresta Banyuwangi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Perpres Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Pasal 8 ayat 1);

Jakarta, 11 Juni 2024

Koalisi Masyarakat Sipil (Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), TEKAD GARUDA, KontraS, Walhi Nasional, Walhi Jawa Timur, YLBHI, LBH Surabaya)

Narahubung:

Wahyu Eka/Direktur Walhi Jawa Timur (+62 821-4126-5128)

Pakel dan Jerit Konflik Agraria

Konflik agraria di Desa Pakel, Banyuwangi telah menjadi salah satu konflik agraria terlama di Indonesia. Konflik ini disebabkan oleh pertarungan sengketa tanah antara PT Bumi Sari vs masyarakat Pakel.

PT Bumi Sari yang mendapatkan izin HGU telah merampas tanah masyarakat Pakel, dan menyebabkan reclaiming menjadi satu-satunya pilihan yang dapat dilakukan. Namun, berdasarkan pengamatan saya, upaya reclaiming yang telah dilakukan oleh masyarakat diperparah oleh tindakan absennya negara dalam mengatasi konflik ini.

Sebuah pengalaman yang berharga bagi saya karena pernah berkunjung ke Pakel dan berinteraksi langsung dengan warga. Dalam interaksi tersebut, warga mengeluhkan adanya sejumlah intimidasi serta represi yang diduga erat kaitannya dengan PT Bumi Sari.

Lantas, bagaimana nasib konflik agraria di Pakel?

Absennya Negara

Telah satu abad lamanya masyarakat Pakel menjerit di bawah naungan konflik agraria yang berkepanjangan. Timbul pertanyaan di benak saya, ke mana peran negara yang seharusnya menciptakan kesejahteraan bagi warganya? Mengapa konflik agraria ini terjadi begitu panjang dan berlarut-larut?

Pada faktanya, masyarakat Pakel telah meminta belas kasihan kepada lembaga-lembaga negara untuk mendapatkan hak atas tanah mereka. Namun, hasilnya nihil. Bukannya mendapat kejelasan, masyarakat Pakel justru dituduh bagian dari PKI, diintimidasi oleh segelintir preman, dan dibungkam.

Rasa kasihan terbersit dibenak saya tatkala warga bercerita mengenai hasil pertanian mereka yang menurun akibat penebangan pohon-pohon hasil budidaya warga oleh segelintir oknum preman. Bukan hanya menebang pohon, preman-preman tersebut juga mengintimidasi warga dengan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti warga.

Mendengar cerita tersebut, saya menduga bahwa tindakan premanisme yang dilakukan bertujuan untuk mematikan basis perlawanan masyarakat Pakel terhadap PT Bumi Sari. Preman-preman tersebut berupaya untuk menciptakan suasana paranoid, sehingga warga menjadi ciut nyalinya untuk mengkonsolidasikan gerakan perlawanan.

Padahal, ICCPR menjelaskan dalam Pasal 9 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tetapi sampai sekarang, saya tidak mendapatkan kabar pemidanaan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh preman-preman tersebut.

Sekali lagi saya bertanya dalam benak, ke mana peran negara yang seharusnya menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya?

Reclaiming: Sebuah Solusi

Klaim kembali atau lazimnya disebut sebagai reclaiming disebabkan oleh munculnya berbagai kelompok yang berusaha untuk mendominasi –atau lebih tepatnya merampas paksa– sumber daya alam milik rakyat dengan berbagai cara, baik secara ekonomi maupun politik. Oleh sebab itu, reclaiming merupakan satu-satunya pilihan yang dapat dilakukan oleh masyarakat ketika negara justru absen dalam sebuah konflik agraria.

Mengamati dari kasus Pakel, saya menemukan bahwa wujud reclaiming direalisasikan dalam bentuk gerakan untuk merebut hak atas tanah masyarakat setempat yang telah dikuasai oleh PT Bumi Sari. Dalam gerakan tersebut, terkandung akumulasi ide perlawanan dan semangat sejarah yang telah terangkai dari berpuluh-puluh tahun sebelumnya.

Semangat perlawanan ini diturunkan antargenerasi. Saya melihat fenomena rumah-rumah warga setempat yang bertuliskan “Masyarakat Pakel melawan”, “Pakel menuntut kejelasan negara”, dan lain-lain. Bahkan, beberapa anak kecil mengenakan kaos yang melukiskan perlawanan masyarakat Pakel. Bukan hanya itu, bendera-bendera yang menuntut diselesaikannya konflik agraria Pakel banyak berkibaran di wilayah tersebut.

Sekilas terbersit di benak saya bahwa sejak masih dini, anak-anak Desa Pakel telah ditanamkan paradigma perlawanan untuk melakukan reclaiming tanah mereka yang telah dirampas paksa. Tentu basis gerakan ini bukan semata basis gerakan yang hanya sekadar meletup lalu padam, tetapi masyarakat Pakel membayangkan sebuah pergerakan yang berkelanjutan, kala orang-orang dewasa sudah tak sanggup lagi memikulnya.

Fakta lain yang saya temukan adalah ternyata pergerakan masyarakat Pakel didasarkan pada bukti kepemilikan Akta Tanah 1929. Tetapi, negara seakan enggan mengakui bukti sejarah tersebut yang menyebabkan reclaiming merupakan satu-satunya opsi perlawanan yang dilakukan warga.

Bahkan, tiga petani Pakel yang berupaya menyadarkan masyarakat tentang bukti kepemilikan sah berupa Akta 1929 justru dilaporkan atas pasal pidana, yakni tindakan yang berakibat keonaran. Menurut saya, dalam hal ini bukan hanya kebebasan berekspresi yang dilanggar negara, tetapi tampaknya negara juga enggan mengakui keberadaan masyarakat Pakel, dan seakan memaksa masyarakat Pakel untuk pasrah terhadap keadaan.

Beruntung ketiga petani Pakel tersebut telah dibebaskan pada tingkat kasasi oleh karena dicabutnya pasal berakibat keonaran lewat Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Tetapi, bebasnya tiga petani Pakel bukan jalan keluar terhadap konflik agraria yang terjadi. Menurut saya, bangunan struktur yang menindas Pakel adalah konsekuensi dari jargon pemerintah yang berfokus pada upaya pembangunan dan bukan kekuatan rakyat.

Dewasa ini, jargon tersebut telah melepas topengnya dan menunjukkan sifat asli yang berpihak pada modal asing dan mesin-mesin produksi kapital dengan mengatasnamakan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, menurut saya tindakan reclaiming yang dilakukan oleh masyarakat Pakel bukanlah tindakan melawa hukum, melainkan tindakan yang didasarkan atas kedekatan batin dengan alam yang dipenuhi nilai-nilai anti kekerasan, penegakan hukum dan demokrasi, serta tekat perjuangan yang berbasis kerakyatan. Tujuan akhir dari reclaiming ini adalah mengembalikan marwah keadilan sosial menurut masyarakat.

Satu hal yang dapat menjadi refleksi kita bersama adalah tentang implementasi Pasal 33 (3) UUD NRI 1945. Apakah implementasi pasal tersebut telah dirasakan oleh semua masyarakat? Atau, jangan-jangan negara telah menyembunyikan nilai-nilai kesejahteraan dalam suar fatamorgana dalil “pembangunan dan pemerataan”.

Markus Togar Wijaya Wakil Kepala Departemen Akspro DEMA Justicia dan Peneliti Pusat Kajian Hukum & Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM

Kolom: Markus Togar Wijaya

detikNews – Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIB

sumber: https://news.detik.com/kolom/d-7363295/pakel-dan-jerit-konflik-agraria.