Kontras TIMES.COM | Banyuwangi- Puluhan anggota polri terpaksa dikerahkan untuk menjemput empat Petinggi PT BSI yang terlanjur masuk ke-Bukit Lompongan, salah satu bukit yang menjadi jalan menuju Gunung Salakan Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, pada 01 Maret 2023.
Menurut keterangan Wowot, empat Petinggi PT BSI yang terjebak di bukit Lompongan tersebut adalah BB CS, diduga akibat terlalu ceroboh mau Memasuki Gunung Salakan.dengan mengira tidak ada masa tolak Perluasan Tambang Emas.
“Kemungkinan mereka berusaha masuk Gunung Salakan pagi hari, ketika warga tolak Perluasan Tambang Emas di Gunung Salakan belum datang,” ujar Wowot.
Lebih lanjut Wowot menjabarkan, mengetahui ada pergerakan dari PT BSI dengan pengerahan pasukan besar -besaran dari Polres Banyuwangi, seketika ratusan warga berkumpul dan bergerak memadati jalan menuju Gunung Salakan.
“Mengetahui warga semakin banyak, kemudian Petinggi PT BSI BB CS dengan pengawalan ketat Puluhan Anggota Polres Banyuwangi, mereka digiring keluar dari Bukit Lompongan, ” tukas Wowot.
“Selain puluhan anggota Polresta Banyuwangi, juga terdapat ratusan warga yang ikut menggiring Petinggi PT BSI BB CS keluar dari Bukit Lompongan,” Pungkas Wowot.
Sementara itu dari pantauan awak media Kontras Times, ratusan warga yang menolak perluasan tambang emas di Gunung Salakan menuntut: Petinggi PT Merdeka Copper Gold – BSI – PT Bumi Suksesindo untuk langsung berdialog dengan warga Desa Sumberagung dan sekitarnya.
Selain itu, warga juga menuntut dialog terbuka dengan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani atau eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas sebagai pemberi izin IUP OP BSI Berdasarkan Keputusan eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, No. 188/928/KEP/429.011/2012 tertanggal 7 Desember 2012, dimana IUP OP BSI berlaku sampai dengan 25 Januari 2030.
Grup band Efek Rumah Kaca dukung pembebasan 3 petani Pakel yang ditangkap paksa Polda Jatim. Solidaritas itu disampaikan melalui video yang diunggah akun Instagram Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), @rukunpakel, Jumat (24/02/2023).
Efek Rumah Kaca merupakan grup musik alternatif yang sering menyuarakan isu-isu sosial. Dalam video berdurasi 1.13 menit itu, seluruh personil Efek Rumah Kaca memberikan pernyataan solidaritas yang tegas.
“Kami dari Efek Rumah Kaca mendukung teman-teman untuk terus berusaha agar teman-teman Pakel yang ditahan segera dibebaskan dan semoga dukungan untuk Pakel terus bergema dan bertambah banyak. Tetap semangat!” ujar Cholil Mahmud, vokalis utama dan gitaris Efek Rumah Kaca.
“Saya Poppie dan Efek Rumah Kaca mendukung perjuangan teman-teman Pakel untuk merebut kembali lahan, ruang hidup, dan penghidupannya. Stop kriminalisasi terhadap petani. Bebaskan teman-teman petani pakel yang ditangkap. Semangat terus. Rebut kembali Pakel!” ucap Poppie Airil, pemain bas Efek Rumah Kaca.
“Kami di sini hadir untuk memberikan dukungan terhadap warga Pakel yang saat ini tengah ditahan agar mereka bisa segera dibebaskan. Stop kriminalisasi terhadap warga Pakel,” terang Reza Ryan, pemain gitar Efek Rumah Kaca.
“Kami Efek Rumah Kaca mendukung warga Pakel untuk terus berjuang melawan ketidakadilan ini, jangan pernah menyerah. Segera bebaskan petani Pakel yang ditahan serta kembalikan hak atas tanah dan kehidupan warga Pakel,” tegas Akbar Bagus Sudibyo, pemain drum Efek Rumah Kaca.
Video dari Efek Rumah Kaca ini menambah suara publik yang memberikan dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan petani Pakel saat ini. Sebelumnya, sudah banyak yang bersolidaritas terutama dari teman-teman seniman, akademisi, pemuka agama, dan masyarakat luas lainnya.
Harapan Petani Pakel
Anggota RSTP berharap, video ini sekaligus menjadi pintu ajakan untuk mendorong keterlibatan musisi-musisi Indonesia lainnya turut berpartisipasi dalam melawan penindasan dan ketidakadilan, khususnya terhadap petani gurem dan buruh tani.
Selain itu, RSTP juga meminta:
Presiden Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus warga Pakel dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang dirampas PT. Bumi Sari.
Menuntut Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan mencabut HGU PT. Bumi Sari, karena banyak konflik agraria yang diakibatkan oleh izin tersebut
Meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya, atas dasar kemanusiaan dan dukungan dalam penyelesaian konflik agraria.
Terakhir, RSTP juga berharap Komnas HAM melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel, serta berharap kasus agraria di manapun di Indonesia juga harus segera diselesaikan dan membebaskan seluruh korban kriminalisasi akibat konflik agraria.
Mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa.
Sehingga, meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.
Perlu diketahui, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, adalah satu dari sekian titik konflik agraria di Indonesia yang masih eksis sampai saat ini. Merujuk catatan KPA tahun 2022, terdapat 212 letusan konflik agraria dengan luasan hampir satu juta hektare, dan melibatkan 346.402 kepala keluarga (KK).
Patut digarisbawahi, 800 lebih Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) ini, sebagian besarnya adalah petani tunakisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).
Namun, dalam perjuangannya warga RSTP mengalami banyak hambatan. Saat ini ada tiga petani Desa Pakel yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 3 Februari 2023.
Saat itu, mereka dalam perjalanan untuk menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.
Dengan peristiwa ini, maka ada sedikitnya 5 warga Pakel yang ditetapkan menjadi tersangka dan menjadi korban kriminalisasi sepanjang 2020-2023 karena berjuang mempertahankan hak ruang hidup dan tanahnya.
“Anak Petani Pakel yang Dikriminalisasi Menagih Janji Menteri ATR/BPN”
Jumat malam, 10 Februari 2023, Aditya menempuh perjalanan sejauh 1063 kilometer untuk sampai di Jakarta. Pemuda 18 tahun asal Desa Pakel itu berharap, sesampainya di Jakarta, dapat bertemu dengan Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk menyampaikan secara langsung kisah ayahnya yang dikriminalisasi karena berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka.
Untung (ayah Aditya) ditangkap bersama Mulyadi dan Suwarno oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi pada Jumat (3/2/2023). Mereka dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946. Saat ini ketiganya – yang juga merupakan pengurus desa (Mulyadi; Kepala Desa Pakel, Suwarno; Kepala Dusun, Untung; Kepala Dusun) ditahan di Polda Jawa Timur.
Perjuangan Untung, Mulyadi, Suwarno dan seluruh warga Pakel dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari perampasan telah berlangsung hampir 1 abad (1925-2023). Secara historis, Untung, Mulyadi, dan Suwarno adalah generasi keempat dari perjuangan warga Pakel tersebut.
Ditemani oleh puluhan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil, Aditya berusaha menyampaikan kisah perjuangan ayahnya dan seluruh warga Pakel kepada pengurus AJI Indonesia dan bersilaturahmi ke sejumlah kantor media pada minggu kedua Februari 2023 di Jakarta.
Harapannya, para jurnalis dapat memberitakan kisah pahit perjuangan warga Pakel, lalu dibaca oleh Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN. Apalagi pada 26 Oktober 2022, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah berjanji kepada salah satu utusan warga Pakel yang menemuinya untuk turun langsung ke Banyuwangi. Sayangnya, janji itu belum kunjung ditepati – yang datang malah kisah tragis kriminalisasi terhadap Untung dkk.
Aditya akan tetap setia menagih janji Menteri ATR/BPN dengan cara melakukan aksi di depan kantor Kementerian ATR/BPN hingga ayahnya dibebaskan dan kasus Pakel terselesaikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sebelum kasus ini terjadi, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP) juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Setidaknya menurut catatan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), ada 5 warga Pakel yang dikriminalisasi sepanjang perjuangan mereka dari 2020-2023.
Melawan Kriminalisasi dan Solidaritas yang Terus Meluas
Untuk melawan kriminalisasi tersebut, pada Senin, 30 Januari 2023, Untung dkk bersama tim hukum telah menempuh upaya pra-peradilan di PN Banyuwangi dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Byw. Namun, dengan aksi penangkapan ini, sepertinya para penegak hukum tidak menghormati hukum dan upaya pra-peradilan tersebut sebagai bagian dari penegakan HAM.
Bahkan, pada Jumat 17 Februari 2023 – saat jadwal persidangan pra-peradilan pertama digelar di PN Banyuwangi, kepolisian Jawa Timur selaku termohon tidak menghadiri persidangan. Dengan demikian, ketidakhadiran para termohon tersebut telah menghambat sidang gugatan pra-peradilan dan semakin memperlama penahanan terhadap tiga warga Pakel.
Merespon kasus kriminalisasi tersebut, pada Minggu (19/2/2023), sekitar 23.280 orang telah menandatangani surat petisi di change.org menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas; mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung dan pencabutan status tersangka ketiganya; serta menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari (https://www.change.org/p/savedesapakel-cabut-hgu-pt-bumi-sari-dan-stop-kriminalisasi-pejuang-tanah-pakel-atr-bpn-komnasham-listyosigitp).
Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2023), ribuan warga, akademisi, pengurus organisasi masyarakat sipil, dan tokoh nasional juga telah mengajukan penjaminan diri ke Polda Jawa Timur untuk pembebasan Mulyadi dkk. Beberapa diantaranya adalah Dr. Busyro Muqoddas, perwakilan Imparsial, Elsam, Kontras, LHKP PP Muhammadiyah, Konsorsium Pembaruan Agraria, WALHI, YLBHI, ICEL, OPWB, FNKSDA, SP Danamon, FSP KEP Gresik. Namun, lagi-lagi, Polda Jawa Timur tetap menahan ketiganya hingga hari ini (19/2/2023).
Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).
Dengan demikian, mengacu pada semangat reforma agraria yang termaktub dalam UUPA, pasal 13 ayat 1, seharusnya: pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Dan juga seperti yang ditekankan dalam UUPA pasal 13 ayat (2), seharusnya: Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
Dengan benar-benar meresapi semangat pasal 13 UUPA di atas, maka program reforma agraria yang kerap digaungkan oleh Presiden Jokowi seharusnya ditunjukkan dengan tindakan berpihak kepada perjuangan warga Pakel-Banyuwangi.
Janji yang Tak Kunjung Ditepati Pada Juni 2021, warga Pakel dan tim pendamping hukum telah mengadukan kasus konflik agraria yang mereka hadapi dengan melakukan audensi kepada pihak Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia. Namun sayangnya, berbagai janji pihak KSP yang dilontarkan dalam audensi tersebut hingga kini belum menunjukkan titik terang. Selain berhadapan dengan kriminalisasi dan tindakan kekerasan, hak warga Pakel untuk mendapatkan informasi publik berupa dokumen HGU PT Bumi Sari juga dihalang-halangi oleh BPN Banyuwangi. Terkait hal tersebut, warga Pakel telah mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP), Jawa Timur dan mengabulkan permohonan warga Pakel. Namun, lagi-lagi, BPN Banyuwangi tidak memberikan dokumen HGU PT Bumi Sari kepada warga Pakel.
Untuk itu, kami:
Menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
Mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Mulyadi, Suwarno, Untung, dan mencabut status tersangka ketiganya.
Menuntut Kementerian ATR/BPN mencabut HGU PT Bumi Sari.
Menuntut Kompolnas untuk melakukan evaluasi kinerja Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi atas kasus kriminalisasi yang menimpa warga Pakel.
Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi, perlindungan hukum dan berbagai upaya-langkah strategis terkait pelanggaran HAM yang menimpa warga Pakel.
Mendesak Ketua DPR-RI untuk membentuk Panitia Khusus untuk penyelesaian kasus warga Pakel.
Kamis (3/2) selepas Maghrib, Mulyadi, Suwarno, Untung, Ponari dan Hariri menuju Desa Aliyan dengan mobil APV putih. Di Cawang, Rogojampi Selatan, mobil berwarna hitam menyalip mereka, dengan dua mobil lain di belakang mengiringi. Dari mobil yang mengapit kendaraan itu, turun enam orang meminta kelima warga pakel turun dan digiring masuk ke dalam mobil yang berada di belakang mobil mereka. Mereka diculik. Kabar masuk ke Desa Pakel, turun hujan deras, berbondong-bondong warga berkumpul menuju posko. “pokoknya pas malem-malem itu kan warga kumpul di posko itu sampe penuh mas, biasanya kan kalo pas hujan-hujan itu warga sedikit di posko,” tutur Sri Mariyati dalam sesi berbagi cerita bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (20/2).
Pertengahan cerita, Mbak Mar, sapaan Sri Mariyati menangis mengingat kejadian. Layar yang semula menampilkan wajahnya, hanya menyisakan nama Identitas Pengguna. Kasus penangkapan itu menyebabkan sebagian warga trauma, takut, hingga gambaran sepintas lalu aparat dalam benak mereka. Begitu cerita Mariyati, sambil berkata, “tapi tetep semangat, ya tetep semangat.” Dengan suara senyum tawa singkatnya, yang mengingat bahwa kabar yang terakhir sampai ketiga Warga Pakel tertangkap masih sehat dan tetap memberikan peneguhan, harus semangat. Tangis Mbak Mar kembali lagi, kali ini bagian dari dirinya yang hadir. Tentang kisah Kakeknya.
“Dengan kejadian itu ya mas, merasa setelah kejadian itu orang menjadi takut, seolah sejarah itu gak berubah, tapi berulang, ketika aku waktu kelas 1 SD juga banyak orang yang ditangkap. Jadi aku merasa sejarah itu berulang lagi, berulang lagi, gak berubah. Berulang lagi ke anak-anaknya besok mas.”
Mar menginjak kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Tahun itu, tahun 2000. Tahun ketika Warga Pakel mengalami konflik salah satunya dengan Polresta Banyuwangi. Seperti Harun, Warga Pakel yang pernah dipenjara dengan kasus hampir serupa dengan Mulyadi dan dua warga lainnya. Kakek Mar hidup di masa itu. Dengan nada sesenggukan, ia mengenang saat ia baru pulang sekolah dengan kondisi masih berseragam pramuka, ia melihat kakeknya diangkut ke dalam mobil dan Mar sempat ingin ikut kakeknya naik ke dalam bak mobil. Setelah itu, Mar hidup dalam kenangan buruk.
Ingatan Mar menjelang remaja tentang tempat tinggalnya penuh kisah tragis. Kisah ini yang membuat air matanya turun saat bercerita. Saat Kakeknya di bawa, banyak lelaki dari Warga Pakel yang hilang. Mereka membaca arah, kemana harapan bisa ditemukan. Ada yang tidur di atas pohon, ada yang ngumpet di rumput, ada juga yang berjalan hanya mengikuti kemana harapan hidup ada, tanpa kendaraan dan telepon, “mengikuti kemana kaki mereka melangkah,” kata Mar. Di tahun 2000, menurut Mar, Pakel belum banyak kendaraan dan bahkan telepon.
Perempuan yang tersisa, berusaha sebisa mungkin bertahan hidup. Bagi mereka yang sudah memiliki anak, berusaha mencari makanan seadanya, seperti singkong misalnya. Bagi mereka yang merasa kurang mampu menafkahi anaknya, akan kembali ke orang tua mereka. “malah para perempuan itu, apa ya nafkahin anak-anaknya dengan seadanya, adanya singkong ya singkong dimakan”, tutur Sri Mariyah dengan wajah yang masih belum tampak dan tangis yang mulai mereda. Mar menutup kisahnya dengan kisah beberapa orang tua yang dipenjara yang belum sempat melihat anaknya kembali sampai akhir hayat dan beberapa orang yang bahkan hanya sekedar untuk tahlil pun harus sembunyi-sembunyi.
Kendati banyak ingatan menyakitkan, Pakel dan Mar adalah kesatuan. Tumbuh di tanah konflik yang hampir seabad membuat Mar banyak belajar tentang rasa peduli. Sejak Mar hidup, dengan kondisi Pakel yang masih sedikit berinteraksi dengan dunia luar, dan Pakel kini yang memiliki banyak jaringan. Sebagian besar, mereka dipersatukan kesedihan akibat konflik Agraria. Seperti Tukijo, Petani Pesisir Kulonprogo yang memberikan respon agar Warga Pakel jangan patah semangat. “ternyata banyak orang yang di luar itu masih peduli sama kita. Mungkin kalo tanpa dukungan temen-temen di luar ngerasanya kita berjuang sendiri, gitu mas,” tegas Mariyah kembali.
Catatan terakhir Jauhar Kurniawan, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, perkembangan kasus Pakel sebetulnya sudah masuk tahap persidangan Pra Peradilan di hari Jum’at lalu (17/2). Sayang pihak termohon justru tidak hadir dalam sidang ini. Akhirnya sidang justru ditunda 2 minggu lebih lama. Hingga kini, nasib penangkapan tiga Warga Pakel yang dituduh atas dasar penyebaran berita bohong dalam konteks status kepemilikan tanah belum jelas. Dan, Mariyati masih menunggu.
“Harapanku itu kayak ke aparat ayolah jangan terlalu tajem pada rakyat kecil, masa dengan adanya penangkapan ini aku ngerasa seolah-olah itu kita dibungkam gitu mas, karena kita orang itu cuma bercerita apa adanya, tapi seolah-olah yang kita omongin itu berita bohong, padahal bohongnya dimana janganlah seperti itu, dan juga harapanku lagi semoga 3 orang ini dibebaskan,” harap Mariyati sambil berterimakasih. []
Written by Ajmal Fajar Sidiq• 14:13• Editor: Wildan Firdausi
Solidaritas dan dukungan terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat terhadap penangkapan tiga warga Desa Pakel, Licin, Banyuwangi oleh Polda Jawa Timur. Kriminalisasi tersebut menambah catatan kelam dalam kasus sengketa agraria yang sudah terjadi sejak 1929. Kejadian tersebut bermula ketika Mulyadi, Suwarno, dan Untung yang hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi tiba-tiba ditangkap oleh Polda Jawa Timur di Rogojampi pada Jum’at (3/2).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 19:00 dengan tuduhan melanggar tindak pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946. Hal tersebut dinilai tidak profesional dan melanggar moral hukum. Penangkapan tersebut berkaitan dengan konflik warga Pakel dengan PT. Bumi Sari. Ketiga petani tersebut pun dikenakan pasal terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, pada November 2021, 11 warga Pakel pernah mengalami kriminalisasi. Bahkan 2 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari.
Berlanjut pada bulan Desember 2021, Tumijan dan Misto anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel kembali lagi dikriminalisasi dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18/2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP. Berdasarkan catatan Perjuangan Petani Sumberejo Pakel Banyuwangi, setidaknya sudah ada 14 warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel yang dikriminalisasi dalam kurun waktu tahun 2020-2023.
Oleh karena itu, kembali terjadinya kriminalisasi dan penangkapan terhadap warga Pakel, hal tersebut catatan kelam dan kembali memicu sumbu ketakutan warga yang dari waktu ke waktu tak kunjung henti, sehingga memantik para manusia yang peka akan kejadian tersebut untuk mencanangkan aksi solidaritas baik secara individu maupun kelompok.
Solidaritas Pasca Penangkapan
Pasca terjadinya kriminalisasi, pelbagai bentuk aksi solidaritas telah terlaksana, sekitar 23.273 orang telah menandatangani petisi dalam situs change.org. Kemudian, perwakilan yang dihadiri Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur, beserta Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) mendatangi Polda Jatim, dengan tujuan menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan ketiga petani Pakel yang kini ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Masih berlanjut, disusul dengan aksi mogok makan di depan kantor kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (20/2). Aksi ini diinisiasi oleh aktivis Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria, mereka menyampaikan beberapa poin tuntutan, di antaranya:
Mendesak Kapolri untuk membebaskan ketiga petani yang ditangkap oleh Pihak Kapolda Jatim
Menuntut Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
Dan melakukan aksi simbolik berupa penutupan mulut menggunakan masker dengan tanda silang hitam dan pemasangan poster di pagar kantor kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Solidaritas juga dilakukan di beberapa daerah lain. Salah satunya di Malang, Jawa Timur, Dalam acara diskusi yang diinisiasi oleh Sindikat Aksata Malang bertajuk “Solidaritas untuk Warga Pakel” diselenggarakan di daerah Dau, Malang. Diskusi yang menghadirkan Purnawan Dwikora Negara, dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang sebagai pemateri pembuka. Kemudian secara virtual Tekad Garuda, Jauhar, dan Sri Mariyati sebagai warga Pakel.
Harapan terhadap Solidaritas Pasca Penangkapan 3 Warga Pakel
Purnawan Dwikora Negara menilai penangkapan tersebut sudah mencederai moral hukum dan prosedural penangkapan yang tidak profesional. Sependapat dengan Purnawan, Jauhari dari Tekad Garuda menyampaikan bahwa, “Dari kasus ini syarat dan pelanggaran hukum sudah terlihat. Sejak awal mekanisme penangkapannya tidak jelas, polisi yang tidak menunjukkan surat penangkapan. Hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Surat Baru diterima sekitar 2-3 hari setelah terjadi penangkapan,” jelasnya.
Tentu hingga detik ini belum juga ada titik terang dari ketiga warga Pakel yang ditangkap Polda Jatim. Kejadian tersebut menimbulkan traumatik tersendiri bagi para warga Pakel.
Sri Mariyati, salah satunya. Seorang warga Pakel menceritakan memoar yang pernah ia alami, dulu kakeknya pernah ditangkap karena pernah memperjuangkan hak tanah Pakel. Kemudian kriminalisasi kini juga menimpa warga lain, kawan seperjuangannya. Sembari suara yang seolah terjerembab, hanya nampak layar gelap bertuliskan namanya. Sri pun mematikan kamera virtualnya.
“Dengan banyak dukungan di luar sana, ternyata masih banyak yang peduli terhadap perjuangan kita. Karena mulai dulu sebelum banyak dukungan dari luar, kita berjuang sendiri. Mungkin tanpa dukungan dari kawan-kawan dari luar, kita ya berjuang sendiri, dan mohon ketiga orang warga pakel itu segeralah dibebaskan,” harapnya.
Tak hanya itu, harapan juga dinanti dari ribuan penangguhan ke Polda Jatim juga dikerahkan oleh Tekad Garuda, dengan terus mengupayakan kasus ini ke pra peradilan, lalu melakukan tekanan publik dengan menghimpun solidaritas, dan ke lembaga-lembaga terkait di level nasional, seperti Komnas HAM, BPN, ataupun lewat Sekretariat Presiden.
Dan tentu rapalan harapan dari setiap komunitas, organisasi, dan individu yang tergabung dalam solidaritas rukun Pakel terus menunggu sampai kasus ini menemui titik terang.
JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah penyidik dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Ronald A Purba diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta, terkait dugaan tindakan tak profesional dalam penahanan dan penetapan tersangka tiga petani di Desa Pakel, Jawa Timur. Adapun pengaduan dibuat oleh YLBHI dan LBH Surabaya bersama salah satu keluarga dari petani Pakel yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengaduan terdaftar dengan nomor SPSP2/1124/II/2023/Bagyanduan tanggal 22 Februari 2023.
“Mengadukan penyidik dan kemudian ada Wadireskrimum AKBP Ronald dan kami ingin mengadukan terkait dengan ada dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan yang tidak etis dan melanggar kode etik ke Propam,” kata perwakilan LBH Surabaya, Taufiqurochim di Lobi Gedung Pengaduan Propam, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2023).
Taufiqurochim mengungkan bahwa ketiga petani Pakel itu ditetapkan tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan, menurutnya, surat penetapan tersangka disampaikan tidak secara langsung oleh penyidik, melainkan melalui jasa pengiriman JNE.
Dalam pengaduan ke Propam ini, LBH Surabaya juga membawa dan menyerahkan sejumlah bukti pendukung di antaranya beberapa surat panggilan serta bukti pengiriman dengan JNE. “Iya. Hampir semua dari panggilan empat, surat empat panggilan itu dikirimkan JNE semua. Itu tentu bertentangan dengan pasal 227 KUHAP,” tambahnya. Ia menjelaskan, akar permasalahan yang berujung penetapan tersangka itu bermula dari konflik agraria lahan turun termurun yang sudah lama dikelola warga Desa Pakel. Menurutnya, lahan yang dikelola warga, termasuk tiga petani Pakel itu, sudah dilakukan sejak masa kolonial, sebagaimana akta penunjukkan tahun 1929.
Namun, penyidik Polda Jatim dan pelapor kasus terkait lahan itu menduga bahwa akta tahun 1929 itu tidak memiliki legalitas. “Namun pertanyaannya adalah siapa yang berhak dan siapa yg mempunyai kapasitas untuk menguji akta 1929 tentu bukan Polda tapi institusi terkait, ATR BPN,” ucapnya. Padahal, menurut Taufiqurochim, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, akta tahun 1929 itu juga masih absah dan legal. Adapun saat ini sudah banyak masyarakat yang menjamin agar ketiga petani itu ditangguhkan penahannya, namun hingga kini mereka masih ditahan.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan Kementerian ATR BPN pada Selasa (21/2/2023) kemarin.
Menurut pihak ATR BPN, kata Taufiqurochim, seharusnya kasusnya diselesaikan secara perdata lebih dahulu. Kementerian ATR BPN juga menyampaikan bahwa kasus tersebut masuk dalam 31 kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan. “Dari ATR sendiri mengatakan dan akan berkomitmen menyelesaikan konflik agrarianya dan ingin menyampaikan kepada pihak terkait bahwa ini adalah sebagai kasus secara keperdataan harus diselesaikan dulu sebelum ada pidana,” ujarnya. Lebih lanjut, Taufiqurochim juga menyebut pihaknya sudah membuat aduan ke Kompolnas dan Komnas HAM, serta telah menghubungi beberapa anggota Komisi III DPR RI. Setelah itu, mereka juga berencana untuk mengadukan ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Dalam kesempatan itu, anak dari salah satu petani yang dijadikan tersangka juga menyampaikan harapannya. Ia berharap agar ayahnya dan petani lainnya segera dibebaskan. “Kalau harapan saya sendiri semoga yang ditahan ini cepat keluar dan konflik agraria ini cepat selesai,” ucap anak dari salah satu petani. Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka ketiga petani itu dilakukan Polda Jatim. Mereka menjadi tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong hingga mengakibatkan terjadinya bentrokan. Selain tiga petani, satu tersangka lain ialah Abdillah yang merupakan seorang anggota LSM. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy dalam keterangan persnya di Mapolda Jawa Timur menjelaskan, kasus ini dimulai pada tahun 2018 dari persoalan konflik tanah antara warga Desa Pakel dengan PT. Bumi Sari.
Para tersangka diduga menyebarkan berita bohong bahwa tanah itu adalah milih warga. “Tersangka mengutarakan kepemilikan tanah yang dibuat berita bohong. Di mana tanah itu disebut merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929,” kata Deddy, Rabu (8/2/2023). Namun menurut pihak kepolisian, tanah itu adalah milik negara yang statusnya Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 295 milik PT. Bumisari.
Berita bohong tersebut, kata Deddy, menyebabkan bentrokan. “Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini pertama adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Desa Pakel. Lalu, bentrokan antara warga desa dan karyawan perusahaan,” ujarnya.
Penulis : Rahel Narda Chaterine Editor : Dani Prabowo
Rabu (22/2/2023) Tim Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pengaduan masyarakat kepada Propam atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan Penyidik Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi dalam proses penegakan hukum kepada Tiga Petani Pakel, Banyuwangi.
Sebelumnya warga tengah dalam situasi menghadapi konflik agraria dimana kini sedang dalam atensi Kementerian ATR/BPN dan masuk dalam 31 kasus prioritas penyelesaian konflik/sengketa. Dalam catatan kami setidaknya sepanjang tahun 2021 s/d 2023 terdapat 13 Petani yang dipanggil oleh pihak Kepolisian dengan bermacam-macam pasal yang dituduhkan. Dari 13 Petani tersebut setidaknya ada 5 Petani yang ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk yang terbaru ini yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung, dari ke Tiga Petani tersebut tengah dituduh melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1/1946. Melalui surat panggilan pada tanggal 20/01/2023 Tiga Petani tersebut dikabarkan statusnya sebagai Tersangka, kemudian pada tanggal 3/02/2023 mereka saat hendak menghadiri pertemuan Asosiasi Kepala Desa Kabupaten ditangkap paksa ditengah jalan oleh anggota Polda Jawa Timur.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada 30/1/2023 kami selaku penerima kuasa untuk Tiga Petani mendaftarakan permohonan pra-peradilan di PN Banyuwangi dan melalui juru sita agenda sidang putaran pertama dijadwalkan pada Jum’at (17/2/2023). Namun sangat disayangkan para pihak termohon (Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur) dan Turut Termohon (Kejaksaan Tinggi Jawa timur) serempak mangkir tidak menghadiri sidang yang sudah dijadwalkan tersebut.
Kami menilai bahwa selama proses penegakan hukum di tingkat kepolisian, penyidik menampilkan ketidakprofesionalan dan bersikap sewenang-wenang kepada Tiga Petani, Pakel.
Arif Maulana selaku perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa: “Untuk mencegah adanya peradilan sesat semestinya penyidik harus hati-hati dalam menetapkan seorang jadi tersangka. Mereka harus memastikan adanya bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 penetapan Tersangka harus didasari pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Tujuan dari standar minimum tersebut adalah untuk tranparansi dan perlindungan hak asasi manusia agar siapapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dan melakukan pembelaan diri”
“kami menilai pihak kepolisian tidak professional dalam menjalankan tugasnya karena menetapkan tersangka secara sewenang-wenang. Hal ini jelas karena Tiga Petani Pakel ini tidak pernah dipanggil oleh Penyidik secara patut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dan diberikan panggilan yang jelas terkait peristiwa pidana, locus dan tempus yang dituduhkan pada mereka. Surat panggilan dikirimkan via jasa pengiriman JNE dan diterima mendadak di hari yang sama dengan waktu panggilan. Yang mengherankan surat klarifikasi/keberatan yang dikirimkan oleh Petani atas surat panggilan polisi tidak penah direspon. Selain itu, saat upaya paksa kepolisian kita uji melalui permohonan pra peradilan, mereka, Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur mangkir tanpa alasan yang jelas”. – pungkas Arif Maulana.
Lebih lanjut Taufiqurochim perwakilan dari Tekad Garuda menyampaikan bahwa: “Kami menduga kasus ini murni skema kriminalisasi yang sengaja disematkan kepada Tiga Petani Pakel dengan sebuah kontruksi hukum penuh dengan rekayasa dan memaksakan kasus. Perlu diketahui akar permasalahan ini sebenarnya dilatari oleh adanya konflik agraria. Sampai saat ini kami belum tau persisnya delik penyiaran “berita bohong” yang dimaksud oleh Penyidik itu dalam peristiwa dan objek apa? Kalau kemudian tuduhan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran sebagaimana Penydik tuduhkan itu adalah sumbernya dari tidak adanya legalitas Acta Van Verwizing 1929 tentu tuduhan tersebut premature dan jelas tekesan mengada-ada. Pasalnya, intitusi kepolisian tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan absah dan tidak absanya pada acta tersebut. Selain itu dibeberapa pernyataan media mereka juga belum bisa memastikan legalitas acta 1929. Jadi siapa yang jadi penyebar hoaxs terbaik? Tentu publik bisa menilainya.
“Perlu di ingat dalam pemeriksaan perkara pidana harus terlebih dahulu diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum (prejudicial geschil). Padahal dalih itu pernah disampaikan oleh pihak Polda Sendiri pada tahun 2021 yang menolak laporan saat petani Pakel melaporkan PT. Bumi Sari atas dugaan perusakan tanaman dan benda-benda milik warga. Nah ini kok berbeda perlakuan? Kami rasa ada standar ganda, diskriminasi dalam proses penegakan hukum ini.”
Sebagaimana diketahui, selain pihak penyidik dalam proses kriminalisasi kepada Tiga Petani Pakel tengah melanggar aturan main yang ditentukan dalam KUHAP, kami juga menilai dan menduga secara kuat penyidik membangkang kode etik profesi sebagaimana yang sudah diatur dalam Perkap No 7 tahun 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas kami mendesak kepada Kapolri cq. Kepala Propam Mabes Polri untuk menerima pengaduan kami seluruhnya serta segera memeriksa dan mengevaluasi tindakan penyidik di Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi yang memeriksa kasus dugaan kriminalisasi petani pakel ini dan memberikan sanksi kepada mereka yang terbukti melanggar profesionalitas maupun kode etik profesi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 22 Februrai 2023
TIM KERJA ADVOKASI GERAKAN RAKYAT UNTUK KEDAULATAN AGRARIA DAN SUMBER DAYA ALAM (LBH Surabaya, Walhi Jatim, For Banyuwangi, LBH Disabilitas, LBPH NU Banyuwangi dan Lekvori) Alamat : Jl. Kidal No. 6, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mendatangi Polda Jawa Timur, Senin (20/2). Ia meminta agar polisi membebaskan tiga Petani Pakel, Mulyadi, Suwarno dan Untung.
Busyro tiba bersama akademisi dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jatim beserta tim Tekad Garuda.
“Kami [PP Muhammadiyah] tetap konsisten mengawal penyelesaian konflik agraria ini dan berharap pemerintah melihat ini, karena petani Pakel butuh negara hadir dalam penyelesaiannya,” kata Busyro melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/2).
Busyro ditemui pihak Ditreskrimum. Mereka kemudian menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, dan meminta Kapolda Jatim untuk segera membebaskan ketiga Petani Pakel yang kini ditahan oleh Polda Jatim.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku menyesalkan penetapan tersangka hingga penahanan ketiga petani ini, sebab menurutnya polisi tidak melihat aspek moral hukum, di mana ketiga petani tersebut merupakan korban konflik agraria.
“Kami berharap institusi polisi terutama Polda Jatim mengedepankan moral hukum, di mana menerima surat penjaminan dari berbagai pihak untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan ketiga petani tersebut,” ucapnya.
“Kami di sini menjamin jika mereka tidak akan ke mana-mana selama proses hukum dan tentu kami akan terus mendampingi,” tambah Busyro.
Sementara itu, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya selaku perwakilan dari Tekad Garuda mengatakan, sampai saat ini pihak Polda Jatim tampaknya tetap bergeming, dan tidak menanggapi ribuan dukungan masyarakat untuk pembebasan tiga Petani Pakel itu.
“Seharusnya jaminan dari ribuan warga dan jaringan petani dan buruh serta masyarakat sipil harusnya jadi pertimbangan dari pihak kepolisian untuk segera mengabulkan pembebasan ketiga petani Pakel yang ditahan,” ucap Habibus.
Perwakilan KIKA yang juga akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul mengatakan, negara telah mengesampingkan hak warganya yang memperjuangkan lingkungan.
“Otoritas seperti BPN yang menerbitkan HGU dan mengesampingkan hak warga atas tanahnya merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip HAM yang telah diatur dalam mekanisme hukum internasional dan hukum nasional, serta prinsip Anti-SLAPP yang terkandung Pada Pasal 66 UU Lingkungan Hidup,” kata Satria
Beberapa waktu lalu, setidaknya ada sekitar 23.273 orang menandatangani petisi dalam situs change.org. Ada pula 1.008 warga, akademisi, puluhan lembaga masyarakat sipil dan 6 Kades di Banyuwangi yang dengan sukarela menjaminkan dirinya sebagai penangguh ketiga Petani Pakel.
Tiga petani Pakel, Mulyadi, Suwarno dan Untung ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi, Jumat (3/2) malam.
Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi.
Tersangka Suwarno, kata dia, mengaku sebagai ahli waris tanah di kawasan Pakel berdasarkan Akta Penunjukan atas mama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi atas nama Achmad Noto Hadi Soerjo.
Padahal, menurut polisi, tanah itu saat ini berada di bawah PT Bumi Sari, selaku pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
“Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan yaitu adanya kepemilikan tanah dan dibuat oleh tersangka, yang dibuat berita bohong. Dimana tanah itu merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929,” ucapnya.
Deddy mengatakan, para tersangka ini kemudian sengaja menyebarkan informasi bohong perihal tanah di kawasan Pakel itu, sebagai warisan untuk warga.
Sejak 2018 itu lah, kata Deddy, terjadi konflik berkepanjangan antara warga desa Pakel dengan pihak perusahaan PT Bumi Sari.
“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini, pertama adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Pakel. Kedua bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban,” ucapnya. (frd/gil)
Nuriel Shiami Indiraphasa Selasa, 21 Februari 2023 | 19:00 WIB
Aduan dilakukan oleh oleh tim pendamping hukum warga Pakel yang terdiri perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), dan Rukun Tani Sumberjo Pakel.
Mereka diterima Ketua PBNU Bidang Hukum Mohamad Syafi’Alielha (Savic Ali) dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, M Silahuddin di Gedung PBNU Jalan Kramat 164, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, tiga petani Pakel Banyuwangi tersebut ditangkap usai melakukan pertemuan asosiasi kepala desa tanpa sangkaan yang jelas.
Penangkapan ketiga warga tersebut bersamaan dengan sengketa lahan antara warga Desa Pakel dengan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Ketiga warga tertangkap terdiri dari satu kepala desa dan dua kepala dusun.
Savic mengatakan, PBNU bakal mengambil sikap dengan mendorong ATR/BPN atau kementerian terkait untuk memastikan status tanah yang disengketakan.
Selain itu, ia memastikan PBNU akan meminta Polda Jawa Timur untuk melakukan penangguhan penahanan.
“Warga ini bukan seorang kriminal. Itu jelas. Konflik agraria itu tidak bisa ada yang dikatakan kriminal, maling, penjahat. Mereka warga yang berprofesi sebagai pekebun dan petani. Kita minta Polda melakukan penangguhan penanganan,” jabar dia.
Ia juga menegaskan, PBNU bakal mengirim surat ke Kapolri dan ke ATR/BPN untuk meminta penjelasan terkait konflik agraria yang terjadi pun terkait penangkapan kepada tiga warga Pakel.
Pradipta Indra dari Walhi Jatim yang tergabung di Tekad Garuda mengatakan penangkapan yang terjadi pada 3 Februari 2023 terhadap 3 petani Pakel adalah kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup. “Mereka sedang mempertahankan lahannya atas perampasan,” terang Indra.
Besar ia berharap, PBNU memberikan surat penangguhan penahanan terhadap tiga petani Pakel tersebut.
Pihaknya yang terus mengawal kasus tersebut hingga kini telah mengumpulkan 23 ribu tanda tangan yang terkumpul di petisi online terkait penangguhan penahanan. Kemudian ada 1008 tanda tangan warga, tokoh nasional, akademisi, dan NGO.
Indra menjelaskan bahwa berdasarkan izin HGU perusahaan yang mencaplok lahan warga Pakel keluaran tahun 1985 itu berada di Desa Kluncing dan Songgon. Tidak pernah disebutkan HGU berada di wilayah Desa Pakel.
Hal ini, lanjut dia, diperkuat dengan surat dari BPN Banyuwangi bahwa desa Pakel berada di luar HGU perusahaan tersebut.
“Sehingga masyarakat mengelola itu sudah turun temurun. Akan tetapi mulai tahun 1985, mengalami kriminalisasi terkait mempertahankan lahan garapannya,” tutur dia.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa Editor: Fathoni Ahmad
Suara.com – Warga Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bersama tim pendamping hukumnya, Tekad Garuda, mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (20/1/2023). Mereka mengadukan Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan atas penangkapan dan penetapan tiga wara Pakel sebagai tersangka.
Tiga warga Pakel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong, di tengah sengketa lahan antara warga Pakel dengan PT Bumi Sari. Ketiga warga adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung. Warga dan tim pendamping hukum menduga ketiganya dikriminalisasi.
“Teman-teman dari warga, Tekad Garuda, dan KontraS melakukan pengaduan ke Kompolnas terkait ada ketidakprofesionalan Polda Jatim dalam melakukan penetapan tersangka dan proses penangkapan tiga petani pakel,” kata Pradipta Indra dari Walhi Jatim, yang tergabung di Tekad Garuda kepada Suara.com pada Senin (20/1/2023).
Mendatangi Kantor Kompolnas di Jakarta Selatan, mereka ditemui Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, serta dua anggota Kompolnas Pongky Indarti dan Muhammad Dawam.
Kepada Kompolnas, warga Pakel meminta agar laporan mereka ditindaklanjuti. Selain itu mereka juga minta Kompolnas mendesak Polda Jatim membebaskan tiga warga yang diduga dikriminalisasi.
Hasil pertemuan itu, Kompolnas menyatakan bakal menindaklanjutinya dan meminta Polda Jatim melakukan gelar perkara atas kasus yang disangkakan kepada ketiga warga.
“Dari Kompolnas, pengaduan kami itu diterima. Dan kompolnas akan segera menindaklanjuti aduan itu berupa mendorong gelar perkara di Polda Jatim,” sebut Indra.
Mengutip dari laman Walhi Jawa Timur (Jatim), penangkapan terhadap ketiga terjadi pada Jumat (3/2/2023) malam, ketika ketiganya hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
Sebelum penangkapan, Mulyadi dan kawan-kawan mendapatkan surat panggilan dari Polda Jawa Timur, meminta ketiganya untuk hadir pada Kamis 19 Januari 2023. Namun surat panggilan itu baru diterima pada Jumat 20 Januari 2023.
Karena menilai penetapan sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 30 Januari 2023. Walhi Jatim lantas menilai penangkapan itu menunjukkan kepolisian yang tidak menghormati praperadilan ketiganya yang merupakan bagian dari penegakan HAM.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Masih mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
“Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini,” tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
“Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel,” sebut Walhi Jatim.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)
Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.
Kemudian pada Desember 2021, 2 warga mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.
Warga telah menyampaikan soal sengketa lahannya secara langsung ke kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Disebut Walhi Jatim, kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
“Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas,” sebut Walhi Jatim.
Jauh sebelum itu, warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021, namun hasilnya tidak ada titik terang hingga sekarang.