Sidang Trio Petani Pakel ke-22, Hakim PN Banyuwangi Harus Memahami Apa itu Konflik Agraria

Sidang Trio Petani Pakel sudah memasuki angka ke-22 tepat pada Rabu 13 September 2023. Agenda sidang ke-22 ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai duduk persoalan kriminalisasi trio petani Pakel yang tak lain diakibatkan oleh adanya konflik agraria. Sehingga hakim dapat melihat konteks kasus secara jernih, agar tidak salah dalam memberikan keputusan yang berakibat fatal, yakni terampasnya keadilan.

Sudah sejak awal kami dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) menyampaikan, bahwa kasus trio petani Pakel merupakan dampak panjang dari adanya konflik agraria di Pakel. Konflik ini muncul dikarenakan adanya ketimpangan penguasaan lahan, di mana banyak warga Pakel menjadi petani gurem, buruh tani dan buruh kebun lantaran tidak adanya alokasi dan akses tanah yang cukup. Yang semua itu merupakan dampak dari keberadaan konsesi perkebunan dan penetapan kawasan hutan di Desa Pakel.

Tak ingin berdiam diri terhadap ketimpangan tersebut, warga Pakel berupaya mengajukan hak-hak yang terampas akibat keberadaan HGU Perkebunan PT. Bumisari (untuk diketahui, HGU tersebut diberikan oleh otoritas pertanahan BPN Kabupaten Banyuwangi tanpa melihat kondisi sosial ekonomi warga)

Dalam pasang-surut upaya warga Pakel mempertahankan haknya tersebut, ternyata ada tindakan-tindakan culas untuk menghambat upaya warga, yakni dengan menebar aneka kriminalisasi dan intimidasi. Dan tentulah kriminalisasi dan intimidasi tersebut bertujuan menakut-nakuti warga, agar warga gentar memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Hal ini pun turut disampaikan dengan jelas oleh Dr. Satyawan Sunito, pensiunan dosen Sosiologi Pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga dewan pembina Sayogjo Institute. Alumnus Rijksuniversiteit Leiden Belanda dan Kassel University Jerman ini menerangkan, bahwa kriminalisasi yang dihadapi oleh trio petani Pakel ini adalah dampak yang timbul dari konflik agraria.

Ahli yang sudah makan asam garam penelitian perdesaan dan agraria ini pun menjelaskan mengenai konflik agraria. Ia menyampaikan, bahwa agraria bukan hanya pertanahan, tapi juga mencakup hak atas tanah, pengelolaan dan sumber daya alam. Karena agraria sendiri adalah hal-hal yang berhubungan dengan bumi yaitu apa yang ada di atas, dan di bawah bumi, bahkan udara, dan juga membahas hubungan antara manusia dengan manusia.

Dari definisi tersebut, Dr. Satyawan menerangkan jika konflik agraria tidak melulu soal sengketa pertanahan dan kepemilikan, tetapi juga mencakup konfilk yang diakibatkan ketimpangan penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria (termasuk sumber daya alam) sehingga timbul perseteruan di situ. Pakel adalah contoh di mana hal tersebut terjadi.

Mengenai perjuangan warga Pakel, sudah jelas merupakan bentuk untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah digaransi dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yakni hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lalu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” yang termuat dalam pasal 28 A. Ini juga yang menjadi dasar mengapa Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 beserta turunannya hadir. Tentunya untuk memberikan hak bagi warga negara Indonesia untuk hidup layak dan sejahtera.

Dalam amatan TeKAD GARUDA, selama sidang digelar sebanyak 22 kali, ditemukan fakta bahwa kasus ini merupakan murni konflik agraria sebagaimana menurut keterangan saksi dari BPN Banyuwangi dan diperkuat oleh keterangan Ahli. Maka oleh sebab itu, dalam menyelesaikan perkara ini, secara prinsip, seharusnya Majelis Hakim mengacu pada Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang kemudian dicabut melalui dengan Permen ATR/BPN No. 21 tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Ini penting, agar jangan sampai terjadi preseden buruk dalam peradilan kita, yakni malah melegitimasi perkara ini diselesaikan dengan pidana.

Sudah seharusnya Majelis Hakim memahami konteks kasus, asal muasalnya atau akarnya agar tidak ada hak yang terampas. Warga Pakel sudah terampas hak-haknya dan tidak menikmati kemerdekaan atas tanah, malah harus menerima pil pahit yakni diperkarakan kala meminta hak-haknya dipenuhi.

Sebagai penutup, Indonesia didirikan atas keringat dan perjuangan rakyat tak terkecuali leluhur warga Pakel. Mereka berjuang meruntuhkan kolonialisme, agar mendapatkan hak penuh atas pengelolaan bumi dan air untuk kesejahteraan bersama. Perkebunan adalah sisa-sisa kolonialisme yang masih bercokol dan memakan tanah-tanah warga.

Merujuk kepada semangat UUPA dan fakta ketimpangan penguasaan lahan, maka sudah seharusnya tanah-tanah rakyat yang telah dilahap oleh institusi penerus watak kolonialisme itu diberikan kembali kepada warga yang berhak.

Apakah adil jika perusahaan menguasai ratusan hektar, sementara ada ribuan warga yang tidak bertanah dan memiliki tanah yang sempit sebagaimana yang terjadi di Pakel?

Banyuwangi, 13 September 2023
TeKAD GARUDA


Keterangan foto: Dr. Satyawan Sunito (berbaju putih) mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sebelum menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang ke-22 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung).

Gusdurian Kecam Bentrokan Aparat dan Warga di Pulau Rempang Batam

JAKARTA – Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Wahid mengeluarkan 6 pernyataan sikap merespons bentrokan yang terjadi antara aparat kepolisian dan warga di Pulau Rempang , Batam, beberapa waktu lalu. Alissa Wahid menilai bentrokan di Pulau Rempang itu sama sekali tak mencerminkan demokrasi. Menurut Alissa, demokrasi seharusnya mampu memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. “Apa yang hari ini terjadi di Rempang, itu kepentingan negara, proyek strategis negara tapi mengorbankan rakyat. Tidak seperti itu yang namanya demokrasi. Demokrasi adalah perlindungan terhadap setiap warga negara,” kata Alissa dikutip dari laman resmi NU Online, Senin (11/9/2023).

Alissa juga mengecam aksi penembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian dalam menertibkan massa. Menurutnya, gas air mata tidak semestinya digunakan serampangan apalagi diarahkan kepada warga. “Gas air mata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi ke rakyat yang sedang mempertahankan kelangsungan hidup. Harus ada alasan kuat,” ujarnya.

Berikut ini 6 pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Wahid:

  1. Mengecam kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan yang dilakukan oleh aparat gabungan ketika pengukuran lahan. Aparat harus menghormati hak asasi warga negara terutama hak atas keadilan dan perlakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
  2. Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil. Polri dan TNI harus memiliki pedoman penanganan konflik yang berperspektif melindungi, bukan melukai
  3. Meminta pemerintah untuk menghentikan praktik perampasan tanah (land grabbing) dan memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat
  4. Meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan proyek strategis nasional sehingga benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Termasuk di dalamnya memastikan terlaksananya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari warga negara.
  5. Pemerintah juga perlu memberi santunan dan biaya pengobatan untuk warga yang menjadi korban dari tragedi kemarin
  6. Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan proyek strategis nasional dengan menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Widya Michella
Senin, 11 September 2023 – 14:52 WIB

https://nasional.sindonews.com/read/1198475/13/gusdurian-kecam-bentrokan-aparat-dan-warga-di-pulau-rempang-batam-1694416193

Muhammadiyah Kecam Warga Pulau Rempang Disingkirkan Pemerintah

tirto.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam kebijakan pemerintah menggusur masyarakat Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta. Hal itu disampaikan melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH).

Muhammadiyah menilai pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI sangat berlebihan, bahkan terlihat brutal dan memalukan.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah juga menilai sangat keliru apa yang disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap.

“Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834. Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik,” kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi, dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).

Pemerintah, kata Ridho, terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengusir masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang, jauh sebelum Indonesia didirikan.

Muhammadiyah, kata Ridho menilai Rempang Eco-city merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat bermasalah. Pasalnya payung hukumnya baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

“Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak,” ujar Ridho.

Selain itu, Ridho menilai hampir dalam setiap pembangunan PSN di Indonesia pemerintah selalu melakukan mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat.

Lebih jauh, dalam PSN, pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah.

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah menilai penggusuran di Pulau Rempang ini menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia.

Dalam UUD 1945 disebutkan, tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Selain itu, negara gagal menjalankan Pasal 33 yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegas Ridho.

Reporter: Mochammad Fajar Nur tirto.id – 13 Sep 2023 16:20 WIB

Sumber: https://tirto.id/muhammadiyah-kecam-warga-pulau-rempang-disingkirkan-pemerintah-gP3a

Walhi Riau: Kapolri Jangan Menyempitkan Persoalan Pulau Rempang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal relokasi dan ganti rugi terhadap masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, telah melewati proses musyawarah. Koordinator Media dan Penegakan Hukum Walhi Riau Ahlul Fadhli pada Jumat (8/9/2023) mengatakan, faktanya tidak demikian. Malah sejak awal masyarakat Rempang menolak ganti rugi dan relokasi.

“Kapolri perlu memeriksa informasi dari pihak masyarakat agar berimbang. Karena dalam proses musyawarah tersebut, kita tidak tahu siapa yang terlibat, terkait ganti rugi dan relokasi tidak ada data yang pasti tentang daftar penerima,” ujar Ahlul Fadli.

Ahlul menyebutkan masyarakat tegas menolak karena keputusan memberikan seluruh lahan kepada investor adalah sikap yang tidak memihak kepada rakyat dan berdampak pada 16 kampung tua suku Melayu, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat yang sudah bermukim di Pulau Rempang setidaknya sejak 1834. Akses masyarakat ditutup dan keresahan mereka tidak didengar. ”Persoalan Pulau Rempang ini tidak sesederhana bicara relokasi dan ganti rugi, tetapi ada penolakan dari warga untuk digusur dari tanah kelahirannya. Ini yang jadi persoalan utama. Pendekatan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian juga telah melanggar HAM dan melanggar standar HAM di kepolisian,” kata Ahlul.

Walhi Riau menilai, pemerintah terjebak dalam pradigma pembangunan yang usang dan belum mampu mengintegrasikan kewajiban mereka untuk melindungin hak-hak dasar manusia dengan kewajiban mereka untuk melakukan pembangunan.

Penetapan Rempang Eco City, menurut Walhi tidak melalui konsultasi atau tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung dari proyek ini. Walhi Riau menyebutkan, belum kesepakatan yang dicapai antara masyarakat Rempang dan BP Batam. Tapi rencana pengukuran lahan dari BP Batam Bersama TNI dan Polri terus berjalan.

Ahlul mengatakan, diperkirakan 13.000 sampai dengan 20.000 jiwa dari 16 kampung menjadi korban relokasi dari investasi skala besar itu. Kondisi ini akam memperparah risiko bencana dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. Dengan keterbatasan ruang dan sumber daya alam, menurut Ahlul investasi itu dapat mengancam pasokan pangan dan air bersih, menciptakan bencana kemanusiaan yang serius.

Luas Pulau Rempang kurang-lebih 165 km persegi, Pulau Rempang masuk ke dalam kategori pulau kecil berdasarkan definisi UU No 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.Jika TNI dan Polri tetap melakukan penertiban dengan kekerasan, konflik akan membesar dan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM berat,” tutup Ahlul Fadli.

Laporan: Hendrawan Kariman Editor: Edwar Yaman

Sumber: http://www.riaupos.jawapos.com
Jumat, 08 September 2023 – 19:15 WIB
Link: https://riaupos.jawapos.com/sumatera/08/09/2023/310035/walhi-riau-kapolri-jangan-menyempitkan-persoalan-pulau-rempang.html

Ini Kronologis Represif Aparat TNI-Polri di Rempang Batam, Anak Sekolah Alami Trauma

PARBOABOA, Medan – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyesalkan tindakan represif aparat TNI dan Polri yang menggusur paksa belasan kampung Melayu Tua di wilayah Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau Kamis (7/9/2023).

Perwakilan Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin, kemudian menjelaskan kronologi dari tindakan represif aparat yang terjadi sekitar sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu.

“Pada pukul 09.51 WIB, tim gabungan sudah berada di depan jembatan 4 Barelang. Mereka bersiap merangsek ke Pulau Rempang,” ujarnya saat konferensi pers, sekitar pukul 15.00 WIB.

Tidak lama setelah tim gabungan berkumpul, kata Parid, warga Rempang juga bersiaga di depan Jembatan 4 Barelang.

“Tepat pukul 10.00 WIB, tim gabungan merangsek ke arah warga dan 5 menit setelahnya terjadi pelemparan ke arah petugas. Kemudian petugas bereaksi dengan melakukan penyiraman dan menembakkan gas air mata,” jelasnya.

Sekitar pukul 10.13 WIB, tim gabungan berhasil memukul mundur warga dan menduduki SMP Negeri 22 Galang dan SD 24 Galang.

“Saat itu warga dan guru meminta untuk tidak menembakkan gas air mata karena ada anak sekolah dan sedang berlangsung proses evakuasi. Namun penembakan gas air mata tetap dilakukan sehingga menimbulkan banyak korban,” kesal Parid.

Saat itu terjadi kepanikan karena orangtua juga turut mencari anak-anak mereka setelah sekolah mereka di lempar gas air mata.

“Anak-anak pun dievakuasi ke rumah warga yang ada di Tanjung Kertang,” ungkapnya.

Setelah semua kekacauan, sekitar pukul 14.53 WIB, tim gabungan masih melakukan pergerakan di bawah bukit sebelum simpang Kampung Cate, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, tambah Parid.

Sementara itu, salah seorang perwakilan Lembaga Adat Kesultanan Riau Lingga, sekaligus saksi mata di kejadian tersebut, Akmaluddin Din, mengaku kecewa dengan tindakan represif aparat.

Pasalnya, kata dia, aparat membuat anak-anak Rempang trauma.

“Hari ini anak-anak kami trauma, banyak yang pingsan. Tampak penindasan tanpa belas kasihan. Zaman Belanda saja tidak seperti hari ini,” kesalnya.

Akmaludin mengatakan, penggusuran ini bukan yang pertama kalinya mereka alami.

“Di Tangki Seribu juga terjadi. Warga yang sudah puluhan tahun tinggal digusur paksa aparat keamanan,” tegasnya.

Diketahui, Kawasan Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam akan dijadikan proyek strategis nasional Rempang Eco City oleh pemerintah, akhir Agustus lalu.

Proyek tersebut menggusur 16 kampung Melayu Tua yang telah eksis di pulau tersebut sejak 1834.

Proyek Rempang Eco City menjadikan sepenuhnya Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang sebagai kawasan industri, perdagangan dan kawasan wisata yang terintegrasi.

Sondang William | Daerah | 07-09-2023
Editor : Kurniati

Sumber: https://parboaboa.com/ini-kronologis-represif-aparat-tni-polri-di-rempang-batam

Andreas Harsono: “Jangan Ada Perbedaan Kualitas Jurnalisme, Apapun Mediumnya”

tirto.id – Era digital adalah tantangan besar bagi media cetak. Di Jakarta, beberapa suratkabar bukan hanya cetaknya yang berhenti tapi institusinya ikut mati. Semua media besar—termasuk Kompas, Tempo, Jawa Pos, dan Bisnis Indonesia—membuat portal berita daring (online). Namun ada perbedaan standar jurnalisme antara versi cetak dan versi daring. Apa yang seharusnya dilakukan media yang bermula dari cetak di era serba digital? Apakah media cetak akan mati?

Wan Ulfa Nur Zuhra dari Tirto menemui Andreas Harsono di kediamannya akhir pekan lalu. Andreas belajar jurnalisme di Universitas Harvard bersama guru Bill Kovach. Pada 2001, pulang ke Jakarta, ia mengelola Majalah Pantau, khusus media dan jurnalisme. Namun majalah ini tutup pada 2003 karena kesulitan keuangan. Ia ikut mengubah majalah jadi Yayasan Pantau buat riset media dan pelatihan jurnalisme. Pada 2008, ia pindah bekerja untuk Human Rights Watch, organisasi hak asasi manusia, risetnya terutama soal kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Ia masih rutin menulis dan mengajar jurnalisme di kelas Yayasan Pantau.

Ketika radio muncul dan TV muncul, cetak pernah diramal mati, tetapi tidak. Ketika kelak penetrasi internet semakin besar, apakah cetak akan mati?

Itu istilahnya doomsday scenario bahwa kalau yang baru muncul, yang lama mati. Orang yang masih percaya gituan, menurut saya ekstrem. Sebaliknya, mereka yang mengatakan keadaan cetak akan sama seperti sebelumnya, juga tak realistis. Dalam buku Blur: How to Know What’s True in the Age of Information Overload, karya Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, koran berubah ketika ada radio, radio berubah ketika ada TV. “We have been here before,” kata Kovach dan Rosenstiel.

Suratkabar pertama terbit pada 1604 di Jerman, Perancis, dan Inggris. Ia menciptakan opini publik sehingga orang-orang punya pendapat dan tak ingin masyarakat mereka diatur oleh para bangsawan dan agamawan. Ia melahirkan demokrasi. Ada pemilihan umum secara rutin guna pergantian pemimpin. Ketika radio hadir pada 1840-an, teknologi audio membuat orang bisa mendengarkan berita langsung, termasuk saat Perang Dunia II. Koran menyesuaikan diri.

Ketika TV hadir pada 1950-an, juga ada penyesuaian dari koran dan radio. Siaran langsung televisi berlangsung saat CNN meliput Perang Teluk secara live pada 1991. Pemirsa bisa langsung lihat roket diluncurkan dan meledak di Baghdad.

Internet juga begitu. Barack Obama adalah presiden Amerika Serikat pertama dalam era internet. Dia punya account Facebook, YouTube, Twitter. Media cetak menyesuaikan. Di Amerika Serikat, laporan-laporan di koran tak sekadar breaking news.

Secara bisnis dan kue iklan pun terjadi perubahan. Google dan Facebook mengambil banyak porsi iklan. Namun, media cetak bertahan. Industri buku, misalnya, tergerus banyak oleh e-book dengan perangkat macam Kindle dan iPad. Namun, kenikmatan membaca buku, membolak-balik halaman, sambil tiduran, dan memahami naskah panjang, belum bisa diubah penuh. Jadi kita masih mengalami pergeseran tersebut.

Itu kan buku, bagaimana dengan koran?

Saya tak mau gegabah mengatakan media cetak akan seratus persen mati. Saya sadar ada perubahan besar pada bisnis cetak tapi kelak jadinya seperti apa dan bagaimana, saya belum tahu. Kita masih menyaksikan revolusi komunikasi ini berjalan. Kita tak tahu apa yang terjadi besok.

Menghadapi gempuran internet, apakah media cetak harus mempertimbangkan untuk menghentikan cetaknya?

Tidak akan drastis, harus pelan-pelan.

Kenapa?

Karena pemasang iklan cetak masih ada sementara untuk online belum jelas pendapatan dari mana. Ini belum lagi penetrasi internet. Kalau Anda pergi ke Manokwari, Anda masih setengah mati sambungan internet. Artinya, iklan cetak juga masih ada.

Kalau kita lihat di Amerika, pembaca sekarang mulai bayar. Berita mereka baru bisa dibaca kalau berlangganan. Ini dilakukan oleh media seperti New York Times, Wall Street Journal, Washington Post, banyak sekali. Saya langganan The Economist, New York Times, Washington Post, The New Yorker, satu bulan sekitar Rp1,2 juta. Lumayan mahal.

Di Indonesia, kita perlu keteguhan, waktu dan dana untuk mendidik pembaca agar mau dukung berita online. Sekarang mereka belum mau, kita tak bisa memaksa, tapi dengan begitu banyak hoax dan berita palsu, seharusnya ia jadi kesempatan bagi media untuk mengatakan kepada masyarakat bahwa kalian perlu jurnalisme yang bermutu. Kalian perlu mendukung jurnalisme bermutu dengan memberikan sumbangan uang. Dewan Pers seharusnya mendorong media buat mendapat dukungan dana dari masyarakat.

Di Amerika itu medianya bermigrasi dari cetak ke online, sementara di Indonesia, media yang awalnya berbasis cetak kemudian membuat produk online dan ditujukan untuk liputan yang cepat.

Ini mengganggu saya sejak saya selesai belajar di Universitas Harvard lantas diminta jadi redaktur Majalah Pantau pada 2001. Ini keputusan yang aneh. Di Amerika, banyak sekali media online dengan naskah panjang dan dibuat dalam waktu lama. Di Indonesia, praktik ini membuat brand media digerogoti karena toleransi buat eror lebih tinggi dalam media online mereka sendiri.

Bagaimana caranya agar media yang basisnya cetak bisa mentransfer kualitas jurnalisme yang baik ke mediumnya yang digital?

Ada dua pendekatan. Pertama, wartawan harus dididik buat berpikir media digital. Dalam buku Blur disebutkan 16 pendekatan digital. Misalnya, wartawan perlu sediakan link pada kata-kata kunci, perlu link organisasi atau orang yang ditulis dalam laporan mereka, sediakan transkrip wawancara, ada rekaman video atau audio, ada biografi si wartawan, sediakan Frequently Asked Questions, pendekatan “crowd source” –minta informasi tambahan dari publik. Jangan lupa perlu ada koreksi dan update. Ini banyak beda dengan pendekatan cetak di mana pendekatan wartawan lebih soal side bar, tanya-jawab, pull quotes dan sebagainya.

Perubahan kedua pada policy maker. Mereka perlu memahami ada revolusi besar komunikasi. Peranan media sebagai penjaga pagar masyarakat sudah runtuh. Kasarnya, sekarang setiap orang bisa jadi produsen informasi lewat Twitter, Facebook, WhatsApp, blog, video dan sebagainya. Pemerintah Indonesia –maupun pemerintah lain di seluruh dunia—pusing lihat hoax dan berita palsu.

Policy maker harus mengerti perubahan tersebut dan melakukan investasi pada jurnalisme. Bukan sebaliknya. Mengapa? Karena jurnalisme diperlukan dalam demokrasi. Bila kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme runtuh maka demokrasi juga runtuh. Sebaliknya, makin bermutu jurnalisme dalam masyarakat, makin bermutu pula masyarakat tersebut.

Policy maker perlu tahu bahwa pada era internet ada delapan peran wartawan. Kovach dan Rosenstiel meyebutnya sebagai authenticator; sense maker; investigator; saksi mata; empowerer; smart aggregator; forum organizer dan menjadi role model.

Authenticator misalnya memerlukan peranan media buat meneliti apakah suatu dokumen memang autentik. Misalnya, rekaman Rizieq Shihab dan Firza Husein, media perlu lakukan proses verifikasi untuk menerangkan kepada warga apakah autentik atau bukan.

Sense maker misalnya mensyaratkan wartawan menerangkan sesuatu masuk akal atau tidak. Misalnya, soal tuduhan Gubernur Basuki Purnama lakukan penodaan agama Islam. Masuk akal atau tidak ucapan tersebut? Mengapa lebih 60 persen negara-negara di muka bumi tak memakai lagi hukum penodaan agama? Atau mengingatkan pembaca pada gugatan 2009-2010 dari Abdurrahman Wahid di Mahkamah Konstitusi bahwa pasal penodaan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Ia harus dicabut.

Sayangnya, saya justru melihat para pemimpin media berpikiran cadok. Pandangannya sempit. Mereka banyak tak melihat perubahan peran media dalam era internet. Mereka masih pakai jurnalisme cetak dalam medium internet.

Misalnya?

Pada 2003, saya ke Surabaya menemani Bill Kovach dan bertemu dengan Dahlan Iskan dari Jawa Pos. Dahlan Iskan memperlihatkan gedung Graha Pena dan ruang redaksi mereka yang luas. Kami terkesan sekali. Semua disebutnya konvergensi. Berbagai suratkabar maupun televisi dicampur jadi satu ruang redaksi. Lalu dibikin Jawa Pos News Network. Tak perlu lagi wartawan dari Surabaya pergi ke Papua karena sudah ada Cenderawasih Pos di Jayapura. Kelihatannya masuk akal, hemat biaya, tapi Dahlan Iskan tak sadar bahwa dua kepala wartawan lebih bagus daripada satu kepala.

Audiens Cenderawasih Pos, anak Jawa Pos di Jayapura, dikhayalkan secara berbeda dari audiens mereka di Surabaya. Setiap orang yang menulis punya khayalan terhadap warga yang mereka layani. Ini dua khayalan berbeda. Ketiga, tentu kedekatan wartawan di Jayapura terhadap sumber-sumber mereka atau isu-isu yang mereka liput, berbeda dengan wartawan di Surabaya. Ini belum lagi praktik suap dan mata-mata di kalangan wartawan Jayapura. Itu semua tak diperhatikan dalam konvergensi. Saya kritik praktik tersebut tapi tak didengar Dahlan Iskan. Ia malah dilakukan Tempo, induk perusahaan Jawa Pos di Jakarta.

Saya kritik Kompas Gramedia ketika bikin Kompas.com yang berbeda dengan Harian Kompas. Belakangan juga dibikin Kompasiana buat blogger—siapa pun bisa menulis tanpa proses penyuntingan oleh dan tanpa Kompas Gramedia mau bertanggung jawab. Mereka merusak brand Kompas. Ini adalah pemikiran yang cadok. Mereka menekankan proses pengambilan keputusan mereka semata pada sisi ekonomi tanpa berhitung, secara serius, sisi jurnalisme dan demokrasi. Tapi sebagian dari mereka mulai kritis. Mereka mulai sadar perlu perubahan mindset di tingkat wartawan dan policy maker.

Sebaiknya media yang punya lebih dari satu medium ini menata cara kerja wartawannya dengan cara bagaimana?

Satu newsroom saja dengan satu standar liputan dan penulisan. Kode etika harus satu, berlaku buat semua wartawan penuh waktu, paruh waktu maupun penulis opini. Menurut Bill Kovach, ruang redaksi tetap satu tapi divisinya beda-beda termasuk divisi digital.

Minggu lalu, Michael Luo diangkat sebagai redaktur digital dari majalah The New Yorker: NewYorker.com. Luo mantan redaktur metropolitan harian New York Times—ini salah satu desk yang paling cepat pergantian beritanya di website NYTimes.com. Luo bertanggungjawab kepada David Remnick, redaktur The New Yorker. Standar sama, kode etik sama, sistem penggajian sama, tapi divisi beda. Tetap satu badan hukum, satu perusahaan.

Singkatnya, Kompas Gramedia memakai sistem penggajian beda serta proses penyuntingan beda antara Harian Kompas dan Kompas.com. Perusahaan beda, badan hukum beda. Konvergensi pertimbangannya terutama uang. Sementara jurnalisme itu pertimbangannya melayani masyarakat. Tentu lebih mahal jika dibandingkan dengan tidak konvergensi. Tapi, jangka panjang terbukti berhasil, New York Times membuktikannya.

New York Times menolak mengurangi jumlah wartawan. Ketika internet menyerbu, mereka kesulitan keuangan, tapi mereka tak percaya dengan menurunkan mutu jurnalisme mereka. Lainnya, menutup biro luar negeri, memotong gaji, pengurangan wartawan bahkan menutup sebagian perusahaan mereka.

Hasilnya apa? Sepuluh tahun kemudian, NYTimes berjaya. Sekarang pelanggan NYTImes.com 3,3 juta. Tak ada media lain di dunia yang pelanggan digitalnya sebesar itu.

Tempo pernah melakukan itu, satu newsroom, tapi tetap ada divisinya. Persoalan yang kemudian muncul adalah tumpang-tindih. Bagaimana menurut Anda?

Itu hanya persoalan koordinasi saja. Kalau struktur organisasi baik dan prioritas jernih, saya kira, bisa diatasi. Persoalannya, pada 2001 Tempo go public dan menerbitkan Koran Tempo. Saya ikut dengar perdebatan internal mereka. Saya heran ketika penetrasi internet sudah mulai masuk, mereka bikin harian. Kalau Tempo memakai dana tersebut buat memperkuat Tempo Interaktif, saya kira, hari ini mereka tak perlu memotong gaji redaktur mereka.

Sekarang yang terjadi adalah konvergensi setengah jadi. Harian Kompas berbeda dengan Kompas.com. Tempo.co berbeda dengan Majalah Tempo. Beberapa wartawan Harian Kompas, termasuk Maria Hartiningsih, sering bilang, “Ah itu Kompas.com bukan kami.” Seharusnya Kompas membuat pembicaraan besar di semua ruang redaksi mereka, termasuk Kompas TV, agar standar mereka sama.

Untuk media-media yang awalnya berbasis cetak, lalu ingin bermigrasi ke digital, bagaimana mereka bisa bertahan secara bisnis?

Media yang tak punya subsidi dari kelompok non-media, misalnya Tempo dan Jawa Pos, akan lebih sulit. Mereka beda dengan Kompas Gramedia yang punya bisnis non-media. Kelompok lain seperti MNC dengan berbagai bisnis Hary Tanoesoedibjo; TVOne dengan Bakrie; Berita Satu dengan Lippo; Trans TV, Detik, dan CNN Indonesia dengan Chairul Tanjung; lebih punya ruang dan uang buat menghadapi perubahan masyarakat sampai mau bayar. Tempo tak punya ruang dan uang, mungkin sepuluh tahun lagi, sampai orang mau bayar.

Bagaimana model bisnis media dengan mengandalkan iklan ini sebaiknya diatasi?

Mau tidak mau, harus pasang pagar agar orang membayar buat baca. Model bisnis ini sudah berjalan selama 200 tahun tapi model ini digerus oleh internet. Kalau media tak sekuat dan sekokoh NYTimes atau Washington Post, saya khawatir, bakal takkan sabar mendidik pembaca buat bayar.

Namun, ada dua model lain buat menjaga jurnalisme. Charles Lewis bikin riset buat Reuters Institute for the Study of Journalism. Dia mengatakan model bisnis yang harus dikembangkan adalah jurnalisme nirlaba. Mereka tak mengandalkan iklan tapi sumbangan. Dia memberi contoh ProPublica maupun International Consortium of Investigative Journalists yang bikin geger dengan investigasi Panama Papers.

Lewis juga mengingatkan bahwa banyak lembaga swadaya masyarakat, termasuk Human Rights Watch tempat saya bekerja, juga menyediakan jurnalisme. Di Indonesia, salah satu media nirlaba yang menonjol adalah IndoProgress dan Mongabay. Saya berharap organisasi macam KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch dan lainnya juga perlahan mengubah website mereka jadi media jurnalisme.

Banyak media Indonesia membuat platform online yang beritanya mengandalkan kecepatan?

Saya ingat pernah bicara dengan Toriq Hadad, salah satu direktur PT. Tempo Inti Media Tbk. pada tahun 2000. Saya bilang, “Jangan Mas Toriq. Jangan dibikin beda.”

Mengapa Anda bilang begitu?

Karena sebaiknya tak ada perbedaan dalam standar jurnalisme, apapun mediumnya. Kecepatan tak boleh mengorbankan verifikasi. Esensi jurnalisme adalah verifikasi. Kalau demi kecepatan ada gap kualitas, yang kena brand Tempo. Warga tak bisa membeda-bedakan. Ini majalah, ini internet. Saya khawatir sekarang kekhawatiran saya terjadi. Banyak orang bilang mutu Tempo tak sekuat Tempo sebelum pembredelan. Bukan mutu wartawan berbeda tapi metode kerja berbeda. Saya tentu harus mengatakan pembredelan antara 1994 sampai 1998 ikut memengaruhi kekuatan sumber daya mereka.

Lalu, apa yang harus dilakukan?

Harus kembali pada jurnalisme. Jangan terlalu memikirkan sudah terlanjur ada gedung, ada karyawan, ada income. Tentu dari segi manajemen, takkan semudah saya mengatakannya. Saya tahu ini tidak gampang, tetapi tetap cara pandangnya mesti cara pandang jurnalisme, bukan semata-mata laba. Orang yang pertama kali bilang kematian cetak adalah Rupert Murdoch, tapi kalau kita baca, dia juga tidak mengatakan akan langsung mati. Murdoch memutuskan semua isi dari New Corps harus dibayar.

Bagaimana jika kelak generasi baby boomers sudah tiada, generasi milenial sudah menua, dan generasi Z yang sejak lahir sudah akrab dengan layar mendewasa. Apakah koran masih akan dibaca?

Anak saya, Norman, sekarang umur 20 tahun, sudah tak membaca koran. Dia sejak bisa membaca sudah mengenal Google. Pola konsumsi informasinya adalah lean forward—bukan lean back, duduk dan membaca apa yang disajikan koran atau televisi. Generasi lean forward ini mencari informasi, mencari hiburan, semuanya dengan search engine. Mereka tak terikat pada satu media. Mereka bahkan tak terikat satu bahasa. Norman membaca berita dalam bahasa Indonesia, Inggris maupun Perancis. Dia mencari lawakan entah dari negara mana saja. Apakah dia tak suka baca koran? Terkadang kalau dia lihat New York Times di pesawat, dia juga ambil dan baca. Tapi dia lebih rutin baca NYTimes.com. Revolusi sedang terjadi, kita tak tahu kita akan ke mana.

tirto.id – 8 Feb 2017 05:21 WIB

Reporter: Wan Ulfa Nur Zuhra
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra
Editor: Fahri Salam

Sumber: tirto.id
Link: https://tirto.id/jangan-ada-perbedaan-kualitas-jurnalisme-apapun-mediumnya-ciy9

Trio Pakel Adalah Korban Konflik Agraria

Rilis Sidang ke 15 dan 16

Sidang ke 15 yang digelar pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023, dan sidang ke 16 tanggal 24 Agustus 2023, masing-masing memiliki agenda berbeda, yakni pada sidang ke 15 dengan agenda penyampaian saksi ahli, sedangkan agenda sidang ke 16 adalah penyampaian saksi A De Charge (meringankan).

Pada gelaran sidang ke 15, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mendatangkan saksi ahli untuk datang ke persidangan. Namun nyatanya saksi ahli dari pihak JPU tidak hadir, sehingga pernyataan saksi ahli disampaikan oleh JPU. Hal ini tentu bertentangan dengan etika saksi ahli yang seharusnya datang, serta bertentangan dengan peraturan yang ada.

Pengacara Publik TeKAD GARUDA yang juga dari LBH Surabaya Ramli Himawan menyampaikan, jika merujuk pasal 162 KUHAP, ada beberapa alasan yang melandasi hal tersebut. Pertama, terkait ketidakhadiran Ahli adalah satu meninggal dunia. Kedua berhalangan hadir karena alasan yang sah.

“Kami belum mengetahui alasan apa yang membuat Ahli tidak bisa hadir secara langsung untuk memberikan keteranganya, kemudian yang ketiga karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya, yang ke-empat dalam hal kepentingan negara. Bisa mungkin Jaksa menjelaskan keempat alasan tadi kepada Majelis Hakim, sehingga memang keterangan ahli dapat dibacakan, jika memang empat syarat tadi sudah memenuhinya,” jelas Ramli

Sementara pada gelaran sidang ke 16, agenda yang disampaikan adalah mengenai saksi meringankan, berdasarkan fakta lapangan yang terjadi saat itu. Dalam keterangannya, saksi A De Charge menyampaikan beberapa hal penting, seperti tidak ada upaya provokasi dari ketiga pejuanga agraria Pakel tersebut. Justru yang melakukan provokasi adalah Suparmo (pelapor) dan teman-temannya.

Ramli menyampaikan, bahwa memang tidak ada upaya provokasi dari ketiga warga Pakel tersebut, mereka adalah korban dari berkepanjangannya konflik agraria di Pakel. Menurut Ramli, pelaporan ini ada kaitannya dengan konflik, yang mana warga tengah berupaya mendapatkan hak atas tanah.

“Warga sendiri telah melaporkan kejadian konflik di Desa Pakel ke Kementerian ATR/BPN lalu Komnas HAM. Justru dengan adanya laporan pidana ini jadi menghambat penyelesaian konflik. Kasus pidana ini justru menghambat penyelesaian konflik, karena masalahnya jadi kabur,” terang Ramli

Ketiga petani Pakel ini adalah korban konflik agraria yang berkepanjangan. Kasus yang menimpa mereka berkaitan dengan perjuangan mendapatkan hak atas tanah, di mana ada banyak warga yang tidak bertanah, tetapi secara mengejutkan tanah yang masuk di Desa Pakel dimasukkan dalam HGU perkebunan, sehingga memantik konflik. Padahal seharusnya kepentingan warga yang tidak bertanah harus didahulukan daripada kepetingan segelintir orang seperti perusahaan.

PH Trio Pakel Tolak Keterangan Ahli dibacakan oleh JPU

Kemarin (22/8/2023), dalam sidang ke-15, ahli pidana yang harusnya memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat hadir. Ahli pidana tersebut tidak datang karena tidak bisa meninggalkan tugas mengajarnya sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Lantaran hal itu, JPU membacakan keterangan saksi ahli.

Tim Penasihat Hukum (PH) Trio Pakel menolak keterangan ahli dibacakan oleh JPU, karena hal ini tidak memenuhi alasan yang terdapat dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Selain itu, JPU hanya menunjukan surat pangilan, tanpa bisa menunjukan surat keberatan hadir dari ahli atau Institusinya.

Namun, Majelis Hakim tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan ahli pidana, dengan tetap mencatat keberatan PH, dan tetap mempertimbangkan dalam putusan apakah keterangan Ahli Pidana dipakai atau tidak.

Besok (24/8/2023) di hari ke-201 tragedi penyergapan Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, Untung), di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sidang akan dilanjutkan.

Besok, sidang ke-16 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel tersebut, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Tim PH.

Mari pantau dan kawal.

Hanif Faisol Nurofiq sebagai Dirjen Planologi KLHK Diduga Pakai Tanda Tangan Palsu Sarwono Kusumaatmadja

MohGunawan
Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:17 WIB

POROSJAKARTA.COM, SENAYAN – Penunjukan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Kepala Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menimbulkan banyak pertanyaan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak hanya terkait dengan proses seleksi, tetapi juga mengenai kompetensi dan rekam jejaknya.

Mengenai proses seleksi, terdapat keraguan seputar adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Panitia Seleksi, Sarwono Kusumaatmadja.

Rezal Ashari Kusumaatmadja, anak sulung mantan Menteri Lingkungan Hidup, merasa heran tentang bagaimana tanda tangan ayahnya bisa muncul pada surat tertanggal 17 Mei 2023 yang merekomendasikan Hanif sebagai calon Direktur Jenderal Planologi.

Pada waktu surat tersebut diterbitkan, Sarwono sedang sakit parah karena menderita kanker paru-paru dan dirawat di Adventist Hospital di Penang, Malaysia.

Rezal dan keluarganya yakin bahwa Sarwono tidak pernah menandatangani dokumen penting selama dirawat hingga ia meninggal pada 26 Mei lalu. Oleh karena itu, ada kecurigaan bahwa ada pemalsuan tanda tangannya.

Rezal telah mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, namun hingga saat ini keluarga Sarwono belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

Meskipun Sarwono mungkin memberikan izin untuk menggunakan tanda tangan keringnya dalam mengesahkan dokumen penting, penggunaan tanda tangan elektronik belum diatur secara hukum.

Terlebih lagi, tanda tangan Sarwono digunakan untuk dokumen lain, bukan untuk surat penunjukan calon pejabat eselon 1.

Pertanyaannya, mengapa surat penunjukan calon pejabat eselon 1 harus mengandalkan tanda tangan Ketua Panitia Seleksi yang sedang sakit? Selama ini, Menteri Siti Nurbaya sering kali menunjuk pejabat eselon 1 lainnya untuk mengisi jabatan yang kosong.

Selain masalah tanda tangan, pertanyaan berikutnya adalah mengenai kompetensi Hanif. Nilai Hanif dalam ujian menyusun proposal kebijakan ringkas (policy brief) ternyata sangat rendah, ia berada di peringkat kelima dari enam calon yang lulus.

Namun, dalam surat Sarwono, nama Hanif mendadak menjadi calon nomor satu, mengungguli dua calon dengan nilai tertinggi. Panitia seleksi mungkin berargumen bahwa Hanif telah meraih nilai tinggi dalam tes lain sehingga dipilih.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah tentang rekam jejak Hanif. Karir birokratinya telah meroket, mulai dari posisi kepala dinas kehutanan di tingkat kabupaten, kemudian provinsi, dan akhirnya menjadi Sekretaris Dirjen Planologi pada tahun 2020.

Selama menjabat sebagai kepala dinas kehutanan, Hanif diduga memiliki hubungan dekat dengan beberapa pengusaha, termasuk Andi Syamsuddin Irsyad atau Haji Isam, pengusaha tambang batu bara dan kelapa sawit yang juga menjadi Wakil Bendahara Tim Pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden 2019.

Seperti dikutip tempo, Minggu 13/8/2023, pegiat lingkungan khawatir bahwa keterlibatan Hanif dengan pengusaha tambang atau perkebunan dapat memicu konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Ini sangat penting mengingat perannya sebagai Kepala Direktorat Jenderal Planologi yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kawasan hutan, perubahan fungsi lahan, dan izin pelepasan lahan hutan untuk keperluan pertambangan atau perkebunan.

Oleh karena itu, Menteri Siti Nurbaya seharusnya tidak mengabaikan keanehan dalam proses seleksi, pertanyaan mengenai kompetensi, dan keterhubungannya dengan pengusaha.***

Sumber: https://www.porosjakarta.com/metro/062657405/hanif-faisol-nurofiq-sebagai-dirjen-planologi-klhk-diduga-pakai-tanda-tangan-palsu-sarwono-kusumaatmadja

Jagung dan (Dugaan) Intermediate Target

Jika 90 hari dianggap sebagai usia rata-rata panen jagung, maka jumlah durasi hari penangkapan & penahanan Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) ini sudah melewati dua kali masa panen jagung.

Besok (15/8/2023) adalah hari ke-193 bagi Trio Pakel terpisah dari rumah, keluarga, dan desanya: Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi.

Dengan menggunakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Trio Pakel ini disangka menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran.

Kami sulit menghindari pikiran (baca: dugaan), bahwa Mulyadi, Suwarno, dan Untung adalah intermediate target (sasaran antara). Dan yang terduga menjadi ultimate target (sasaran utama) adalah lahirnya opini publik bahwa Akta 1929 adalah hoax atau sesuatu yang palsu. Sehingga harapan negatifnya, muncul gelombang antipati publik terhadap perjuangan warga Desa Pakel dalam merebut kembali tanah leluhurnya. Kemudian ujungnya adalah langgengnya ketimpangan agraria.

Sekali lagi! sulit menepis eksistensi dugaan itu di benak kami.

Besok, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, akan dilaksanakan sidang ke-14 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel. Agenda sidang besok adalah pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
Mari kita pantau dan kawal!

  • bebaskanTigaWargaPakel
  • hentikankriminalisasi
  • solidaritastanpabatas
  • rebutkembalipakel