Sajogyo Institute mengecam penangkapan 3 petani Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (3/2). Sebab, memperumit konflik agraria di Desa Pakel, yang seharusnya ditangani dengan saksama dan tak tergesa-gesa.
“Ini menandakan semakin banyaknya kasus kriminalisasi terhadap kaum tani, di mana kemerdekaan mereka menggarap terhadap tanahnya sendiri semakin tidak dijamin,” tulis Sajogyo Institute dalam keterangannya, Sabtu (4/2).
Sajogyo Instutite mengingatkan, konflik agraria di Indonesia pada 2022 terjadi lebih dari 1 juta ha dengan berdampak pada 346.402 keluarga. Ini berdasarkan Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
“Artinya, konflik agraria semakin meluas, korban dampak konflik tersebut semakin meningkat, dan eskalasi konflik semakin parah dan mendalam,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Sajogyo Institute bersolidaritas kepada 3 petani Pakel yang ditangkap secara tidak sah dan tak manusiawi. Pun menuntut ketiganya dibebaskan.
“Dan Sajogyo Institute menuntut keseriusan penanganan konflik agraria terhadap pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, dan berbagai pihak,” tandasnya.
Konflik agraria di Desa Pakel terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka hingga kini. Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, perjuangan warga Pakel memuncak pada 24 September 2020.
Kala itu, warga Pakel mengubah penindasan dengan melakukan aksi pendudukan lahan kembali yang dirampas PT Bumi Sari. Padahal, warga Pakel telah mengantongi akta 1929 atau hak buka lahan kawasan hutan seluas 4.000 baku atau 3.000 ha oleh Bupati Banyuwangi RAAM Notohadi Suryo pada 11 Januari 1929 usai mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran. Sponsored
PT Bumi Sari atau sebelumnya bernama Perkebunan Pagoda pun sejatinya, jika merujuk Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (SK Kemendagri) Nomor SK.35/HGU/DA/85 tertanggal 13 Desember 1985, hanya mengantongi hak guna usaha (HGU) seluas 1.189,81 ha di Kluncing dan Songgon. Namun, mengelola lahan melampui izin yang diterimanya hingga ke Pakel.
HGU yang dikantongi PT Bumi Sari hasil perpanjangan selama 25 tahun, yang diajukan pada 15 Oktober 2004, juga tidak berbeda dengan SK Kemendagri 13 Desember 1985: tetap mencakup Songgon 9.995.500 m2) dan Kluncing (1.902.600 m2).
Konflik agraria ini kian pelik dan kompleks lantaran Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) juga menguasai lahan di Pakel.
BARISAN.CO – Puluhan akademisi dari Universitas Indonesia, UGM, Universitas Airlangga dll, serta jejaring organisasi masyarakat sipil telah mendesak Presiden Jokowi, ATR/BPN, Kapolri untuk segera menyelesaikan kasus Pakel.
Selain itu juga meminta untuk membebaskan 3 petani Pakel Banyuwangi Mulyadi, Suwarno dan Untung. Ketiganya ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi Dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, Jumat (3/2/2023).
Dikutip dari cnnindonesia.com, tentang kabar penangkapan 3 petani Pakel Banyuwangi, Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menuturkan penangkapan bermula saat Mulyadi, Suwarno, Untung, dan para petani berangkat menuju Desa Aliyan untuk, menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
“Sekitaran Isya atau kira-kira 19.30 WIB. Merangsek dan mendekat ke mobil warga sehingga kaget dan tidak bisa ke mana-mana,” kata Wahyu, melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.
Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan, sebelumnya pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.
Namun, dengan penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya Pra Peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.
Kriminalisasi Bertubi-tubi dan Kekerasan Negara
Pada November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.
Selanjutnya, Desember 2021, 2 warga Pakel juga kembali mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 serta pasal 406 (1) KUHP.
Tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga Pakel mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban.
Padahal, pada 26 Oktober 2022, warga Pakel telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN telah berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
Sebelumnya pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum juga telah mengadukan kasus ini dan melakukan audensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang.
Namun, lagi-lagi, negara dan pihak aparat keamanan, justru melakukan kriminalisasi dan melakukan berbagai tindakan yang berseberangan dengan prinsip “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Adapun tuntutan perjuangan warga Pakel yang didukung para akademisi serta jejering masyarakt sipil yakni; Pertama, Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
Kedua, Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari. Dan Ketiga, Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka.
Seruan tuntutan ini juga dilayangkan melalui akun-akun media sosial. Hal ini sebagai bentuk dukungan dan solidaritas seluas-luasnya untuk perjuangan warga Pakel.
TEMPO.CO, Jakarta – Tiga orang petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dihadang sekelompok orang tidak dikenal pada Jum’at 3 Februari 2023. Kuasa hukum korban Habibus Shalihin mengatakan kejadian tersebut ada kaitannya dengan konflik lahan dengan korporasi yang sedang diperjuangkan korban.
Habibus menjelaskan kronologi bermula saat tiga petani tersebut bersama dua orang lain yang hendak menghadiri pertemuan antarkepala desa di Banyuwangi. Ia mengatakan kelima korban tersebut kemudian menaiki mobil minibus berwarna putih menuju Desa Aliyan.
“Kelima orang tersebut adalah Mulyadi selaku Kepala Desa Pakel, Suwarno selaku Kepala Dusun Durenan, Untung selaku Kepala Dusun Taman Glugoh, Hariri selaku sopir, dan Ponari,” kata dia pada Sabtu 4 Februari 2023.
Saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi di daerah Rogojampi Selatan, kata dia, rombongan terhenti di tengah jalan. Penyebabnya ada sebuah mobil yang berhenti di depan mobil mereka untuk menghambat perjalanan.
“Tidak lama kemudian ada dua mobil berwarna putih dan hitam di belakang merangsek masuk dan mendekat ke mobil sehingga mobil warga tersebut tidak bisa kemana-mana,” kata dia melalui pesan tertulis.
Menurut Habibus ada sekitar enam orang tidak dikenal turun dari mobil tersebut. Selanjutnya, enam orang tersebut menggiring Suwarno, Untung, dan Hariri untuk masuk ke mobil yang berada di belakang mobil mereka.
“Sementara itu orang-orang tersebut meminta Hariri untuk mengemudikan mobil desa dengan dikawal empat orang dari mereka, sementara Ponari ditinggal di tempat kejadian,” ujar aktivis Lembaga Bantuan Hukum Surabaya itu. Mempertahankan Lahan Warga
Lebih lanjut Habibus menjelaskan bahwa tiga orang warga tersebut ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong. Selain itu, kata dia, saat upaya penangkapan juga tidak disertai dengan surat tugas atau dokumen lain yang terkait.
“Penangkapan ini dilakukan hampir seperti penculikan serta dilakukan secara tidak profesional sebab dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan,” kata dia.
Habibus mengatakan tiga petani itu sudah berada di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan.”Hari ini mulai tadi, mereka bertiga sudah di Polda Jawa Timur dan sedang dilaksanakan BAP,” kata dia.
Habibus menduga penangkapan tiga orang warga sipil tersebut ditengarai berkaitan dengan konflik lahan warga dengan korporasi. Sebab ketiganya merupakan perwakilan warga selaku pejabat desa dalam upaya mempertahankan lahan warga.
“Warga tengah berjuang di jalur legal melalui pra-peradilan untuk menggugat proses atau penanganan kasus yang tidak sesuai aturan dan etika tersebut,” ujar Habibus.
Sejak tahun 2018, warga Desa Pakel bersengketa dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga desa merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan hingga sekarang.
Warga merasa sebagai pemilik sah dari lahan tersebut menggunakan Surat Izin Membuka Lahan yang dikeluarkan pada tahun 1929 yang disahkan oleh pemerintah Kolonial Belanda. Dalam dokumen lawas tersebut, leluhur warga Desa Pakel diberi izin mengelola lahan seluas 4000 bau.
Selain itu, warga juga berpedoman dengan surat Badan Pertanahan Banyuwangi No. 280/600.1.35.10/II/2018. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan tanah Desa Pakel tidak masuk dalam Sertipikat HGU PT Bumisari.
Berita Baru, Jakarta – Jaringan Solidaritas untuk Keadilan Warga Pakel Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) mendesak agar kriminalisasi terhadap petani setempat dihentikan. Hal itu untuk mewujudkan keadilan agraria.
Dalam keterangan tertulisnya, Jaringan Solidaritas menyampaikan pada 24 September 2020, bertepatan dengan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga Desa Pakel, membulatkan tekadnya melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.
Namun, dalam perjalanannya, aksi kolektif warga Pakel yang tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) tersebut berujung pahit. Hingga November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian.
Selanjutnya, pada Desember 2021, 2 warga Pakel (Tumijan dan Misto) juga kembali mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.
Dan tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga kembali mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban. Berita Terkait : Teknologi Kornea Sintetis Mampu Sembuhkan Kebutaan
Terkini, pada Jumat, 20 Januari 2023, warga Pakel dikagetkan dengan datangnya surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan tersebut menetapkan 3 warga Pakel, yakni: Mulyadi (Kepala Desa), Suwarno (Kepala Dusun), dan Untung (Kepala Dusun) sebagai tersangka.
“Mereka dikenakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Sebagaimana diketahui, surat panggilan tersebut meminta 3 warga Pakel di atas untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023, namun surat panggilan tersebut baru diterima warga pada Jumat, 20 Januari 2023,” kata Jaringan Solidaritas, Rabu (1/2).
Jaringan Solidaritas menyebut, perjuangan hak atas ruang hidup warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda – yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu.
Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini.
Padahal merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
“Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel,” ujarnya.
Dalam rangka memenangkan kasusnya, lanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang juga diikuti oleh Kemen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas,” sambungnya.
Disebutkan juga bahwa sebelumnya pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum juga telah mengadukan kasus ini dan melakukan audiensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang.
“Untuk itu, kami menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas,” tegasnya. Selain itu, Jaringan Solidaritas juga menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari. Dan mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.
Serta menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
“Mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Banyuwangi untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Bumi Sari, dan menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi dan pencabutan status tersangka terhadap warga Pakel,” tegasnya.
Diketahui, Jaringan Solidaritas untuk Keadilan Warga Pakel terdiri dari, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), MHH PP Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, dan ForBanyuwangi, serta LBH Disabilitas.
Diketahui, Jaringan Solidaritas untuk Keadilan Warga Pakel terdiri dari, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), MHH PP Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, dan ForBanyuwangi, serta LBH Disabilitas.
Terkait kasus kriminalisasi Mulyadi Dkk, pakar hukum pidana Dr. Ahmad Sofian, mengatakan bahwa Secara historis, keonaran yang dimaksudkan dalam UU nomor 1 Tahun 1946 ini lebih diterjemahkan sebagai kegelisahan rakyat, mengguncangkan hati penduduk.
Dulu kalau kita lihat semangatnya, ada selebaran, di era euforia kemerdekaan, tapi ada kelompok-kelompok yang tidak senang dengan kemerdekaan itu. Sehingga ada yang menyebarkan selebaran-selebaran itu. Nah, dokumen-dokumen tersebutlah yang dilarang, takut ada perpecahan. Jadi UU ini, dalam konteks historis, ya seperti itu, bukan konteks sekarang. Jadi dengan demikian, Pasal 14 dan 15 UU ini tidak bisa dipakai dalam kasus warga Pakel,” ungkapnya.
Sementara itu, dosen hukum Binus University itu juga menambahkan, subjek delik dalam UU ini dirumuskan secara materil. Maka untuk itu, baru bisa diterapkan jika timbul keonaran. Timbulnya keonaran itu karena adanya berita bohong. Jadi ada hubungan kausal antara menerbitkan berita bohong dengan timbulnya keonaran.
“Dan harus di cek, itu benar atau tidak berita bohong,” tuturnya.
Jaringan Solidaritas menyebut, dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya.
Untuk melawan kriminalisasi tersebut, tim hukum dan warga Pakel tengah melakukan upaya hukum Pra Peradilan. Tim hukum warga Pakel, Tekad Garuda, menganggap terdapat sejumlah pelanggaran dan kejanggalan dalam proses pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap warga Pakel.
“Maka untuk mencari keadilan dan dalam rangka mewujudkan keadilan agraria di Jawa Timur, khususnya untuk kaum tani dan masyarakat marjinal, kami menempuh upaya hukum Pra Peradilan pada Senin, 30 Januari 2023, yang kami daftarkan di PN Banyuwangi.” ungkap Jauhar Kurniawan, anggota Tekad Garuda.
Selain itu, untuk memperluas dukungan solidaritas perjuangan warga Pakel, Tekad Garuda juga sedang menggalang Surat Solidaritas dari akademisi dan organisasi masyarakat sipil Indonesia sejak 20 Januari 2023. Setidaknya, hingga 30 Januari 2023, puluhan akademisi dan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga dan akademisi kampus-kampus lainnya telah bergabung dalam Surat Solidaritas tersebut (link: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/65)).
“Surat Solidaritas tersebut, nantinya akan kami kirimkan ke Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas. Dalam surat tersebut, kami mendesak Presiden Jokowi dan seluruh institusi pemerintah terkait, agar segera menyelesaikan kasus yang dialami warga Pakel,” ungkap Taufiqurochim, pengurus Tekad Garuda.
Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi – dokumen publik (dokumen HGU PT Bumi Sari) juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel saat ini sedang mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur.
Menurut Dr. Herlambang P Wiratraman, MA, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bahwa konflik antara warga Pakel dengan pihak PT. Bumi Sari merupakan bentuk dari warisan watak kolonial yang bertahan sampai hari ini.
“Di dalam konteks Banyuwangi masih terdapat kasus-kasus yang serupa dengan kasus di Pakel baik penguasaan lahan yang dikuasai perkebunan negara maupun penguasaan perkebunan yang dimiliki oleh swasta. Politik hukum agraria kita memang tidak sungguh-sungguh diupayakan untuk selesai, terutama ketika berhadapan pada kasus-kasus perampasan hak-hak tanah rakyat, yang terjadi pada masa kekuasaan Orde Baru,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Herlambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM mendesak agar kasus kriminalisasi yang dialami oleh warga Pakel harus dihentikan.
“Proses penegakan hukum itu tidak boleh mengenal diskriminasi, dia harus adil. Keadilan itu maknanya tidak hanya sekedar siapa yang melapor duluan kemudian diproses. Tidak! Adil artinya polisi bekerja tidak hanya sekedar memenuhi unsur pasal-pasal tetapi juga harus membaca konteks bekerjanya pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
“Apabila kasus ini diteruskan akan menyiksa warga masyarakat, dan tentu berbuah ketidakadilan itu sendiri. Padahal kita ini mendaku keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia – prinsip kelima di Pancasila. Rasa-rasanya apabila kriminalisasi berjalan terus, prinsip kelima Pancasila itu akan hilang maknanya bagi warga Pakel.” tegas Herlambang.
Pada tanggal 24 September 2020, bertepatan dengan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.
Namun, dalam perjalanannya, aksi kolektif warga Pakel yang tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) tersebut berujung pahit. Hingga November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari. Mereka adalah: Sagidin (tersangka), Muhadin (tersangka), Solihin, Isbiryanto, Asmora, Harun, Suwarno, Julia, Sulistiyono, Min Slamet, dan Ahmad Usnan.
Selanjutnya, pada Desember 2021, 2 warga Pakel (Tumijan dan Misto) juga kembali mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP. Dan tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga kembali mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban.
Terkini, pada Jumat, 20 Januari 2023, warga Pakel dikagetkan dengan datangnya surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan tersebut menetapkan 3 warga Pakel, yakni: Mulyadi (Kepala Desa), Suwarno (Kepala Dusun), dan Untung (Kepala Dusun) sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Sebagaimana diketahui, surat panggilan tersebut meminta 3 warga Pakel di atas untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023, namun surat panggilan tersebut baru diterima warga pada Jumat, 20 Januari 2023.
Terkait kasus kriminalisasi Mulyadi Dkk, pakar hukum pidana Dr. Ahmad Sofian, SH, MA, mengatakan bahwa: “Secara historis, keonaran yang dimaksudkan dalam UU nomor 1 Tahun 1946 ini lebih diterjemahkan sebagai kegelisahan rakyat, mengguncangkan hati penduduk. Dulu kalau kita lihat semangatnya, ada selebaran, di era euforia kemerdekaan, tapi ada kelompok-kelompok yang tidak senang dengan kemerdekaan itu. Sehingga ada yang menyebarkan selebaran-selebaran itu. Nah, dokumen-dokumen tersebutlah yang dilarang, takut ada perpecahan. Jadi UU ini, dalam konteks historis, ya seperti itu, bukan konteks sekarang. Jadi dengan demikian, Pasal 14 dan 15 UU ini tidak bisa dipakai dalam kasus warga Pakel,” ungkapnya.
Dosen hukum Binus University itu juga menambahkan: “Subjek delik dalam UU ini dirumuskan secara materil. Maka untuk itu, baru bisa diterapkan jika timbul keonaran. Timbulnya keonaran itu karena adanya berita bohong. Jadi ada hubungan kausal antara menerbitkan berita bohong dengan timbulnya keonaran. Dan harus di cek, itu benar atau tidak berita bohong,”
Dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya.
Untuk melawan kriminalisasi tersebut, tim hukum dan warga Pakel tengah melakukan upaya hukum Pra Peradilan.
“Kami tim hukum warga Pakel yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) menganggap terdapat sejumlah pelanggaran dan kejanggalan dalam proses pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap warga Pakel. Maka untuk mencari keadilan dan dalam rangka mewujudkan keadilan agraria di Jawa Timur, khususnya untuk kaum tani dan masyarakat marjinal, kami menempuh upaya hukum Pra Peradilan pada Senin, 30 Januari 2023, yang kami daftarkan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.” ungkap Jauhar Kurniawan, anggota Tekad Garuda.
Selain itu, untuk memperluas dukungan solidaritas perjuangan warga Pakel, Tekad Garuda juga sedang menggalang Surat Solidaritas dari akademisi dan organisasi masyarakat sipil Indonesia sejak 20 Januari 2023. Setidaknya, hingga 30 Januari 2023, puluhan akademisi dan pakar hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga dan akademisi kampus-kampus lainnya telah bergabung dalam Surat Solidaritas tersebut (link: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/65 ).
“Surat Solidaritas tersebut, nantinya akan kami kirimkan ke Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Komnas HAM, dan Kompolnas. Dalam surat tersebut, kami mendesak Presiden Jokowi dan seluruh institusi pemerintah terkait, agar segera menyelesaikan kasus yang dialami warga Pakel,” ungkap Taufiqurochim, pengurus Tekad Garuda.
Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi – dokumen publik (dokumen HGU PT Bumi Sari) juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel saat ini sedang mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur.
Menurut Dr. Herlambang P Wiratraman, MA, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bahwa konflik antara warga Pakel dengan pihak PT. Bumi Sari merupakan bentuk dari warisan watak kolonial yang bertahan sampai hari ini.
“Di dalam konteks Banyuwangi masih terdapat kasus-kasus yang serupa dengan kasus di Pakel baik penguasaan lahan yang dikuasai perkebunan negara maupun penguasaan perkebunan yang dimiliki oleh swasta. Politik hukum agraria kita memang tidak sungguh-sungguh diupayakan untuk selesai, terutama ketika berhadapan pada kasus-kasus perampasan hak-hak tanah rakyat, yang terjadi pada masa kekuasaan Orde Baru,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Herlambang, yang juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM mendesak agar kasus kriminalisasi yang dialami oleh warga Pakel harus dihentikan.
“Proses penegakan hukum itu tidak boleh mengenal diskriminasi, dia harus adil. Keadilan itu maknanya tidak hanya sekedar siapa yang melapor duluan kemudian diproses. Tidak! Adil artinya polisi bekerja tidak hanya sekedar memenuhi unsur pasal-pasal tetapi juga harus membaca konteks bekerjanya pasal-pasal tersebut. Apabila kasus ini diteruskan akan menyiksa warga masyarakat, dan tentu berbuah ketidakadilan itu sendiri. Padahal kita ini mendaku keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia – prinsip kelima di Pancasila. Rasa-rasanya apabila kriminalisasi berjalan terus, prinsip kelima Pancasila itu akan hilang maknanya bagi warga Pakel.” tegas Herlambang.
Patut digaribawahi, perjuangan hak atas ruang hidup warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 pada era pemerintahan kolonial Belanda – yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini. Padahal merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon. Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel.
Dalam rangka memenangkan kasusnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas. Sebelumnya pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum juga telah mengadukan kasus ini dan melakukan audensi dengan pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.
Namun sayangnya, hingga kini berbagai upaya tersebut belum menunjukkan titik terang. Untuk itu, kami:
Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.
Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
Mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolresta Banyuwangi untuk mengusut dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Bumi Sari, dan menghentikan seluruh tindakan kriminalisasi dan pencabutan status tersangka terhadap warga Pakel.
Tim Hukum dan Jejaring Keadilan Agraria untuk Warga Pakel-Banyuwangi:
Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam – Tekad Garuda
MHH PP Muhammadiyah
LHKP PP Muhammadiyah
LBH Surabaya
WALHI Jawa Timur
ForBanyuwangi
LBH Disabilitas
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto. S.H. M.A. (Dosen Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Dr. Herlambang P Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial, Fakultas Hukum UGM dan Sekjend Akademi Ilmuwan Muda Indonesia – ALMI)
David Efendi, S.IP., MA (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan pengurus LHKP PP Muhammadiyah)
Dr. Fathun Karib, MA (Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
Dr. Umar Sholahudin, M.Sosio (Dosen UWK Surabaya)
Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang)
Dr. Suripto, M.Pd (Akademisi dan pengurus PAMA)
Haidar Adam, S.H., L.LM (Dosen & Peneliti Human Rights Law Studies – HRLS, Universitas Airlangga, Surabaya)
Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. ( Dosen & Peneliti Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy (CACCP), Human Rights Law Studies – HRLS, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
Muhammad Al-Fayadl (Akademisi)
Agung Wardana, S.H., LL.M., Ph.D. (Humboldt Fellow, Max Planck Institute Comparative Public Law and International Law, Jerman, dan Dosen di Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, UGM)
Franky Butar-Butar, S.H., M. Dev., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
ERA KOLONIAL BELANDA DAN JEPANG Pada tahun 1925, sekitar 2956 warga yang diwakili oleh tujuh orang, yakni: Doelgani, Karso, Senen (Desa Sumber Rejo Pakel), Ngalimun (Desa Gombolirang), Martosengari, Radjie Samsi, dan Etek (Desa Jajag) mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Desa Pakel kepada pemerintah kolonial Belanda. Empat tahun kemudian, tanggal 11 Januari 1929, permohonan mereka dikabulkan dengan terbitnya Akta 1929 (terlampir). Doelgani dkk diberikan hak membuka lahan hutan seluas 4000 Bahu (3200 hektar) oleh Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo. Setelahnya, Doelgani, dkk mulai membabat hutan tersebut, kurang lebih 300 Bahu selama 3 bulan pasca terbitnya Akta 1929. Namun dalam perjalanannya, Akta 1929 tersebut ternyata tidak diberikan kepada Doelgani dkk, karena dirampas oleh Asisten Wedono Kabat (asistem pembantu pimpinan tingkat kabupaten-membawahi beberapa camat pada zaman kolonial Belanda). Atas kasus perampasan tersebut, Doelgani dkk melaporkannya kepada Wedono (pembantu pimpinan tingkat kabupaten/membawahi beberapa camat pada zaman kolonial Belanda) di Rogojampi. Dalam keterangannya, Wedono mengatakan kepada mereka bahwa untuk mendapatkan surat tersebut harus seijin kantor kehutanan. Menghadapi situasi itu, Doelgani dkk lantas menemui kembali Asisten Wedono Kabat, dan Doelgani dkk berhasil mendapatkan Akta 1929 tersebut. Pasca pemberian Akta 1929 tersebut, Doelgani dkk disuruh oleh Asisten Wedono untuk membabat kembali lahan yang masuk dalam Akta 1929. Namun, saat pembabatan dilakukan oleh Doelgani dkk, mereka didatangi oleh Asisten Wedono Kabat yang baru dan aparat pemerintah Desa Sumberejo Pakel. Kedatangan mereka ternyata untuk menghalang-halangi kegiatan pembabatan. Peristiwa tersebut sempat berujung pada kasus pengikatan tangan warga. Tak lama setelahnya, Doelgani dkk juga ditangkap dengan tuduhan telah melakukan aksi berbau komunis. Jumlah warga yang mendapatkan tuduhan tersebut kira-kira 170 orang. Mereka selanjutnya dikirim ke Banyuwangi untuk diperiksa oleh aparat kolonial Belanda. Dalam pemeriksaannya, pihak penyidik (pemerintah kolonial) menganggap bahwa Doelgani dkk tidak bersalah dan berhak membuka hutan. Mereka selanjutnya dibebaskan. Namun, tiga hari pasca pembebasan tersebut, Doelgani dkk dkembali ditangkap oleh Asisten Wedono Kabat dan aparat pemerintah Desa Sumber Rejo Pakel. Surat Akta 1929 pembukaan hutan milik warga juga turut dirampas kembali. Tanggal 3 Januari 1930, berkas perkara Doelgani dkk diperiksa oleh pihak Kontrolir dan Wakil Asisten Residen. Dalam pemeriksaan tersebut, Wedono dan Asisten Wedono telah dipersalahkan. Dalam pemeriksaan tersebut juga ditegaskan oleh Kontrolir dan Asisten Residen, bahwa hutan Sengkan Kandang dan Keseran adalah memang benar merupakan hak Doelgani dkk, sesuai surat Akta 1929. Kontrolir memerintahkan kepada Wedono agar memberikan Akta 1929 kepada Doelgani dkk, namun dalam praktiknya Akta 1929 tidak juga diberikan. Empat belas hari kemudian, Wakil Wedono, datang menemui warga tanpa membawa Akta 1929, dan hanya mengatakan bahwa Doelgani dkk boleh menggarap hutan kembali. Karena tidak menerima Akta 1929, Doelgani dkk lantas menemui Wedono untuk meminta surat tersebut. Dalam pertemuan itu, Wedono justru menyatakan bahwa Doelgani dkk dilarang menggarap dan membabat hutan. Jenuh dan kecewa dengan tindakan para pejabat kolonial Belanda, Doelgani dkk lantas memutuskan untuk terus melakukan aksi pembukaan hutan. Namun, Doelgani dkk harus menghadapi hukuman (misalnya, denda uang sebesar 2.5 Gulden dan hukuman 14 hari atau 7 hari penjara). Selanjutnya pada tahun 1933, Doelgani dkk menyampaikan kasus yang mereka hadapi kepada Gubernur Jenderal di Jakarta. Dalam keputusannya, Gubernur Jenderal menyatakan bahwa Doelgani dkk memang berhak untuk membuka hutan Sengkan Kandang dan Keseran. Tahun 1941, Doelgani dkk mencoba menemui mantan Bupati Banyuwangi (RAAM Notohadi Suryo) di Kalibaru untuk menggalang kekuatan. Selanjutnya, eks Bupati Banyuwangi itu membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa benar dirinya telah menerbitkan Akta 1929 (terlampir). Surat itu lalu ditujukan kepada Gubernur di Surabaya. Pada tahun 1941, Doelgani dkk kembali melakukan aksi pembatatan hutan, namun aksi itu berujung pada penangkapan 40 orang rekannya. Sementara Doelgani dan Senen juga dihukum 2 bulan penjara. Pada tahun 1942, Doelgani dan Senen kembali dihukum penjara selama 3 bulan karena aksi pendudukan lahan yang terus mereka lakukan. Di era kolonial Jepang, menurut catatan pengacara warga Pakel, Tjan Gwan Kwie, SH, diterangkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada Paduka Tuan Syuutyokan untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi oleh warga Pakel. Namun, karena saat itu bom sekutu dijatuhkan sebanyak 2 kali di Banyuwangi, dan menyebabkan kekacauan, usaha penyelesaian kasus itu pun tidak berhasil (terlampir). ERA TAHUN 1960 – ORDE BARU Pada tanggal 1 Juli 1963, 11 orang yang mewakili 717 warga Pakel, mengajukan surat “Permohonan Tanah Hutan Bebas” kepada Bupati Banyuwangi. Surat ini pada intinya meminta pemerintah agar memberikan izin dan alas hak kepada mereka atas tanah-lahan Hutan Sengkan Kandang Keseran yang terletak di Pakel, yang sebelumnya izinnya telah diberikan lewat Akta 1929 pada zaman Belanda. Selanjutnya, pasca meletusnya tragedi kemanusiaan ‘30 September 1965”, warga Pakel tidak berani untuk menduduki kawasan tersebut untuk menghindari tuduhan sebagai anggota PKI. Pada tanggal 17 September 1977, Tjan Gwan Kwie, SH (pengacara warga Pakel), mengirimkan surat kepada Kas Kopkamtip di Jakarta (terlampir), yang isinya menerangkan bahwa: Tanah yang diperjuangkan oleh Doelgani dkk seluas 4000 Bahu, yang terletak di Kecamatan Kabat (sekarang Kecamatan Licin) memang benar telah diterbitkan izinnya oleh Bupati Banyuwangi Notohadisoeryo pada tahun 1929. Tanah yang dimaksud adalah tanah hutan bebas (bukan hutan tutupan), dikenal dengan nama Sengkan Kandang Keseran. Tjan Gwan Kwie, SH, menerangkan bahwa pada zaman Jepang, dirinya selaku pengacara warga Pakel telah mengirimkan surat kepada Paduka Tuan Syuutyokan agar menyelesaikan kasus yang dialami oleh warga Pakel. Namun, karena saat itu bom sekutu dijatuhkan sebanyak 2 kali di Banyuwangi, dan menyebabkan kekacauan, usaha penyelesaian tanah itu pun tidak berhasil. Dalam surat tersebut, menurut Tjan Gwan Kwie, SH, Kantor Boswezen (kehutanan) Banyuwangi, tampaknya juga telah menghalang-halangi permohonan warga Pakel, karena juga terdapat kelompok lain yang menginginkan lahan hutan Sengkan Kandang Keseran. Selanjutnya lahan seluas 4000 Bahu tersebut, dikuasai oleh perusahaan perkebunan Bumi Sari dengan luasan mencapai 500 Ha, dan dikuasai oleh Perhutani seluas 500 Ha. Diluar keterangan tertulis yang disusun oleh Tjan Gwan Kwie, SH diatas, juga terdapat keterangan lisan dari warga Pakel berupa: Bahwa pasca meletusnya tragedi kemanusiaan 30 September 1965, terdapat sebagian kecil warga Pakel melakukan kegiatan bercocok tanam di sebuah wilayah yang dikenal dengan nama Taman Glugoh (bekas perkebunan Belanda yang tidak aktif) yang terletak di Desa Pakel. Namun, lahan yang mereka kelola tersebut tiba-tiba diklaim menjadi milik perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Di awal klaimnya, PT Bumi Sari tidak menunjukkan tindakan pengusiran, dan mendorong warga untuk menanam tanaman kopi, kelapa, dll. Akan tetapi, pada tahun 1970-an, saat tanaman warga tersebut sudah tumbuh besar, PT Bumi Sari melakukan pengusiran terhadap warga. Pada tanggal 13 Desember 1985, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan HGU PT Bumi Sari. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Nomor SK.35/HGU/DA/85, dengan penjelasan bahwa PT Bumi Sari mengantongi HGU seluas 11.898.100 meter persegi atau 1189,81 hektar. SK tersebut terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Kluncing, seluas 1.902.600 meter persegi dan Sertifikat HGU Nomor 8 Songgon, seluas 9.995.500 meter persegi. Kedua sertifikat HGU tersebut berakhir pada 31 Desember 2009 (terlampir). Dengan merujuk SK HGU diatas, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel, namun hanya di wilayah Songgon dan Kluncing. Akan tetapi dalam praktiknya, PT Bumi Sari melakukan penguasaan lahan hingga Desa Pakel. Pada tanggal 5 Januari 1993, Muhammad Slamet, perwakilan warga Pakel, mengirimkan surat kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Kepala BPN, Jaksa Agung, dan Ketua DPR, melaporkan dugaan jual beli lahan hutan yang menjadi konflik di Pakel yang dilakukan oleh Perhutani. Surat Muhammad Slamet tersebut direspon oleh Menteri Agraria an Direktur Pengurusan Hak-hak atas Tanah (Drs A Sustiyadi) pada 4 Januari 1995 (terlampir), yang selanjutnya meminta penjelasan Kepala BPN Jatim atas perkara yang dihadapi dan laporan Muhammad Slamet. Patut diketahui, Muhammad Slamet dkk, bekerja sebagai petani penyewa lahan Perhutani setelah tanah yang mereka perjuangkan (kawasan Akta 1929) dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari. Dalam praktiknya lahan tersebut diperjual-belikan oleh Perhutani kepada sekelompok orang, dan masyarakat yang getol melakukan perjuangan juga dihalang-halangi untuk menyewa lahan tersebut. Pada tanggal 16 Maret 1995, warga Pakel mencoba mengajukan kembali surat Permohonan penyelesaian kasus tanah Sengkan Kandang Keseran di Desa Pakel, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, kepada Menteri Agraria/BPN di Jakarta.
ERA PASCA SUHARTO Pada 1 Juli 1998, 16 warga Pakel, diantaranya adalah Muhammad Slamet, mengajukan permohonan penyelesaian kasus yang mereka hadapi ke Bupati Banyuwangi. Tahun 1999, warga Pakel mencoba melakukan aksi pendudukan lahan di kawasan Akta 1929 yang dikuasai oleh Perhutani. Namun, buntut dari aksi tersebut warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami tindak kekerasan fisik. Pada tanggal 2 Februari 2000, Muhammad Slamet mengirimkan surat kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Muhammad Slamet memohon agar warga Desa Pakel diberikan izin hak milik atas/sertifikat tanah atas kawasan Akta 1929 yang dikuasai oleh Perhutani dan Perkebunan Bumi Sari. Muhammad Slamet juga melaporkan tentang tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh Perhutani terkait jual beli lahan di kawasan Akta 1929 yang sedang diperjuangan oleh warga Pakel. Namun pada tahun 2001, buntut dari aksi pendudukan lahan yang terus dilakukan oleh warga Pakel di kawasan Akta 1929 yang dikuasai oleh Perhutani, telah membuat seluruh rumah dan tanaman warga di atas lahan tersebut dibakar dan dibabat oleh Perhutani. Peristiwa ini selain mengakibatkan kerugian material, dan tindakan kekerasan terhadap warga, juga telah menyebabkan sebagian besar pemuda/i Pakel putus sekolah. Sebagian besar kaum laki-laki juga terpaksa meninggalkan desa guna menghindari penangkapan dan kejaran aparat keamanan. Pada 16 Oktober 2001, DPR RI melakukan pertemuan dengan komisi II DPR RI dan Sekjen Komite Advokasi Sosial dan Hukum Kehormatan dan Keadilan dengan agenda penyelesaian masalah tanah warga Pakel. Pada tanggal 13 Oktober 2008, warga Pakel, yang diwakili oleh Pak Muhammad Slamet, dibawah organisasi Rukun Tani, mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar segera menyelesaikan kasus konflik agraria yang mereka hadapi. Dalam perjalanannya, sesuai surat BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari (terlampir). Mendapatkan pernyataan tersebut, warga Pakel menganggap peluang kemenangan untuk mendapatkan tanah mereka kembali telah ada di depan mata. Di akhir 2018, warga mencoba melakukan penanaman kembali di kawasan Akta 1929 yang dikuasai oleh PT Bumi Sari dengan ribuan batang pohon pisang. Akan tetapi pada Januari 2019, warga Pakel dilaporkan oleh Djohan Sugondo, pemilik PT Bumi Sari, dengan tuduhan telah menduduki lahan PT Bumi Sari. Atas tuduhan tersebut warga Pakel dianggap melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dan buntutnya, 26 Warga Pakel dipanggil oleh pihak Polres Banyuwangi. Atas tuduhan tersebut, sedikitnya 11 orang warga Pakel juga dipanggil kembali oleh pihak kepolisian Resor Banyuwangi pada Oktober 2019. Sejarah panjang penindasan inilah yang akhirnya mendorong warga Pakel memutuskan untuk menduduki kembali lahan leluhur mereka pada 24 September 2020 sebagai jalan terakhir untuk mendapatkan lahan dan ruang hidup mereka. Aksi tersebut dilakukan di kawasan Akta 1929 yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. TAHUN 2021-2022 Aksi pendudukan lahan yang dilakukan oleh warga Pakel sejak 24 September 2020 hingga saat ini kembali berujung pahit. Sedikitnya hingga November 2021, terdapat 11 warga Pakel kembali mengalami kriminalisasi. Bahkan 2 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari. Mereka adalah: Sagidin (tersangka) Muhadin (tersangka) Solihin Isbiryanto Asmora Harun Suwarno Julia Sulistiyono Min Slamet Ahmad Usnan Yang terbaru pada Desember 2021, 2 orang warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (Tumijan dan Misto) juga kembali dikriminalisasi dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18/2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP. Dengan dimikian setidaknya sudah ada 13 warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel yang dikiriminalisasi dalam kurun waktu tahun 2020-2021. Selain menghadapi kriminalisasi dan berbagai ancaman dari berbagai pihak, perjuangan warga Pakel untuk mendapatkan informasi-dokumen publik (dokumen HGU PT Bumi Sari) juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal ini, tim hukum warga Pakel sedang mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur. Selanjutnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, kembali terjadi kekerasan terhadap warga Pakel oleh aparat kepolisian Polresta Banyuwangi di lahan perjuangan. Peristiwa kekerasan tersebut telah mengakibatkan 4 warga dan tim solidaritas perjuangan menjadi korban, yakni: Pak Wulan, Cak Har, Fauzi, dan Esa.
TERKINI (2023) Jumat, 20 Januari 2023, warga Pakel kembali dikagetkan dengan datangnya surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan tersebut menetapkan 3 warga Pakel, yakni: Mulyadi (Kepala Desa), Suwarno, dan Untung sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebagaimana diketahui, surat panggilan tersebut meminta 3 warga Pakel di atas untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023, namun surat panggilan tersebut diterima warga pada Jumat, 20 Januari 2023. Dengan peristiwa tersebut, maka ada sedikitnya 14 warga Pakel yang telah menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang ruang hidup dan tanahnya.
Demikian sejarah panjang perjuangan warga pakel dalam memperjuangkan hak atas tanahnya. Cerita ini akan terus diperbarui, selama perjuangan masih berjalan.
*Kronologi ini disusun oleh Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) berdasarkan berbagai dokumen, investigasi dan advokasi secara langsung.
BANYUWANGI, KOMPAS.com – Warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi mengeluhkan aktivitas bongkar muat bahan baku semen di Pelabuhan Tanjungwangi. Warga yang bermukim di sekitar pelabuhan itu protes, dampak aktivitas bongkar muat bahan baku semen atau lingker itu menyebabkan lingkungan menjadi terganggu.
“Lingkungan kami kotor, debu masuk ke rumah-rumah,” kata Indra Setiawan, warga setempat kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023) malam. Indra mengatakan, selain lingkungan yang menjadi kotor, udara di pemukiman padat penduduk juga terganggu.
“Udara jadi tidak sehat dan menggangu pernapasan. Dan itu hampir setiap hari kami rasakan,” ungkap Indra. Indra mengatakan, aktivitas bongkar muat bahan baku semen itu dilakukan sepanjang hari, dari pagi hingga malam. “Biasanya kalau barang datang dari kapal kan langsung dipindahkan ke truk. Mulai pagi sampai malam hari,” terangnya. Menurut Indra, dampak dari aktivitas bongkar muat lingker tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun.
“Sejak tahun 2021 kami protes soal dampak yang ditimbulkan,” ujar Indra. Namun, kata Indra, usulan warga melalui jalur mediasi kepada pihak perusahaan tidak pernah digubris.
“Kita pernah bertemu beberapa kali, tapi tidak ada tindak lanjut sampai hari ini,” tuturnya.
Ketua Perkumpulan Nelayan Mentari Timur Banyuwangi (PNMTB), Saadi mengatakan, pihak perusahaan tidak serius menangani masalah lingkungan tersebut.
“Kita sudah bertemu 4 kali sejak 2021. Tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Kasian masyarakat kami,” ungkapnya. Menurut Saadi, selain dampak lingkungan seperti udara yang tidak sehat dan air yang kotor, banyak dari warga yang juga terserang penyakit.
“Warga banyak yang batuk-batuk dan terkena penyakit kulit. Ini permasalahan serius yang perlu diselesaikan,” tegas Saadi.
Pihaknya berharap ada upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan ini. “Secepatnya kami akan ke DLH dan instansi terkait untuk mengadu masalah ini,” pungkas Saadi.
KontrasTIMES.COM | Banyuwangi- Tangan-tangan kuat dan berkuasa seakan tidak puas-puasnya mengusik kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional yang terdapat di Banyuwangi Selatan, bahkan TN Alas Purwo yang selama ini dijaga bukan hanya sebagai Taman Nasional tapi juga sebagai warisan Peradaban Leluhur Wong Jawi juga di usik dengan Hotelisasi dan Betonisasi.
“Untuk itu kami berharap Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI KH.Ma’ruf Amin ikut menjaga dan melindungi TN Alas Purwo, kami Juga berharap semua aktivitas Hotelisasi dan Betonisasi di Pantai Pelengkung (G-Land) TN Alas Purwo di Stop,” ujar Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali dan Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara Uny Saputra.(31/12/’22).
“Yang bisa menghentikan ya tentunya Presiden RI dan Wapres RI, sebab suami dari Bupati Ipuk Fiestiandani, Abdullah Azwar Anas saat ini masih menjabat sebagai MenPAN-RB,” imbuhnya.
Jika pada masa Kabupaten Banyuwangi dipimpin mantan Bupati Abdullah Azwar Anas 2010-2020, masyarakat Kabupaten Banyuwangi harus kehilangan Gunung Tumpang Pitu yang saat ini sudah menjadi pusat Eksploitasi Tambang Emas PT BSI.
Saat ini, ketika Kabupaten Banyuwangi dipimpin Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang merupakan istri dari Bupati Banyuwangi sebelumnya, lagi- lagi masyarakat Banyuwangi dibikin resah dengan Hotelisasi dan Betonisasi Pantai Pelengkung (G-Land) TN Alas Purwo.
“Kita tahu Bupati Ipuk dan Bupati sebelumnya, meskipun dari kalangan santri, tapi hobinya orkes, konser dan festival jadi untuk memahami pentingnya Nguri-uri tradisi dan budaya masyarakat Jawa, sepertinya kurang tertarik, paling banter mereka menggelar festival Gandrung Sewu yang dikemas semi orkestra”, ujar MH Imam Ghozali Pemimpin Kasepuhan (KSP) Luhur Kedaton.(31/12/’22).
MH Imam Ghozali yang sekaligus sebagai Presiden LBH Nusantara mengungkapkan, adanya Hotelisasi dan Betonisasi Pantai Pelengkung (G-Land) TN Alas Purwo sudah menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesianomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tentang pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam.
“Saya itu gak habis pikir dengan yang ada dalam Pikiran atau angan-angan Bupati Banyuwangi yang terdahulu dan Bupati Banyuwangi saat, kok bisa-bisanya Alas Purwo dibiarkan rusak,” tandasnya.
“Sayang hingga saat ini Nomer Wasaap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, langsung off, setelah saya Komfermasi dan izin ketemu, terkait Hotelisasi dan Betonisasi Pantai Pelengkung (G-Land) TN Alas Purwo,” imbuhnya.
MH. Imam Ghozali menegaskan, adanya berbagai pembangunan yang saat ini terjadi di Pantai Pelengkung (G-Land) merupak kejadian luar biasa, seakan -akan hukum sudah tidak bisa menjamah mereka.
“Jujur kami merasa kecewa, dengan mereka pura-pura ikut meramaikan lomba selancar internasional World Surfing League (WSL) Championship Tour 2022 di Pantai Plengkung (G-Land) beberapa waktu yang, kalau ternyata ujung-ujungnya hanya jadi modus, mengubah Pantai Pelengkung jadi seperti ini,” ungkapnya.
“Seperti sudah saya tulis dalam Artikel ‘Parwa Dwipa, keberadaan Alas Purwo selain sebagai Taman Nasional, juga merupakan warisan dari peradaban, jadi kalau tidak bisa ikut menjaga dan merawat minimal jangan mengusik, apalagi sampai merubah fungsi dengan Hotelisasi dan Betonisasi seperti ini” . Imbuhnya.
Sementara itu, Farikhin Bagian Perencanaan TN Alas Purwo kepada awak media Kontras Times menjelaskan, diwilayah pantai Pelengkung terdapat Zona pemanfaatan hijau seluas 15 hektar, tapi sudah habis dikuasai pengusaha luar daerah Banyuwangi untuk waktu 30 s/d 50 tahun.
“Adapun empat hotel tersebut terdiri dari, Joyo Surfcamp Surabaya (5Hektar), Boby Surfcamp Bali (3Hektar), Jawa Jiwa Banyuwangi (50thn-2 Hektar), Jack Surfcamp (5Hektar),”. Ujar Farikhin, pada 29 Desember 2022.
Farikhin menambahkan, beberapa pembangunan beton yang saat ini terjadi di wilayah Pelengkung (G-Land) berasal dari Kementerian PUPR BPPW Jawa Timur-Surabaya.
“Sementara untuk pemberian Izin usaha atau kerjasama antara TN Alas Purwo dan pengusaha hotel, sepenuhnya diatur pusat, bahkan Bupati Banyuwangi tidak ikut-ikut,” tandas Farikhin.
Menepis Propaganda Tudingan Mempersulit Investasi
LBH Nusantara dan Pendopo Semar Nusantara dengan tegas juga menepis Propaganda yang menuding setiap upaya masyarakat melindungi Hutan Lindung dan Taman Nasional selalu dianggap Mempersulit Investasi.
“Pengusaha bebas melakukan investasi di Kabupaten Banyuwangi, tapi jangan berinvestasi dengan terus merusak hutan lindung, Taman Nasional terlebih itu TN Alas Purwo,”. ungkap Presiden LBH Nusantara MH Imam Ghozali.
MH Imam Ghozali menegaskan dengan adanya PT BSI melakukan eksploitasi tambang emas Gunung Tumpang, sudah berapa ribu Hutan Lindung yang telah lenyap dari Kabupaten Banyuwangi, ini malah TN Alas Purwo akan dibuat menyusul jadi korban kerakusan.
Ambisi Meratakan Gunung jadi Tambang Emas
Sebagai informasi, bahwa berdasarkan surat Nomor 522/635/429/108/2012 tanggal 10 Oktober 2012 Bupati Banyuwangi mengusulkan perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas + 9.743, 28 terletak di BKPH Sukamade, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi menjadi Kawasan Hutan Produksi Tetap”.
Padahal, diketahui dalam Amdal penambangan tersebut dikatakan Hutan Tumpang Pitu merupakan tempat bersrangnya ratusan hewan yang dilindungi.
Pada 19 November 2013, Menteri Kehutanan yang dipegang Zulkifli Hasan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 826/2013 yang menyetujui penurunan status hutan lindung Tumpang Pitu menjadi hutan produksi.
Kira-kira setahun setelahnya pada September 2014, Kementerian Kehutanan menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) lewat Surat Keputusan Nomor 812/Menhut-II/2014 seluas 1.942 hektar. Dilahan itulah (Gunung Tumpang Pitu), saat ini pertambangan terbuka dilakukan –dimana PT Bumi Suksesindo .
BANYUWANGIHITS.ID – Menjaga kondusifitas Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi bersama anggota melakukan pengamanan aksi warga masyarakat petani yang mendatangi aktivitas pertambangan emas ilegal sekitar pukul 13.30 WIB di Gunung Lompongan, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (4/1/2023).
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi beserta anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan Pesanggaran mendatangi warga yang sedang melakukan pengecekan, agar tidak terjadi perselisihan antara petani dengan penambang emas ilegal tersebut.
“Ketika mendengar ada informasi bahwa ada puluhan warga masyarakat Lingkungan Roworejo, Dusun Pancer, akan ke lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal. Kami bersama anggota Polsek dan satpol PP Kecamatan Pesanggaran langsung di TKP Gunung Lompongan,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi.
AKP Basori Alwi menjelaskan, setelah dari lokasi Warga petani Roworejo berkumpul di simpang tiga pintu masuk Lompongan. Ketika sampai di lokasi para penambang emas sudah meninggalakan lokasi, sehingga petani membakar mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tersebut.
“Warga dan petani yang ikut dalam aksi cek aktivitas pertambangan emas ilegal yakni, Lingkungan Roworejo Dusun Pancer, Desa Sumberagung Sekitar 50 orang,” Jelas pucuk pimpinan Polsek Pesanggaran.
Selanjutnya, dari pihak petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Pesanggaran tiba di lokasi dan mendapati para warga lingkungan Roworejo sudah melakukan aksi pembakaran alat yang digunakan menambang emas ilegal.
“Barang bukti yang ditemukan dalam keadaan rusak meliputi, alkon sedot air, selang, karpet, terpal, dan kayu bekas gubuk, lima unit mesin alkon diamankan di Mapolsek Pesanggaran, ” ucap Perwira Polisi berpangkat tiga Balik Emas.
Kapolsek Pesanggaran menghimbau, agar para warga Roworejo tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Pesanggaran khususnya di Desa Sumberagung. (DIN/DIC)
TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. YLBHI menilai Perpu ini sebagai bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi Indonesia.
“Merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Perpu ini dinilai semakin menunjukkan bahwa Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis. “Melalui partisipasi bermakna (meaningful participation) sebagaimana diperintahkan MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Isnur.
Jokowi, kata Isnur, menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri tanpa memerlukan pembahasan di DPR. Jokowi juga dinilai tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi.
“Hal ini jelas bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis,” kata dia.
Sebelumnya pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Walhasil, MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun. Tapi kini Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja karena alasan Perang Rusia-Ukraina berpengaruh ke perekonomian. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. “Kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi kemudian ancaman staglasi,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md juga menyebut Perpu ini alasan kegentingan memaksa untuk penerbitan Perpu sudah terpenuhi sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Akan tetapi, Isnur menilai syarat penerbitan Perpu ini belum terpenuhi.
“Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perpu ini,” kata Isnur.
Isnur pun menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja ini menunjukkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan Jokowi, demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal. Untuk itu, YLBHI menyampaikan lima sikap atas kebijakan Jokowi ini.
Mengecam penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menuntut Presiden melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK
Menarik kembali Perpu Nomor 2 Tahun 2022
Menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap Konstitusi
Mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia.
Di Istana Negara, Jakarta, Jokowi merespons kritikan terhadap Perpu ini. Ia menegaskan Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara.
Jokowi menyebut kondisi saat ini memang terlihat normal. Akan tetapi, Jokowi mengklaim bahwa Indonesia diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastikan global.
Untuk kesekian kalinya, Jokowi kembali menyinggung bahwa 14 negara sudah menjadi pasien International Monetary Fund (IMF).
Lalu, ada 28 negara lagi yang antre untuk menjadi pasien IMF. “Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja,” kata dia.
Itu kemudian yang jadi alasan Jokowi menerbitkan Perpu Cipta Kerja. “Karena ekonomi kita di 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor,” ujar kepala negara.