Busyro Muqoddas dan Berbagai Lembaga Meminta Pembebasan 3 Petani Pakel 

Didampingi KIKA, MHH PP Muhammadiyah, MHH PW Muhammadiyah Jawa Timur Serahkan Surat Penjaminan Penangguhan Penahanan ke POLDA Jawa Timur 

SURABAYA, Suara Muhammadiyah – Ahad lalu (19/2/2023), setidaknya ada sekitar 23.273 orang telah menandatangani petisi dalam situs change.org, serta terdapat 1008 warga, akademisi, puluhan lembaga masyarakat sipil dan tambahan dari 6 Kades di Banyuwangi dengan sukarela menjaminkan dirinya sebagai penangguh. Maksud dari aksi solidaritas tersebut merupakan respon atas kriminalisasi yang disematkan kepada tiga Petani Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno dan Untung atas tuduhan melanggar tindak pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946.

Terhadap persoalan penahanan ketiga petani Pakel tersebut, pada hari Senin (20/2/2023) pukul 12.00 WIB, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas beserta perwakilan Akademisi dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur beserta tim TeKAD GARUDA mendatangi POLDA Jawa Timur untuk menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak KAPOLDA Jawa Timur untuk segera membebaskan ketiga petani Pakel yang kini ditahan oleh POLDA Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa persoalan penetapan tersangka hingga penahanan pada ketiga petani tersebut sangat disayangkan, sebab tidak melihat aspek moral hukum, di mana ketiga petani tersebut merupakan korban konflik agraria, serta ketika ditahan di dalam, ada tanggung jawab yang harus dilepaskan yakni persoalan memberi nafkah kepada keluarga yang kini tidak bisa dipenuhi

“Kami (PP Muhammadiyah) tetap konsisten mengawal penyelesaian konflik agraria ini dan berharap pemerintah melihat ini, karena petani Pakel butuh negara hadir dalam penyelesaiannya. Selain itu kami berharap institusi polisi terutama POLDA Jawa Timur mengedepankan moral hukum, di mana menerima surat penjaminan dari berbagai pihak untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan ketiga petani tersebut. Kami di sini menjamin jika mereka tidak akan ke mana-mana selama proses hukum dan tentu kami akan terus mendampingi.” Keterangan dari Busyro Muqoddas dalam kunjungannya ke POLDA Jawa Timur yang ditemui pihak bidang kriminal umum melalui Dirkrimum.

Sementara itu, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya selaku perwakilan dari TeKAD GARUDA menyampaikan jika sekalipun derasnya dukungan publik, namun sampai saat ini pihak Polda Jawa Timur nampaknya tetap tak bergeming. Permintaan penangguhan penahanan pada ketuga petani Pakel di rumah tahanan Polda Jawa timur, setidaknya sudah 16 hari terhitung sejak jum’at lalu tanggal 3 Februari 2023.

“Seharusnya jaminan dari ribuan warga dan jaringan petani dan buruh serta masyarakat sipil harusnya jadi pertimbangan dari pihak kepolisian untuk segera mengabulkan pembebasan ketiga petani Pakel yang ditahan.” Jelas Habibus

Satria Unggul selaku dari KIKA juga akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyampaikan jika urusan untuk mmbebaskan tiga petani dari Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah kewajiban dari Penegak Hukum dalam hal ini KAPOLDA Jawa Timur, karena mereka terus berjuang mempertahankan tanah mereka dari penguasaan ulayat yang dilakukan oleh PT Bumi Sari.

“Otoritas seperti BPN yang menerbitkan HGU dan mengesampingkan hak warga atas tanahnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip HAM yang telah diatur dalam mekanisme hukum internasional dan hukum nasional, serta prinsip Anti-SLAPP yang terkandung Pada Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.” Jelas Satria

Sejak dari awal kami menilai penetapan tersangka dan penahanan kepada tiga petani Pakel merupakan bentuk pembungkaman. Sebelumnya, tim hukum TeKAD GARUDA menduga bahwasanya tidak segera dibebaskannya tiga petani Pakel merupakan sebuah sebuah siasat licik dari Polda Jawa Timur untuk menggugurkan uji formil di Pra-peradilan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Banyuwangi.

Sebelumnya pada hari Jum’at (17/2/2023) agenda sidang Pra-peradilan putaran pertama dilaksanakan, namun sangat disayangkan Polresta Banyuwangi (Trmohon I), Polda Jawa Timur (Termohon II) dan Kejaksaan Jawa Timur (Turut Termohon) mangkir atas panggilan sidang yang jauh-jauh hari sudah dijadwalkan. Bahkan Penyidik sampai hari ini masih disibukan mencari-cari keterangan saksi dan keterangan tambahan dari pihak tersangka.

Kami tentu berharap bahwa kasus ini segera mendapatkan perhatian, di mana dukungan publik yang sudah semakin luas tetapi tidak ada respons atau tindakan berarti. Salah satu harapan kami adalah pembebasan ketiga petani yang ditahan serta penyelesaian konflik agraria yang menjadi akar persoalan kasus ini. Kami meminta ATR/BPN untuk konsekuen dalam penyelesaian konflik agraria dengan mengevaluasi BPN Banyuwangi serta menjadikan kasus ini sebagai prioritas penyelesaian konflik agraria, karena persoalan Pakel adalah problem ketimpangan penguasaan lahan yang seharusnya pemerintahan Joko Widodo melalui kebijakan Reforma Agrarianya membebaskan tanah Pakel untuk dikelola kembali oleh warga yang kebanyakan tak bertanah. (Riz)

sumber: https://suaramuhammadiyah.id/2023/02/21/busyro-muqoddas-dan-berbagai-lembaga-meminta-pembebasan-3-petani-pakel/

Busyro Muqoddas, KIKA, MHH PP Muhammadiyah, MHH PW Muhammadiyah Jawa Timur Mendatangi POLDA Jawa Timur untuk Meminta Pembebasan 3 Petani Pakel yang Ditahan

Rilis Media

Minggu lalu (19/2/2023), setidaknya ada sekitar 23.273 orang telah menandatangani petisi dalam situs change.org, serta terdapat 1008 warga, akademisi, puluhan lembaga masyarakat sipil dan tambahan dari 6 Kades di Banyuwangi dengan sukarela menjaminkan dirinya sebagai penangguh. Maksud dari aksi solidaritas tersebut merupakan respon atas kriminalisasi yang disematkan kepada tiga Petani Pakel (Mulyadi, Suwarno dan Untung) atas tuduhan melanggar tindak pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946.

Terhadap persoalan penahanan ketiga petani Pakel tersebut, pada hari senin (20/2/2023) pukul 12.00 WIB, perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas beserta perwakilan Akademisi dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur beserta tim TeKAD GARUDA mendatangi POLDA Jawa Timur untuk menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak KAPOLDA Jawa Timur untuk segera membebaskan ketiga petani Pakel yang kini ditahan oleh POLDA Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa persoalan penetapan tersangka hingga penahanan pada ketiga petani tersebut hanya bersifat positivisme hukum, tanpa melihat aspek moral hukum, di mana ketiga petani tersebut merupakan korban konflik agraria, serta ketika ditahan di dalam, ada tanggung jawab yang harus dilepaskan yakni persoalan memberi nafkah kepada keluarga yang kini tidak bisa dipenuhi

“Kami (PP Muhammadiyah) tetap konsisten mengawal penyelesaian konflik agraria ini dan berharap pemerintah melihat ini, karena petani Pakel butuh negara hadir dalam penyelesaiannya. Selain itu kami berharap institusi polisi terutama POLDA Jawa Timur mengedepankan moral hukum, di mana menerima surat penjaminan dari berbagai pihak untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan ketiga petani tersebut. Kami di sini menjamin jika mereka tidak akan ke mana-mana selama proses hukum dan tentu kami akan terus mendampingi.” Keterangan dari Busyro Muqoddas dalam kunjungannya ke POLDA Jawa Timur yang ditemui pihak bidang kriminal umum melalui Dirkrimum.

Sementara itu, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya selaku perwakilan dari TeKAD GARUDA menyampaikan jika sekalipun derasnya dukungan publik, namun sampai saat ini pihak Polda Jawa Timur nampaknya tetap tak bergeming. Permintaan penangguhan penahanan pada ketuga petani Pakel di rumah tahanan Polda Jawa timur, setidaknya sudah 16 hari terhitung sejak jum’at lalu tanggal 3 Februari 2023.

“Seharusnya jaminan dari ribuan warga dan jaringan petani dan buruh serta masyarakat sipil harusnya jadi pertimbangan dari pihak kepolisian untuk segera mengabulkan pembebasan ketiga petani Pakel yang ditahan.” Jelas Habibus

Satria Unggul selaku dari KIKA juga akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyampaikan jika urusan untuk mmbebaskan tiga petani dari Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah kewajiban dari Penegak Hukum dalam hal ini KAPOLDA Jawa Timur, karena mereka terus berjuang mempertahankan tanah mereka dari penguasaan ulayat yang dilakukan oleh PT Bumi Sari.

“Otoritas seperti BPN yang menerbitkan HGU dan mengesampingkan hak warga atas tanahnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip HAM yang telah diatur dalam mekanisme hukum internasional dan hukum nasional, serta prinsip Anti-SLAPP yang terkandung Pada Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.” Jelas Satria

Sejak dari awal kami menilai penetapan tersangka dan penahanan kepada tiga petani Pakel merupakan bentuk pembungkaman. Sebelumnya, tim hukum TeKAD GARUDA menduga bahwasanya tidak segera dibebaskannya tiga petani Pakel merupakan sebuah sebuah siasat licik dari Polda Jawa Timur untuk menggugurkan uji formil di Pra-peradilan yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Banyuwangi.

Sebelumnya pada hari Jum’at (17/2/2023) agenda sidang Pra-peradilan putaran pertama dilaksanakan, namun sangat disayangkan Polresta Banyuwangi (Trmohon I), Polda Jawa Timur (Termohon II) dan Kejaksaan Jawa Timur (Turut Termohon) mangkir atas panggilan sidang yang jauh-jauh hari sudah dijadwalkan. Bahkan Penyidik sampai hari ini masih disibukan mencari-cari keterangan saksi dan keterangan tambahan dari pihak tersangka.

Kami tentu berharap bahwa kasus ini segera mendapatkan perhatian, di mana dukungan publik yang sudah semakin luas tetapi tidak ada respons atau tindakan berarti. Salah satu harapan kami adalah pembebasan ketiga petani yang ditahan serta penyelesaian konflik agraria yang menjadi akar persoalan kasus ini. Kami meminta ATR/BPN untuk konsekuen dalam penyelesaian konflik agraria dengan mengevaluasi BPN Banyuwangi serta menjadikan kasus ini sebagai prioritas penyelesaian konflik agraria, karena persoalan Pakel adalah problem ketimpangan penguasaan lahan yang seharusnya pemerintahan Joko Widodo melalui kebijakan Reforma Agrarianya membebaskan tanah Pakel untuk dikelola kembali oleh warga yang kebanyakan tak bertanah.

Jawa Timur, Senin 20 Februari 2023

Konflik Agraria Pakel Tak Kunjung Usai, Massa Lakukan Aksi Mogok Makan

FORUM KEADILAN – Massa yang terdiri dari Tim Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) beserta warga Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur melakukan aksi mogok makan di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta Selatan, Senin, 20/2/2023.

Aksi mogok makan ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada 3 petani pakel yang ditangkap Polda Jawa Timur yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung. Mereka ditangkap pihak kepolisian karena dianggap melanggar Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Penanggung jawab aksi Abdul Ghofar mengatakan, para petani Pakel sudah berkali-kali dikriminalisasi. Selain 3 orang tersebut menurut data Tekad Garuda ada 2 orang lagi yang sempat ditangkap dalam rentang waktu 2020-2023.

“Kami sama teman-teman dan warga Pakel di sini datang untuk meminta hak-hak petani pakel yang dirampas dan dikriminalisasi,” ucap Ghofar.

Ghofar mengatakan mereka akan terus berada di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang sampai Jumat, 24/2 atau sampai permintaan mereka dipenuhi pemerintah.

“Kalau dalam UU Pokok Agraria pasal 13 ayat 2, harusnya pemerintah mencegah adanya usaha dalam lapangan agraria dari monopoli perseorangan, apalagi pemerintah kan gencar mengatakan hal tersebut. Seharusnya UU tersebut berpihak dengan warga pakel,” ujarnya.

Sebelumnya, Jumat, 3/2, malam, 3 warga Pakel Banyuwangi, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Mereka dituduhkan dengan tuduhan penyebaran berita bohong atas konflik agraria warga Pakel dengan PT. Bumi Sari yang dianggap mengambil lahan warga Pakel.

Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi tetap menerbitkan sertifikat hak guna usaha atau HGU kepada PT. Bumi Sari sehingga konflik agraria masih berlanjut.*

Laporan Mohammad Arfan Fauzi
Zulkarnain Zubairi
Senin, 20 Februari 2023 | 13.02 WIB

sumber: https://forumkeadilan.com/2023/02/20/konflik-agraria-pakel-tak-kunjung-usai-massa-lakukan-aksi-mogok-makan/

MEDIA RILIS: AKSI NASIONAL MOGOK MAKANSOLIDARITAS UNTUK WARGA PAKEL-BANYUWANGI

“BEBASKAN 3 WARGA PAKEL, DAN WUJUDKAN KEADILAN AGRARIA”

Senin (20/2/2023), puluhan delegasi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam jejaring advokasi dan solidaritas untuk warga Pakel-Banyuwangi melakukan aksi mogok makan di depan kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Aksi yang direncanakan akan berlangsung selama 10 hari ini menuntut Menteri ATR/BPN agar segera menyelesaikan kasus konflik agraria yang dialami oleh warga Pakel-Banyuwangi dan mencabut HGT PT Bumi Sari.

“Aksi mogok makan ini merupakan bentuk solidaritas untuk perjuangan warga Pakel yang lahannya terampas. Tanpa alat dan sarana produksi – salah satunya adalah tanah, maka warga Pakel tidak bisa memproduksi pangan, dan terancam kelaparan. Aksi mogok makan ini menjadi simbol nyata dari realitas yang terjadi di Desa Pakel.” Ungkap salah satu peserta mogok makan.

Selain aksi mogok makan, tim hukum warga Pakel dan jejaring solidaritas juga melakukan audensi dengan beberapa lembaga negara.

“Hari ini, kami juga melakukan audensi dengan pihak ATR/BPN, Kompolnas, dan Komnas HAM secara terpisah. Tadi saat audensi dengan pihak ATR/BPN, mereka berjanji akan melakukan respons segera atas poin-poin yang kita desakkan. Namun ini harus terus dipantau dan dikawal oleh publik agar keadilan agraria untuk warga Pakel benar-benar tercapai.” ungkap Taufiqurrahim – tim kuasa hukum warga Pakel.

“Tadi saat di Kompolnas, kami juga melaporkan sejumlah temuan terkait ketidakprofesionalan pihak kepolisian yang berdampak terhadap perjuangan warga Pakel. Kami mendesak Kompolnas untuk mengevaluasi kinerja kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi. Kompolnas tadi telah menerima laporan pengaduan kami, dan mereka berjanji akan turun lapangan ke Jawa Timur untuk melakukan gelar perkara atas kasus kriminalisasi yang menimpa 3 warga Pakel: Mulyadi, Suwarno, dan Untung,” ungkap Andrie– divisi hukum Kontras.

Sebagaimana diketahui, kasus perampasan lahan warga Pakel oleh perusahaan perkebunan telah memicu terjadinya pelanggaran HAM dan menimbulkan korban di pihak warga dalam berbagai peristiwa. Terkini, pada Jumat (3/2/2023) malam, 3 warga Pakel-Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiganya dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini ketiganya ditahan di Polda Jawa Timur.

Patut digarisbawahi, sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi dkk mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat panggilan tersebut meminta Mulyadi dkk untuk datang ke Polda Jawa Timur pada Kamis, 19 Januari 2023 – namun surat panggilan itu baru diterima warga Pakel pada Jumat, 20 Januari 2023.

Untuk melawan kriminalisasi tersebut, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum telah menempuh upaya pra-peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw. Namun, dengan aksi penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya pra-peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.

Bahkan, pada Jumat 17 Februari 2023 – saat jadwal persidangan pra-peradilan pertama digelar di PN Banyuwangi, kepolisian Jawa Timur selaku termohon tidak menghadiri persidangan. Dengan demikian, ketidakhadiran para termohon tersebut telah menghambat sidang gugatan pra-peradilan dan semakin memperlama penahanan terhadap tiga warga Pakel.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

Solidaritas Nasional untuk Pakel yang Terus Meluas
Minggu (19/2/2023), sekitar 23.280 orang telah menandatangani surat petisi di change.org menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari (https://www.change.org/p/savedesapakel-cabut-hgu-pt-bumi-sari-dan-stop-kriminalisasi-pejuang-tanah-pakel-atr-bpn-komnasham-listyosigitp).

Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2023), ribuan warga, akademisi, pengurus organisasi masyarakat sipil, dan tokoh nasional juga telah mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan Mulyadi dkk. Beberapa diantaranya adalah Dr. Busyro Muqoddas, perwakilan Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik. Namun, lagi-lagi, Polda Jawa Timur tetap menahan ketiganya hingga hari ini (19/2/2023).

Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.

Warga Telah Lama Menggalang Dukungan dari PP Muhammadiyah, PBNU, dan Bertemu dengan Menteri ATR-BPN
Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf PresideN (KSP) Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Selanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas.
Selain bertemu menteri ATR/BPN, warga Pakel juga menggalang dukungan solidaritas perjuangan dengan melakukan audensi ke kantor pusat PBNU dan PP Muhammadiyah di Jakarta pada Oktober 2022. Harapan mereka, pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah dapat turut serta melakukan berbagai upaya strategis terkait penguatan advokasi atas perjuangan warga Pakel.
Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi publik berupa dokumen HGU PT Bumi Sari juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel telah mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur dan mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi, BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen HGU PT Bumi Sari kepada warga Pakel.

Untuk itu, kami:
Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya.
Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.
Mendesak Ketua DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus untuk penyelesaian kasus warga Pakel.

Jakarta, 20 Februari 2023

Narahubung:
0821-4282-6035
0822-4555-1013

Tim Hukum dan Jejaring Keadilan Agraria untuk Warga Pakel-Banyuwangi:
Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam – Tekad Garuda
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
YLBHI – LBH Surabaya
MHH PP Muhammadiyah
LHKP PP Muhammadiyah
WALHI Jawa Timur
ForBanyuwangi
LBH Disabilitas
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto. S.H. M.A. (Dosen Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Dr. Herlambang P Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial, Dosen Fakultas Hukum UGM dan Sekjend Akademi Ilmuwan Muda Indonesia – ALMI)
David Efendi, S.IP., MA (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan pengurus LHKP PP Muhammadiyah)
Dr. Fathun Karib, MA (Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
Dr. Umar Sholahudin, M.Sosio (Dosen UWK Surabaya)
Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang)
Dr. Suripto, M.Pd (Akademisi dan pengurus PAMA)
Haidar Adam, S.H., L.LM (Dosen & Peneliti Human Rights Law Studies – HRLS, Universitas Airlangga, Surabaya)
Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen & Peneliti Pusat Studi Center of Anti-Corruption and Criminal Policy (CACCP), Human Rights Law Studies – HRLS, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
Muhammad Al-Fayadl (Akademisi – Ponpes Nurul Jadid Probolinggo)
Agung Wardana, S.H., LL.M., Ph.D. (Humboldt Fellow, Max Planck Institute Comparative Public Law and International Law, Jerman, dan Dosen di Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, UGM)
Franky Butar-Butar, S.H., M. Dev., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
Satria Unggul W.P., M.H (Dosen & Direktur PUSAD UM, Surabaya)
Dr. Eko Teguh Paripurno (Dosen UPN, Yogyakarta)
Dr. Dhia Al Uyun, S.H.,M.H. ( Ketum KIKA & Akademisi FH Universitas Brawijaya)
Eko Cahyono, M. Si (Akademisi dan peneliti Sajogyo Institute)
Herdiansyah Hamzah, SH., LL.M (Dosen dan peneliti SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta
Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)
Sajogyo Institute
Protection International Indonesia
Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati)
Kelompok Tani Hutan Green Bayu Mandiri Songgon, Banyuwangi
Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
Salam Institute
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS)
Serikat Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB), Lampung
Serikat Tani Independen (SEKTI), Jember
Serikat Tani Bengkulu (STaB)
LBH-BR Jatim.
LBH Yogyakarta
LBH Jakarta
Petani Surokonto, Pagerruyung, Kendal
Omah Tani Batang
Gerakan Peduli Lingkungan Sukorejo Jawa Tengah
Aksi Kamisan Semarang
Suporter Hooligan Semarang
Petani Pundenrejo, Pati
LAMRI Surabaya
Aliansi Selamatkan Malang Raya
Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE)
PPMI DK Surabaya
BEM PTNU Jawa Timur
Kader Hijau Muhammadiyah
Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA) Pasuruan
FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air)
GEBRAK

 
“Aku bertanja kepadamu, sedangkan rakjat Indonesia akan mengalami tjelaka, bentjana, malapetaka dalam waktu yang dekat kalau soal makanan rakjat tidak segera dipetjahkan, sedangkan soal persediaan makanan bagi kita adalah soal hidup atau mati” – Soekarno, Institut Pertanian Bogor, 1952

Enam Kades di Banyuwangi Pasang Badan untuk Tiga Warga Pakel yang Ditahan Polda Jatim

WARTABARU – Enam kepala desa di Banyuwangi pasang badan untuk tiga warga Pakel (Mulyadi, Suwarno dan Untung) yang ditahan Polda Jatim sejak 3 Februari 2023 lalu.

Keenam kepala desa tersebut berasal dari Desa Tamansari, Licin, Kluncing, Jelun dan Segobang, Banjar, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Mereka pasang badan melalui melalui surat jaminan penangguhan penahanan.

Surat jaminan itu mereka berikan kepada tim hukum Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) untuk disampaikan kepada Polda Jawa Timur, Kamis 16 Februari 2023.

Selain itu, tim Tekad Garuda juga menyerahkan surat jaminan penangguhan dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, IMPARSIAL dan Kontras Jakarta. Jaminan permohonan penangguhan penahanan ini sebagai bentuk solidaritas, sekaligus membuktikan luasnya dukungan publik untuk kriminalisasi trio Pakel.

Sebelumnya terdapat 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri, lalu ditambah dari Paguyuban Petani Jawa Timur yang memiliki basis anggota hampir lebih dari 7000 petani, lalu juga jaringan nasional lainnya turut menjaminkan diri.

Dukungan publik tidak berhenti di situ, sekitar 23.000 lebih masyarakat menandatangani petisi di change.org, mereka meminta pembebasan tiga warga Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.

Jauhar Kurniawan selaku salah satu anggota tim hukum dari Tekad Garuda menyampaikan, bahwa bertambahnya dukungan khususnya dari enam kepala desa dari Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Dia bilang, warga dengan sadar mendukung penghentian segala kriminalisasi serta meminta membebaskan tiga petani yang ditahan di POLDA Jatim.

Selain sejak awal cacat prosedur, katanya, kasus ini sendiri merupakan bagian dari upaya membungkam suara rakyat yang berusaha mencari keadilan. Di sini warga Pakel tengah berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah, di mana mereka adalah korban ketimpangan penguasaan lahan.

“Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan,” kata Jauhar Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang juga bagian Tekad Garuda, Kamis 16 Februari 2023.

Kegaduhan ini sendiri bermula, tepatnya pada Jumat (3/2/2023) malam, 3 petani Desa Pakel, Banyuwangi, yakni: Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan Jauhar, Mulyadi dkk dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Untuk melawan kriminalisasi tersebut, dan sebagai upaya mencari keadilan serta perlindungan terhadap pejuang HAM, pada Senin, 30 Januari 2023, Mulyadi dkk bersama tim hukum menempuh Pra Peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw.

“Kami akan melakukan pra-peradilan atas kasus ini, besok pada tanggal 17 Februari 2023 kami akan sidang perdana. Menurut kami penangkapan hingga penahanan tidak sesuai prosedur. Seperti dalam surat pemanggilan tidak jelas apa yang dimaksud dengan penyiaran berita bohong, lalu surat dikirimkan melalui kurir dan sampai satu hari sebelum pemeriksaan dan surat penahanan juga sampai setelah trio Pakel ditangkap. Jelas ini bentuk pelanggaran prosedur. Kami akan sangat menyayangkan jika dukungan dan permintaan publik ini tidak dilihat dan dipertimbangkan. Tentu, disini kami meminta pihak terkait untuk membuka mata hatinya. Selain itu, kriminalisasi ini akan terus berjalan, selama konflik agraria tidak kunjung diselesaikan,” tegas Jauhar Kurniawan.

Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Wahyu Eka Setyawan dari Walhi Jatim menjelaskan, jika banyak warga Desa Pakel tidak mempunyai lahan, tetapi pemerintah melalui BPN Banyuwangi dengan tanpa pertimbangan dan melihat situasi ketimpangan lahan, menerbitkan sertifikat HGU untuk perusahaan. Sehingga kondisi tersebut semakin menambah catatan buruk konflik agraria.

“Kami meminta Presiden Jokowi, Kementerian ATR/BPN, POLRI, KOMNAS HAM dan stakeholder terkait untuk memberikan perhatian yang lebih, karena ini bagian dari konflik agraria di mana ada lebih dari 1500 warga di Desa Pakel tidak bertanah, ketimpangan ini yang menjadi dasar perjuangan warga,” tegasnya, Kamis 16 Februari 2023.

Menurutnya, Warga Desa Pakel ini tidak berdaulat atas tanah airnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya aneka izin yang tumpang tindih dengan wilayah desa Pakel ini dicabut dan diredistribusikan ke warga yang tak bertanah, sebagaimana amanat UUPA 60 sebagai turunan UUD NRI 1945.

Penulis: Wahid WHEditor: Gafur A.
WARTABARU Februari 16, 2023

sumber: https://wartabaru.id/2023/02/16/enam-kades-di-banyuwangi-pasang-badan-untuk-tiga-warga-pakel-yang-ditahan-polda-jatim/

Busyro Muqoddas Jaminkan Diri Demi Bebaskan 3 Petani Pakel Banyuwangi

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan tiga petani Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. Pengajuan dilayangkan pada Jumat (10/2).

“Iya betul,” ujar Busyro saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Minggu (12/2).

Selain Busyro, sejumlah organisasi masyarakat sKetua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan tiga petani pakel.ipil seperti Imparsial, ELSAM, KontraS, KPA, WALHI, YLBHI, ICEL, KIKA, FNKSDA, SP Danamon, hingga FSP KEP Gresik juga mengajukan penjaminan diri.
Lihat Juga :
21 Ribu Orang Teken Petisi Minta Bebaskan 3 Petani Pakel Banyuwangi

Tim kuasa hukum warga Pakel, Jauhar Kurniawan, menyatakan upaya tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap mereka yang dikriminalisasi.

“Upaya penjaminan pembebasan terhadap tiga warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas serta perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agraria dan pembela HAM yang dikriminalisasi,” kata Jauhar dikutip dari laman LBH Surabaya.

“Upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya di kurun waktu 10 tahun terakhir karena melibatkan ribuan orang, sejumlah tokoh, puluhan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil,” sambungnya.

Sementara itu, 21.990 orang telah menandatangani surat petisi di change.org guna menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi warga Desa Pakel.

Mereka juga meminta tiga warga Desa Pakel yang ditahan kepolisian dipulihkan hak-haknya. Data petisi itu per hari ini pukul 13.50 WIB.

“Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno dan Untung serta pencabutan status tersangka ketiganya dan menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari,” tutur tim kuasa hukum dalam surat petisi dimaksud.

Jauhar menjelaskan sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Desa Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai swasta.

Menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), setidaknya ada lima warga Desa Pakel yang dikriminalisasi sepanjang 2020-2023.

Sebelumnya, tiga petani Desa Pakel bernama Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (3/2) malam.

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
(ryn/dzu)

CNN Indonesia
Minggu, 12 Feb 2023 14:55 WIB

sumber; https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230212143450-12-912032/busyro-muqoddas-jaminkan-diri-demi-bebaskan-3-petani-pakel-banyuwangi

KHM Aceh mendesak Kapolri untuk perintahkan Kapolda Jatim bebaskan 3 Petani Pakel

Gemarnews.com, Banda Aceh – Komunitas Kader Hijau Muhammadiyah komite Daerah Aceh menyampaikan penangkapan terhadap 3 Petani Pakel, kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim, adalah sebagai upaya membungkam suara masyarakat yang menginginkan keadilan.

Ade Firmansyah, Koordinator Komite Daerah Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Aceh mengecam dengan tegas aparat kepolisian yang telah menangkap para pejuang yang sedang memperjuangkan keadilan hak atas lahannya yang di kuasai oleh PT. Bumi Sari

“Saya sangat kesal dengan aksi atau praktik pembungkaman yang dinampakkan, karena ini jelas penangkapannya seperti masa orde baru” ujar Ade Firmansyah

Sebagai bentuk solidaritas, KHM Aceh juga menyampaikan sikap menolak bentuk kriminalisasi warga sipil dan praktik pembungkaman yang mengembalikan sejarah masa lalu, masa orde baru. 

“Sikap kami sangat jelas, kami dengan tegas menolak kriminalisasi pada warga sipil, atau penangkapan dengan cara penghadangan, ini adalah bentuk kesewenangan-sewenangan, dan itu lawan kita bersama” tutup Ade Firmansyah

Cut Ricky Firsta Rijaya – Gemarnews Sabtu, 11 Februari 2023 | 15.15 WIB

sumber: http://www.gemarnews.com/2023/02/khm-aceh-mendesak-kapolri-untuk.html

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Jaminkan Diri Desak Pembebasan Korban Kriminalisasi Konflik Agraria Pakel

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Konflik agraria yang menimpa masyarakat Pakel, Banyuwangi semakin meruncing. Jumat (3/2) malam, tiga warga Pakel ditahan oleh Polda Jawa Timur dan dikenai Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.

Penangkapan tiga orang itu, Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah rangkaian konflik agraria. Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari.

Menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.

Merespon penangkapan tiga orang warga Pakel tersebut, Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas pada Jumat (10/2) mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk membebaskan mereka.

Tidak sendiri, Busyro didampingi oleh ribuan orang serta organisasi masyarakat sipil seperti LHKP PP Muhammadiyah, Imparsial, Elsam, Kontras, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik.

“Upaya penjaminan pembebasan terhadap 3 warga Desa Pakel ini merupakan bentuk dukungan solidaritas serta perlawanan terhadap upaya pembungkaman para pejuang agaria dan pembela HAM yang dikriminalisasi. Upaya pembebasan ini merupakan salah satu gerakan yang terbesar dalam sepanjang gerakan demokrasi di Jawa Timur pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya di kurun waktu 10 tahun terakhir, karena melibatkan ribuan orang, sejumlah tokoh, puluhan akademisi, serta organisasi masyarakat sipil,” tandas tim kuasa hukum warga Pakel, Jauhar Kurniawan, Jumat (10/2).

Selain Busyro, 21.844 orang telah menandatangani surat petisi di change.org menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.

Perjuangan berliku memang ditempuh warga Pakel semenjak 2 tahun ke belakang. Pada 20 April 2021, warga Pakel juga pernah membuat petisi serupa di change.org dengan judul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi!.

“Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 21.742 orang yang mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi,” ujar Jauhar.

Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

“Problem utama dalam kasus ini adalah persoalan ketimpangan penguasaan lahan, sebab di Desa Pakel warga kurang lebih berpenduduk sekitar 2.760 jiwa. Total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar,” tambahnya.

Namun kenyataannya, warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Sebab ada PT Bumi Sari yang mengklaim menguasai 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasi oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat.

“Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya,” ungkapnya.

Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

“Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi,” tutur Jauhar.

Warga Telah Lama Menggalang Dukungan dari PBNU, PP Muhammadiyah, dan Bertemu dengan Menteri ATR-BPN

Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang.

“Selanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,” imbuh dia.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas.

“Selain bertemu Menteri ATR/BPN, warga Pakel juga menggalang dukungan solidaritas perjuangan dengan melakukan audensi ke kantor pusat PBNU dan PP Muhammadiyah di Jakarta pada Oktober 2022. Harapan mereka, pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah dapat turut serta melakukan berbagai upaya strategis terkait penguatan advokasi atas perjuangan warga Pakel,” jelasnya.

Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi publik berupa dokumen Hak Guna Usaha dan Surat izin Usaha milik perkebunan PT. Bumi Sari juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi.

“Terkait hal tersebut, warga Pakel mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI), Jawa Timur. Dalam perkembangannya Komisi Informasi mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen tersebut kepada warga Pakel,” beber Jauhar.

sumber: https://muhammadiyah.or.id/ketua-pp-muhammadiyah-busyro-muqoddas-jaminkan-diri-desak-pembebasan-korban-kriminalisasi-konflik-agraria-pakel/

Dua Puluh Ribu Orang Menuntut Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri Membebaskan 3 Petani Pakel, Banyuwangi

Selasa, 7 Februari 2023, sekitar 21.742 orang telah menandatangani petisi terkait ‘Cabut HGU PT. Bumi Sari, Bebaskan 3 Petani Pakel Banyuwangi dan Wujudkan Keadilan Agraria’ di situs change.org untuk mendesak pembebasan 3 petani Pakel-Banyuwangi. Ketiga petani Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 3 Februari 2023, saat dalam perjalanan untuk menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Penangkapan tersebut didasari oleh penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Sebagaimana diketahui, sebelum penangkapan itu terjadi, Mulyadi dkk, mendapatkan surat pemanggilan dari Polda Jawa Timur. Surat tersebut meminta Mulyadi dkk untuk datang ke Polda Jawa Timur pada hari Kamis, 19 Januari 2023, namun surat pemanggilan itu baru diterima warga pada hari Jumat, 20 Januari 2023. Pun, itu sama juga ketika penahanan dilakukan, penahanan rasa penculikan itu tidak disertai surat tugas dan pemberitahuan. Anehnya pemberitahuan baru sampai pada hari setelahnya yakni pada 4 Februari 2023. Sedikit beranjak ke belakang, pada 20 April 2021 warga dan jaringan pernah membuat petisi serupa di change.org dengan judul ‘Hentikan Kriminalisasi Pejuang Tanah Desa Pakel, Banyuwangi!. Petisi tersebut telah ditandatangi sekitar 21.742 orang yang mendesak stakeholder terkait, khususnya ATR/BPN untuk menyelesaikan konflik, serta pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi. Karena saat itu ada dua warga yang dikriminalisasi atas usaha memperjuangkan hak atas tanah dengan dikenakan UU Perkebunan. Jauh sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi, tindak kekerasan dan intimidasi, karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Belum selesai satu persoalan, belum kering dijalankan juga petisi sebelumnya, kasus lain muncul dan petisi baru dibuat kembali. Akankah respons masih sama? Atau ada perubahan dan bersedia menerima desakan publik? Atau masih kepala batu dengan tidak mendegar suara publik? Satu Abad Penindasan Petani Pakel Perjuangan hak atas ruang hidup warga Pakel telah berlangsung hampir 1 abad. Secara historis dimulai saat mereka menerima Akta 1929, tertanggal 11 Januari 1929 – yang mengizinkan mereka untuk membuka hutan seluas 4000 Bahu. Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini. Padahal merujuk Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon. Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel. Untuk mendapatkan hak atas tanah mereka kembali, pada tanggal 24 September 2020, bertepatan dengan hari lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur membulatkan tekadnya untuk melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Namun, dalam perjalanannya, aksi kolektif warga Pakel yang tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) tersebut berujung pahit. Hingga November 2021, ada 11 warga Pakel yang mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan, 2 diantaranya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari. Selanjutnya, pada Desember 2021, 2 warga Pakel (Tumijan dan Misto) juga kembali mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP. Dan tragisnya, pada Jumat dini hari, 14 Januari 2022, warga kembali mengalami tindak kekerasan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan 4 orang (warga dan tim solidaritas perjuangan) menjadi korban. Dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya. Warga Telah Lama Menggalang Dukungan dari PBNU, PP Muhammadiyah, dan Bertemu dengan Menteri ATR-BPN Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang. Selanjutnya, warga Pakel juga telah menyampaikan kasusnya secara langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, pihak kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian. Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas. Selain bertemu menteri ATR/BPN, warga Pakel juga menggalang dukungan solidaritas perjuangan dengan melakukan audensi ke kantor pusat PBNU dan PP Muhammadiyah di Jakarta pada Oktober 2022. Harapan mereka, pengurus PBNU dan PP Muhammadiyah dapat turut serta melakukan berbagai upaya strategis terkait penguatan advokasi atas perjuangan warga Pakel. Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi – dokumen publik (dokumen HGU PT Bumi Sari) juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur, dan dalam perkembangannya KIP mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen HGU PT Bumi Sari kepada warga Pakel. Patut digarisbawahi, 800-an Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani). Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi. Untuk itu, kami: Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas. Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya. Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari. Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel. Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel. Tim Hukum dan Jejaring Keadilan Agraria untuk Warga Pakel-Banyuwangi: Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam – Tekad Garuda Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) YLBHI – LBH Surabaya MHH PP Muhammadiyah LHKP PP Muhammadiyah WALHI Jawa Timur ForBanyuwangi LBH Disabilitas Prof. Dr. Sulistyowati Irianto. S.H. M.A. (Dosen Hukum Masyarakat dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia) Dr. Herlambang P Wiratraman (Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial, Dosen Fakultas Hukum UGM dan Sekjend Akademi Ilmuwan Muda Indonesia – ALMI) David Efendi, S.IP., MA (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan pengurus LHKP PP Muhammadiyah) Dr. Fathun Karib, MA (Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta Dr. Umar Sholahudin, M.Sosio (Dosen UWK Surabaya) Dr. Purnawan Dwikora Negara, SH, MH (Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama, Malang) Dr. Suripto, M.Pd (Akademisi dan pengurus PAMA) Haidar Adam, S.H., L.LM (Dosen & Peneliti Human Rights Law Studies – HRLS, Universitas Airlangga, Surabaya) Amira Paripurna, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen & Peneliti Pusat Studi Center of Anti-Corruption and Criminal Policy (CACCP), Human Rights Law Studies – HRLS, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya) Muhammad Al-Fayadl (Akademisi – Ponpes Nurul Jadid Probolinggo) Agung Wardana, S.H., LL.M., Ph.D. (Humboldt Fellow, Max Planck Institute Comparative Public Law and International Law, Jerman, dan Dosen di Departemen Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum, UGM) Franky Butar-Butar, S.H., M. Dev., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya) Satria Unggul W.P., M.H (Dosen & Direktur PUSAD UM, Surabaya) Dr. Eko Teguh Paripurno (Dosen UPN, Yogyakarta) Dr. Dhia Al Uyun, S.H.,M.H. ( Ketum KIKA & Akademisi FH Universitas Brawijaya) Eko Cahyono, M. Si (Akademisi dan peneliti Sajogyo Institute) Herdiansyah Hamzah, SH., LL.M (Dosen dan peneliti SAKSI Fakultas Hukum Universitas Mulawarman) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) Sajogyo Institute Protection International Indonesia Paguyuban Petani Jawa Timur (Papanjati) Kelompok Tani Hutan Green Bayu Mandiri Songgon, Banyuwangi Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Salam Institute Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Persatuan Petani Siantar Simalungun (PPSS) Serikat Tani Kerja Gerak Bersama (STKGB), Lampung 38. Serikat Tani Independen (SEKTI), Jember Serikat Tani Bengkulu (STaB) LBH-BR Jatim. LBH Yogyakarta LBH Jakarta Petani Surokonto, Pagerruyung, Kendal Omah Tani Batang Gerakan Peduli Lingkungan Sukorejo Jawa Tengah 46. Aksi Kamisan Semarang Suporter Hooligan Semarang Petani Pundenrejo, Pati LAMRI Surabaya Aliansi Selamatkan Malang Raya Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE) PPMI DK Surabaya BEM PTNU Jawa Timur Kader Hijau Muhammadiyah Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA) Pasuruan FMPMA (Forum Masyarakat Peduli Mata Air) GEBRAK (Gerakan Bersama Rakyat Kasinan)

Jawa Timur, 8 Februari 2023

Kontak Person: 0838-5624-2782 0821-4282-6035

sumber: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/71

KontraS Kecam Penangkapan 3 Petani Pakel yang Bersengketa dengan PT Bumi Sari: Praktik Pembungkaman!

Senin, 06 Februari 2023 | 20:13 WIB

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut penangkapan terhadap kepala desa dan dua kepala dusun di Kecamatan Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) sebagai upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil.

“Konsekuensinya, praktik kriminalisasi kian terjadi atas dasar penegakan hukum, padahal yang sebetulnya terjadi adalah praktik pembungkaman,” kata Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com pada Senin (6/2/2023).

Dilaporkan pada Jumat (3/2/2023) lalu, Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung ditangkap kepolisian setelah dijadikan tersangka dugaan kasus hoaks dan provokasi warga soal sengketa lahan antara petani Pakel dengan PT Bumi Sari.

Padahal ketiganya, merupakan petani yang sedang memperjuangkan hak atas lahannya yang diduga dikuasai PT Bumisari.

“Dalam penanganan kasus yang berkaitan di isu lingkungan, polisi kerap melihat sebelah mata sehingga gagal untuk meninjaunya secara keseluruhan,” tegas Rivanlee.

Dia bilang upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil setidaknya telah menjadi mereka korban sebanyak dua kali.

“Dalam praktik pembungkaman yang terjadi, juga diiringi dengan pemaksaan pemanggilan dan pewajaran terhadap pelanggaran aturan karena ditujukan untuk melakukan kriminalisasi,” kata Rivanlee.

“Sehingga warga dua kali menderita, pertama karena ancaman terhadap lingkungan, kedua karena ketidakadilan,” sambungbya.

Mengutip dari laman Walhi Jawa Timur (Jatim), penangkapan terhadap ketiga terjadi pada malam hari, ketika hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.

Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan mendapatkan surat panggilan dari Polda Jatim, meminta ketiganya untuk hadir pada Kamis 19 Januari 2023. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat 20 Januari 2023.

Karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada 30 Januari 2023. Walhi Jatim lantas menilai penangkapan itu menunjukkan kepolisian yang tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.

Sengketa Lahan Petani Pakel

Masih mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era Pemerintahan Kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.

“Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa–yang terus berlangsung hingga saat ini,” tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).

Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri bernomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan, PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam dua sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.

“Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel,” sebut Walhi Jatim.

Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)

Namun aksi tersebut tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.

Kemudian pada Desember 2021, 2 warga mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.

Warga telah menyampaikan soal sengketa lahannya secara langsung ke kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Disebut Walhi Jatim, kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.

“Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas,” sebut Walhi Jatim.

Jauh sebelum itu, warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021, namun hasilnya tidak ada titik terang hingga sekarang.

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut

sumber: https://www.suara.com/news/2023/02/06/201357/kontras-kecam-penangkapan-3-petani-pakel-yang-bersengketa-dengan-pt-bumi-sari-praktik-pembungkaman