Tepis Klaim Kejari, Tekad Garuda Kunjungi Budi Pego

Kamis sore lalu (30/3/2023), Heri Budiawan alias Budi Pego menerima kunjungan keluarga dan dua anggota Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria & Sumber Daya Alam (Tekad Garuda): yakni, Ahmad Rifai, S.H., M.H. dan Taufiqurrochim, S.H.

Pertemuan yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi itu berlangsung kurang lebih 45 menit.

Taufiqurrochim, anggota Tekad Garuda, saat dijumpai seusai pertemuan tersebut menjelaskan, perbincangannya dengan Budi Pego masih standar-standar saja, belum mengerucut hingga hal yang teramat teknis menyangkut langkah hukum selanjutnya.

“Secara garis besar, kami dari Tekad Garuda hanya menyampaikan pengertian-pengertian dasar tentang apakah yang dimaksud dengan Peninjauan Kembali (PK), juga tentang grasi, dan amnesti. Kami jelaskan apa saja perbedaan dari ketiga hal yang merupakan hak konstitusional Budi Pego tersebut, kemudian kami persilakan beliau untuk berpikir dan pada akhirnya nanti memilih,” kata Taufiq.

Taufiq yang juga Koordinator Isu Lingkungan Hidup Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ini, juga menerangkan, pemberian waktu untuk Budi Pego berpikir dan menentukan tiga pilihan langkah hukum pasca-kasasi tersebut juga sekalian menepis rumor bahwa Budi Pego telah memilih PK sebagai langkah hukumnya.

Sebagai informasi, dalam salah satu pemberitaan media online (27/3/2023), Mardiono, Kasi Intelejen Kejari Banyuwangi, menyebut yang bersangkutan (Budi Pego, -red.) juga melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Kami, Tekad Garuda, tidak tahu apa dasar dan motivasi Kasi Intelejen Kejari Banyuwangi memberikan klaim atau keterangan kepada media, bahwa Budi Pego telah memilih PK. Yang jelas hingga kunjungan dan perbincangan tadi selesai, Budi Pego masih belum memilih apakah PK, apakah grasi ataukah amnesti? Kami masih memberi waktu kepada Budi Pego agar dia leluasa memilih,” papar lelaki yang lahir di Sragen, Jawa Tengah tersebut.

Sebagaimana diketahui, Jumat 24 Maret 2023 lalu, Budi Pego tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan, sekitar pukul 17.00 WIB. Belasan anggota Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan mengendarai 4 Mobil mendatangi rumah Budi Pego. Budi Pego yang baru pulang berkebun dan mencari rumput, langsung ditahan. Tiga hari sebelum penangkapan, pada tanggal 21 Maret 2023, diperkirakan pada pukul 22.00 WIB, ada 9 orang melakukan teror dalam bentuk merusak banner penolakan tambang emas yang terpasang di rumah Budi Pego. Banner ini sudah bertahun-tahun terpasang di rumah Budi Pego. 9 orang perusak banner ini datang ke rumah Budi Pego dengan berkendara 3 sepeda motor. Para perusak banner ini melarikan diri setelah aksinya diketahui oleh Budi Pego. Kronologi lebih lengkap bisa disimak dengan cara klik tautan berikut: http://walhijatim.org/2023/03/25/kronologi-penangkapan-budi-pego-pejuang-lingkungan-tumpang-pitu-banyuwangi/

[]
Tim Media ForBanyuwangi

Pemenjaraan Budi Pego cederai wajah badan peradilan, termasuk Mahkamah Agung

Menanggapi penangkapan aktivis pembela hak asasi manusia dan lingkungan hidup di Banyuwangi, Heri Budiawan alias Budi Pego, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan:“Penangkapan ini menunjukkan semakin sempitnya ruang sipil, termasuk mereka yang berusaha melindungi lingkungan. Jelas sekali Budi Pego ditangkap hanya karena memiliki sikap yang kritis atas proyek tambang emas di lingkungannya.

“Alih-alih melindungi hak Budi untuk berpendapat dan berekspresi damai, aparat penegak hukum justru membungkamnya. Ini juga mencederai wajah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir keadilan.

“Penangkapan ini bisa memunculkan efek gentar bagi siapa saja yang memiliki pendapat berbeda dari kebijakan yang didukung negara, terutama pembela HAM, aktivis lingkungan dan masyarakat lokal yang berjuang menyelamatkan dan melindungi lingkungan dari kerusakan.

“Padahal sudah banyak pejabat termasuk Presiden Joko Widodo yang berkali-kali menyerukan agar setiap orang ikut ambil bagian dalam upaya menyelamatkan lingkungan hidup.

“Apa yang menimpa Budi Pego menunjukkan bahwa negara melalui pemerintah khususnya aparat kepolisian dan kejaksaan justru terlihat inkonsisten dengan komitmen mengatasi perubahan iklim dan melindungi sumber daya alam, seperti yang selalu disuarakan di forum-forum nasional dan internasional.

“Kami mendesak agar Budi Pego segera dibebaskan dengan tanpa syarat dan bisa menjalani proses hukum secara adil, memiliki akses pendampingan dan keluarga.

Berpendapat itu tidak tidak boleh diintervensi. Dan berekspresi secara damai bukan tindak kriminal.”

Latar Belakang

Menurut informasi kredibel yang diterima Amnesty International Indonesia, Heri Budiawan alias Budi Pego tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan oleh belasan anggota Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Jumat sore (24/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Budi Pego langsung ditahan dan saat ini berada di Lapas Banyuwangi dengan penahanan dari Kejaksaan RI Banyuwangi. Penahanan atas Budi Pego didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dirinya.

Penahanan ini sendiri sudah dipeti-es-kan selama 5 tahun. Kasus yang menjerat Budi bermula pada Maret 2017 saat dia dan puluhan warga Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, mendapat informasi kegiatan pertambangan di desa mereka. Lokasi ini dikenal oleh warga setempat dengan nama Gunung Gamping.Pada 4 April 2017, berlangsung aksi protes dan pembentangan spanduk menolak tambang, namun aksi itu dituduh aparat keamanan telah menggunakan logo mirip palu arit di spanduk aksi.Pada 13 Mei 2017, Budi bersama tiga warga lainnya menerima surat panggilan dari kepolisian setempat sebagai tersangka tindak pidana melakukan penyebaran dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk).

Ia dijerat dengan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.Lalu pada 4 September 2017, Budi ditahan oleh Kajari Banyuwangi untuk diadili. Namun, walau Jaksa Penuntut Umum tidak pernah mampu menghadirkan bukti fisik spanduk yang dituduhkan dalam setiap persidangan, Budi tetap divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018 dengan hukuman penjara 10 bulan.

Pada 14 Maret 2018 Majelis hakim PT Jawa Timur yang diketuai oleh Edi Widodo memutuskan menerima permohonan banding JPU Kajari Banyuwangi. Dan memutus pidana penjara selama 10 bulan terhadap Budi Pego.Kemudian pada 16 Oktober 2018, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Budi Pego. Bahkan hakim MA mengubah putusan PN Banyuwangi dan PT Jawa Timur mengenai pidana penjara yang bersangkutan menjadi 4 (empat) tahun. Tanggal 7 Desember 2018, Budi mendapatkan sepucuk surat dari Kajari Banyuwangi (Surat Panggilan Terpidana), yang bertujuan untuk pelaksanaan putusan MA tersebut (eksekusi tahap I). Namun anehnya, pasca terbitnya surat eksekusi I tersebut, tim kuasa hukum dan Budi Pego belum menerima salinan putusan Kasasi. Tanggal 21 Desember 2018, Heri Budiawan kembali mendapatkan surat panggilan eksekusi tahap II, yang akan jatuh pada Kamis, 27 Desember 2018. Dan sekali lagi hingga hari ini, tim kuasa hukum dan Heri Budiawan tetap belum menerima salinan putusan Kasasi.

Selain kasus kriminalisasi atas Budi Pego, hadirnya industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi – yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yakni PT BSI dan DSI dari sejak tahun 2012, juga telah menyebabkan kriminalisasi pada tahun 2015 (8 orang warga menjadi korban).

Lokasi IUP PT BSI dan PT DSI ini terletak di beberapa desa di Kecamatan Pesanggaran, dengan IUP OP BSI seluas 4.998 ha, dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha.

Amnesty International Indonesia mencatat dari periode Januari 2019 hingga Mei 2022 terdapat setidaknya 37 kasus penyerangan terhadap pembela lingkungan hidup dan hak atas tanah, yang menimbulkan sedikitnya 172 korban. Selama periode itu, jumlah korban paling banyak terjadi pada 2020 sebanyak 79 orang.

Maret 26, 2023

sumber tulisan: website Amnesti Internasional Indonesia. link https://www.amnesty.id/pemenjaraan-budi-pego-cederai-wajah-badan-peradilan-termasuk-mahkamah-agung/

“….Saya dan seluruh warga yang saat ini hadir, murni warga penolak tambang, tidak lebih dari itu. Kami tidak menerima upah atau bayaran dari siapapun! Saya mohon HENTIKAN. HENTIKAN. HENTIKAN semua bentuk kriminalissi terhadap kami. Sudah cukup penderitaan kami dan jangan ditambah lagi. Sudah cukup peluru tajam pernah menembus warga. Sudah cukup warga ditahan, jangan ditambah lagi. Sudah cukup saya menjadi korban dan orang lain mendapat keuntungan…”

Kutipan pledoi Budi Pego (warga penolak tambang emas Tumpang Pitu).Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa Wage, 9 Januari 2018.

#bebaskanbudipego#tutuptambangemastumpangpitu#tolaktambangemassalakan#tolaktambangemaslompongan#cabutiupptbsi#cabutiupptdsi#stopkriminalisasiwargatumpangpitu#stopkriminalisasipejuanglingkungan#stopkriminalisasipetani#banyuwangitolaktambangemas#banyuwangitidakbaikbaiksaja#tumpangpitu#gunungsalakan#gununglompongan#salakanmelawan

BEBASKAN BUDI PEGO – “Pejuang Lingkungan Tumpang Pitu Banyuwangi”

BEBASKAN BUDI PEGO
“Pejuang Lingkungan Tumpang Pitu Banyuwangi”

Kronologi Tahun 2017-2018

Tanggal 22 Maret 2017:
Terkait adanya informasi kegiatan pertambangan di desa mereka, Heri Budiawan (Budi Pego) beserta 50-an orang warga Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi berencana mendatangi lokasi tersebut. Lokasi ini dikenal oleh warga setempat dengan nama Gunung Gamping. Sesampainya di lokasi, Heri Budiawan dkk mendapatkan temuan berupa; pekerja pertambangan telah melakukan kegiatannya selama 3 bulan, dan ada 3 desa, yakni: Sumberagung, Kandangan, dan Sarongan yang akan dijadikan wilayah operasi pertambangan. Pasca mendapatkan informasi ini, seminggu selanjutnya warga berencana akan melakukan aksi “mengecek langsung” lokasi-lokasi tersebut.

Tanggal 4 April 2017:
Karena hujan deras, warga mengubah rencana aksi ke lokasi area pertambangan tersebut dengan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang di sepanjang Pantai Pulau Merah (Desa Sumberagung) hingga kantor Kecamatan Pesanggaran. Terkait perubahan rencana aksi tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB, warga mulai mengumpulkan beberapa material untuk pembuatan spanduk aksi (kain dan cat semprot). Selanjutnya, aksi pemasangan spanduk tolak tambang dilakukan hingga sore hari.

Tanggal 5 April 2017:
Aksi itu dituduh oleh pihak aparat keamanan telah menggunakan logo mirip palu arit di spanduk aksinya.

Tanggal 13 Mei 2017:
Pukul 18.30 WIB, 4 orang warga (Heri Budiawan, Andreas, Tri, Ratna) menerima surat panggilan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan tindak pidana melakukan penyebaran dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme-leninisme di muka umum dengan media tulisan (spanduk). Ia dijerat dengan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Tanggal 4 September 2017:
Heri Budiawan ditahan oleh Kajari Banyuwangi.

Tanggal 23 Januari 2018:
Dalam perjalanannya, walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah mampu menghadirkan bukti fisik spanduk yang dituduhkan dalam setiap persidangan, Heri Budiawan tetap divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 23 Januari 2018 dengan penjara 10 bulan.
Tanggal 14 Maret 2018: Majelis hakim PT Jawa Timur yang diketuai oleh Edi Widodo memutuskan menerima permohonan banding JPU Kajari Banyuwangi. Dan memutus pidana penjara selama 10 bulan terhadap Heri Budiawan.

Tanggal 16 Oktober 2018:
MA melalui amar putusannya, memutuskan menolak permohonan kasasi Heri Budiawan. Bahkan hakim MA mengubah putusan PN Banyuwangi dan PT Jawa Timur, mengenai pidana penjara Heri Budiawan menjadi 4 (empat tahun). Adapun tim hakim MA yang memutus perkara tersebut adalah: H. Margono, SH., MH., MM, Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum, dan Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum.

Tanggal 7 Desember 2018:
Heri Budiawan mendapatkan sepucuk surat dari Kajari Banyuwangi (Surat Panggilan Terpidana), yang bertujuan untuk pelaksanaan putusan MA tersebut (eksekusi tahap I). Namun anehnya, pasca terbitnya surat eksekusi I tersebut, tim kuasa hukum dan Heri Budiawan belum menerima salinan putusan Kasasi.

Tanggal 21 Desember 2018,
Heri Budiawan kembali mendapatkan surat panggilan eksekusi tahap II, yang akan jatuh pada Kamis, 27 Desember 2018. Dan sekali lagi hingga hari ini, tim kuasa hukum dan Heri Budiawan tetap belum menerima salinan putusan Kasasi.
Namun, karena menguatnya solidaritas dari berbagai komunitas akar rumput, akademisi, dan CSO untuk keadilan Budi Pego, eksekusi atas putusan MA yang dinilai tidak adil tersebut tidak terlaksana.
Patut ditambahkan, selain kasus kriminalisasi Heri Budiawan, hadirnya industri pertambangan di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi – yang dioperasikan oleh anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, yakni PT BSI dan DSI dari sejak tahun 2012, juga telah menyebabkan kriminalisasi pada tahun 2015 (8 orang warga menjadi korban). Lokasi IUP PT BSI dan PT DSI ini terletak di beberapa desa di Kecamatan Pesanggaran, dengan IUP OP BSI seluas 4.998 ha, dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha.

Kronologi Terkini (2023): Budi Pego Ditangkap Kembali.

Tangal 16 Maret 2023,
tim Bumi Suksesindo (BSI) dengan kawalan Polresta, Kodim Banyuwangi, dan Satpol PP melakukan survey pemetaan geologis di Gunung Salakan – tak jauh dari Gunung Tumpang Pitu.

Tanggal 21 Maret 2023,
diperkirakan pada pukul 22.00 WIB, ada 9 orang melakukan teror dalam bentuk merusak banner penolakan tambang emas yang terpasang di rumah Budi Pego. Banner ini sudah bertahun-tahun terpasang di rumah Budi Pego. 9 orang perusak banner ini datang ke rumah Budi Pego dengan berkendara 3 sepeda motor. Para perusak banner ini melarikan diri setelah aksinya diketahui oleh Budi Pego.

Sekitar tanggal 21 sampai 23 Maret 2023, terhitung sejak teror perusakan banner tersebut, pihak keluarga Budi Pego melakukan penjagaan setiap malamnya di rumah Budi Pego.

Jumat 24 Maret 2023, Budi Pego tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan, sekitar pukul 17.00 WIB. Belasan anggota Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan mengendarai 4 Mobil mendatangi rumah Budi Pego. Budi Pego yang baru pulang berkebun dan mencari rumput, langsung ditahan.
Dalam penangkapan itu, Budi Pego berusaha mempertanyakan dasar penangkapan dirinya, dan meminta surat penangkapannya. Namun, surat penangkapan hanya ditunjukkan dengan waktu yang sangat singkat, tanpa memberi kesempatan kepada Budi Pego maupun menantunya untuk membaca surat tersebut.

Saat ini Budi Pego sedang berada di Lapas Banyuwangi dengan penahanan dari Kejaksaan RI Banyuwangi. Penahanan atas Budi Pego didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap dirinya. Penahanan ini sendiri sudah dipeti-es-kan selama 5 tahun, sehingga bagaimana unsur politis ada dalam kasus ini, terutama dalam hal membungkam suara pejuang lingkungan.

Cerita ini mengantarkan kita pada kisah pilu nasib pejuang lingkungan dan HAM di Indonesia. Sekaligus merobek-robek nilai dan semangat yang telah tertuang dalam pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sebagaimana diketahui bunyi pasal 66 tersebut adalah “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Kami Tidak Pernah Menyerahkan Lahan Hak Kami, ATR BPN Harus Segera Melakukan Reforma Agraria di Pakel

Rilis Media
Rukun Tani Pakel Sumberejo Pakel (RTSP)
Banyuwangi, 22 Maret 2023

“Kami Tidak Pernah Menyerahkan Lahan Hak Kami, ATR BPN Harus Segera Melakukan Reforma Agraria di Pakel”

Assalamualaikum Wr. WB
Kami yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel sebagai warga Desa Pakel menyampaikan kekecewaan, dan kecaman pada pihak-pihak yang telah memanipulasi kegiatan koordinasi ramadhan menjadi penyerahan lahan.

Acara tersebut merupakan jebakan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, bakesbangpol, kecamatan bahkan turut terlibat BPN serta orang-orang luar yang tidak berkepentingan seperti perkebunan PT. Bumisari.

Apa yang pemerintah kabupaten Banyuwangi adalah tindakan tidak adil bagi kami. Bahwa acara pada tanggal 19 Maret 2023 melalui surat bernomor 005/96/429.522/2023 yang ditanda tangani oleh Camat Kecamatan Licin saudara Sri Widiyanto, SH dalam acara Rapat Koordinasi Kondusifitas wilayah Selama Bulan Ramadhan, yang bertempat di RR Mas Alit Pemkab Banyuwangi yang ditunjukan kepada anggota LPMD, BPD, dan Perangkat desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.

Tapi pada kenyataannya acara tersebut bukan hanya didatangi oleh anggota LPMD desa Pakel namun ada beberapa orang yang tidak berkepentingan, termasuk Suparmo dan beberapa pekerja perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses dan anggota ATR/BPN Banyuwangi. Perlu di ketahui Suparmo merupakan warga Desa Pakel yang telah melaporkan saudara Mulyadi, Suwarno, dan Untung dengan tuduhan melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana Pasal 14 dan atau 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.

Acaranya tersebut seharusnya membahas koordinasi pengamanan wilayah menjelang bulan ramadhan ternyata pembahasannya di luar substansi undangan dan sangat jauh dari perkiraan warga yang diundang. Ternyata acara tersebut ditumpangi kepentingan pihak-pihak yang tengah berkonflik dengan kami. Salah satunya untuk menyaksikan penyerahan lahan dari petani terhadap PT Bumi Sari yang sangat menciderai hati kami petani Pakel yang sudah berjuang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah.

Kami warga Pakel adalah korban ketimpangan penguasaan lahan, di mana ada perkebunan yang mendapatkan HGU beribu hektar sementara kami warga Pakel tidak memiliki lahan yang cukup, seharusnya saudara Camat paham akan hal itu, paham apa yang dimaksud dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kami sudah melaporkan in ke ATR/BPN dan lembaga negara lain, serta saat ini sedang proses penyelesaian.

Apakah para pejabat daerah tidak pemah membaca bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan di dalamnya dikuasai negara untuk rakyatnya, itulah yang menjadi rujukan program bapak Presiden Jokowi mengenai Tanah Objek Reforma Agraria. Kami hanya menagih dan memperjuangankan tanah di Desa Pakel bukan lainnya. Karena kami bertahun-tahun tidak bisa mengelola lahan sendiri dan mandiri. Kami juga ingin maju melalui desa kami sendiri.

Bahwa acara yang pakai nama Kecamatan Licin dan bertempat di gedung area Pemda Banyuwangi membuat BPD Desa Pakel dan beberapa Undangan lainnya kecewa dan memilih keluar Lantaran terdapat kecenderungan jika Bapak bersama jajaran tidak menghormati pilihan kami, tidak menghormati kami yang orang tak berpunya ini, nurani tidak dipakai. Bapak secara sadar mengarahkan warga agar menyerahkan tanah ke PT. Perkebunan Bumisari Maju Sukses. Tanah desa yang kami manfaatkan dan kami mohonkan keadilan ke Presiden dan Menteri ATR/BPN.

Kami menganggap bahwa acara tersebut menjadi penyerahan lahan yang disaksikan oleh BPN Banyuwangi, Bapak Camat Licin, pihak perkebunan, dan kepala Desa Se-Kecamatan Licin, kecuali kepala Desa Pakel dan Tamansari. Berikutnya terdapat beberapa orang lain yang juga hadir diantaranya tokoh masyarakat dan Lutfi selaku mantan Camat Licin, bukan kondusivitas membahas kondusivitas ramadhan.

Karena itu kami melalui rilis ini meminta Pemerintah Banyuwangi dan segenap OPD yang terlibat termasuk pemerintah kecamatan Licin untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, secara langsung kepada kami, karena melakukan manipulasi, serta tidak melakukan hal-hal di luar tugas serta jabatannya yang seharusnya digunakan untuk membela yang lemah bukan sebaliknya.

Kami meminta kepada publik untuk melihat bagaimana pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dalam berita yang ada, tidak memlikit keberpihakan pada kami petani yang tak berlahan. Malah menjadi pihak yang memperkeruh suasana, memancing emosi kami, serta tidak menunjukkan sebagai pelayan rakyat yang baik. Mereka memilih membela kolonial kebun yang telah menjajah hak kami, daripada warga yang tengah berjuang mendapatkan hak atas tanah.

Kami meminta kepada Presiden Jokowi dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan program Reforma Agraria sebagaimana amanah UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan PERPRES No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Tanah Untuk Rakyat
Rebut Kembali Pakel
Reforma Agraria

Wassalamualaikum Wr. Wb
HormatKami

Rukun Tani Sumberejo Pakel
Jl. Raya Pakel-Rogojampi, Licin, Banyuwangi. Telp. 082139577868


Pra Peradilan Tiga Petani Pakel di Tolak, Solidaritas Surabaya bersama Pakel Gelar Mimbar Bebas di Tengah Kota

Surabaya (pilar.id) – Kasus penangkapan yang menimpa ke tiga petani Pakel, Banyuwangi terus bergulir hingga saat ini.Tepatnya pada Jumat (10/3/2023) sidang Pra peradilan di Pengadilan Banyuwangi atas kasus penyebaran berita hoax tersebut ditolak oleh hakim, atas pertimbangan pasal 112 dan 227 KUHAP.Maka sebagai bentuk dukungan atas kasus tersebut, Solidaritas Surabaya Bersama Pakel, mengadakan aksi orasi dan mimbar bebas mengenai kasus Pakel di depan Grahadi Surabaya atau tepatnya di taman Apsari Surabaya, Sabtu (11/3/2023)Seperti yang disampaikan Rafi, selaku koordinator lapangan aksi, jika aksi yang digelar oleh berbagai mahasiswa beserta kolektif di Surabaya ini membawa beberapa tuntutan, yaitu antara lain,- Menuntut negara untuk mencabut HGU PT. Bumisari- Mendesak negara untuk segera mengembalikan tanah untuk rakyat.- Hentikan kriminalisasi terhadap petani- Bebaskan petani Pakel yang dikriminalisasi karena telah memperjuangkan hak atas tanahnya.- Menghentikan segala tindak pembungkaman melalui instrumen hukum terhadap para petani Pakel yang memperjuangkan tanahnya.Adanya aksi solidaritas dari Surabaya untuk ketiga Petani Pakel yang ditangkap dan warga Pakel lainnya ini, Rafi berharap agar petani dan warga di Pakel tetap semangat dan terus memperjuangkan hak atas tanahnya di Banyuwangi. (jel/hdl)Jelita Sondang Samosir12 Maret 2023 14:04 WIB sumber: Pilar.id – link: https://www.pilar.id/pra-peradilan-tiga-petani-pakel-di-tolak-solidaritas-surabaya-bersama-pakel-gelar-mimbar-bebas-di-tengah-kota/

Walhi Kecam Putusan PN Banyuwangi yang Menolak Praperadilan 3 Orang Petani Pakel

Siaran Pers

Jakarta, 10 Maret 2023 – Lagi-lagi institusi Peradilan tidak dapat memenuhi rasa keadilan rakyat. Hari ini, 10 Maret 2023, Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak upaya hukum praperadilan yang ditempuh oleh warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Desa Pakel, Banyuwangi dan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) terhadap penetapan tersangka 3 orang petani Pakel, Mulaydi, Suwarno, dan Untung.

Eksekutif Nasional Walhi sungguh menyesalkan putusan PN Banyuwangi yang menolak upaya praperadilan dari kasus yang menyita perhatian publik sejak awal bulan Februari 2023. Sebab, banyak fakta yang mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum.

Deputi Eksternal Walhi, Ode Rakhman, mengungkapkan, “setelah mencermati putusan dari Hakim PN Banyuwangi yang memeriksa permohonan praperadilan ini, kami menilai hakim tidak cermat dalam membuat pertimbangan”. Pasalnya, dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Pasal 112 dan 227 KUHAP merupakan ketentuan yang diberlakukan pada lingkup persidangan. Mekanisme pasal 112 dan 227 KUHAP dianggap tidak relevan dengan pengujian penetapan sah atau tidaknya tersangka. “Hakim PN Banyuwangi tidak mencermati bahwa Pasal 112 dan Pasal 227 KUHAP merupakan aturan prosedur pemanggilan dalam pemeriksaan sebelum penetapan tersangka yang termasuk domain objek praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014”, ungkapnya. “artinya terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian”, imbuhnya.

Eksekutif Nasional Walhi juga menyayangkan pelaksanaan proses praperadilan yang dijalankan oleh PN Banyuwangi. Diketahui, dalam proses praperadilan ini Hakim sempat melakukan penundaan sidang selama 14 hari. Penundaan ini hanya untuk memberikan kelonggaran kepada para termohon yang tidak memenuhi panggilan/tidak datang dalam proses praperadilan. “Kami tentu menyayangkan tindakan Hakim yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang”, ia mengungkapkan. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf a KUHAP, dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan , hakim yang ditunjuk seharusnya segara menetapkan hari sidang. Hal ini sesungguhnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP yang menyatakan, bahwa pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. “Tindakan Hakim yang demikian dapat memberikan dampak buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan”, pungkasnya.

Terakhir, Eksekutif Nasional Walhi juga menuntut agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap 3 orang tersangka secepatnya. “Kami sudah sejak bulan Februari yang lalu telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan dan penjaminnya yang hingga hari ini tidak menerima jawaban”, tuturnya.

Eksekutif Nasional Walhi mengingatkan, bahwa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan berarti seorang tersangka dapat diperlakukan semena-mena dan melanggar hak-haknya. Tersangka tetap memiliki hak-hak sebagaimana dalam KUHAP, salah satunya tersangka wajib ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta dinilai sebagai subjek bukan objek, yang mana perbuatan tindak pidananya-lah yang seharusnya menjadi objek pemeriksaan. “Penangguhan dan/atau keberatan terhadap penahanan telah dijamin melalui Pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 123 KUHAP”, pungkasnya.

Narahubung:Ode Rakhman – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi (0813 5620 8763)

Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Petani Pakel, WALHI Jatim

Penangkapan Petani Pakel, PN Banyuwangi Tolak Praperadilan yang Diajukan Warga

Voice Sulawesi – Warga Pakel, Banyuwangi Jawa Timur mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada, Jumat, 10 Maret 2023.

Penangkapan tiga petani Pakel oleh pihak kepolisian membuat solidaritas warga mendatangi Pengadilan untuk mencari keadilan dengan menempuh upaya hukum.

Namun, PN Banyuwangi menolak tuntutan warga.

Putusan sidang pra-peradilan sebagai langkah legal yang ditempuh dinyatakan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Desa Pakel, Banyuwangi dan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), merasa kecewa dengan putusan hakim yang menggagalkan upaya hukum warga.

Terdapat kejanggalan yang mencurigakan terkait langkah upaya hukum warga.

Sebagaimana dilansir dari laman walhijatim.org, pada 10 Maret 2023.

“Putusan tersebut mutlak penuh kejanggalan, kami menilai ada beberapa hal yang patut disoroti dan menjadi perhatian publik. Apa yang kami sampaikan ini adalah fakta persidangan yang warga dan tim hukum alami selama prosesnya,” tulis pernyataan tertulis di laman tersebut.

Dalam pernyataan tersebut, terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan.

Pertama, “Pada tanggal 17 Februari hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 14 hari, dikarenakan para termohon di antaranya POLRESTA Banyuwangi dan POLDA Jatim tidak memenuhi panggilan/tidak datang. Hal ini terjadi begitu saja dan seperti tidak terjadi ada apa termasuk sangsi dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dalam aturannya 7 hari sidang putus. Berarti pelanggaran tersebut seharusnya tidak boleh ditoleransi karna sudah melanggar aturan persidangan praperadilan,” tulisnya.

Kedua, “Sidang lanjutan pada 3 Maret 2023 proses praperadilan hakim memberikan kelonggaran untuk para termohon di antaranya POLRESTA Banyuwangi dan POLDA Jatim untuk menyiapkan data dan gagasan di praperadilan. Pihak pengadilan khususnya hakim ada dugaan keperihakan pada termohon,” tambahnya.

Ketiga, “Lalu, pada tanggal 10 maret pra-peradilan warga pakel ditolak dengan Pertimbangan hakim terkait pasal 112 dan 227 merupakan ketentuan yg diberlakukan pada lingkup persidangan. Mekanisme pasal 112 dan 227 tidak relevan dengan pengujian penetapan sah atau tidaknya tersangka. Prosedur ini tidak disinggung sama sekali. Karena hakim berpendirian pasal 112 dan 227 itu berlaku untuk tingkat persidangan,” tulis laman tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang petani Pakel Banyuwangi ditangkap polisi pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.

Tiga warga Pakel tersebut yakni Kepala Desa Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Glugoh Untung.

Peristiwa penangkapan ini diduga berkaitan dengan konflik agraria antara petani Pakel dan koorporasi yang belum tuntas.***

Editor: Muslim Kone

sumber: https://www.voicesulawesi.com/nasional/8437944665/penangkapan-petani-pakel-pn-banyuwangi-tolak-praperadilan-yang-diajukan-warga

PRA-PERADILAN DITOLAK, HAKIM PN BANYUWANGI MENGABAIKAN KUHAP, FAKTA DAN TIDAK PROFESIONAL

Jumat, 10 Maret 2023, warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) Desa Pakel, Banyuwangi dan Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda), merasa kecewa dengan putusan hakim yang menggagalkan upaya hukum warga. Pasalnya putusan sidang pra-peradilan sebagai langkah legal yang ditempuh dinyatakan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Putusan tersebut mutlak penuh kejanggalan, kami menilai ada beberapa hal yang patut disoroti dan menjadi perhatian publik. Apa yang kami sampaikan ini adalah fakta persidangan yang warga dan tim hukum alami selama prosesnya. Catatan tersebut adalah:

Pada tanggal 17 Februari hakim memutuskan untuk menunda sidang selama 14 hari, dikarenakan para termohon di antaranya POLRESTA Banyuwangi dan POLDA Jatim tidak memenuhi panggilan/tidak datang. Hal ini terjadi begitu saja dan seperti tidak terjadi ada apa termasuk sangsi dari Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dalam aturannya 7 hari sidang putus. Berarti pelanggaran tersebut seharusnya tidak boleh ditoleransi karna sudah melanggar aturan persidangan praperadilan.

Sidang lanjutan pada 3 Maret 2023 proses praperadilan hakim memberikan kelonggaran untuk para termohon di antaranya POLRESTA Banyuwangi dan POLDA Jatim untuk menyiapkan data dan gagasan di praperadilan. Pihak pengadilan khususnya hakim ada dugaan keperihakan pada termohon.

Lalu, pada tanggal 10 maret pra-peradilan warga pakel ditolak dengan Pertimbangan hakim terkait pasal 112 dan 227 merupakan ketentuan yg diberlakukan pada lingkup persidangan. Mekanisme pasal 112 dan 227 tidak relevan dengan pengujian penetapan sah atau tidaknya tersangka. Prosedur ini tidak disinggung sama sekali. Karena hakim berpendirian pasal 112 dan 227 itu berlaku untuk tingkat persidangan.

Padahal faktanya, pertama sejak awal kami sampaikan dalam rilis penahanan semena-mena, mengapa warga tidak memenuhi panggilan sejak proses awal prosesnya cacat prosedural, dalam surat pemanggilan tidak menyebutkan jelas apa alasan yang dituduhkan hanya mengatakan “menyebarkan berita bohon.” Lalu, surat dikirimkan melalui kurir dan itu sampai H-1 sebelum proses penyidikan di POLDA JATIM. Surat-surat lainnya pun juga sama, seperti surat perintah penahanan juga disampaikan setelah penahanan semena-mena.

Menurut kami putusan hakim gegabah, sebab merujuk pada pada Bab V Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 81 Tahun 1981 telah mengatur mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, penyitaan, dan pemeriksaan surat yang merupakan rangkaian tindakan upaya paksa. Supaya panggilan itu sah dan sempurna, maka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat pemeriksaan penyidikan telah diatur dalam Pasal 112, Pasal 119 dan Pasal 227 KUHAP.

Karena itu pemanggilan oleh penyidik pada tingkat pemeriksaan penyidikan, pada prinsipnya berlaku untuk semua tingkat pemeriksaan bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, yang berlaku untuk pemanggilan pada tingkat pemeriksaan penuntutan dan persidangan. Lalu pada Pasal 227 KUHAP harus dijalankan sebagai pedoman terutama dalam tingkat pemeriksaan penyidikan.

Maka dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu memang mempunyai wewenang melakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, atau saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa, lalu pemanggilan seorang ahli yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang sesuatu perkara pidana yang sedang diperiksa. Maka panggilan yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum tersebut dapat dianggap sah dan sempurna, sudah seharusnya memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, merujuk pada Pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

Argumen di atas tidak dipenuhi oleh POLDA Jatim, sehingga kami mengguggatnya dalam sidang Pra-Peradilan. Serta hakim tidak menjadikan pertimbangan, sehingga putusannya tidak memenuhi unsur keadilan, karena pada aturan tersebut tentang tata cara pemanggilan yang diatur sah, serta hal tersebut menjadi rujukan. Sehingga sejak awal sudah seharusnya hakim PN Banyuwangi paham akan hal tersebut, tetapi faktanya berbeda. Hakim mengabaikan fakta tersebut serta mengindikasikan pelanggaran etik dalam azas keadilan dan azas profesionalitas.

sumber: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/81

Polda Jatim Gak Nguwongne Wong (Tidak Menghargai Orang) Pakel

Catatan Putaran ke-3 Sidang Praperadilan Trio Pejuang Pakel

Ketentuan atau tata cara pemanggilan terlapor telah diatur dalam Pasal 227 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut ayat 2 dari pasal itu, petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Sangat teknis dan rinci, ayat 2 Pasal 227 KUHAP tersebut mengatur tata cara pemanggil terlapor. Namun, sayangnya tata cara tersebut tidak dipraktikkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ketika memanggil trio pejuang Pakel: Mulyadi, Suwarno, dan Untung.

Mulyadi yang juga Kepala Desa (Kades) Pakel, Banyuwangi, serta Suwarno (Kepala Dusun Durenan), dan Untung (Kepala Dusun Taman Glugoh) sama-sama mengalami beberapa hal yang sama. Mereka sama-sama dilaporkan sebagai pelaku penyebaran kabar/berita bohong. Kemudian dari November 2022 hingga Januari 2023, masing-masing dari mereka sama-sama menerima tiga surat panggilan dari Polda Jatim yang dikirim lewat jasa JNE (sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman dan logistik).

Tentulah, cara Polda Jatim menggunakan jasa JNE untuk mengirim surat panggilan yang ditujukan buat Mulyadi, Suwarno, dan Untung itu bertolak belakang dengan ayat 2 Pasal 227 KUHAP. Menurut ayat 2 Pasal KUHAP, harusnya polisi mengantar sendiri surat tersebut kepada Mulyadi, Suwarno, dan Untung, bahkan harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan ketiganya.

Ketidaksesuaian cara Polda Jatim dalam memanggil Mulyadi, Suwarno, dan Untung ini hanyalah salah satu pertimbangan bagi kuasa hukum trio pejuang Pakel: Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (Tekad Garuda) untuk mengajukan permohonan pra-peradilan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Pertimbangan lainnya adalah ketidakjelasan waktu, tempat, serta cara penyebaran berita bohong yang disangkakan kepada Mulyadi, Suwarno, dan Untung.

Jalannya Sidang Pra-Peradilan

Tekad Garuda memasukan permohonan pra-peradilan ke PN Banyuwangi pada 30 Januari 2023. Ironisnya, empat hari setelah itu, pada tanggal 3 Februari 2023, di Desa Aliyan (Kec. Rogojampi, Banyuwangi) Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap dengan cara yang tak prosedural oleh tim Polresta Banyuwangi.

Dalam putaran ketiga sidang praperadilan trio pejuang Pakel yang berlangsung di Ruang Cakra PN Banyuwangi (6/3/2023), lewat jawaban tertulisnya, Kapolda Jatim yang diwakili Babidkum Polda Jatim, selaku Termohon II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan Para Pemohon.

Termohon II berpendapat, surat panggilan untuk Mulyadi (Pemohon I), Suwarno (Pemohon II), dan Untung (Pemohon III) dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui jasa pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.

Termohon II beralasan, pengiriman surat panggilan melalui jasa pos/jasa pengiriman tersebut dilakukan karena situasi dan kondisi masyarakat tempat tinggal para Pemohon tidak kondusif, dan setiap anggota Polri yang datang ke wilayah tersebut selalu dilakukan penghadangan. Maka demi keamanan, Termohon II mengirimkan surat panggilan kepada para Pemohon melalui jasa pengiriman surat JNE.

Anggota Tekad Garuda dan kuasa hukum para Pemohon, Jauhar Kurniawan, S.H., saat dijumpai seusai sidang menyatakan, Desa Pakel yang dinilai situasinya tidak kondusif oleh Polda Jatim (Termohon II), sehingga Polda Jatim memilih menggunakan jasa JNE untuk mengirim surat panggilan bagi Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah penilaian dan keputusan yang gegabah.

“Selain tidak sesuai KUHAP, pengiriman surat melalui JNE itu menunjukkan jika Polda Jatim tidak profesional,” kata Jauhar.

Menurut Jauhar, ketidakmauan Kapolda Jatim memerintahkan anggotanya untuk secara langsung datang ke Desa Pakel mengantar surat panggilan, secara moral dan sosiologis dapat dinilai sebagai bentuk arogansi.

“Lha sudah jelas KUHAP-nya mengharuskan datang sendiri dan bertemu langsung dengan terlapor, tapi malah memilih cara pengirimannya pakai JNE. Ini kan sama saja Polda Jatim gak nguwongne wong Pakel. Ayolah, Polda Jatim sebagai institusi penegak hukum harusnya bisa memberi teladan bagi masyarakat, khususnya Desa Pakel.” Papar Jauhar.
[]

Banyuwangi, 6 Maret 2023
Tim Media ForBanyuwangi

Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid0uHSWWQSBHV9Po7RJ7DCUS51VPL1J72yeS6tKcruSYBz5DS4VTFXQem76tRJkhirol&id=100064844192308&mibextid=Nif5oz