RADAR BANYUWANGI – Puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (14/6) pagi. Aksi itu untuk memberikan dukungan moral kepada tiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang mulai disidang di PN. Informasi hoaks tersebut menimbulkan keonaran di masyarakat Pakel.
Ketiga terdakwa adalah Kepala Desa (Kades) Pakel Mulyadi dan dua Kepala Dusun (Kadus) Suwarno dan Untung. Kasus tersebut juga menjerat Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Banyuwangi, Abdillah Rafsanjani, namun warga tidak memberikan dukungan kepadanya.
Aksi massa dilakukan mulai pukul 09.00 dengan membawa sejumlah poster yang dibentangkan. Banner bertuliskan “Hentikan kriminalisasi petani, bebaskan trio pejuang Pakel”.
Baca Juga: Berkas P-21, Aktivis LSM dan Kepala Desa Pakel Dilayar ke Lapas Banyuwangi
Massa juga membawa bendera yang berlambangkan Rukun Tani Sumberejo Pakel. Massa yang mayoritas ibu-ibu juga membawa anaknya. Mereka meminta para terdakwa bisa dibebaskan dari semua tuduhan.
“Kami di sini untuk memberikan motivasi dan dukungan moral kepada trio pejuang kami,” ucap koordinator aksi saat membuka acara.
Sekedar diketahui, aksi warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, dikoordinir oleh Rukun Tani Sumberejo, Pakel. Dalam surat pemberitahuan aksi disebutkan, mereka menggelar aksi doa bersama di depan PN Banyuwangi yang diikuti kurang lebih 1.000 orang dengan ditandatangani oleh Ketua Rukun Tani Sumberrejo, Harun. (rio/aif)
Pemidanaan menjadi trend pembungkaman bagi mereka yang kritis dan berjuang mempertahankan hak asasinya. Tiga warga masyarakat Desa Pakel (Suwarno, Mulyadi dan Untung) adalah para pembela hak asasi manusia (human rights defenders) yang dituduh melakukan penyebaran berita bohong sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 & 15 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penggunaan instrument hukum pidana dalam penyelesaian konflik agraria bukanlah sarana yang tepat untuk menjawab dan menjamin terpenuhinya rasa keadilan masyarakat, utamanya persoalan jaminan untuk memperoleh hak atas tanah.
Kini kasus mereka bertiga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan, yang rencananya persidangan tersebut akan dilaksanakan pada:
Hari/Tgl : Rabu, 14 Juni 2023
Jam : 09.00 WIB
Tempat : Pengadilan Negeri Banyuwangi
Agenda : Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Mari kita kawal bersama jalannya proses persidangan ini, sekaligus memberikan dukungan kepada ketiga pejuang agraria Desa Pakel agar tetap bersemangat dalam memperjuangkan kebenaran dan meraih keadilan.
Jakarta, 30 Mei 2023. Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan hasil sendimentasi di laut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menambah daftar narasi kebijakan yang meresahkan masyarakat.
Tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana tercantum pada Pasal 2 adalah: (1) menanggulangi sedimentasi yang menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut, dan (2) mengoptimalkan hasil sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir.
Sementara itu, pada Pasal 9 dinyatakan bahwa hasil Sedimentasi di Laut dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur. Pasir laut dapat digunakan untuk empat hal: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Berdasarkan pasal tersebut, Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan menyampaikan ada dua hal yang patut disoroti dalam kebijakan ini: Pertama, Beleid ini menegaskan bahwa Pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi setiap warga negara Indonesia terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi tanggung jawab sektor swasta atau pelaku usaha.
Hal tersebut secara jelas dapat dilihat pada aturan mengenai pengendalian hasil sedimentasi melalui pembersihan (Pasal 10) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki izin Pemanfaatan Pasir Laut. Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan menegaskan, “Peraturan ini sesungguhnya menyembunyikan orientasi utama komersialisasi laut di balik kedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi.”
Dani juga menegaskan, bahkan peraturan ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI No. 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarno Puteri untuk mengendalikan dampak negatif pemanfaatan pasir laut bagi lingkungan, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Kedua, PP No. 26/2023 membuat langkah mundur dalam pelestarian ekosistem pesisir dan laut dengan kembali membuka perijinan usaha bagi penambangan pasir laut untuk tujuan komersial dan bahkan untuk ekspor. Rezim pengaturan hukum yang menurut kami sengaja dimaksudkan untuk merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Aturan yang dikeluarkan delapan bulan pasca KEPPRES No. 33/2002. Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor illegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dn pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain.
KNTI juga menyayangkan, PP ini sama sekali tidak menyinggung nelayan dan pembudidaya yang berpotensi terkena dampak dari aktifitas pemanfaatan pasir laut, baik dalam konsideran maupun pasal-pasal di dalamnya. Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justeru sangat dekat dengan kedua aktor ini.
Misbachul Munir, Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan mengatakan, penambangan pasir laut secara ekologi dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai, berpotensi meningkatkan pencemaran pantai, menurunkan kualitas air laut dengan meningkatnya kekeruhan air laut, merusak wilayah pemijahan ikan dan nursery ground, merusak ekosistem mangrove, dan mengganggu lahan pertambakan, mengubah pola arus laut yang sudah dipahami secara turun menurun oleh masyarakat pesisir dan nelayan, hingga kerentanan terhadap bencana di perkampungan nelayan.
Kerusakan daya dukung ekologi akibat pemanfaatan/penambangan pasir laut akan mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir. Di antaranya adalah menurunnya pendapatan nelayan, biaya operasional melaut yang makin tinggi, dan larangan akses dan melintas di areal penambangan pasir laut, hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu (seperti nelayan pertorosan atau tadah arus di Surabaya).
Padahal telah dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 35 huruf i UU No. 27 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU No. 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
(BAGIAN 1) Tambang Emas Tumpang Pitu: Investasi dan Potensi Bencana JATIMNET.COM, Banyuwangi – Lima sepeda mereka pedal dengan iringan dua mobil meninggalkan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menuju Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis, 20 Februari 2020. Perwakilan sebagian warga desa-desa di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu itu hendak berdemonstrasi.
Saat menggelar orasi, mereka menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Gunung Tumpang Pitu dan perbukitan di sekitar Teluk Pancer dekat rumah mereka.
Gunung berketinggian 489 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu kini ‘terbebani’ IUP produksi 4.998 hektar untuk PT. Bumi Suksesindo (BSI), dan 6.558 hektar di perbukitan IUP eksplorasi untuk PT. Damai Suksesindo (DSI). Keduanya merupakan anak perusahaan PT. Merdeka Copper Gold (Tbk).
Jumlah demonstran semula 62 orang. Mereka menggelar aksi mengayuh sepeda bergantian dari Banyuwangi menuju Surabaya berjarak sekitar 300 kilometer. Setelah sampai Surabaya, rombongan terbagi tiga. Ada yang melanjutkan aksi bersepeda ke Jakarta untuk bertemu Presiden, sebagian kembali ke Banyuwangi, dan 12 orang bertahan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya.
Mereka punya tiga alasan untuk menolak penambangan emas di kawasan Tumpang Pitu. Pertama, mereka menolak gunung itu ditambang karena selama ini menjadi penuntun nelayan pulang dari laut. Saat akan pulang dari laut luas, mereka mencari Pulau Nusa Barong di sebelah kiri, puncak Tumpang Pitu di tengah, dan Gunung Agung di sebelah kanan.
Setelah puncak Tumpang Pitu terlihat mereka mengarahkan perahu ke sana dimana tempat tinggal mereka berada. Ketika gunung itu kini digunduli hutannya dan digali tanahnya, nelayan khawatir ketinggian gunung akan berkurang. Jika itu terjadi, ‘mercusuar alami’ mereka tak lagi bisa mereka andalkan untuk menuntun arah mereka pulang.
Kedua, deretan gunung dan bukit yang mengepung Teluk Pancer itu memiliki fungsi mitigasi warga untuk berlindung dari angin tenggara maupun ancaman tsunami. Angin tenggara datang rutin setiap Mei dan puncaknya terjadi pada Agustus. Saat angin kencang itu datang, pasir-pasir halus pantai terbang terhempas ke arah permukiman yang dihuni ribuan orang warga.
Gunung Tumpang Pitu yang berada di bagian tenggara teluk dan langsung berbatasan dengan pantai selama ini menjadi tameng yang menjaga permukiman dari hantaman angin tenggara. Sebagian warga khawatir angin tenggara semakin menggila ketika gunung semakin rendah dan fungsi perlindungannya berkurang.
“Ini masih ada Tumpang Pitu, kalau tidak ada langsung blus (suara hembusan angin) ke sini, ada tamengnya saja begini. Bulan delapan angin tenggara keras-kerasnya dan besarbesarnya ombak,” kata Atim, 68 tahun, warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Rabu, 29 Mei 2019.
Rekam Jejak Bencana
Tsunami yang menyapu pesisir Pulau Merah, Pancer, Lampon, dan Rajegwesi di Kecamatan Pesanggaran, Jumat 2 Juni 1994, juga membuat warga sadar pentingnya mitigasi bencana tsunami. Sebagian warga yang kini tinggal di pesisir Pancer menyaksikan sendiri bagaimana gelombang air setinggi atap datang pukul 02.00 WIB, merusak hampir semua rumah dan mencatatkan korban meninggal dunia 229 orang.
Kini papan-papan pengarah jalur evakuasi bencana terpasang di tepi jalan yang sebagian menunjuk ke barisan perbukitan di utara teluk yang juga akan ditambang. Sebagian warga sekitar teluk menolak Gunung tumpang Pitu dan perbukitan dekat permukiman ditambang agar tempat mereka berlindung dari tsunami tetap terjaga.
Katalog Desa/Kelurahan Rawan Tsunami yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019 memasukkan 38 desa dan kelurahan di Banyuwangi sebagai rawan tsunami sedang termasuk Desa Sumberagung dimana Teluk Pancer dan Gunung Tumpang Pitu berada.
Sedangkan dalam laporan Indeks Risiko Bencana yang juga diterbitkan BNPB tahun 2013, Banyuwangi merupakan kabupaten dengan risiko bencana terbesar urutan 11 nasional dengan skor 219 dari skor tertinggi 250. Dalam laporan yang sama, Banyuwangi tercatat sebagai salah satu dari 108 kabupaten dengan skor risiko tsunami 24 yang merupakan nilai tertinggi nasional.
Alasan ketiga, demonstran menuntut penutupan pertambangan Tumpang Pitu karena dampaknya yang mengubah pola pasokan mata air gunung yang selama ini memenuhi kebutuhan mereka. Kini, Sungai Katakan yang mengalir dari gunung ke lembah dimodifikasi oleh perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka. Warga merasa dirugikan dengan terjadinya banjir saat musim hujan dan perubahan kondisi air sumur permukiman warga di Lembah Katakan.
Banjir terbesar yang terjadi pada tahun 2016 hingga ke muara Pantai Pulau Merah di kaki Tumpang Pitu mengakibatkan destinasi selancar laut dengan seribu kunjungan per hari itu rata dengan lumpur. Lagi, gunung itu menjadi tempat warga mencari tanaman obat secara turun-temurun yang sekarang tak lagi bisa mereka jangkau karena telah menjadi Obyek Vital Nasional (Obvitnas).
Modifikasi Sungai Katakan oleh BSI yang dikatakan warga merusak pola pasokan air dari gunung ke permukiman dan lahan pertanian ditanggapi Kepala Bidang Lingkungan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Budi Wahono. Dia mengatakan sungai yang hanya mengalirkan air di musim hujan itu kini tertata, indah, dan berair jernih setelah dibangun bendungan-bendungan dan plengsengan oleh perusahaan tambang. Menururtnya, banjir lumpur dari Sungai Katakan yang berdampak luas di Pantai Pulau Merah tahun 2016 bukan akibat dari penggundulan hutan dan penggalian tanah Tumpang Pitu yang dilakukan BSI. Dia menyebutkan pendapatnya itu didukung fakta bahwa kini tak pernah lagi terjadi banjir, bahkan setelah produksi pertambangan dilakukan secara besar-besaran.
“Dan tidak ada banjir lumpur lagi, justru dengan adanya pembangunan enam dam itu dipantau oleh mereka. Sekarang kualitas Sungai Katakan jauh lebih baik. PT BSI justru bisa mengatur debit airnya, baku airnya disalurkan ke sawah-sawah yang ada di sekitar lokasi Tumpang Pitu,” kata Budi Wahono.
ESDM Jatim Teliti Bencana Hidrometeorologi
Setelah beberapa hari bertahan, Jumat, 28 Maret 2020, warga Kecamatan Pesanggaran yang menolak tambang emas berhasil menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di kantornya yang dilaksanakan secara tertutup. Setelah pertemuan, Khofifah tak memberikan keterangan pada awak media dan mewakilkan ke Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jawa Timur Setiajit.
Setiajit menerangkan sanksi administrasi seperti pencabutan IUP bisa diberikan bila ada pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tapi sejauh ini pemprov tak melihat PT. BSI dan PT. DSI yang beroperasi di sekitar Teluk Pancer melanggar aturan. Dia memilih menugaskan inspektur tambang dan tim pengawas tambang untuk melihat kemungkinan dampak tambang pada bencana hidrometeorologi maupun perusakan tempat evakuasi bencana.
“Tapi saya yakin itu tidak terjadi karena sudah diawasi Kementerian LHK juga,” kata Setiajit.
Nur Hidayat, 36 tahun, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, yang juga mengikuti pertemuan dengan Gubernur mengaku kecewa karena Khofifah tidak memihak masyarakat yang terdampak tambang. Bukannya membahas dampak buruk yang dikeluhkan masyarakat, menurutnya, Khofifah justru membicarakan kelompok masyarakat lain yang mendukung tambang.
Mereka juga menyerahkan berkas yang menurut pria akrab disapa Dayat itu berisi bukti perusahaan tambang melanggar undang-undang disertai kajian kerusakan lingkungan. Selanjutnya pihaknya menunggu tanggapan Khofifah pada kajian yang sudah mereka susun tersebut.
“Berkas sudah kami serahkan ke Gubernur, di situ harusnya Gubernur mempelajari laporan kita. Bukan justru mengadu dengan kelompok pro (tambang),” kata Dayat yang bekerja sebagai penjual buah naga itu.
Aspirasi juga kerap mereka sampaikan kepada Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Tapi tanggapan kedua pihak untuk menyelesaikan masalah tak kunjung ada.
Pada Selasa, 7 Januari 2020, warga mendirikan tenda di tepi jalan untuk mengawasi akses jalan menuju barisan bukit di utara teluk. Hal itu mereka lakukan setelah BSI hendak menambah titik pertambangan mereka ke sebagian perbukitan tersebut dengan diawali pemasangan geolistrik.
Beberapa kali terjadi penghadangan dan saling dorong antar warga penolak tambang dengan kepolisian yang mengawal rombongan petugas BSI. Saat tak ada penghadangan mereka bersantai di bawah tenda. (Ahmad Suudi, Baehaqi Almutoif)
(BAGIAN 2) Tambang Emas Tumpang Pitu: Antara Bisnis dan Hukum
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Heri Budiawan alias Budi Pego, 41 tahun, yang tinggal di Lembah Katakan bercerita bahwa warga mengetahui Gunung Tumpang Pitu akan ditambang sejak tahun 2006 saat PT. Indo Multi Cipta (IMC) yang kemudian berganti nama menjadi PT. Indo Multi Niaga (IMN) telah mendapatkan IUP eksplorasi di sana. Namun mereka tak menolak karena hutan dan gunung nampak baik-baik saja.
Semula warga juga heran hutan dan gunung tetap utuh setelah ada penambangan. Baru setelah IMN mendapatkan IUP eksploitasi lalu dipindahtangankan ke PT. BSI dan tambang mulai beroperasi tahun 2012, warga spontan menyatakan penolakan. Warga menyampaikan sikapnya setelah alat-alat berat mulai naik ke gunung. Mereka khawatir hutan gundul dan berdampak buruk pada permukiman mereka.
Budi Pego tiba di kampung halaman pada 2010 setelah pensiun sebagai sopir di Arab Saudi mulai aktif menolak tambangsejak 2014. Pertama, yang dia keluhkan adalah suara dan getaran dari proses pengeboman untuk menggali tanah di atas gunung. Menurutnya, kegiatan tambang waktu itu membuat akses warga pada air yang bersumber dari gunung terganggu.
Selain itu banyaknya truk tambang yang lalu lalang membuat jalan di depan rumahnya cepat rusak. Beberapa kali dia dan warga lain menerobos penjagaan untuk masuk ke hutan dan melihat proses penambangan. Bersama itu juga personel polisi dan tentara menangani dan mencegah mereka beraksi lebih lanjut.
“Dalam kegiatan yasinan rutin warga saling mengeluh terganggu peledakan di gunung, kaget tidak bisa tidur, hutan terbabat, tanaman jagung yang dilewati aktivitas tambang rusak,” kata Budi Pego di rumahnya, Selasa, 14 April 2020.
Dia mengatakan permukiman di Dusun Pancer termasuk Gunung Tumpang Pitu, Lembah Katakan, dan perbukitan di sekitar Teluk Pancer merupakan lahan Perhutani. Gunung Tumpang Pitu dan deretan bukit memiliki tutupan lahan berupa hutan lindung yang sekarang sebagian telah menjadi hutan produksi dan ditambang.
Sementara penduduk di sana adalah masyarakat pendatang. Dia sendiri merupakan generasi ketiga dari buyutnya yang pindah menetap di sana. Pekerjaan warga selain bertani adalah nelayan, ternak skala rumah tangga, dan pekerja migran. Pria yang kerap disapa Budi Pego itu mengatakan petani dan nelayan merupakan kelompok warga yang menerima dampak buruk operasi tambang secara ekonomi.
Perjuangan sebagian warga Kecamatan Pesanggaran menolak tambang bukan tanpa halangan. Budi Pego telah lima kali menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi (sekarang Mapolresta) dan Mapolda Jatim dalam kurun waktu 2014 hingga 2017. Semua pemeriksaan dilakoni terkait aksi yang dilakukannya maupun yang tidak.
Kasus terakhir yang melibatkan Budi membuahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di tahap banding, menyatakan dia bersalah melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 199 Tentang Perubahan Kitab Undangundang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menganggap Budi mengancam keamanan negara dengan menyebarkan ajaran komunisme.
Dia dihukum mendekam di balik jeruji besi selama 10 bulan, jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan jaksa 7 tahun. Budi Pego yang menolak putusan itu telah menjalani hukumannya dan kini terus beraksi menolak tambang emas Tumpang Pitu sembari memperjuangkan keadilan untuk dirinya.
Kasus itu bermula Selasa, 4 April 2017, pukul 10.00 WIB, ketika rumahnya didatangi banyak warga yang ingin membuktikan dugaan adanya aktivitas eksplorasi tambang emas di hutan lindung Bukit Salakan. Budi Pego mengatakan warga mendatangi rumahnya karena sejalur dengan lokasi yang dituju sekaligus berteduh dari hujan.
Warga akhirnya mengurungkan niatnya karena sepeda motor mereka tak bisa melintasi hutan yang becek dan jalan menanjak setelah hujan mendera. Mereka juga memutuskan batal ke bukit setelah polisi membujuk mereka menunda aksi hingga akhirnya mengalihkan kegiatan dengan berdemonstrasi.
Kain kafan dari musala-musala dikumpulkan dan dijadikan spanduk pernyataan protes dengan cat semprot merah milik Budi Pego yang biasa digunakannya mewarnai motor. Totalnya 11 spanduk yang mereka buat dan digunakan dalam aksi dengan cara dipasang di segenap pertigaan dan tikungan Desa Sumberagung. Pelaksanaan demonstrasi itu dikawal tentara dan polisi.
KORBAN KRIMINALISASI.
Budi Pego diduga jadi korban kriminalisasi dengan tuduhan menyebar faham komunisme saat aksi demonstrasi menolak tambang emas PT BSI.
Setelah selesai, mereka beristirahat di depan kantor Kecamatan Pesanggaran ketika sekelompok orang yang tak dikenal datang menyodorkan spanduk ke sebagian pendemo dan menyuruh mereka membentangkannya. Budi Pego yang mengaku tak mengetahui adanya spanduk selundupan yang dipermasalahkan itu malah menjadi yang paling dibebani pertanggungjawaban karena dianggap menjadi koordinator demonstran.
Berkas perkara yang disusun Satreskrim Polres Banyuwangi terkait kasus itu menyebutkan adanya spanduk dengan gambar atau logo terlarang berupa palu arit dan dilaporkan Bambang Wijonarko yang saat itu menjabat Senior Manager External Affairs PT. BSI. Bambang mengatakan saat itu ia tengah memantau jalannya aksi demonstrasi memprotes perusahaan tempatnya bekerja dan melihat spanduk berukuran 4 X 1 meter dibentangkan di depan kantor Kecamatan Pesanggaran. Spanduk kain putih itu bertuliskan “Karyawan BSI Dilarang Lewat Jalur Ini” yang dilengkapi gambar atau simbol palu arit dan melaporkannya ke polisi.
Ia mengaku tidak mengenal empat orang pembentang spanduk maupun warga pendemo lainnya yang dia perkirakan berjumlah 30 orang. Bambang mengaku tidak melihat Budi Pego tapi hanya orang itulah yang dia kenal kerap mengikuti aksi demonstrasi.
Dihimpun dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi bernomor 559/Pid.B/2017/PN.Byw, dari 15 orang saksi yang menghadiri sidang, hanya Bambang yang mengatakan tahu Budi Pego menjadi koordinator demonstrasi setelah membaca surat kabar. Empat orang menyatakan Budi Pego bukan koordinator aksi, tidak menyuruh warga desa menggelarnya atau tidak ada pemimpin dalam demonstrasi tersebut. Sisanya menyatakan tidak tahu atau tidak memberikan keterangan mengenai koordinator aksi.
Pada salinan putusan itu tidak ada yang menyatakan Budi Pego membentangkan, mengintruksikan untuk membentangkan, membuat, memerintahkan untuk membuat, atau menyediakan bahan pembuatan spanduk bergambar palu arit. Terkait asal spanduk, dua orang mengaku mendapatkannya dari orang tak dikenal yang menyuruh mereka membentangkan biar difoto dan diberitakan media televisi. Sedangkan tiga orang tidak tahu dan sisanya tidak memberikan keterangan.
Barang bukti yang ditetapkan antara lain satu unit mobil pikap dan kunci, satu unit flashdisc dan delapan lembar spanduk yang tidak bergambar palu arit. Spanduk bergambar palu arit tidak dihadirkan dalam sidang sebagai barang bukti, melainkan video tampakannya yang tersimpan dalam flashdisc. Budi yakin tuduhan pada dirinya itu tidak terbukti dan melanjutkan perjuangannya mengejar keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 16 Oktober 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sebagai kuasa hukum Budi Pego mendapatkan kutipan putusan kasasi bahwa petani buah naga itu mendapatkan hukuman lebih tinggi yakni 4 tahun penjara atas kasus tersebut. Mereka akan maju lagi ke tahap Peninjauan Kembali (PK) namun salinan putusan kasasi dari MA yang menjadi syarat pengajuan PK belum juga mereka terima.
“Intinya pidana tidak bisa diwakilkan, kalau saya dipidana, dinyatakan bersalah, berarti aku mewakili yang berbuat, saya memegang (spanduk bergambar palu arit) enggak, ngomong (memerintahkan membentangkan) enggak, bahkan saksi semuanya tidak ada yang mengakui saya koordinator, tidak ada yang mengakui,” kata Budi Pego.
Budi Pego mengatakan setelah dirinya dan beberapa orang terjerat hukum, memang jumlah warga yang aktif menyatakan penolakan tambang secara terbuka jadi turun. Mereka takut akan mendapatkan tuduhan dan ikut meringkuk di balik jeruji besi. Rangkaian tuduhan tindak kriminal rupanya mampu menekan intensitas protes warga terhadap dampak buruk tambang.
Sekarang sebagian warga masih melakukan aksi penolakan pertambangan dengan lebih berhati-hati. Jurnalis yang meliput juga harus berupaya lebih keras melakukan pendekatan karena sebagian menutup diri dari wawancara. Sementara sebagian warga lain mendukung operasi tambang bahkan bekerja di sana. Budi Pego mengatakan masyarakat Pancer terbelah dalam dua kubu dan menurunkan harmoni hubungan sosial mereka.
Putusan Hukum Dianggap Dipaksakan
Peneliti Pusat Studi Hukum HAM atau Human Rights Law Studies (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan putusan hakim PN Banyuwangi, PT Surabaya, hingga MA, secara akademik tidak mengikuti mazhab manapun. Ada enam mazhab atau aliran dasar yang dominan dalam pendidikan hukum maupun hakim dan praktik peradilan yakni historian, naturalis, positivisme, sociological jurisprudence, utilitarianisme, dan realisme.
Dia menilai putusan untuk kasus Budi Pego nampak tidak mengikuti doktrin dari keenam mazhab. Misalnya putusan tidak menganut mazhab historian karena tak adanya jejak sejarah pemikiran Budi terkait paham yang dituduhkan. Begitu pula secara positivisme dimana barang bukti yang dihadirkan di persidangan menurutnya tidak berhasil menjelaskan hubungan antara spanduk bergambar palu arit dengan Budi Pego. Dia menyimpulkan pertimbangan hakim melihat kasus ini tanpa pendekatan sains.
Selain pelapor yang saat itu menjabat manajer di BSI, penuntut umum dalam persidangan di PN Banyuwangi menyertakan bukti berkas kerekanan Budi Pego dengan IMN. Hal itu menyebabkan niat tulus Budi menolak tambang emas demi menjaga kelestarian lingkungan jadi diragukan. Penasihat hukum Budi pun membantah tudingan dirinya punya hubungan dengan IMN.
Penasihat hukum justru menganggap penuntut umum bekerjasama dengan BSI dalam menyeret penolak tambang emas Tumpang Pitu itu ke penjara. Hal itu dibuktikan hadirnya berkas perusahaan IMN di pengadilan tanpa proses penyitaan. Ditambah kedua perusahaan IMN dan BSI memiliki hubungan serah-terima IUP. Fakta persidangan itu mendukung kesimpulan Herlambang, bahwa pengambilan putusan oleh majelis hakim pada kasus Budi tidak berdasarkan sains, melainkan bermotif bisnis belaka.
Dia menjelaskan kasus Budi Pego penting untuk disorot. Karena pertama pasal propaganda komunis yang dikenakan baru kali ini dipakai setelah perubahannya disahkan. Apalagi dikenakan kepada orang yang tidak mengerti paham tersebut. Kedua, kasus tersebut tak bisa dipisahkan dari konteks bahwa Budi Pego melakukan aksi demonstrasi memperjuangkan kelestarian lingkungan, sehingga berhak atas perlindungan pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Ketiga, peristiwa yang melatari kasus ini adalah upaya memperjuangkan kelestarian alam dan seharusnya hakim berpegang pada konteks perlindungan lingkungan dan keselamatan warga dari risiko tambang.
“Menurut saya, peradilan gagal memahami konteks terkait dengan kasus itu bahwa konteks yang terjadi adalah kasus penolakan tambang. Itu yang menurut saya agak menempati porsi terbesar kritiknya karena gagal menempati konteks,” kata Herlambang, Kamis, 14 Mei 2020.
Terkait pro-kontra tambang Emas Tumpang Pitu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan TNI-Polri selalu siap menjaga ketertiban di Kecamatan Pesanggaran melalui edukasi dan penindakan termasuk untuk penanganan di masa pandemi Corona.
Dalam kunjungannya akhir Maret 2020 ke tenda penghadangan warga di Dusun Pancer, dia menyampaikan saran agar warga penolak tambang tak terjerat hukum dalam menyampaikan aspirasi. Pertama, agar mereka menyampaikan pendapat berdasarkan data dan fakta agar tidak hanya menjadi isu. Kedua, agar dalam menyelenggarakan penyampaian pendapat mereka menjaga diri sehingga tidak mudah ditunggangi pihak ketiga.
“Sehingga kenapa yang mempunyai tujuan A berakibatnya menjadi B. Inilah perlunya simultan, berangsur-angsur, mereka mendapatkan haknya dalam berbicara, maka mereka harus bisa mengungkapkan hak berbicara itu dengan baik,” kata Arman di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Rabu, 6 Mei 2020. Terkait kasus Budi Pego, dia memastikan personel kepolisian akan dihadirkan ke persidangan jika diminta menjadi saksi. Namun dikatakannya kini proses peradilan telah selesai sehingga tinggal menunggu eksekusi putusan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Di sisi lain, Budi Pego menyatakan permohonannya agar personel kepolisian yang mengawasi pembuatan spanduk di rumahnya hingga jalannya demonstrasi dijadikan saksi di PN Banyuwangi namun ditolak hakim. Begitu juga permohonan terbarunya agar apaparat kepolisian bersaksi di tahap PK tak dilayani.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan dalam fakta persidangan, Budi Pego tidak terbukti melakukan pasal yang dituduhkan sehingga putusan yang menetapkan dia bersalah bersifat dipaksakan. Menurutnya MA telat mengeluarkan salinan putusan walau telah ditagih berkali-kali. Selain itu juga karena tak adanya bahan pertimbangan yang sangat logis yang bisa menyokong pengambilan putusan itu.
LBH Surabaya mencatat telah ada empat orang terjerat kasus spanduk bergambar palu arit tahun 2017 dan sejak tahun 2018 terdapat 13 warga penolak tambang emas Tumpang Pitu yang mengalami kriminalisasi. Belum termasuk mereka yang terjerat hukum dalam kasus kerusuhan Tumpang Pitu tahun 2015. Menurutnya, proses-proses hukum itu dilaksanakan bertujuan untuk mengurangi semangat warga yang menolak tambang karena terbayang-bayang hukuman di balik jeruji besi.
“Ada lima modus pasal-pasal yang digunakan terhadap para penolak tambang, mulai dari pasal penghasutan, perbuatan tidak menyenangkan, kekerasan secara bersama-sama, dan yang terakhir yang menurut kami sangat aneh sekali yaitu menyebar ajaran komunisme,” kata Wachid di kantor LBH Surabaya, Kamis, 20 Februari 2020.
Pendapat lain dikatakan Kepala Bidang Lingkungan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Budi Wahono. Menurutnya, sebagian warga yang menolak tambang emas Tumpang Pitu hanyalah korban provokasi yang akhirnya harus berhadapan-hadapan dengan aparat dan hukum. Dalam hasil pengawasannya, tambang emas Tumpang Pitu tidak mencemari lingkungan dan dilaksanakan dengan cermat sehingga tidak merugikan masyarakat dan sah secara hukum beroperasi. Bahkan menurutnya, kajian mitigasi bencana dan fasilitas evakuasi bencana justru akan diperkuat bila proyek geolistrik BSI dikerjakan.
“Studi geolistrik itu justru untuk secara detail memetakan mana-mana daerah yang rawan tsunami, itu menjadi bagian dari situ. Jadi nanti ada (studi) kelayakan, kelayakan tidak hanya untuk lingkungan tetapi juga secara ekonomi, terus kelayakan secara teknis, itu termasuk kepentingankepentingan penanggulangan dampak tsunami,” kata Budi Wahono, Kamis, 16 April 2020.
Sementara itu, pemilik kepentingan ekonomi tambang emas Tumpang Pitu tampak dari daftar pemegang saham dalam laporan tahunan PT. Merdeka Copper Gold (Tbk) tahun 2019 yang memiliki saham BSI 99,89 persen dan 0,11 persen sisanya milik PT Alfa Suksesindo (ASI).
Sebanyak 21.897.591.650 lembar saham Merdeka dimiliki PT. Saratoga Investama Sedaya (Tbk) 19,74 persen, PT. Mitra Daya Mustika 13,47 persen, Garibaldi Thohir 8,95 persen, PT. Suwarna Arta Mandiri 7,167 persen, Pemerintah Daerah Banyuwangi 5.23 persen, dan lainnya yang masing-masing memiliki saham di bawah 5 persen.
Selain Garibaldi, komisaris Merdeka lainnya yang memiliki saham di sana adalah Sakti Wahyu Trenggono 2,21 persen dan Heri Sunaryadi 0,01 persen. Sebagian direktur juga memiliki saham di antaranya Hardi Wijaya Liong 0,53 persen, Gavin Arnold Caudle 0,04 persen, Richard Bruce Ness 0,02 persen, dan Presiden Direktur PT. Merdeka Copper Gold Tri Boewono 0,02 persen.
Edwin Soeryadjaya menjadi komisaris di Merdeka tanpa kepemilikan saham namun juga menjadi komisaris di Saratoga dengan kepemilikan saham langsung 31,84 persen dan 32,72 persen melalui PT. Unitras Pertama yang 50 persen sahamnya ia miliki. Mantan calon Wakil Presiden di Pemilu 2019 dari Partai Gerindra, Sandiaga Salahudin Uno, juga memiliki saham di Saratoga sebanyak 21,51 persen sebagaimana dijelaskan dalam laporan keuangan interim konsolidasian Saratoga September 2019
Merdeka dan BSI Terima Kritik untuk Perbaikan
Jatimnet – berusaha menghubungi manajemen BSI untuk meminta tanggapan dan konfirmasi terkait pro kontra tambang emas yang dilakukan BSI di Banyuwangi. Namun Senior Manager External Affairs PT. BSI, Sudarmono, tidak bersedia dihubungi melalui telepon dan hanya memberikan tanggapan melalui pesan pendek melalui aplikasi WhatsApp yang diwakilkan pada salah satu stafnya.
“Kalau perusahaan pada prinsipnya memperlakukan warga secara sama, menghargai perbedaan yang ada. Kurang lebih sama seperti pihak keamanan, ukurannya hukum yang berlaku,” kata Sudarmono melalui pesan WhatsApp yang diwakilkan pada salah satu stafnya, Rabu, 13 Mei 2020.
Terpisah, Corporate Communications Manager PT. Merdeka Copper Gold (Tbk) Tom Malik merespons silang pendapat di antara warga Dusun Pancer tentang kegiatan geolistrik BSI di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi di Dusun Pancer. Menurutnya, sebagian warga di dusun itu mendukung kegiatan tersebut, namun sebagian yang lain bersikap sebaliknya.
“Kami mengajak masyarakat duduk bersama dan memberikan masukan kepada kami. Setiap kritikan kami terima sebagai masukan untuk bahan perbaikan. Kami sangat membuka diri untuk sebuah dialog yang terbuka dengan siapa saja demi kebaikan bersama, agar kegiatan penambangan di Dusun Pancer ini tetap memberi manfaat kepada masyarakat sekitar,” kata Tom dalam sebuah diskusi bersama perwakilan warga pro tambang di Surabaya, Rabu, 19 Februari 2020.
Dia mengungkapkan, dari total karyawan BSI sebanyak 2.341 orang, sebanyak 1.561 pekerja merupakan warga Dusun Pancer. Selain itu, BSI selama ini juga telah menjalankan beberapa program tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Seperti pada 2019 lalu, BSI telah menjalankan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) yang mampu menjangkau penerima manfaat langsung sebanyak lebih dari 45 ribu warga di lima desa di Kecamatan Pesanggaran dan sekitarnya.
“Kami selalu berusaha agar keberadaan BSI mampu mengangkat taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat. Anak-anak nelayan bisa mengenyam jenjang pendidikan yang layak, sehingga mampu bersaing di dunia kerja,” kata Tom.
Government Relations PT. BSI, Iwa Mulyawan, menjelaskan bahwa BSI memperoleh IUP Operasi Produksi untuk jangka waktu 20 tahun, terhitung mulai tahun 2010 hingga 2030. Iwa menegaskan semua legalitas terkait kegiatan operasi penambangan emas sudah dipenuhi BSI.
“BSI sebagai anak usaha perusahaan publik cukup memperhatikan legalitas tersebut. Sehingga sejak awal kami sudah penuhi semua legalitas yang diperlukan untuk operasional kami di Dusun Pancer,” ujarnya. (Ahmad Suudi, Restu Cahya)
(BAGIAN 3) Tambang Emas Tumpang Pitu: Siasat Penurunan Status Hutan
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Teluk Pancer ‘tersembunyi’ di balik Gunung Tumpang Pitu, Lembah Katak, dan perbukitan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dari Pantai Mustika di Dusun Pancer, lanskap (pemandangan) teluk tampak jelas, berupa pantai melengkung berpasir coklat dan horizon Laut Selatan yang menyertakan pulau-pulau kecil yang muncul di permukaan. Kini Tumpang Pitu yang mulai terkikis menjadi latar belakang Pantai Pulau Merah. Kawasan pantai yang rutin jadi kunjungan ribuan wisatawan per hari itu berada tepat di bawah kaki Tumpang Pitu. Hanya bagian perbukitan saja masih tampak hijau utuh yang juga bisa dilihat dari gapura masuk desa. Beberapa bukit dikenal masyarakat setempat dengan nama Bukit Lompongan, Genderuwo, dan Salakan.
Hutan Tumpang Pitu yang semula hutan lindung dan diubah statusnya jadi hutan produksi dibabati untuk kegiatan penambangan emas dan mineral logam lainnya. Phillip L. Hellman dalam laporan teknikalnya untuk Intrepid Mines Limited tahun 2012 menuliskan gunung berketinggian 489 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan perbukitan di sekitarnya itu berada di bagian timur dari busur magmatik SundaBanda yang memiliki berbagai varian endapan mineral. Endapan mineral logam gunung yang bagian atasnya berbukitbukit itu terdiri dari sistem epitermal sulfidasi tinggi (lapisan oksida) dengan kandungan Tembaga (Cu), Emas (Au), Perak (Ag), dan endapan atau lapisan Porfiri dimana Cu, Au, dan Molibdenum (Mo) dalam area luas yang kaya akan Au. Endapan Porfiri adalah endapan mineral yang terjadi akibat suatu intrusi yang bersifat intermedier-asam dan terjadi kontak dengan batuan samping yang mengakibatkan terjadinya mineralisasi. Hellman adalah konsultan independen Intrepid yang menyusun laporan perkiraan sumber daya mineral di Tumpang Pitu sebagai pertimbangan kelanjutan keterlibatan mereka dalam pertambangan yang disebut Proyek Tujuh Bukit itu. Intrepid menjadi penyerta modal dalam kerjasama ventura dengan PT. Indo Multi Niaga (IMN) yang sebelumnya bernama PT Indo Multi Cipta (IMC). IMN mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi Tumpang Pitu sejak tahun 2006. Selain IUP Eksplorasi, Bupati Banyuwangi kala itu, Ratna Ani Lestari, menaikkan kadar perizinan ke tahap Eksploitasi tahun 2008. Izin itu selanjutnya dipindahkan ke PT. Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012 saat Banyuwangi dipimpin Bupati Abdullah Azwar Anas.
Pemkab Banyuwangi merestui pembabatan hutan dan penggalian besar-besaran sekeliling Teluk Pancer melalui terbitnya IUP Operasi Produksi untuk BSI pada lahan seluas 4.998 hektar dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/928/ KEP/429.011/2012. Saat itu IUP masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota atau bupati/wali kota sebelum ada perubahan aturan perundang-undangan. Kemudian terbit IUP Eksplorasi untuk PT. Damai Suksesindo (DSI) pada lahan seluas 6.558 hektar dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018. Kewenangan penerbitan IUP saat itu sudah beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi atau gubernur.
Pada tahun 2013 setahun menjelang Pemilu Presiden 2014, Kementerian Kehutanan turut memuluskan bisnis tambang dengan menurunkan status 1.942 hektar hutan lindung Tumpang Pintu menjadi hutan produksi. Beleid (kebijakan) dari pusat itu tertuang dalam SK.826/Menhut-II/2013. Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan, meminjamkan kawasan hutan Tumpang Pitu dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada BSI dan DSI sesuai izin usaha masing-masing. BSI dan DSI adalah anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold (Tbk).
Sejak tahun 2012 hingga 2016, BSI memenuhi persyaratan mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan, studi kelayakan peningkatan kapasitas produksi, sertifikasi JORC, akuisisi lahan kompensasi, dan beberapa kali Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas tertentu. Setelah memperoleh pendanaan dari luar negeri, sejak 1 Desember 2016 BSI memulai penambangan bijih mineral dan per 17 Maret 2017 memulai produksi emas.
Dalam laporan tahunan Merdeka, BSI menghasilkan 142.468 ons atau hampir 4.039 kilogram emas di tahun pertama produksi pada 2017. Tahun 2018 meningkat jadi 167.506 ons atau hampir 4.749 kilogram emas dan tahun 2019 kembali meningkat jadi 223.042 ons atau sekitar 6.323 kilogram emas. Semuanya masih dari lapisan oksida Tumpang Pitu yang diperkirakan menyimpan 102 metrik ton bijih (ore) alias batuan mengandung logam atau mineral lain yang menguntungkan.
Sebagaimana tertuang dalam laporan tahunan Merdeka tahun 2019, hasil produksi di lapisan Porfiri masih nol karena masih tahap pengeboran enam lubang yang hingga awal tahun 2019 total panjang galiannya 6.075 meter. Di lapisan yang lebih dalam ini diperkirakan terdapat 1.900 metrik ton bijih yang mengandung 8,7 juta ton tembaga dan 28,3 juta ons atau sekitar 802.291,5 kilogram emas.
Teknik Heap Leaching
Bijih-bijih yang didapatkan diangkut truk ke area produksi dengan sistem heap leaching atau pelindian. Heap leaching adalah proses mengolah bijih emas dengan media larutan natrium sianida dan karbon aktif untuk menangkap bijih emas. Kolam pengolahan bijih emas atau leache pad telah terbangun dengan kapasitas 8 juta ton bijih per tahun. Proses pelindian menggunakan ulang sianida yang sebelumnya dipakai dalam kolam berlapis khusus yang diklaim membuat cairan beracun itu tidak keluar atau merembes ke tanah di bawahnya. Bijihnya didapat dengan mengeruk Tumpang Pitu memakai alat berat dan bahan peledak yang suaranya terdengar hingga perkampungan.
Keberhasilan BSI mendulang emas hingga mendatangkan pendapatan (revenue) jadi kabar gembira untuk Merdeka. Perusahaan itu dapat jatah paling besar karena mengantongi 99,89 persen saham. Sementara 0,11 persen sisanya milik PT. Alfa Suksesindo (ASI).
Kesuksesan menambang bijih emas ini jadi kabar gembira bagi para pihak pemegang saham atau investor PT Merdeka Copper Gold (Tbk) antara lain PT Saratoga Investama Sedaya (Tbk) milik Sandiaga Uno dan Erwin Soeryadjaya yang memiliki saham 19,74 persen; PT Mitra Daya Mustika 13,47 persen; pengusaha Garibaldi Thohir 8,95 persen; PT Suwarna Arta Mandiri 7,167 persen; Pemerintah Daerah Banyuwangi 5,23 presen; dan lain-lain yang masing-masing memiliki saham di bawah 5 persen.
Selain Garibaldi, komisaris lain yang memiliki saham di Merdeka adalah Sakti Wahyu Trenggono 2,21 persen dan Heri Sunaryadi 0,01 persen. Para direktur di Merdeka juga memiliki saham seperti Hardi Wijaya Liong 0,53 persen, Gavin Arnold Caudle 0,04 persen, Richard Bruce Ness 0,02 persen, dan Presiden Direktur Tri Boewono 0,02 persen. Edwin Soeryadjaya salah satu komisaris di Merdeka namun tak memiliki saham Merdeka. Namun dia menjadi komisaris Saratoga dan punya kepemilikan saham 31,84 persen dan 32,72 persen melalui PT Unitras Pertama. Edwin mengantongi 50 persen saham Unitras. Sedangkan Sandiaga Uno juga mengantongi saham di Saratoga sebanyak 21,51 persen.
Golden Share Pemkab Banyuwangi
Dalam skema pembagian saham, Pemkab Banyuwangi mendapat hak golden share atau pembagian keuntungan tanpa harus menyetor modal alias saham kosong. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan Banyuwangi sengaja meminta golden share saham di PT Merdeka Copper Gold (Tbk) sebagai induk BSI. Dengan begitu, Pemkab Banyuwangi bisa mendapatkan keuntungan dari anak-anak perusahaan Merdeka lainnya. Dia mengatakan nilai saham 5,23 persen itu hampir Rp1,5 triliun (Agustus 2019) yang bila dicairkan akan langsung masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi.
Jika dihitung, nilai saham tersebut cukup untuk membayar iuran jaminan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas tiga dengan kisaran iuran Rp25 ribu untuk seluruh warga Banyuwangi selama tiga tahun atau membelikan mereka beras masing-masing 9,5 kilogram seharga Rp9.800 per kilogram. Karena masuk APBD, pencairan saham itu baru bisa dilakukan jika mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. “Saya belum ada (rencana mencairkan), dulu waktu Rp800 miliar minta dicairkan. Saya enggak mau karena nilainya akan naik terus. Kecuali ada permintaan dari DPRD, kita akan rapatkan,” kata Anas, Senin, 26 Agustus 2019. Selain itu, pajak BSI yang dibayarkan ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Banyuwangi termasuk 10 besar terbanyak tahun 2019 yang berpengaruh pada penilaian perekonomian daerah.
Menurut Anas, Banyuwangi beruntung mendapat pemasukan pajak dan golden share dari investasi saham karena tanpa membelinya dengan APBD. Untuk mendapatkan golden share saham, pihaknya cukup menerbitkan izin produksi BSI yang ditandatangani tahun 2012. Menurutnya, pemerintah kabupaten atau kota lainnya tidak bisa melakukannya karena kewenangan perizinan tambang dalam skala besar sudah diambil alih pemerintah provinsi dan pusat. Meski menguntungkan dari sisi investasi, pendapatan daerah, dan penyerapan tenaga kerja, investasi tambang emas ini bukan tanpa dampak atau masalah. Meski perusahaan melakukan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di berbagai bidang, faktanya telah terjadi beberapa kali konflik antar masyarakat dan perusahaan maupun aparat keamanan yang bertugas mengamankan tambang emas Tumpang Pitu sebagai salah satu Obyek Vital Nasional.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur mencatat hingga awal tahun 2020, tercatat sedikitnya sudah 13 orang warga yang diduga menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan aparat keamanan karena menolak tambang emas Tumpang Pitu dengan tuduhan perusakan hingga penyebaran faham komunisme.
Yang paling kontroversial adalah kasus yang menimpa warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Heri Budiawan alias Budi Pego. Budi Pego tersangkut kasus hukum setelah muncul spanduk bergambar palu arit dalam demonstrasi menolak tambang emas Tumpang Pitu. Budi Pego dinyatakan bersalah melanggar Pasal 107a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Hakim menganggap Budi Pego mengancam keamanan negara dengan menyebarkan faham komunisme melalui spanduk bergambar palu arit meski dalam persidangan tidak terbukti asal usul spanduk tersebut dan Budi Pego tidak pernah membuatnya.
Di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Budi Pego divonis 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa dan jaksa sama-sama banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan hakim PT Surabaya memutus hukuman tetap 10 bulan penjara. Kemudian Budi Pego mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Kuasa hukum Budi Pego dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya masih menunggu salinan putusan kasasi dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Melihat berbagai konflik yang terjadi antar masyarakat dengan perusahaan tambang dan aparat keamanan, Komnas HAM sedang melakukan investigasi dan pernah mengumpulkan data dan menemui berbagai pihak terkait termasuk warga yang menolak tambang, 13 Februari 2020.
“Tentu saja ini harus dikonfirmasi dengan para pihak. Tapi tentu saja ini adalah informasi penting dan berdasarkan fakta. Itu yang saya kira paling utama dari pertemuan hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara usai menemui warga sebagaimana dalam rilis yang diterima jatimnet.com.
Komnas HAM juga menemui kepala daerah, perusahaan tambang, dan kepolisian untuk menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah tersebut. Beka juga melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan jajarannya di kantor Pemkab Banyuwangi.
“Agar tidak ada lagi konflik, ancaman, dan intimidasi kekerasan kepada warga yang sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya. Warga terdampak tambang bersama berbagai lembaga dan komunitas peduli lingkungan di Banyuwangi dan Jawa Timur yang mengkhawatirkan dampak sosial dan lingkungan tambang emas menuntut pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) BSI. Mereka melakukan berbagai aksi penolakan mulai tahun 2014. Mereka khawatir pembabatan hutan akan merusak ekosistem termasuk sumber air yang mereka butuhkan untuk lahan pertanian dan kehidupan sehari-hari.
Warga khususnya nelayan juga tak mau puncak Gunung Tumpang Pitu yang jadi penanda arah pulang nelayan hilang karena eksploitasi tambang. Fungsi Tumpang Pitu sebagai bentang alam untuk perlindungan permukiman dari bencana angin tenggara tahunan dan tsunami yang pernah terjadi tahun 1994 dikhawatirkan tidak lagi optimal. Bahan kimia berupa natrium sianida dan karbon aktif yang digunakan untuk pengolahan bijih emas dengan teknik heap leaching atau pelindian juga dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas tanah untuk bisa menumbuhkan tanaman atau pohon kembali jika proyek tambang selesai atau tidak diperpanjang.
Selain Gunung Tumpang Pitu, eksploitasi tambang juga merambah perbukitan lainnya. “Sekarang merambah ke Bukit Salakan. Di bawah Salakan itu ada kurang lebih 6 ribu jiwa (penduduk). Sedangkan (bukit) itu tempat evakuasinya (saat terjadi) tsunami. Seandainya ditambang, anak cucu kita mau bagaimana,” kata warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Siwi Lestari, 42 tahun, saat mengikuti aksi tolak tambang emas di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis, 20 Februari 2020.
(BAGIAN 4) Tambang Emas Tumpang Pitu: Bagian dari Deforestasi Hutan Jawa
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Membesarnya ancaman bencana karena pembabatan hutan tak hanya dikhawatirkan warga terdampak tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, namun juga Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI) Soelthon G. Nanggara. Hutan di Gunung Tumpang Pitu, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi sebelum ditambang berstatus hutan lindung dan menjadi penyangga kehidupan sekitarnya. Namun sejak diturunkan statusnya jadi hutan produksi dan dieksploitasi untuk tambang emas, fungsi alaminya sebagai kawasan hutan penyimpan air, penghalang bencana, tempat tumbuh tanaman obat, dan sebagainya akan terus menurun.
Soelthon mengatakan daun, ranting, dahan, dan batang pepohonan di hutan melindungi tanah dari air hujan. Sementara akarnya membantu air itu terserap lebih dalam masuk dan tersimpan di tanah. Dengan cara itu, hutan melindungi daerah sekitarnya dari ancaman bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Dalam buku Angka Deforestasi sebagai Alarm Memburuknya Hutan Indonesia yang diterbitkan FWI dilaporkan luas tutupan hutan alam di Jawa terus menyusut dari tahun ke tahun. FWI mencatat luas tutupan hutan alam di Jawa 2.956.530 hektar di tahun 2000, menyusut jadi 1.366.715 hektar pada tahun 2009, menyusut kembali jadi 1.035.925 hektar tahun 2013, dan berkurang jadi 905.885 hektar pada tahun 2017.
Selama tahun 2013 hingga 2017, terjadi deforestasi seluas 130.041 hektar atau rata-rata 34.163 hektar per tahun. Di luar yang dikuasai PT Perhutani, perizinan kegiatan produksi di hutan Jawa hanya untuk pertambangan yakni seluas 10.003 hektar dan menyisakan 895.881 hektar hutan alam yang belum terbebani izin kegiatan ekonomi.
Rasio lahan bertutupan hutan alam di Jawa dengan luas daratannya juga paling kecil dibanding pulau-pulau lain di Indonesia. Misalnya pada tahun 2017, FWI mencatat Papua memiliki hutan alam 81 persen dari luas seluruh daratannya, Maluku 57 persen, Kalimantan 47 persen, Sulawesi 44 persen, Sumatera 22 persen, Bali dan Nusa Tenggara 12 persen, serta Jawa hanya 6 persen.
Penyebab pengurangan hutan alam di Indonesia didominasi penerbitan izin pemerintah untuk produksi kayu, perkebunan, dan pertambangan. Padahal menurut Soelthon, pengurangan hutan di suatu wilayah akan mempengaruhi bencana alam, sosial, iklim, penyakit hingga baru-baru ini dikaji hubungannya dengan indeks kebahagiaan masyarakat.
“Yang jelas dampaknya di Jawa dengan luas rasio yang kecil, bencana tinggi. Di Jawa bencana khan tinggi, banjir, longsor,” kata Soelthon melalui sambungan telepon, Senin, 6 April 2020.
Menurut data kebencanaan enam provinsi di Jawa tahun 2014 yang diunduh dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan terdapat 4.442 desa yang mengalami banjir dan 3.692 desa yang longsor. Bencana alam tahun itu menyebabkan 5.513 rumah di Jawa rusak total, 2.888 rumah rusak sedang, dan 4.876 rumah rusak ringan.
Pada tahun yang sama, 1.726 orang di Jawa harus menahan sakit luka karena bencana alam dan 354 orang meninggal atau hilang. Jumlah korban luka tersebut lebih dari separuh jumlah korban luka karena bencana di level nasional di tahun yang sama yakni 2.348 orang. Sementara korban meninggal dan hilang lebih dari sepertiga nasional tahun 2014 sebanyak 980 orang.
Soelthon mengatakan Hutan Lindung lebih mudah diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi karena bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Berbeda dengan Taman Nasional, Cagar Alam, dan Suaka Marga Satwa yang perlindungannya lebih kuat karena kewenangan pemerintah pusat.
Dalam buku Statistik Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Jawa-Madura Tahun 2016 dilaporkan luas hutan lindung di enam provinsi di Jawa bila dijumlah menjadi 735.179 hektar. Salah satu hutan lindung yang kemudian diturunkan menjadi hutan produksi dan dibabati di Jawa adalah yang tumbuh di atas Gunung Tumpang Pitu.
Di sisi lain, dalam buku tersebut juga dilaporkan luas kawasan hutan di Jawa bertambah dari 3.041.877 hektar pada 2009 menjadi 3.042.381 hektar pada 2016 atau mendapat tambahan 504 hektar lahan baru. Luas kawasan hutan bertutupan pepohonan juga bertambah dari 2.154.148 hektar pada tahun 2009 menjadi 2.205.600 hektar pada 2016 atau bertambah 51.451 hektar. Salah satu indikator lahan bisa disebut hutan harus didominasi tutupan pepohonan seperti yang diatur UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kepala Bidang Lingkungan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Budi Wahono tak sepakat jika dikatakan proses pengolahan bijih mineral menyebabkan pen cemaran hingga ke laut dan membuat populasi ikan berkurang. Menurutnya, leache pad atau kolam pengolahan bijih mineral berhasil mengurung tailing atau limbah tambang yang bercampur sianida sehingga tidak keluar dan mencemari lingkungan.
Dia juga mengklaim jumlah tangkapan ikan laut di Pancer justru meningkat. Berdasarkan data Dinas Perikanan dan Pangan (Disperipangan) Kabupaten Banyuwangi, jumlah produksi ikan laut tangkap di Kecamatan Pesanggaran fluktuatif sejak tahun 2014 hingga 2018 antara lain 18.317 ton ikan pada tahun 2014, 11.432 ton ikan tahun 2015, 4.864 ton ikan tahun 2016, 1.990 ton ikan tahun 2017, dan 29.745 ton ikan tahun 2018.
Lahan Kompensasi di Luar Banyuwang
Budi juga mengatakan skema yang telah didesain pemerintah dalam mengizinkan pertambangan di Tumpang Pitu justru akan menambah luasan hutan di Jawa. Dipaparkannya untuk bisa menambang, BSI harus menyerahkan lahan kompensasi dua kali lipat dari luas 1.942 hektar hutan Tumpang Pitu yang diturunkan jadi hutan produksi dan kemudian dipinjamkan kepada BSI.
Dia mengakui semua jenis pertambangan akan menghasilkan perubahan bentang alam di atasnya termasuk gunung, bukit, lembah, sungai dan lainnya. Namun yang paling penting, menurutnya, dokumen pascatambang BSI cukup bagus dan bahkan kompensasi penggantian lahan sudah mulai dilakukan sebelum pertambangan selesai. BSI juga telah menyetor dana jaminan yang akan dipakai negara untuk mengembalikan hutan Tumpang Pitu bila perusahaan itu ingkar di kemudian hari.
Pertambangan Tumpang Pitu yang disertai penggundulan hutan dan penggalian besar-besaran, kata Budi, akan menyisakan sedikit perubahan bentang alamnya. “Itu tentu akan berubah sedikit dengan kegiatan tambang terutama yang open pit, tambang terbuka,” kata Budi, Kamis, 16 April 2020.
Senior Manager External Affairs PT BSI, Sudarmono, mengatakan perusahaan telah menyerahkan lahan kompensasi yang masih jauh dari yang diwajibkan 3.884 hektare karena perusahaan masih cukup baru beroperasi. Lahan kompensasi yang telah diserahkan masih seluas 1.626 hektar namun tidak berada di Banyuwangi.
Lokasinya antara lain di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, seluas 630.96 hektar tersebar di Kecamatan Prajekan, Cerme, Taman Krocok, Pakem, Klabang, Botolinggo, Tegal Ampel, dan Sumber Wringin. Kemudian di Sukabumi, Jawa Barat, yang luasnya 995,04 hektar tersebar di Kecamatan Cimanggu, Cibitung, Tegalbuleud, dan Cisolok.
“Lakom (lahan kompensasi) itu kompensasi peminjaman kawasan hutan. Lahan kompensasi itu nanti tidak menjadi milik perusahaan, tapi jadi milik negara,” kata Sudarmono.
Catatan DLH Banyuwangi ada empat pit atau area lubang tambang yang digali di kawasan hutan Tumpang Pitu. Padahal daya dukung hutan itu dibutuhkan masyarakat untuk mempertahankan keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan. Dari empat pit lubang tambang, hanya dua pit yang akan direklamasi setelah tambang dinyatakan selesai. Nampaknya warga Banyuwangi harus menanti dalam waktu yang lama untuk melihat hutan Tumpang Pitu kembali rimbun dan menghasilkan berbagai manfaat. Lantaran izin produksi pertambangan berlaku sampai tanggal 25 Januari 2030 dan bisa diperpanjang hingga dua kali masing-masing untuk waktu 10 tahun. Belum lagi waktu yang dibutuhkan untuk pemulihan lahan dan penumbuhan pohon.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur Rere Christanto tak sepakat jika dikatakan skema lahan pengganti tambang emas Tumpang Pitu dianggap menguntungkan. Sebab daya dukung hutan baru di lahan kompensasi tak bisa dinikmati warga di sekitar Teluk Pancer dan warga setempat termasuk nelayan mereka tetap merasakan dampak pertambangan.
Rere mencontohkan Kota Batu yang dalam catatannya mengalami pengurangan mata air menjadi sekitar 50 dari 111 pada tahun 2001 karena masifnya penggundulan hutan. Dalam catatannya, ada 37 perusahaan yang telah mendapatkan izin tambang berbagai komoditas dalam kawasan hutan Jawa Timur. Sebanyak 27 izin di antaranya berada di Trenggalek dan Lumajang.
“Tiga hal itu, udara, air, dan pangan adalah kebutuhan dasar manusia. Kalau wilayah itu semakin banyak hutan yang rusak, kualitas hidup di wilayah itu akan menurun. Dukungan pada perputaran CO2 (Karbon Dioksida) menjadi O2 (Oksigen) akan semakin berkurang, mata air akan semakin banyak yang menghilang, kesuburan tanah di wilayah itu juga akan berkurang,” kata Rere melalui sambungan telepon, Kamis, 16 April 2020. Menurutnya, masa tunggu hutan yang sudah dieksploitasi kembali tumbuh akan sangat lama. Penyediaan lahan pengganti pun, menurut Rere, tak akan bisa menyembuhkan kerusakan lingkungan di Banyuwangi akibat tambang emas di Tumpang Pitu.
———
Catatan:
Tulisan ini merupakan salah satu tulisan yang termuat dalam buku Merekam Perjuangan Pembela Lingkungan (diterbitkan oleh LBH Pers, cetakan tahun 2021). Sebelum menjadi bagian dalam buku tersebut, tulisan ini telah terlebih dahulu muncul sebagai liputan khusus berseri pada bulan Juli 2020 di website www.jatimnet.com
Pada laman www.jatimnet.com tulisan tersebut dibagi menjadi 4 seri atau 4 bagian, dengan rincian link berikut
Siaran Pers Rukun Tani Sumberejo Pakel & TeKAD GARUDA
Jawa Timur, 1 Juni 2023
Ketidakadilan dalam proses hukum kembali dialami oleh Trio Pakel. Setelah perpanjangan penahanan guna penyidikan berlarut-larut, serta tidak terbukanya informasi terkait proses hukum apakah sudah lengkap atau belum. Kini ketidakterbukaan dan komunikasi yang buruk kembali dilakukan. Tanpa ada komunikasi dengan kuasa hukum trio Pakel ini tiba-tiba sudah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi.
Kejadian ini tentu sangat tidak beretika, di mana kuasa hukum tidak diberitahu, dan hak dari trio Pakel dilanggar yakni terkait berhak untuk menolak ketika dilakukan proses tanpa koordinasi dengan kuasa hukum. Sejak awal memang terjadi beberapa hal yang mencederai proses hukum. Dari surat pemanggilan yang tidak sesuai ketentuan, sampai penangkapan paksa yang tidak prosedural, hingga proses pra-peradilan yang jauh dari kata adil.
Trio Pakel ini adalah korban dari konflik agraria, mereka dituduh menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran. Tuduhan menggunakan pasal kolonial ini sangat tidak berdasar, sebab yang dimaksud berita bohong yang menimbulkan keonaran benar-benar jauh dari kenyataan. Yang ada adalah warga Pakel yang tak bertanah, yang sampai hari ini berjuang mendapatkan hak atas tanah, selalu diprovokasi, diintimidasi hingga kriminalisasi.
Upaya-upaya tersebut adalah bentuk pembungkaman kepada warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanah. Negara melalui BPN secara sepihak telah menerbitkan HGU untuk PT. Bumisari tanpa melihat situasi sosial ekonomi warga. Padahal pemberian HGU harus transparan, akuntabel dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi sekitar.Akibat penerbitan HGU tersebut warga terampas haknya, dimana 800 KK warga Pakel mayoritas tak bertanah. Sehingga hal tersebut sangat bertolak belakang dengan agenda pasal 33 ayat 3 dan pokok isi dari UUPA No. 5 Tahun 1960.Rukun Tani Sumberejo Pakel bersama TeKAD GARUDA sudah mengadukan hal ini ke Presiden dan Kementerian ATR/BPN agar menjadi perhatian, terutama upaya penyelesaian konflik melalui program Reforma Agraria. Sebab warga Pakel adalah korban dari ketimpangan penguasaan lahan.
Selama ketimpangan lahan tidak diselesaikan, selama itu pula konflik agraria akan terus berjalan. Di sini kami menuntut keadilan untuk warga Desa Pakel dan trio warga Pakel untuk dipenuhi hak-haknya. Jangan hak korporasi yang dipenuhi, namun hak rakyat kecil selalu diabaikan. Jangan hanya rakyat kecil yang selalu dirundung dan disalahkan, sementara korporasi dibiarkan. Jangan sampai kasus ini menegaskan bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hormat kamiRukun Tani Sumberejo Pakel & TeKAD GARUDA
Petani Pakel kembali diperpanjang penahannya sejak Februari kemarin untuk proses penyidikan. Perpanjangan ini sampai bulan Juni 2023, secara waktu hampir lebih dari 120 hari trio petani Pakel ditahan. Tetapi, hingga saat ini kabar mengenai progress penyidikan trio petani Pakel tidak mengetahuinya, terutama melalui pendamping hukum.
Mereka harus mendekam di tahanan sangat lama dan tidak jelas sampai di mana kasusnya. Secara hak asasi manusia, ada kebebasan yang terampas dengan proses ini. Dan, semakin menguatkan dugaan kriminalisasi terhadap trio petani Pakel yang memperjuangkan hak atas tanah.
Perlu diketahui trio petani Desa Pakel, Banyuwangi, yaitu Mulyadi (Kepala Desa), Suwarno (kepala dusun), dan Untung (kepala dusun) yang mengalami penangkapan sejak 3 februari 2023. Mereka ditangkap dengan disangkakan melanggar pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sebelum penangkapan itu dilakukan proses pemanggilan warga sebagai saksi mengalami cacat prosedural atau cacat formil yang kemudian digugat melalui proses sidang praperadilan.
Dalam sidang praperadilan kami menemukan beberapa kejanggalan dalam proses persidangan, yaitu pertama pada 17 Februari hakim memutuskan menunda sidang selama 14 hari yang seharusnya 7 hari siding harus sudah putus, kedua pada 3 maret 2023 hakim memberikan kelonggaran untuk termohon yang diduga ada keperpihakan, ketiga pada tanggal 10 maret 2023 pra-peradilan warga ditolak dengan pertimbangan hakim terkait pasal 112 dan 227 KUHAP tidak relevan dengan pengujian penetapan sah atau tidaknya tersangka.
Selain itu 3 petani pakel yang ditangkap juga telah berhasil mengumpulkan dukungan surat penahanan hingga seribu lebih dari berbagai elemen baik dari masyarakat, NGO dan bahkan tokoh nasional untuk menjaminkan diri terhadap 3 petani pakel. Serta setidaknya ada 23.000 warga yang menandatangani petisi online yang menuntut pembebasan 3 petani pakel yang ditahan dan menghentikan kriminalisasi pada para petani terutama petani pakel.
Tuduhan yang menjurus kriminalisasi ini mengakibatkan 3 petani pakel yang dituduh melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 harus ditahan oleh Polda Jatim sejak 3 februari 2023 hingga hari ini. Peristiwa ini menambah catatan kelam pada perjuangan petani pakel yang berjuang mendapatkan hak atas tanah sejak 1929.Upaya-upaya yang telah dilakukan masih belum membuahkan kabar baik pada 3 petani karena sejak penangkapan hingga hari ini mereka harus merelakan kemerdekaan mereka dirampas demi memperjuangan lahan mereka. Terhitung sejak 4 februari 2023 mereka berada di rutan polda jatim dalam proses penyidikan.
Proses penyidikan ini telah diperpanjang beberapa kali, pertama surat perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak 24 Februari 2023 sampai dengan 4 april 2023, kedua penetapan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 april 2023 sampai dengan 4 mei 2023, ketiga penetapan perpanjangan penahanan sejak 5 mei 2023 sampai dengan 3 juni 2023.Melihat dalam upaya yang penuh kejanggalan dalam pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka dan bahkan lamanya waktu penahanan yang harus dialami oleh 3 petani pakel memperlihatkan bagaimana proses peradilan tidak professional dan mengabaikan kemerdekaan petani yang harus menunggu kejelasan status di rutan Polda Jatim.
Oleh karena itu, kami berharap pihak Kejaksaan dapat meluangkan waktu untuk bertemu dan memberikan penjelasan dan berdiskusi atas adanya surat perpanjangan penahanan yang mengakibatkan direnggutnya kemerdekaan dari 3 petani pakel dan tidak adanya kepastian hukum terkait status para tersangka.
BANYUWANGI, KOMPAS.com – Tiga bocah perempuan ditemukan tewas tenggelam di kubangan air bekas galian c tambang pasir di Banyuwangi, Jawa Timur. Mereka ditemukan tewas di areal tambang pasir yang masih beroperasi di perbatasan Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng dan Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu.
“Benar, lokasinya berada di perbatasan desa,” kata Kades Tegalarum, Achmad Turmudzi, kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Turmudzi menjelaskan, ketiga bocah perempuan itu ditemukan dalam kondisi yang berbeda-beda.
Satu orang ditemukan mengapung, dua lainya ditemukan dalam kondisi tenggelam di dasar air.
“Yang terapung yang ditemukan awal. Lainnya dicari menggunakan alat berat,” ujarnya.
Turmudzi mengatakan, korban ditemukan pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB atau jelang waktu berbuka puasa. Menurut Turmudzi, ketiga bocah malang tersebut bukan merupakan warga Desa Tegalarum, melainkan warga Desa Genteng Wetan. “Masing-masing adalah S masih sekolah TK, kemudian A kelas 2 SD, dan S kelas 2 MI. Semuanya asal desa sebelah, Desa Genteng Wetan,” ungkap Turmudzi. Belum diketahui penyebab pasti kematian tiga bocah malang tersebut hingga ditemukan tenggelam di kubangan air bekas galian pasir.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus meninggalnya bocah perempuan itu. “Tunggu waktu ya, kami masih melakukan penanganan,” kata Kapolsek Sempu, AKP Karyadi saat dikonfirmasi Kompas.com.
Hari ini 80 puluh tahun yang lalu, Mr. Tjan Gwan Kwie mengirimkan catatannya ke pemerintah Besuki, tepatnya pada 9 April 1943. Berupa ‘Soerat Memorie’ beserta ‘lampiran’-nya, Tjan menjelaskan sengketa tanah antara petani dan perkebunan kolonial yang terjadi di Desa Sumberejo Pakel. Tjan mulai mendalami konflik agraria tersebut sejak setahun sebelumnya. Tepatnya pada tahun 1942, ketika Petani Pakel, Doelgani dan Senen, dipenjara 3 bulan dan dihukum 8 hari kerja paksa, karena para petani memilih untuk segera—sebab tidak adanya kejelasan penyelesaian konflik—kembali menggarap tanah (reclaiming) dan mendirikan gubuk di dalam hutan. Peristiwa ‘perkenalan’ Tjan dengan perjuangan Petani Pakel tersebut terjadi pada tahun transisi pemerintahan kolonial Belanda ke Jepang.
Dalam buku ‘Etnis Tionghoa di Awal Kemerdekaan Indonesia: Sorotan Bok Tok Pers Melayu – Tionghoa, Desember 1945 – 1946’ (Basuki Soejatmiko 1982: 307), Tjan tercatat sebagai aktivis Tionghoa yang dilahirkan di Demak. Menempuh pendidikan di Europeesche Lagere School (ELS), Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Madiun, Algemeene Middelbare School (AMS) di Yogyakarta, Recht Hooge School (RHS) di Betawi, dan akhirnya Tjan meraih gelar sebagai sarjana hukum Meester in de Rechten (Mr) di Leiden, Belanda. Setelah menempuh pendidikan tersebut, Tjan kembali meniti jalannya hidupnya di Hindia Belanda.
Tjan kemudian bergabung dan terlibat dalam berbagai gerakan nasional, seperti organisasi Tiong Hoa Hwee Kwan (THHK) yang didirikan pada 1900, salah satu organisasi perintis gerakan nasional, yang mendorong diselenggarakannya pendidikan bagi etnis Tionghoa yang sering mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pemerintah kolonial di Hindia Belanda. Tjan juga terlibat dalam layanan kesehatan bagi rakyat miskin yang terpinggirkan, yaitu poliklinik Soe Soei Tiong Hoa le Wan di Surabaya (dan saat ini berganti nama Rumah Sakit Adi Husada). Tidak hanya itu, Tjan juga terlibat dalam organisasi pemuda Hua Chio Tsing Nien Hui (HCTNH) dan Gie Hoo di Surabaya, Jawa Timur, organisasi pemuda Tionghoa yang anggotanya banyak pemain sepak bola tersebut, turut terlibat dalam pertandingan sepak bola pada Piala Dunia tahun 1938.
Dengan malang-melintang dalam pergerakan nasional, Tjan mengetahui Petani Pakel yang sedang berjuang mempertahankan tanah hutan Sengkan Kandang dan Keseran di Banyuwangi. Meski tahun 1943 menjadi masa yang berat sebab bersamaan dengan Perang Dunia II, tahun tersebut dapat dikatakan sebagai ‘arus balik’ bagi perjuangan Petani Pakel. Tidak hanya Tjan, mantan Bupati Banyuwangi Notohadisuryo, yang meneken ‘Soerat Idin Memboeka Tanah’ (1929), bersedia mendukung perjuangan Petani Pakel mendapatkan kembali tanahnya. Di sekitar tahun itu pula, Petani Pakel mulai bergabung dengan organisasi petani nasional Roekoen Tani.
Di tengah situasi yang tidak menentu tersebut, dalam pembelaannya terhadap perjuangan Petani Pakel, Tjan mencatat setidaknya 15 ulasan yang cukup rinci mengenai apa yang sedang terjadi, siapa yang terlibat, jalannya konflik, dan bagaimana Petani Pakel memperjuangkan tanah hutannya dari tahun 1925 hingga 1942—setelah hampir dua dekade (Tjan Gwan Kwie 1943). Kedua catatan Tjan itulah, ‘Soerat Memorie’ dan ‘Lampiran’-nya pada 9 April 1943—juga surat pada 17 September 1977 yang menyusul 34 tahun kemudian, menjadi ‘pintu masuk’ penting untuk memahami sengketa tanah yang terjadi di Desa Sumberejo Pakel. Catatan Tjan pula yang menjadi pandu penelusuran lebih lanjut dan, tentu saja, membantu dalam penyusunan ‘Buku Atas Nama Tanah Pakel’.
Minggu (2/4/2023) lalu, Saras Dewi—pelantun lagu Lembayung Bali—mengunjungi rumah keluarga Budi Pego yang berada di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi.
Tak hanya berjumpa keluarga Budi Pego, seniman yang juga Dosen Filsafat FIB Universitas Indonesia itu juga bertemu jejaring warga yang selama ini satu sikap dengan Budi Pego, yakni sama-sama menolak tambang emas Tumpang Pitu, G. Salakan dan sekitarnya.
Saat dihubungi seusai kunjungan tersebut, Saras Dewi menyatakan, apa yang menimpa Budi Pego adalah bentuk kriminalisasi terhadap seorang pejuang lingkungan hidup.
“Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik itu termasuk Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian bisa dimaknai, kriminalisasi terhadap Budi Pego termasuk pelanggaran HAM,” ujarnya.
Saras menambahkan, kehadirannya ke rumah Budi Pego tersebut tak hanya untuk membesarkan hati keluarga Budi Pego, tetapi juga merupakan bentuk ekspresi dukungannya terhadap perjuangan warga yang tengah mempertahankan kelestarian ruang hidupnya.
Sekilas Info- Para pemuda yang tergabung dalam aliansi pemuda Sarongan dan Kandangan menggelar aksi unjuk rasa penolakan pertambangan di Gunung Salakan Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Senin 3 April 2023.
Aksi demo yang dilakukan oleh para pemuda ini, dilakukan di dua tempat yakni di pertigaan dusun Sumber Bopong serta di Wilayah Jembatan Pancasila Desa Sarongan.
Dengan melakukan pemasangan Benner bertuliskan “Kami Masyarakat Menolak Keras Segala Bentuk Pertambangan Di Gunung Salakan,” para pemuda ini terus mengajak seluruh masyarakat agar peduli terhadap gunung salakan yang akan di tambang.
Selain itu, aksi yang digelar oleh para pemuda ini didasari dengan kepedulian mereka terhadap lingkungan. Mereka menganggap jika Gunung Salakan ditambang maka wilayah-wilayah disekitarnya akan sangat rawan terdampak bencana alam.
“Kami disini menggelar aksi ini sebagai penyuaraan suara kami terkait penambangan di Gunung Salakan. Karena dampak dan efeknya sangat besar terhadap lingkungan dan sangat rawan bencana,” ujar salah satu pendemo yang tak mau di sebutkan identitasnya.
Selain itu para pemuda ini juga mengancam jika pergerakan mereka tidak direspon para pemuda ini akan terjun kembali kejalan untuk melakukan aksi unjuk rasa yang kedua kalinya dengan masa yang lebih besar. “jika suara kami tidak didengar ataupun diabaikan maka kami akan kembali kejalan dengan masa yang lebih besar dari pada ini demi memperjuangakan Gunung Salakan,” Tambah Salah Satu Pendemo yang tak Mau disebut Identitasnya.
Mengenai hal tersebut Kepala Desa Kandangan Riyono.SH hingga saat ini belum bisa di konfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh para pemuda tersebut.
Terlihat ratusan pemuda dari dua Desa Sarongan Dan Kandangan ikut dalam Aksi unjuk rasa tersebut yang berlangsung pada pukul 16.00 WIB. Aksi yang di gelar ini berjalan dengan tertib dan aman.