Ayo Dukung Kebebasan Tiga Petani Pakel dan Penyelesaian Konflik Agraria di Desa Pakel, Banyuwangi

Sidang ke-11 kriminalisasi trio petani Pakel, Banyuwangi kembali digelar pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat ini agenda sidang adalah pembuktian saksi dari jaksa penuntut umum. Pihak jaksa mendatangkan beberapa saksi, salah satunya pemilik PT. Bumisari, untuk memberikan keterangan dalam kasus penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada tiga petani Pakel yakni Mulyadi, Untung dan Suwarno.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan rangkaian panjang dari konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel. Di mana warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel tengah berjuang mendapatkan hak atas tanahnya. Tanah yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh warga Desa Pakel, secara sepihak ditetapkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang haknya diberikan kepada perkebunan PT. Bumisari.

Akibat pemberian HGU yang tidak melihat kondisi sosial ekonomi warga, di mana banyak warga Desa Pakel merupakan buruh tani, buruh kebun, petani penggarap dan petani berlahan kecil. Hal ini dibuktikan dengan penguasaan lahan di Desa Pakel yang didominasi oleh PT. Bumisari dan Perhutani. Dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 2000 jiwa, tentu kondisi tersebut termasuk ketimpangan penguasaan lahan.

Atas hal itulah warga menagih haknya kepada negara untuk melakukan redistribusi lahan agar mengurangi ketimpangan penguasaan, salah satunya pada lahan yang kini bercokol HGU. Sebab proses pemberian HGU tidak melihat kenyataan di warga Desa Pakel dan dilakukan secara sepihak. Padahal mandat dari konstitusi sudah jelas, bahwa mereka yang tidak bertanah harus diutamakan dan didahulukan mendapatkan hak atas tanah, bukan malah memberikan pada perusahaan.

Hal ini semakin membuktikan bagaimana ketidakadilan terjadi. Bagaimana tidak ada perhatian dari BPN hingga pemerintah Banyuwangi mengenai banyak warganya yang menjadi korban ketimpangan penguasaan lahan. Akibatnya konflik terjadi, warga dikriminalisasi dengan dihadapkan pada skema hukum yang menghambat perjuangan mereka. Apalagi di tengah konflik agraria, pasti banyak usaha dan cara agar perjungan warga diredam.

Kasus kriminalisasi tiga petani Pakel adalah bentuk peredaman perjuangan warga, dan lepas tangannya negara baik dari ATR/BPN, BPN wilayah sampai pemerintah kabupaten. Serta menunjukkan ketidaktahuan kepolisian dan kejaksaan mengenai konflik agraria, sehingga memproses kasus yang memang punya indikasi membungkam upaya memperjuangkan hak atas tanah.

Apalagi pasal-pasal yang digunakan adalah pasal spesial terkait kejahatan level atas, berkaitan dengan keamanan negara, yakni penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Pasal ini, sebenarnya diterapkan dalam kondisi negara yang bergejolak dan ditujukan untuk menciptakan keamanan serta mencegah dan meredam kerusuhan. Tetapi, pasal ini malah dialamatkan ke warga di tengah perjuangan mereka menyuarakan dan mendesak pengakuan hak atas tanah di Desa Pakel.

Tentu ini akan menambah angka warga negara yang harus dibungkam suaranya karena memperjuangkan hak atas tanahnya dengan skema hukum pidana, sehingga menghambat perjuangan. Kriminalisasi di sektor agraria termasuk tinggi dan menjadi perhatian dunia internasional, termasuk kekerasan kepada petani yang berjuang mendapatkan hak atas tanah. Sampai kapan ketidakadilan akan terjadi? Sampai kapan petani yang memperjuangkan hak atas tanah harus terus menerus dianggap sebagai kriminal?

Semoga ada keadilan di negeri ini dengan membebaskan tiga petani Pakel yang dikriminalisasi dan segera ada penyelesaian konflik agraria di tanah Desa Pakel.

Konflik Agraria di Pakel adalah Bentuk Pengabaian HAM

Suaraindo.id– Intensitas perampasan hak-hak warga dalam konflik agraria di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), satu dekade terakhir cenderung meningkat. Konflik ini di Pakel ini menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim, adalah bentuk pengabaian hak asasi manusia (HAM).

Walhi Jatim mencatat, setidaknya sejak 2020 hingga 2023, sekitar 14 warga mengalami kriminalisasi atau pemidanaan. Sebelas di antaranya hanya sampai fase pemanggilan, sementara 3 lainnya kini tengah menghadapi sidang pidana atas tuduhan penyebaran berita bohong. Ketiganya yakni, Mulyadi, Suwarno, dan Untung.

“Tidak hanya itu dalam rentang 3 tahun telah terjadi sekitar 3 kejadian dalam bentuk intimidasi dan kekerasan, baik oleh perkebunan maupun kepolisian Banyuwangi,” ujar Wahyu Eka Styawan, Direktur Walhi Jatim, memaparkan isi Kertas Posisi bertajuk Konflik Agraria di Pakel adalah Bentuk Pengabaian HAM, yang dirilis pada Selasa (12/7/2023).

Tingginya intensitas kekerasan, intimidasi hingga tingginya angka kriminalisasi, lanjut Wahyu, selalu sejalan dengan tidak kunjung selesainya konflik agraria. Seperti yang diungkapkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam laporan akhir tahun 2022, yang menyebutkan terdapat sekitar 497 orang yang telah menjadi korban.

Pakel, lanjut Wahyu, menjadi salah satu tapak yang mengalami situasi serupa. Tidak kunjung diselesaikannya persoalan konflik agraria di Banyuwangi meninggalkan jejak kelam penyelesaian konflik agraria. Sebagai contoh warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Rani Sumberejo Pakel (RTSP). Meski telah melakukan langkah yang cukup progresif seperti berkali-kali ke Jakarta untuk mendesak penyelesaian konflik, dari audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, Kantor Staf Presiden hingga Komnas HAM, terhitung sejak 2021, 2022 hingga 2023 kemarin, belum ada tanda-tanda konflik agraria akan diselesaikan.

Sementara itu, semakin lama konflik agraria dibiarkan, maka akan semakin banyak hak-hak warga yang terampas, mengalami gangguan dari pihak yang tidak ingin warga mendapatkan hak atas tanah seperti pemegang izin HGU, dalam konteks Pakel, pemegang HGU yang mengklaim punya konsesi hingga Pakel selalu mengganggu upaya warga dalam memperoleh hak atas tanah. “Paling parah dari pembiaran ini adalah munculnya intimidasi, kekerasan sampai puncaknya adalah kriminalisasi, seperti yang dialami oleh tiga warga Pakel hari ini,” ujar Wahyu.

Pengabaian HAM pada Warga Pakel Kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi yang dialami oleh warga Pakel, lanjut Wahyu, adalah bentuk dari perampasan hak asasi manusia. Sebab akar dari persoalan ini adalah Negara melalui ATR/BPN Banyuwangi yang memberikan hak guna usaha (HGU) yang mencaplok wilayah Pakel, di saat banyak warga adalah tunakisma atau mereka yang tidak bertanah. Memberikan izin di tengah situasi ketimpangan adalah bentuk pelanggaran hak atas hidup. Pengabaian ini bentuknya adalah, adanya aneka macam gangguan pada warga Pakel yang tengah berjuang untuk memperoleh hak atas tanah. Seperti adanya intimidasi, kekerasan dan menghalangi warga untuk bersuara dan mengusahakan hak mereka.

“Peristiwa ini dapat mencakup, mendiskreditkan perjuangan warga bukan murni oleh mereka dengan mengkambing-hitamkan kelompok jejaring yang membantu sebagai otak perjuangan. Padahal sudah jelas di sana adalah pusat ketimpangan penguasaan lahan dan warga bergerak atas kebutuhannya,” urai Wahyu.

Selain itu, lanjut Wahyu, muncul pula aneka kekerasan dan intimidasi dengan tujuan untuk menutup saluran suara warga, dengan tingkatan tertinggi adalah kriminalisasi. Seperti penerapan pidana, sebagai contoh penangkapan dan penahanan tiga warga Pakel oleh polisi. Tiga warga itu dituduh menyebarkan berita bohong, sampai menimbulkan keonaran. Padahal pasal tersebut, kata Wahyu, sifatnya darurat dalam situasi kacau sebuah negara. Sedangkan pada konflik di Pakel ini levelnya adalah desa, bahkan kekacauan dimaksud tidak ada.

Dalam dasar konstitusional, hak-hak warga negara dilindungi. Menjalankan setiap demokrasi serta melakukan perlawanan sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah. Pada dasarnya pemerintah sebagai representasi rakyat, harus mewadahi dan mendengarkan aspirasi rakyatnya. “Bukan berlaku semena-mena atas nama hukum dan demokrasi,” ucap Wahyu.

Wahyu menyimpulkan, konflik agraria di Desa Pakel merupakan korban perampasan HAM ketimpangan penguasaan lahan yang tak kunjung diselesaikan, menjadi sebuah konflik dan selalu diabaikan oleh Negara melalui pemerintah pusat, dalam hal ini lembaga negara seperti Kementerian ATR/BPN. Pengabaian itu diperparah dengan keterlibatan institusi, seperti kepolisian, bahkan Kejaksaan dan institusi Kehakiman, yang dalam konflik agraria ini selalu berada di pihak yang seakan-akan berhadapan dengan warga. Dengan mengabaikan konteks dan persoalan yang terjadi.

“Maka dari itu, jika ingin konflik agraria tidak semakin panjang dan perampasan hak asasi manusia dan semakin tinggi angkanya. Maka negara di sini wajib melaksanakan dan menjalankan apa itu hak asasi manusia, sebagaimana yang telah termaktub dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 beserta aturan turunannya,” kata Wahyu.

Devi Susanti – Nusa
Senin, 17 Juli 2023 – 08:10

sumber: Suaraindo.id – https://www.suaraindo.id/2023/07/konflik-agraria-di-pakel-adalah-bentuk-pengabaian-ham/

Sidang ke 8 Petani Pakel: Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Pakel

Rilis Tekad Garuda

Pada 17 Juli 2023, pengadilan negeri Banyuwangi menggelar sidang ke-8 atas trio petani Pakel yang dikriminalisasi. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, namun diskors sampai digelar kembali pada 24 Juli 2023 dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. Sidang ke depan akan dilakukan secara offline, setelah sebelumnya diselenggarakan secara hybrid atau mekanisme sidang campuran online-offline.

Sidang ini dihadiri oleh keluarga dan warga, mereka dengan khidmat menyimak serta memperhatikan persidangan. Tentu di balik semua itu, mereka berharap tiga warga yang dikriminalisasi dengan dituduh menyebarkan berita bohong dapat segera bebas, berkumpul lagi bersama keluarga dan segenap anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Tuduhan penyebaran berita bohong dengan menggunakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, sangat tidak relevan dan mengada-ada. Di mana peraturan tersebut dibuat untuk dalam situasi darurat yang berkaitan dengan keberlanjutan sebuah negara, misal kondisi yang tak terkendali. Sementara ini adalah kasus di mana tiga orang warga dituduh menyiarkan berita bohong hingga mengakibatkan keonaran di tengah konflik agraria.

Cukup mencengangkan jika dalam penjabaran pihak berwajib dari polisi hingga jaksa jika mengatakan keonaran dan chaos adalah aksi-aksi warga dalam memperoleh hak atas tanahnya, seperti aksi demonstrasi hingga mempertahankan lahan yang dicaplok semena-mena oleh HGU. Tentu, hal tersebut bukan termasuk kategori membahayakan NKRI, justru masuk kategori membahayakan perkebunan karena mencaplok wilayah desa di mana banyak warganya yang tak bertanah, jelas bertentangan dengan konstitusi. Sehingga pasal yang dituduhkan kepada warga, lebih ke membahayakan perkebunan bukan NKRI, lantas hukum dan aparatnya dibelokkan untuk membela siapa?

Kriminalisasi dan konflik agraria di Pakel adalah wujud pelanggaran HAM. Merujuk pada catatan ELSAM yang mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Trio Pakel merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan konflik tanah dan sumber daya alam, Komnas HAM secara khusus telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7. Berkaitan dengan perkara ini, SNP No. 7

Paragraf 216 menegaskan bahwa pemidanaan secara tidak sah atau tidak proporsional dan perlu terhadap masyarakat setempat ataupun pihak luar yang menyampaikan penolakan terhadap praktik pemberian Hak Guna Usaha dll merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Karena itu kriminalisasi terhadap Trio Pakel (Mulyadi, Suwarno dan Untung) dalam perkara ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Bahkan ini bukan pertama kali terjadi, praktik pembungkaman berupa kriminalisasi terhadap masyarakat telah terjadi sebelumnya yang menyebabkan setidaknya 13 warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel dikriminalisasi dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

Jelas warga Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanahnya dilindungi UUD NRI 1945 pasal 33 dan 28 serta UUPA No 5 Tahun 1960 dan UU HAM No. 39 1999 dan sesuai mandat The Universal Declaration of Human Right, bahwa setiap orang berhak untuk bersuara, menyampailan protes, hidup yang layak, dan tidak diganggu dalam menjalani kehidupan. Semua pemenuhan hak tidak akan pernah terpenuhi kala konflik agraria masih eksis. Ini juga yang harus menjadi perhatian Majelis Hakim PN Banyuwangi yang memimpin sidang kasus Trio Pakel.

Apalagi eskalasinya terus naik akibat adanya kriminalisasi warga serta ketidaberpihakan institusi negara dalam penyelesaian konflik agraria. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar, kapan mata rantai kriminalisasi ini terputus? Jika konflik agraria tak kunjung menjadi prioritas penyelesaian oleh Negara melalui ATR/BPN khususnya untuk kasus Pakel.

Kena Skakmat PH Trio Pakel! Alasan Hakim Ngotot sidang elektronik pun berhasil dibantah telak!

Senin (17/07/2023), Ketua Majelis Hakim perkara Trio Pakel di-skakmat salah satu tim kuasa hukum mengenai persidangan secara elektronik. Dalam argumentasinya, Habibus Shalihin menerangkan bahwa persidangan secara elektronik sungguh amat merugikan bagi para Terdakwa.

Di saat hakim ngotot menyampaikan bahwa sidang elektronik didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), maka sontak Penasihat Hukum Terdakwa pun membantah dan mempertanyakan bahwa ‘Sebenarnya apa tujuan awal PERMA itu dibentuk? Bukankah status kedaruratan wabah covid-19 sudah tidak ada? Pada beberapa persidangan seperti kasus Ferdy Sambo, Tedy Minahasa dan kasus para koruptor disidangkan secara offline. Apakah karena Terdakwa adalah rakyat kecil yg notabene adalah petani sehingga pantas untuk diperlakukan demikian (diskriminatif).

Selain itu, adanya kendala-kendala yang terjadi di persidangan sebelumnya seperti sering terpentalnya JPU dari jaringan zoom. Kemudian para terdakwa yang bersidang di dalam Lapas pun seringkali tidak bisa mendengarkan dan menyimak proses persidangan yang berjalan karena volume terlalu kecil. Bahkan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pun juga seringkali meminta agar mengulang kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun tim penasihat hukum karena kurang jelasnya suara.

Selanjutnya, menyinggung soal kekuasaan kehakiman, Habibus juga menyampaikan jika Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan ini, apakah akan dilaksanakan secara elektronik atau secara offline. Aturan main dalam persidangan adalah KUHAP bukan PERMA.

Di sela-sela penyampaian tersebut, dirinya juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada dua anggota Tim Pemantau dari Komisi Yudisial yang hadir dan mengikuti proses persidangan ini.

Bahwa atas nama tim penasihat hukum, dalam persidangan putaran ke delapan ini, Habibus meminta kepastian hukum agar terdakwa dan para saksi dihadirkan secara tatap muka (offline) dalam ruang persidangan.

Di akhir persidangan, hakim memutuskan bahwa sidang diskors dan dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2023 dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa dan saksi dalam ruang persidangan secara offline.

Dicatat

“Dicatat,” begitu tanggapan majelis hakim ketika penasihat hukum (PH) Trio Pejuang Agraria Pakel pada akhir persidangan kembali meminta, agar sidang dilaksanakan secara offline. PH yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (Tekad Garuda) meminta hal itu, dengan alasan sidang online tidak efektif, dan ada dugaan saksi saat menjawab pertanyaan diarahkan oleh JPU.

“Dicatat,” sedatar itulah jawaban majelis hakim.

Hari ini (12/7/2023), sidang perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) telah memasuki putaran yang ke-7.Sidang baru dimulai jam 13.14 WIB ini agendanya adalah pemeriksaan 2 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Amal Firmansyah dan Wikanto.

Seperti putaran yang sebelumnya, sidang ini pun tetap dilaksanakan secara hybrid (campuran online & offline). Saksi diperiksa di kantor JPU, sementara terdakwa memberikan tanggapannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Keterangan Amal Firmansyah (Kepala Bagian Sinder Afdeling Gunung Wongso, ia mulai bekerja di PT. Bumi Sari sejak tahun 1983 sampai sekarang). Yang dimaksud saksi mengenai berita bohong adalah akta 1929 itu tidak sah, saksi mendengar dari Suparmo.

Pada saat pemeriksaan saksi Amal Fimansyah, terdakwa tidak diberikan kesempatan bertanya kepada saksi walau terdakwa telah menyampaikan keinginannya untuk bertanya kepada saksi. Hakim hanya menyuruh untuk menanggapi terkait keterangan saksi yang dianggap tidak benar. Dengan Pertimbangan, bahwa pertanyaan terdakwa telah diwakili oleh PH. Sampai pemeriksaan saksi berakhir, terdakwa tidak diberikan kesempatan bertanya. Jika ingin bertanya harus disampaikan lewat penasehat hukumnya.

Sedangkan keterangan Saksi Wikanto (Security PT. Bumi Sari dari 1995 sampai Sekarang), ia banyak menerangkan mengenai penebangan pohon dan pengrusakan pos. Saksi tidak mengetahui mengenai akta 1929 dan HGU PT. Bumi Sari.Pemeriksaan saksi pada putaran ke-7 sidang ini, teknisnya saksi langsung diperiksa untuk 3 perkara sekaligus, kemudian setiap terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi.

Persidangan Janggal Dugaan Kriminalisasi Warga Pakel

BETAHITA.ID –  Kejanggalan persidangan terjadi dalam pengkhususan pemeriksaan saksi secara online yang ditempatkan di ruang kantor kejaksaan. Penasihat hukum menganggap pemeriksaan semacam ini merupakan pembangkangan terhadap KUHAP dan Perma 4/2020.

Sidang tiga warga pakel, Mulyadi, Suwarno, dan Untung, atas dugaan menyebarkan berita bohong yang digelar Selasa lalu (4/6/2023) di PN Banyuwangi dirasai janggal oleh penasihat hukum. Agenda sidang yang seharusnya hanya putusan sela justru dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tanpa pemberitahuan kepada penasihat hukum.

Pemeriksaan saksi ini pun dilakukan secara daring, saksi berada dalam ruangan jaksa di kantor kejaksaan.

“Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi yang seharusnya tidak masuk agenda sidang hari ini. Terdapat pengkhususan Pemeriksaan saksi dilakukan secara online yang ditempatkan di ruang kantor Jaksa Penuntut Umum,” tulis rilis pers yang diterima redaksi. 

Pemeriksaan saksi yang tidak dihadirkan dalam ruang sidang jelas bentuk pembangkangan terhadap KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. 

Dalam pasal 11 ayat 3 Perma No 4 Tahun 2020 menyebutkan ‘Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan dalam ruang sidang Pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.’

Penasihat hukum keberatan karena sidang perkara pidana, hakim mencari kebenaran materil. Kebenaran materiil ini tak dapat dilakukan secara online. 

“Jadi ini jelas melanggar dan mempersulit penggalian fakta di persidangan karena saksi ada di ruangan jaksa disambungkan secara online dengan persidangan. Bagaimana kalau saksi didikte, kan tidak ketahuan,” keluh Moh Soleh dari LBH Surabaya ketika dihubungi redaksi.. 

Penasihat hukum menekankan selama proses persidangan hak terdakwa harus dijamin, termasuk menjamin hak terdakwa untuk dibela dan berkomunikasi langsung dalam proses persidangan. Persidangan secara online tentu akan mempersulit tim penasihat hukum komunikasi dengan Para Terdakwa untuk mendiamkan strategi pembelaan sebelum sidang dimulai.

Penasihat hukum menuntut PN Banyuwangi untuk menggelar peradilan offline, tidak ada pembatasan sehingga warga bisa mengikuti sidang sesuai kapasitas pengadilan. Mereka meminta Komisi Yudisial mengawasi persidangan serta menindak jika ditemukan pelanggaran etik. 

“Kami mendorong Kementrian ATR BPN untuk segera menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria, sebagaimana Pakel merupakan salah satu prioritas kasus yang diselesaikan. Kami berharap proses penyelesaian konflik di Pakel segera dilakukan, tentu proses evaluasi dan pencabutan HGU sebagai tahapan Reforma Agraria segera dijalankan,” lanjut rilis tersebut. 

Dugaan kriminalisasi ini sendiri diduga merupakan buntut dari sengketa lahan petani Pakel. Warga mengantongi Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, yang memberikan memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.

Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini.

Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon. Seharusnya PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel. 

Warga mengupayakan berbagai cara untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)

Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan dua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.

Jumat, 07 Juli 2023
Penulis : Aryo Bhawono
Editor : Sandy Indra Pratama

Sumber: Betahita https://betahita.id/news/detail/8983/persidangan-janggal-dugaan-kriminalisasi-warga-pakel.html.html

Warga Pakel Bertahan 12 Jam, Berikan Dukungan Pada Tiga Warga yang Diduga Dikriminalisasi

Rabu, 5 Juli 2023 | 17:52 WIB

BANYUWANGI, NTT EXPRESS – Pada putaran sidang ke 5 pada tanggal 7 Juli 2023 terkait perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung, telah memasuki agenda sidang: Putusan Sela.

Perwakilan LBH Surabaya, Taufiq mengatakan, Warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel, juga datang ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan dukungan pada trio Pakel yang dikriminalisasi. 

Mereka hadir sejak pagi hari 10.00 WIB dan bertahan hingga 23.40 WIB, karena sidang dengan agenda pemeriksaan saksi belum selesai.

“Padahal jadwal sidang adalah putusan sela. Perlu diketahui bahwa dalam putusan sela cukup mengecewakan karena menolak semua eksepsi dari trio Pakel. Lalu sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi yang seharusnya tidak masuk agenda sidang hari ini,” ungkap Taufiq.

Lanjutnya, terdapat pengkhususan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara online dan ditempatkan di ruang kantor Jaksa Penuntut Umum. Pemeriksaan saksi yang tidak dihadirkan dalam ruang sidang jelas bentuk pembangkangan terhadap KUHAP dan Perma 4/2020.

Selama proses persidangan hak terdakwa harus dijamin, termasuk menjamin hak terdakwa untuk dibela dan berkomunikasi langsung dalam proses persidangan. 

Persidangan secara online tentu akan mempersulit Tim PH komunikasi dengan Para Terdakwa untuk mendiamkan strategi pembelaan sebelum sidang dimulai.

Sehingga pemeriksaan dilakukan secara terpisah, meski secara online tetapi ada kekhawatiran ketidakterbukaan sehingga merugikan warga Pakel yang tengah dikriminalisasi. 

“Padahal situasi sekarang sudah tidak darurat, sehingga alasan sidang daring patut dipertanyakan,” jelasnya.

Tentu dengan situasi ini kami meminta pengadilan untuk lebih objektif dan membuka mata mengenai kenyataan yang terjadi, bahwa kasus ini adalah dampak panjang dari konflik agraria yang tak kunjung selesai. 

Selain itu, perwakilan Walhi Jatim, Pradipta Indra pu mengatakan, Pengadilan Negeri Banyuwangi harus konsekuen dengan aturan yang berlaku, dengan patuh, terbuka dan partisipatif dalam pelaksanaan sidang. 

“Jangan sampai manuver-manuver PN bisa menjadi blunder dan mencoreng institusi karena ketidak konsistenan hakim, serta aneka keputusan yang tidak berpihak pada rakyat,” tegas Indra.

“Kami mendorong dan menuntut PN Banyuwangi untuk menggelar peradilan agar dilakukan secara offline, tidak ada pembatasan sehingga warga bisa mengikuti sidang sesuai kapasitas pengadilan,” sambungnya.

Lanjut Indra, pihaknya akan meminta Komisi Yudisial RI untuk mengawasi persidangan serta menindak jika ditemukan pelanggaran etik. 

“Kami mendorong Kementerian ATR/BPN untuk segera menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria, sebagaimana Pakel merupakan salah satu prioritas kasus yang diselesaikan,” jelasnya.

Indra pun berharap agar proses penyelesaian konflik di Pakel segera dilakukan, tentu proses evaluasi dan pencabutan HGU sebagai tahapan Reforma Agraria segera dijalankan.

Dominikus Karangora

Sumber: NTT Expres
link: https://www.nttmediaexpress.com/nasional/4249372369/warga-pakel-bertahan-12-jam-berikan-dukungan-pada-tiga-warga-yang-diduga-dikriminalisasi

Sidang Kedua Trio Pakel Terbatas, Pengadilan Negeri Banyuwangi Dikritik

Banyuwangi, SuaraNet– Rabu, 21 Juni 2023 – Pengadilan Negeri Banyuwangi menggelar persidangan online kedua untuk Trio Pakel terkait dengan dugaan penyiaran berita bohong. Sidang ini mencakup pembacaan eksepsi dari para penasihat hukum.

Namun, ada beberapa hal yang mengecewakan TeKAD GARUDA dan Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Setelah sebelumnya ada batasan, kini persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali dibatasi hanya untuk maksimal 5 orang. Padahal, sidang ini seharusnya terbuka untuk umum, tetapi warga, terutama keluarga terdakwa, menghadapi kesulitan dalam menghadiri persidangan.

Alasan pembatasan, seperti kapasitas ruang sidang dan penyiaran langsung melalui YouTube PN Banyuwangi, tidak relevan. Pada sidang kedua, sekitar 15 warga yang merupakan keluarga terdakwa merasa kecewa dengan keputusan PN Banyuwangi yang membatasi kunjungan ke sidang.

Menurut Pasal 153 ayat 3 KUHAP, sidang seharusnya terbuka untuk umum kecuali dalam kasus yang menyangkut kesusilaan atau terdakwa yang masih anak-anak. Dalam kasus Trio Pakel, yang bukan merupakan kasus kesusilaan, seharusnya tidak ada batasan bagi pengunjung sidang, terutama keluarga terdakwa.

Yang lebih mengherankan, ketika penasihat hukum sedang membacakan eksepsi para terdakwa, seorang polisi memasuki ruang sidang dan duduk menyimak persidangan Trio Pakel. Kehadiran polisi dalam ruang sidang yang sedang berlangsung melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Pasal 35 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa “kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki ruang sidang yang sedang berlangsung.” Lebih aneh lagi, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan tidak memberikan teguran atau mengusir polisi tersebut.

Peristiwa ini tidak dapat ditolerir karena penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat, harus mengikuti pedoman yang sama, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kejadian ini tidak hanya mencemarkan sistem peradilan dan independensi peradilan, tetapi juga merusak kredibilitas dan martabat sebuah institusi negara, yaitu pengadilan, terutama Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Kami meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menggelar sidang yang benar-benar terbuka untuk umum tanpa ada pembatasan yang melanggar prinsip keterbukaan. Kami juga meminta tindakan tegas terkait pelanggaran terhadap independensi persidangan.

Selain itu, kami mengharapkan agar tindakan yang menodai independensi persidangan diambil dengan tegas, serta menghormati aturan yang berlaku.

Kasus ini membutuhkan dukungan luas dari masyarakat, karena pentingnya tegaknya keadilan. Trio Pakel merupakan korban konflik agraria yang belum terselesaikan oleh pemerintah Republik Indonesia. Mereka adalah contoh nyata ketidakadilan yang dialami oleh warga yang kehilangan hak-hak mereka dan berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah. Hal ini juga menunjukkan bahwa Reforma Agraria yang dilakukan pemerintah hingga saat ini masih jauh dari harapan.

Mosdalifah

Sidang Kedua Trio Pakel, Sidang Terbuka Tetapi Warga Dibatasi Untuk Hadir dan Mempertanyakan Ketegasan Majelis Hakim Atas Keberadaan Polisi di Ruang Sidang

Siaran Pers TeKAD GARUDA

Banyuwangi, Rabu, 21 Juni 2023. Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk kedua kalinya kembali menggelar persidangan secara online perkara pidana Trio Pakel terkait dugaan penyiaran berita bohong dengan agenda sidang yakni pembacaan eksepsi dari para penasihat hukum.

Sayangnya ada beberapa hal yang membuat kami TeKAD GARUDA dan Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) kecewa. Setelah sebelumnya dibatasi, kini persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali dibatasi, maksimal 5 orang. Padahal menurut keterangan sidang ini bersifat terbuka untuk umum, akan tetapi warga khususnya keluarga dari para terdakwa dipersulit untuk menghadiri persidangan.

Alasan pembatasan sangat tidak relevan yakni kapasitas ruang persidangan dan sudah disiarkan secara live melalui youtube PN Banyuwangi. Perlu diketahui jika saat sidang kedua digelar terdapat sekitar 15 warga yang merupakan keluarga dari para terdakwa merasa kecewa atas keputusan PN Banyuwangi yang membatasi pengunjung sidang. Padahal merujuk pada Pasal 153 ayat 3 KUHAP hakim ketua sidang terbuka untuk umum kecuali kasus mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak, sedangkan pada perkara trio pakel bukan merupakan perkara kesusilaan sehingga tidak ada batasan terhadap pengunjung sidang terutama keluarga dari para terdakwa.Hal yang paling mengherankan adalah pada saat di sela-sela waktu penasihat hukum sedang fokus membacakan eksepsi para terdakwa, terlihat seorang polisi memasuki ruang sidang dan duduk menyimak jalannya proses persidangan Trio Pakel. Keberadaan pihak kepolisian dalam ruang persidangan yang sedang berlangsung adalah suatu hal yang jelas melanggar ketentuan hukum acara pidana. Sebab, dalam ketentuan Pasal 35 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa, “Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.” Menjadi semakin ganjil ketika Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara yang memimpin jalannya persidangan tersebut sama sekali tidak memberikan teguran/mengusir polisi tersebut.

Peristiwa tersebut tentu bukanlah suatu hal yang wajar ditolerir, dikarenakan para penegak hukum yakni Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat mempunyai pedoman yang sama yang harus dipatuhi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tentu peristiwa tersebut bukan hanya menodai sistem peradilan dan independensi peradilan, tapi juga merongrong kewibawaan dan marwah sebuah institusi negara yakni pengadilan, terkhusus Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Atas persoalan di atas kami meminta Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menggelar sidang yang terbuka untuk umum sesuai dengan kapasitas tanpa ada pembatasan-pembatasan yang mencederai prinsip keterbukaan. Selain itu, meminta agar tegas pada peristiwa yang menodai independensi persidangan, agar menghormati aturan yang berlaku. Tentu atas kasus ini kami berharap dukungan masyarakat seluas-luasnya, bahwa keadilan harus ditegakkan. Sebab Trio Pakel adalah korban dari konflik agraria yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah Republik Indonesia. Serta wujud dari tidak adanya keberpihakan pada warga yang terampas haknya dan tengah berjibaku mendapatkan hak atas tanah. Bukti bahwa Reforma Agraria yang dijalankan pemerintah hari ini masih jauh dari harapan.

Sumber: https://www.bantuanhukumsby.or.id/

Persidangan Secara Online Trio Pakel Dinilai Langgar Hukum Acara Pidana

Rabu, 14 Juni 2023. Pengadilan Negeri Banyuwangi resmi menggelar persidangan secara online perkara pidana Trio Pakel terkait dugaan penyiaran berita bohong. Ketiga Terdakwa yaitu Suwarno, Mulyadi dan Untung melangsungkan persidangan secara daring dalam ruang lembaga pemasyarakatan (lapas). Adapun Jaksa Penuntut Umum pun demikian. Sedangkan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum tiga Terdakwa tersebut hadir secara offline dalam ruangan Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Yang menjadi menarik, bahwa suasana halaman depan Pengadilan Negeri Banyuwangi ramai dipenuhi ratusan masyarakat yang melakukan aksi solidaritas untuk memberikan dukungan secara langsung terhadap ketiga Terdakwa. Dengan beberapa spanduk tuntutan yang beraneka ragam memperlihatkan bahwa masyarakat menginginkan keadilan benar-benar dapat terwujud melalui sidang secara fair.

Kendatipun proses persidangan telah disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Banyuwangi (@Pn Banyuwangi). Namun, yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah siaran langsung melalui kanal YouTube Pengadilan dapat dimaknai sebagai perwujudan dari persidangan terbuka untuk umum?” Yang perlu diketahui bahwa masyarakat desa yang tergabung dalam solidaritas pendukung ketiga Terdakwa sebagian besar berprofesi sebagai petani, yang tidak tahu menahu soal teknologi. Bahkan sebagian besar pula tak banyak yang menggunakan handphone yang mumpuni untuk dapat mengakses siaran langsung persidangan tersebut.

Persidangan secara online ini dinilai melanggar hukum acara pidana, diantaranya yakni Pasal 154 KUHAP yang menyebutkan bahwa, “Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas”. Dalam prakteknya, sidang yang dilakukan secara online ini memang dilaksanakan pada saat terjadinya wabah virus covid-19, namun seiring berjalannya waktu, beberapa pengadilan masih menerapkan praktek sidang ini meskipun banyak ditemui kendala-kendala yang potensial merugikan bagi para pihak untuk menggali kebenaran materil.

Dalam sidang Trio Pakel, hakim tidak menjelaskan alasan mengapa sidang dilaksankan secara online. Atas hal tersebut, Penasihat Hukum ketiga Terdakwa pun memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar pada sidang agenda berikutnya, ketiga Terdakwa dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang secara offline. Adapun pertimbangannya yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukumnya, meminimalisir kendala-kendala teknis operasional persidangan seperti Terdakwa tidak bisa secara langsung mengamati alat bukti, tidak dapat mendengar secara jelas tentang apa yang disampaikan dalam persidangan dan lain sebagainya.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum kali ini, ketiga Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 14 ayat (1) Tentang PeraturanHukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 14 ayat (2) Tentang PeraturanHukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih Subsidair pasal 15 dan/atau Pasal 15 Tentang PeraturanHukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Untuk itu, dengan ini maka kami Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam TeKAD GARUDA mengecam pengadilan yang masih memberlakukan sidang online tanpa alasan yang relevan dengan kondisi saat ini, dimana keputusan sidang online dilakukan tidak memenuhi kriteria dalam prinsip tak ada pilihan lain/ tidak adanya kedaruratan, baik kedaruratan secara kesehatan maupun kedaruratan secara sosial politik.

Sumber: https://www.bantuanhukumsby.or.id/article/86