Ketidakadilan Putusan Terhadap Trio Pakel, Wujud Matinya Keadilan di Indonesia

Rilis Media Koalisi Bebaskan Trio Pakel
Surabaya, 27 Oktober 2023

Kamis, 26 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menorehkan catatan hitam, majelis hakim yang bertugas menjatuhkan vonis tidak manusiawi kepada tiga warga dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Vonis sejumlah 5 tahun 6 bulan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran, di tengah bukti yang lemah dan kondisi desa yang tengah dilanda konflik agraria adalah keputusan gegabah.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Banyuwangi juga melakukan melakukan ketidakadilan serupa pada tiga warga Alasbuluh, Wongsorejo yang protes terkait dampak pertambangan yang mengakibatkan rusaknya jalan kampung dan menimbulkan debu berlebihan. Tiga warga tersebut bukannya diakui hak- haknya, malahan divonis bersalah dengan pidana penjara 3 bulan, karena dianggap menghambat dan menghalangi pertambangan. Padahal protes mereka terkait dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di sini hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mampu melihat konteks persoalan, serta tidak memahami apa itu hak bersuara untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Noda hitam ini kembali diulangi dalam kasus kriminalisasi tiga petani Pakel, yang mana majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mampu melihat konteks persoalan, di mana Desa Pakel merupakan salah satu tapak konflik agraria yang tengah dalam upaya penyelesaian. Sejak awal laporan mengenai penyebaran berita bohong oleh sesama warga, sangat erat kaitannya dengan konflik agraria yang tengah terjadi. Karena menyangkut persoalan perjuangan warga dalam usaha memperoleh hak atas tanah. Karena dalam fakta persidangan, kami menemukan bahwa kasus ini memiliki hubungan yang erat dengan perjuangan warga dalam mengusahakan hak atas tanah.

Data dan fakta sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa Desa Pakel adalah korban ketimpangan penguasaan tanah sehingga mengakibatkan defisit penguasaan tanah oleh warga. Dari total luas lahan desa Pakel, yakni 1.309,7 hektar, warga desa sejumlah 2.760 jiwa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Ini diketahui setelah ada proses telaah penguasaan

lahan di Pakel melalui overlay peta kawasan. Dalam penguasaan lahan tersebut, jika dirinci, terdapat HGU PT Bumi Sari seluas 271,6 hektar, serta ada 716,5 hektar yang dikuasai oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Maka dari itu warga berjuang untuk memperoleh hak atas tanah. Seiring berjalannya waktu, kasus ini juga sudah masuk dalam laporan ke ATR/BPN dan menjadi perhatian, terutama masuk dalam salah satu yg akan diselesaikan, meski tidak secara tertulis, tetapi semua ini diabaikan.

Kami memandang bahwa laporan tersebut bertendensi menghambat upaya penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel. Dan terbukti dengan adanya kasus ini, upaya penyelesaian kasus ini menjadi terhambat. Sehingga apa yang dialami oleh tiga warga Desa Pakel ini merupakan bentuk kriminalisasi. Bentuk kriminalisasi tersebut dapat terlihat sejak dari awal berjalannya kasus ini, antara lain sebagai berikut: upaya penangkapan sewenang-wenang kepada tiga petani Desa Pakel yang dilakukan secara serampangan dengan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak memberikan kepada ketiga petani tersebut surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas; ditangkap saat praperadilan sedang berjalan; penetapan tersangka yang tidak sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak melihat persoalan tersebut, mereka mengabaikan persoalan konflik agraria di Desa Pakel. Padahal dalam kasus lain yang pernah dialami oleh pelapor, saat dia dikriminalisasi oleh Perkebunan, ia divonis bebas karena salah satu dalil dari hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi saat itu adalah sedang terjadi konflik agraria.

Kami menemukan beberapa fakta bahwa sidang kriminalisasi Trio Pakel sebagai bentuk krimalisasi yang sangat nyata. Sejak dari awal bergulirnya persidangan dipengadilan banyuangi hakim sudah bersikap secara prejudice seolah-oleh Trio Pakel tersebut salah sebelum adanya putusan pengadilan. Hal ini telah dipertunjukkan pada sidang pertama yang dilakukan secara daring sampai sidang ke – 9 Trio Pakel pada Senin 24 Juli 2023.

Persidangan yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi namun perjalanan sidang di dalam ruang sidang banyak dipenuhi oleh aparat kepolisian, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 35 KUHAP. Kejanggalan pun masih berlanjut di saat pengadilan memberikan pembatasan pengunjung sidang yang dilakukan oleh pengadilan negeri banyuagi terhadap seluruh warga yang ingin mengikuti jalannya persidangan hal ini bertengtangan dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP.

Putusan pengadilan yang memvonis pejuang trio Pakel menurut pertimbangan hakim sangat kacau, karena dalam pertimbangannya tidak pernah  melihat fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Pakel yang selama ini terjadi konflik agraria yang berkepanjanagan, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan.

Misalnya surat BPN dan keterangan saksi BPN yang menguatkan surat bahwa HGU PT Bumisari tidak berada di Desa Pakel awalnya. Ini menunjukkan bahwa benar ada sengketa atau konflik agraria yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu.

Kemudian lampiran Akta 1929 yang dilegalisir oleh Notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris pasal 15 juga tidak dipertimbangkan bahwa faktanya asli aktanya ada. Terkait apakah dapat dijadikan dasar kepemilikan atau tidak, tentu menjadi kewenangan BPN bukan peradilan pidana yang menentukan. Kemudian keterangan saksi Suparmo yang datang ke KLHK dan diterangkan bahwa Akta itu tidak sah tidak dapat dibenarkan dan diambil sebagai pertimbangan.

Pertama, Siapa orang KLHK yang menerangkan tersebut tidak pernah diperiksa? Sehingga tidak dapat dipastikan keterangannya tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Kedua, KLHK tidak memeliki wewenang dalam menyatakan sah atau tidaknya dokumen pertanahan, termasuk akta karena Lembaga tersebut tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal Mempunyai tugas pokok melaksanankan pengawasan internal di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga bukan Lembaga yang bisa memberikan label terkait dengan akta 1929 tentang sah atau tidaknya akta tersebut.

Kasus ini menjadi bukti penting, bahwa negara juga turut melancarkan teror untuk menyebarkan ketakutan kepada warga yang berusaha untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup. Bahwa negara telah gagal mendefinisikan Pembela HAM sebagai pelindung; dalam hal ini, ketiga petani secara jelas bukanlah penjahat, melainkan pelindung yang mempertahankan tanah mereka dan sumberdaya yang menjadi mata pencaharian keamanan dan warisan mereka. Bentuk kriminalisasi ini merupakan kegagalan negara yang tidak memahami peran ketiga petani yang bertindak bukan karena mereka memilih untuk melakukannya, tetapi karena mereka harus melakukannya demi memperjuangkan hak atas tanahnya.

Rilis bersama ini disusun oleh:

1.Rukun Tani Sumberejo Pakel

2.Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD GARUDA) (LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, LBH Disabilitas, LBH BR(Buruh dan Rakyat) Jawa Timur, LPBH NU Banyuwangi, LEKVORI, LBH Mas Alit)

  1. YLBHI

4.KontraS Jakarta

Contact Person:

Habibus Salihin (LBH Surabaya) 082330231599

Wahyu Eka. S (WALHI Jawa Timur) 082141265128

Vonis Janggal Majelis Hakim Pandji Santoso dkk bagi 3 Warga Pakel

BETAHITA.ID –  Pengadilan Negeri Banyuwangi memvonis bersalah tiga warga Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. Putusan ini dinilai  janggal karena penggalian saksi dan bukti tak tuntas selama persidangan. 

Tiga warga Desa Pakel, yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung divonis bersalah atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Majelis Hakim yang diketuai oleh Moehammad Pandji Santoso dengan anggota Ni Luh Putu Pratiwi dan I Made Gede Trisnajaya Susila menyebutkan ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keonaran dan dikenai pidana penjara 5 tahun 6 bulan.  

Pendamping hukum ketiga warga dari LBH Surabaya, Ramli Himawan, menyatakan berbagai pertimbangan hakim atas putusan tersebut terasa janggal. Pertama, hakim mengamini bahwa keberadaan akta 1929 adalah kebohongan.  

Akta ini sendiri dianggap dasar hukum warga pakel untuk mengklaim kepemilikan tanahnya yang dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi R.A.A.M. Noto Hadi Suryo, pada 1929. Waktu itu warga mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, seluas 4.000 bahu (3.000 hektare) yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah kolonial Belanda.

Padahal soal kebohongan ini merupakan tudingan saksi pelapor, Suparno. Seharusnya hakim menindaklanjuti tudingan dengan memeriksa lembaga pemerintah terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretariat Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Kantor Staf Presiden. 

Suparno, dalam kesaksiannya di persidangan sebelumnya, hanya mengucap dirinya sudah melakukan pengecekan ke lembaga-lembaga tersebut tanpa memberikan bukti.  

“Di sini hakim tidak tuntas dengan pemeriksaan. Apa kewenangan dan bukti bahwa saksi sudah melakukan verifikasi juga tidak ada,” ucap Ramli.

Kedua, pertimbangan hakim mengenai pengakuan Djohan Sugondo, pemilik PT Bumi Sari, mengenai kerugian sebesar Rp 200 miliar akibat perusakan lahan seluas 311 ha milik perusahaannya. Hakim mengamini pengakuan ini meski lahan yang dimaksud masih berkonflik dan pengakuan perusakan hanya dilakukan sepihak tanpa konfirmasi. 

“Itu adalah data internal yang diakui oleh karyawan saja, hitungan luasan seperti apa juga tidak ada. Ini kan aneh sekali,” kata Ramli. 

PT Bumi Sari merupakan perusahaan yang mengklaim tanah Desa Pakel. Berdasarkan SK Mendagri No SK.35 /HGU/DA/85, perusahaan itu hanya mengantongi HGU seluas 1.189,81 ha, terbagi dalam 2 sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon. Seharusnya mereka tak memiliki hak di Pakel, namun BPN tetap menerbitkan HGU untuk perusahaan itu sehingga muncul konflik dengan masyarakat.

Ramli pun menyebutkan atas kejanggalan putusan ini, berbagai organisasi yang mendampingi warga Pakel, seperti LBH Surabaya dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, akan melaporkan dugaan pelanggaran etika hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Selain Ramli menyebutkan tim kuasa hukum telah berdiskusi dengan para terdakwa dan warga Pakel untuk mengajukan banding.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, menyebutkan vonis bersalah kepada 3 petani Pakel membuktikan Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berpihak pada masyarakat dan akan semakin memperpanjang konflik agraria. 

Majelis hakim dituding menutup mata persoalan konflik agraria yang terjadi. Desa itu mengalami ketimpangan penguasaan lahan dan tumpang tindih izin, akibat HGU yang dikeluarkan sepihak oleh ATR/BPN Banyuwangi. 

“Tiga petani tersebut tengah berjuang untuk mendorong redistribusi tanah di desanya, karena wilayahnya mengalami kekurangan lahan, sehingga mengakibatkan banyak warga yang tak bertanah. Naasnya mereka dilaporkan oleh sesama warga desa dengan tuduhan menyiarkan berita bohong,” kata dia.

Kriminalisasi petani datang bertubi di kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu. Pada 2017, sebanyak 4 orang warga Desa Sumberagung dikriminalisasi, karena menolak tambang emas di bukit Tumpang Itu. Salah seorang warga mendekam di jeruji besi atas suara lantangnya menolak pertambangan. 

Pada 2021 lalu, saat tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo dituduh menghalangi pertambangan dengan dikenakan pasal 162 UU Minerba. Pelaporan oleh perusahaan direspons cepat oleh pihak berwajib hingga ke fase persidangan. Saat itu 3 orang warga tersebut diputus bersalah oleh Hakim PN Banyuwangi. Saat kasasi di Mahkamah Agung mereka diputuskan tidak bersalah.

“Tentu hal ini menambah catatan hitam Pengadilan Negeri Banyuwangi,” ucapnya dalam pernyataan sikap. 

Jumat, 27 Oktober 2023
Penulis : Aryo Bhawono
Editor : yosep suprayogi

sumber: BETAHITA
https://betahita.id/news/detail/9432/vonis-janggal-majelis-hakim-pandji-santoso-dkk-bagi-3-warga-pakel.html?v=1698350961

Surat Terbuka Kepada Hakim PN Banyuwangi yang Menangani Kasus Trio Pejuang Agraria Pakel

Banyuwangi, 23 Oktober 2023
Perihal : SUARA KEADILAN

Kepada Yth:
— Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H.
— Ni Luh Putu Pratiwi, S.H., M.H.
— I Made Gede Trisnajaya Susila, S.H., M.H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi
Yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Pidana Nomor:
206/Pid.Sus/2023/PN Byw
207/Pid.Sus/2023/PN Byw
208/Pid.Sus/2023/PN Byw
di –
Banyuwangi

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini warga negara Indonesia baik atas nama lembaga maupun sendiri-sendiri yang tergabung dalam GERAKAN BEBASKAN TIGA PETANI PAKEL, menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bahwa surat terbuka ini kami buat sebagai bentuk dukungan untuk tiga petani dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yaitu terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung yang saat ini sedang menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri Banyuwangi akibat kriminalisasi dan hukum yang tidak berpihak pada warga;
  2. Bahwa kami melihat bahwa proses yang dihadapi oleh terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung merupakan bentuk kriminalisasi karena kasus ini sangat berkaitan dengan upaya penghambatan perjuangan warga Desa Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanah. Kasus ini berjalan saat konflik agraria sedang terjadi dan tengah menjadi perhatian ATR/BPN;
  3. Bahwa kami menilai terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung BUKANLAH PENYEBAB KEONARAN karena apa yang dilakukan selama ini adalah upaya memperjuangkan hak atas tanah yang di mana di Desa Pakel adalah wilayah dengan ketimpangan penguasaan lahan tinggi;
  4. Bahwa tiga terdakwa yakni Suwarno, Mulyadi dan Untung yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi memiliki niat baik untuk mengusahakan dan mengupayakan pengakuan hak atas tanah bagi warga Pakel. Perlu diketahui bahwa di Desa Pakel terdapat 2.760 penduduk, lalu total luas lahan desa Pakel adalah 1.309,7 hektar, penguasaan lahan tersebut jika dirinci, 321,6 hektar dikuasai warga desa, lalu 716,5 hektar dikuasai oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan sekitar 271,6 hektar diduga dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Sari Maju Sukses. Melihat hal tersebut, mendorong banyaknya warga Desa Pakel tidak memiliki lahan yang cukup untuk usaha pertanian. Kebanyakan warga Desa Pakel berprofesi sebagai petani kebanyakan menyewa lahan, lalu buruh tani, buruh perkebunan dan pekerja-pekerja di luar Kabupaten Banyuwangi khususnya Bali dan kota-kota besar di Jawa. Ketiga terdakwa tersebut bersama warga lainnya berusaha memperjuangkan hak atas tanah di Desa Pakel sebagai bentuk keprihatinan atas situasi sosial yang dihadapi oleh warga. Salah satunya mendorong pengakuan hak atas tanah di lahan sekitar 271,6 hektar yang dikuasai sepihak oleh PT. Bumi Sari melalui penerbitan HGU oleh BPN Kabupaten Banyuwangi. Penerbitan HGU tersebut tidak melihat batas desa, kondisi sosial ekonomi dan persoalan konflik agraria, sehingga tidak memenuhi asas keadilan.
  5. Bahwa ketiga terdakwa Suwarno, Mulyadi dan Untung tengah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah sebab HGU yang diterbitkan oleh BPN Banyuwangi hanya menyebutkan wilayah Kluncing dan Songgon, hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85 lalu diperpanjang melalui SK pada 15 Oktober 2004, Nomor: 05/Kons/KWBPN/HGU/JATIM/2004 dijelaskan bahwa PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare: terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon, adapun desa yang masuk yakni Desa Songgon, Desa Bayu dan Desa Kluncing. Desa Pakel sendiri tidak masuk dalam HGU, meskipun peta HGU terbaru mencaplok Desa Pakel jika merujuk pemecahan HGU melalui pemecahan SHGU pada tahun 2019 yakni SHGU nomor 00295, 00296, dan 00297. Tentu berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa hal yang patut digarisbawahi yakni, pertama penerbitan HGU tidak partisipatif karena tidak melibat warga Desa Pakel secara penuh. Kedua, tidak ada keterbukaan informasi sehingga menghambat partisipasi warga Desa Pakel. Ketiga, penerbitan HGU tidak melihat konteks sosial ekonomi, seperti ketimpangan penguasaan lahan hingga kondisi ekonomi warga.
  6. Bahwa ketiga terdakwa berusaha untuk menyelesaikan konflik agraria dengan mendorong pengakuan hak atas tanah warga Desa Pakel, tetapi persoalan Pakel disederhanakan hanya menjadi sengketa pertanahan hanya berdasarkan status legal keberadaan HGU PT. Bumi Sari tetapi melupakan upaya serta usaha warga Desa Pakel yang telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah jauh sebelumnya bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Sehingga tanpa melihat hal tersebut persoalan di Desa Pakel seolah-olah adalah sengketa tanah, padahal persoalan di sana adalah konflik agraria yang dipicu ketimpangan penguasaan lahan, serta penerbitan HGU sepihak oleh BPN Banyuwangi padahal di saat bersamaan warga Desa Pakel telah memperjuangkan pengakuan hak atas tanah kepada Negara. Perjuangan ini pun sudah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, Presiden RI melalui Kantor Staf Presiden dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tahun 2021 dan 2022 lalu, sampai saat ini masih berkomunikasi untuk menyelesaikan konflik agraria.

Oleh karena itu, kami memohon agar Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut, agar mempertimbangkan bahwa para terdakwa tersebut HARUS DIBEBASKAN DEMI KEADILAN. Agar dikemudian hari tidak menyisakan catatan hitam yang akan terekam selamanya dalam benak warga dan buku hitam sejarah hukum di Indonesia.

Hormat Kami
Gerakan Bebaskan Tiga Petani Pakel

Daftar warga negara Indonesia yang mengajukan surat permohonan baik atas nama lembaga maupun secara sendiri-sendiri:

  1. Rukun Tani Sumberejo Pakel, Desa Pakel, Banyuwangi
  2. Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (TeKAD AGRARIA)
  3. LBH BR Jatim
  4. FORBanyuwangi
  5. Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  6. WALHI Jawa Timur 7. WALHI Kalimantan Timur
  7. WALHI Kalimantan Selatan
  8. WALHI Kalimantan Tengah
  9. WALHI Kalimantan Barat
  10. WALHI Sulawesi Selatan
  11. WALHI Bengkulu 13. WALHI Riau
  12. WALHI Bangka Belitung
  13. WALHI Lampung
  14. WALHI Jambi
  15. WALHI Sumatera Barat
  16. WALHI Sumatera Selatan
  17. WALHI Sumatera Utara
  18. WALHI Aceh 21. WALHI Jakarta
  19. WALHI Jawa Barat
  20. WALHI Jawa Tengah
  21. WALHI Yogyakarta
  22. WALHI Bali
  23. WALHI Sulawesi Tenggara
  24. WALHI Sulawesi Tengah
  25. WALHI Maluku Utara
  26. WALHI Papua
  27. WALHI Nusa Tenggara Timur
  28. WALHI Nusa Tenggara Barat
  29. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  30. YLBHI-LBH Surabaya
  31. YLBHI-LBH Samarinda
  32. YLBHI-LBH Makassar
  33. YLBHI-LBH Bandung
  34. YLBHI-LBH Surabaya pos Malang
  35. YLBHI-LBH Semarang
  36. YLBHI-LBH Yogyakarta
  37. BEM FIB Universitas Airlangga
  38. Malang Corruption Watch
  39. LPMT Yogyakarta
  40. Ruang Yogyakarta
  41. Paguyuban Petani Jawa Timur (PAPANJATI)
    45 . Organisasi petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB)
  42. Serikat Petani Kali Bakar (SIKAB)
  43. Asosiasi Petani Kabupaten Probolinggo (ASPEKPRO)
    48 . PHATRI Kediri
  44. Forum Komunikasi Tani Sumberanyar (FKTS) Pasuruan
  45. Barisan Ajeghe Tanah (BATAN) Sumenep
  46. Forum Komunikasi Tani Antar Desa (FAKTA)
  47. Serikat Pekerja (SP) Danamon
  48. Komite Rakyat Bersama Buruh (KOBAR) Jawa Timur
  49. Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) KASBI Surabaya Jawa Timur
  50. Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)
  51. POKJA 30 KALTIM
  52. Sajogyo Institute
  53. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
  54. LAMRI Surabaya
  55. Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Batu
  56. Selamatkan Waduk Sepat (SELAWASE) Surabaya
  57. Gerakan Bersama Rakyat Kasinan (GEBRAK) Kota Batu
  58. Aliansi Rakyat Trenggalek (ART)
  59. Human Right Law Studies (HRLS) FH Unair
  60. Greenpeace Indonesia
  61. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
  62. LPM ALFIKR Universitas Nurul Jadid
  63. Jaringan Masyarakat Peduli Iklim (Jampiklim) Yogyakarta
  64. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  65. Konsorsium Pembaruan Agraria Wilayah Jawa Timur
  66. Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS)
  67. Serikat Tani Likudengen
  68. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
  69. Wadas Farm
  70. VCS (Voice of Civilization Society)
  71. Jampiklim Jogja
  72. Forum Swadaya Masyarakat Daerah (ForSDA) Kolaka-Sulawesi Tenggara.
  73. GEMPADEWA (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas)
  74. Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK)
  75. Trend Asia
  76. #BersihkanIndonesia
  77. SLH SAUNGGALIH Universitas Yudharta
  78. KRUHA
  79. Organisasi Tani Jawa Tengah (ORTAJA)
  80. KIKA (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik)
  81. LHKP PP Muhammadiyah
  82. MHH PP Muhammadiyah
  83. Satria Unggul W.P.SH.,MH (Akademisi)
  84. Dr.Herdiansyah Hamzah.,SH.,LL.M (Akademisi)
  85. Dr.Dhia Al Uyun. SH.,MH (Akademisi)
  86. Rifky Oemar Said Azhurry (Jejaring Solidaritas)
  87. Rumansa
  88. Perpustakaan Jalanan Denpasar
  89. Front Santri Melawan Kekerasan Seksual (FORMUJERES)
  90. Enter Nusantara
  91. Jeda Untuk Iklim
  92. Black Farm Municipal
  93. Muhammad Reza Sahib

Tembusan Surat Terbuka Kepada Yth:
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Komisi Yudisial RI
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham)

Fenomena Banyak Ikan Mati di Banyuwangi Merembet ke Pantai Pulau Merah

TEMPO.CO, Lumajang – Fenomena banyak ikan mati di Banyuwangi dikabarkan kembali terjadi, Jumat, 13 Oktober 2023. Kini, fenomena itu terjadi di Pantai Pulau Merah yang letaknya masih satu kawasan dengan Pantai Wedi Ireng, Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Informasi merembetnya fenomena kematian ikan karang itu hingga ke Pantai Pulau Merah beredar dari dua video amatir yang diterima Tempo, Kamis kemarin, 12 Oktober 2023. Dua video itu masing-masing berdurasi enam detik dan sembilan detik. Dalam video yang berdurasi sembilan detik, tergambarkan sejumlah ikan tergeletak mati di pinggir pantai. Suara ombak terdengar jelas dalam video tersebut disertai penampakan seperti sebuah perbukitan di kejauhan.

Sementara dalam video berdurasi enam detik tergambar bangkai ikan karang mati yang ditaruh dalam kantong kresek warna hijau. Pesan singkat kemudian menyertai kiriman dua video itu. “Ikan mati lagi di Pantai Pulau Merah , di wisata Gumuk Kancil,” ujar pengirim video amatir itu kepada Tempo.

Edi Lasmono, warga Desa Sumber Agung membenarkan ihwal fenomena kematian ikan yang merembet ke Pantai Pulau Merah. Seperti yang terjadi di Pantai Wedi Ireng, kasus kematian ikan karang di tempat wisata Gumuk Kancil, Pulau Merah ini juga belum diketahui penyebabnya.

Soal penelitian yang dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi terkait kematian ikan di Pantai Wedi Ireng juga belum diketahui hasilnya. Kepala Dinas Perikanan Banyuwangi, Alief R Kartiono mengatakan pihaknya masih melakukan observasi terkait kasus tersebut.

“Dinas perikanan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Pancer masih melakukan observasi terhadap ikan dan lingkungan, semoga segera dapat jawaban” kata Alief dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp. 

Alief mengatakan dugaan sementara fenomena itu alalah karena El Nino yang menjadikan air temperaturnya naik (perubahan lingkungan).

Sebelumnya, seratusan ikan karang beragam warna dan ukuran ditemukan mati terkapar di Pantai Wedi Ireng, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi pada Ahad, 8 Oktober 2023. Belum diketahui penyebab matinya ikan karang yang terdampar di pantai yang sekawasan dengan wilayah tempat wisata Pulau Merah dan Pantai Mustika.

“Tiba-tiba masyarakat menjumpai banyak ikan karang itu mati dan terdampar di pinggir pantai,” kata Edi dihubungi, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ia belum mengetahui secara pasti penyebab kematian ikan karang itu. “Jumlah kematiannya yang terbesar selama beberapa tahun terakhir ini. Biasanya hanya satu dua saja yang mati,” kata Edi menambahkan.

Kejadian ini cukup memprihatinkan dan masyarakat mengkhawatirkannya. “Tidak ada yang berani menyentuh ikan itu karena dikhawatirkan beracun,” ujarnya.

Jumat, 13 Oktober 2023 19:27 WIB

Reporter David Priyasidarta (Kontributor)
Editor Sunu Dyantoro

sumber: https://tekno.tempo.co/read/1783657/fenomena-banyak-ikan-mati-di-banyuwangi-merembet-ke-pantai-pulau-merah

Seratusan Ikan Karang Ditemukan Mati di Pantai Wedi Ireng Banyuwangi

Tempo.co, Banyuwangi – Seratusan ikan karang beragam warna dan ukuran ditemukan mati terkapar di Pantai Wedi Ireng, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi akhir pekan lalu.

Belum diketahui penyebab matinya ikan karang yang terdampar di pantai yang sekawasan dengan tempat wisata Pulau Merah dan Pantai Mustika itu.

Warga Desa Sumber Agung, Edi Lasmono, mengatakan peristiwa ratusan ikan karang mati dan terdampar di Pantai Wedi Ireng ini terjadi pada Ahad pagi, 8 Oktober 2023. “Tiba-tiba masyarakat menjumpai banyak ikan karang itu mati dan terdampar di pinggir pantai,” kata Edi dihubungi Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023.

Ia belum mengetahui secara pasti penyebab kematian ikan karang tersebut. “Jumlah kematiannya yang terbesar selama beberapa tahun terakhir ini. Biasanya hanya satu dua saja yang mati,” kata Edi menambahkan.

Kejadian ini cukup memprihatinkan dan masyarakat mengkhawatirkannya. “Tidak ada yang berani menyentuh ikan itu karena dikhawatirkan beracun,” ujarnya. 

Ia mengatakan sedang mencoba untuk menghubungi Dinas Perikanan ihwal kejadian ikan mati ini. “Beberapa kali sebelumnya ada kejadian yang tidak sebesar ini pernah kami laporkan, tetapi tidak ada tanggapan,” kata Edi.

Di Pantai Wedi Ireng ini terdapat karang, tetapi Edi belum bisa memastikan apakah ikan tersebut berasal dari karang di sekitar Pantai Wedi Ireng. “Bisa juga berasal dari karang berada di pantai lain, kemudian terbawa ombak hingga terdampar di Pantai Wedi Ireng. 

Ia tidak ingin berandai-andai dengan menghubungkannya dengan keberadaan tambang emas Tumpang Pitu. Namun, dia tidak juga menutup-nutupi adanya sebagian warga yang mengaitkannya dengan keberadaan tambang emas itu. 

Pantai Wedi Ireng merupakan obyek wisata yang berada di Selatan Kabupaten Banyuwangi. Pantai ini berjarak sekitar 65 kilometer sebelah selatan pusat kota Banyuwangi. 

Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum bisa dikonfirmasi ihwal kejadian ini. Tempo juga menerima video ihwal peristiwa ratusan ikan karang yang mati ini. Video tersebut berdurasi 6 menit 50 detik. Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan adanya ikan mabuk di Gumuk Kancil.

Reporter David Priyasidarta (Kontributor)

Editor Erwin Prima

Selasa, 10 Oktober 2023 17:16 WIB

Sumber: https://tekno.tempo.co/read/1782221/seratusan-ikan-karang-ditemukan-mati-di-pantai-wedi-ireng-banyuwangi

Warga Pakel Istighotsah di Depan PN

Minta Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Dibebaskan

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi-Puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (12/10). Mereka mendesak PN untuk membebaskan tiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran tersebut.

Ketiga terdakwa adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugo Untung. Warga menyebut ketiga terdakwa adalah trio pejuang tanah Desa Pakel.

Begitu tiba di PN, ratusan warga menggelar istighotsah diselingi orasi. Mereka meminta majelis hakim PN Banyuwangi membebaskan trio pejuang Pakel. Warga ber-anggapan ketiga terdakwa hanya korban kriminalisasi.

“Bebaskan trio pejuang Pakel, mereka hanya korban kriminalisasi,” teriak koordinator massa melalui pengeras suara.

Dukungan warga kepada trio pejuang Pakel kemarin bersamaan dengan upaya pembelaan ketiga terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dimulai pukul 12.45. Dalam sidang tersebut, trio pejuang Pakel bergantian membacakan pembelaan.

Kepada majelis hakim, ketiga terdakwa tersebut meminta dibebaskan. Alasannya, dakwaan maupun tuntutan jaksa dalam pokok subsider tidak mendasar dan cacat hukum.

“Kami meminta ketiga terdakwa dibebaskan,” tegas ku- asa hukum trio pejuang Pakel, Muhammad Ramli Himawan. Ramli menegaskan, perkara

tersebut sangat dipaksakan karena konflik warga Pakel sebenarnya persoalan agraria. Seharusnya, konflik agraria diselesaikan lebih dahulu. Warga berpedoman kepada Akta 1929. Seharusnya, PT Bumisari menggugat negara sebagai pemegang HGU.

Seperti diberitakan, dalam kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, ketiga terdakwa dituntut hukuman enam tahun penjara. Tuntutan ter- sebut sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pera- turan Hukum Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Keonaran. (rio/aif/cl)

~ Radar Banyuwangi, Jumat Pahing, 13 Oktober 2023

SAMPAI BEBAS, SERUAN SOLIDARITAS UNTUK PAKEL

Pada tanggal 2 Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan, 3 Petani Pakel: Pak Suwarno, Pak Untung & Pak Mulyadi, dituntut dengan tuntutan yang sama (6 Tahun Penjara).
Poin tuntutan jaksa merujuk pada dakwaan yang hanya dari keterangan saksi, nihil alat bukti.


Yang menjadi kacau lagi, unsur menyiarkan dianggap oleh jaksa sebagai unsur kesatuan dengan berita bohong. Harusnya unsur menyiarkan menjadi unsur tersendiri. Artinya menyebarluaskan adalah hoak dan keonaran misalkan dalam orasi.

Dakwaan tersebut telah menjadikan kondisi absurd berkaitan dengan dugaan berita bohong yang dituduhkan.

Terkait Beberapa Poin-Poin tuntutan yang di sampaikan JPU
Diantaranya;

● PAK UNTUNG

  • Menurut JPU, bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2018, terdakwa Untung menyampaikan dalam orasi “SIAPA SAJA MASYARAKAT TIDAK IKUT PENJUANGAN MEREBUT TANAH DI AREA PAKEL ATAS DASAR AKTA 1929 ADALAH KAFIR”
  • Disampaikan melalui keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan saksi dari JPU “Tindakan tesebut dilakukan dan di sampaikan menggunakan alat pengeras suara, dimana pak untung dan istrinya menggunakan sepeda motor memengang sound menyampaikan bahwa “Yang tidak ikut perjuangan warga adalah Kafir”

PENEGASAN KONDISI

  • TIDAK ADA BUKTI MENYANGKUT TUNTUTAN YANG DI SAMPAIKAN JPU, hanya menggunakan keterangan saksi Atas yang di sampaikan terdakwa, Dakwaan tersebut juga di bantah secara langsung oleh Pak Untung dalam sidang, yang mana beliau mengaku dan berani bersumpah tidak pernah menyampaikan hal tersebut terbuka maupun tertutup. Yang berarti dalam hal bukti JPU tidak bisa menunjukkannya, terbilang dalam tanggal yang tak bisa di sebutkan atau alat bukti yang tidak mampu di tunjukkan. Pada sampai ujung sidangpun tidak ada bukti terkait penyampaian tersebut.
    Artinya tuntutan dalam dakwaan tersebut di ada adakan yang juga termasuk bahwa yang menyebarkan hoak adalah JPU itu sendiri
  • Saksi yang dihadirkan JPU juga tidak berdasarkan bukti konkrit hanya keterangan dan pengakuan yang seharusnya di pertanyakan kebenerannya. Ini bisa di utarakan lebih ngawur sebab hal tersebut tidak pernah terjadi. Pengakuan dari yang tujukan terlibat istri pak untung bahwa tidak pernah terjadi hal yang di sampaikan seperti “yang tidak ikut perjuangan kafir” apalagi dengan menggunakan sepeda motor keliling kampung dengan pengeras suara, itu tidak pernah terjadi. Jika di sangkakan terjadi tentu sudah banyak yang tau, atau muncul suatu bukti dalam pengadilan, faktanya tidak ada yang di keluarkan dalam sidang menyangkut bukti yang didakwakan, artinya tidak ada bukti satupun yang di buktikan dalam pengadilan.
    Bukankah penyampaian saksi dan JPU yang tidak ada bukti sudah mencakup Hoak / berita bohong ?

● PAK SUWARNO

  • Dituduh menyiarkan dan mengaku sebagai ahli waris dari karso.

Meskipun memang ada surat pernyataan ahli waris atas nama pak suwarno yang pada waktu itu di tahun 2018 di minta mengakui secara tersurat oleh Abdillah (ketua LSM Forsuba) yang sebenarnya pak suwarno tidak mau melakukannya sebab tidak tau apa maksud dari sebagai pemegang ahli waris, tegas dirasa perjuang tanah pakel ini milik bersama.
Dalam konteks unsur menyiarkan, hal ini di pertanyakan. Apakah surat itu di sebar kepada masyarakat jika memakai unsur menyiarkan. Fakta nya tidak ada bukti penyiaran dan tidak muncul dalam fakta persidangan. Yang berarti tidak ada saksi yang mengetahui pak suwarno mengatakan hal tersebut atau pihak yang menyebarkan pernyataan itu. Artinya unsur menyiarkan ini tidak bisa di buktilan oleh jaksa karena tidak ada alat bukti lain selain kesaksian yang tak beralaskan bukti dalam unsur menyiarkan sebagaimana yang di tuduhkan bahwa pak suwarno telah memberikan berita bohong.

● Pak Mulyadi

  • Menyoal video yang di kutip dari youtube Muhammadiyah. Video tersebut terjadi pada tahun 2022. Tentang pertemuan warga. JPU (JAKSA PENUNTUT UMUM) merumuskan kejadian tersebut seakan akan terjadi di tahun 2018. Di lihat dari rentan waktu 4 tahun mundur. Rumusan JPU terbilang sangat manipulatif.
    Maksudnya bagaimana mungkin dampak keonaran tahun 2018 terjadi akibat video yang dimaksud satu perkataan atau ajakan yang di lakukan di tahun 2022.

Dari masing-masing poin tuntutan perorangan yang bebeda-beda yang kami ambil dari salah satu tuntutan di dakwakan tidak menutup kengawuran lainya yang pada akhirnya menyamaratakan tuntutan 6 Tahun penjara ke pada ketiga warga pakel. Hal tersebut menyangkut dalam salinan dakwaan sidang tuntutan yang hampir dari ketiga orang dalam satu persatu surat saling di kaitakan. Padahal tidak benar secara keadaan dan kondisi. Namun JPU membuat kondisi sendiri dengan tanpa alat bukti seakan akan mengarang cerita bebas atau manipulasi.
Ada satu hal dalam rumusan JPU yang lebih absurd, bahwa;
Aksi Demo dianggap sebagai bentuk keonaran.
Ini artinya domokrasi telah mereka anggap tiada, yang mana kebebasan berpendapat adalah bentuk keonaran dan masyarakat harus tunduk dan patuh saja. Meskipun nanti akan mati kelaparan sebab keadaan yang dialaminya.

Dalam hidup setiap manusia ataupun kami para petani, keinginan untuk berdaulat atas hidup dan atas tanah harus di perjuangkan. Mereka yang sudah nyaman dengan kekuasaan tak akan mampu berbagi perasaan apalagi sebungkus hati, mereka lebih berupaya memperkaya diri dan menguasai.
Merampas hingga tak akan peduli.
Ketimpangan sosial di rawat dan semakin menjadi jadi. Alhasil konflik berkepanjangan terjadi.
Negara malu untuk menyelesaikan lebih banyak menyalahkan. Dari jutaan manusia tak punya lahan dan yang terampas.
Kami akan terus berjuang

Maka kepercayaan adalah nyawa
Yang kami jaga pada setiap yang senasib seperjuangan.

Kami ingin mengajak kepada seluruhnya, jaringan masyarakat, komunitas ataupun secara individu untuk turut bersolidaritas apapun bentuk nya dan memberi dukungan terhadap apa yang terjadi pada warga pakel. Terkhusus menanggapi kondisi sidang yang sudah berada di babak ujung dan menjadikan dukungan sebagai pengabaran media untuk menekan PN. BANYUWANGI dengan putusan bebas.
Sidang pembelaan dakwaan akan dilakukan pada hari kamis 12 Oktober 2023. Dengan ini hanya ada waktu terbatas yang kami kejar.
Semoga dalam seruan ini
Bisa menjadi kekuatan bersama
Untuk hidup terus berjuang.

Kabarkan

Salam
rebutkembalipakel

Pemerintah didesak membela warga dalam konflik agraria

Konflik agraria masih marak terjadi. Aktivis Jawa Timur meminta pemerintah untuk hadir membela warga.

Konflik agraria, khususnya di Jawa Timur, masih marak terjadi di Indonesia hingga kini. Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional, organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat di Jawa Timur mendesak pemerintah untuk hadir membela warganya dalam konflik agraria.

Demikian disampaikan oleh Paguyuban Petani Jawa Timur (PAPANJATI), Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dalam konferensi pers di Kantor LBH Surabaya, Rabu (27/9).

Mereka meyakini bahwa konflik agraria masih banyak terjadi hingga saat ini karena tidak adanya kehendak politis dari pemerintah untuk menjalankan mandat Undang-Undang Pokok Agraria yang kini telah berusia 63 tahun dan lahir dengan semangat untuk mengusir kolonialisme serta mensejahterakan rakyat Indonesia.

Kemudian, konflik tersebut kerap diikuti oleh jatuhnya korban akibat terjadinya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi yang menyertai.

Munculnya Perpres No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, menurut mereka, belum bisa menghasilkan jalan keluar. Ketimpangan penguasaan penguasaan lahan, penggusuran bahkan kekerasan dan kriminalisasi masih menjadi momok yang harus dihadapi oleh para petani.

“Alih-alih bertindak adil, negara seakan-akan menjadi dalang atas semakin dalam jatuhnya para petani dan warga sipil ke dalam jurang ketimpangan,” kata Direktur WALHI Jatim, Wahyu Eka.

“Hampir di semua tempat yang mengalami konflik agraria selalu terjadi tindak kekerasan hingga intimidasi oleh pihak aparat, preman, hingga antarwarga itu sendiri.”

WALHI mencatat ada sekitar 50 kasus konflik agraria –mulai dari kasus perkebunan, hutan, peternakan, tambang, hingga Proyek Strategis Nasional– yang terjadi di berbagai daerah di Jawa Timur saat ini. Hampir separuh dari kasus tersebut, menurut Wahyu, mengakibatkan jatuhnya 30 korban kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan.

Sementara Jauhar Kurniawan, anggota LBH Surabaya, menyoroti sisi historis masyarakat atau petani yang telah lama tinggal di suatu lahan namun kemudian tergusur oleh narasi legal formal pemerintah.

“Sering kali pemerintah menggunakan narasi legal formal dengan tujuan melegitimasi kepemilikan lahan hanya untuk melindungi hak-hak dari formasi tertentu sehingga masyarakat yang tidak memiliki akses terkait dokumen pertanahan bernasib dikesampingkan dan berakibat penggusuran,” tutur Jauhar.

Mereka melihat bahwa munculnya Undang-Undang Cipta Kerja malah mempersuram konflik agraria. UU tersebut diangap membuka pola baru perampasan tanah dengan dalih investasi, seperti yang terjadi di Banyuwangi.

Saat ini di kabupaten tersebut terjadi dua kasus besar terkait lahan. Pertama, konflik akibat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Kemudian warga Desa Alasbuluh dan Desa Wongsorejo di Kecamatan Wongsorejo yang hak atas tanahnya tidak kunjung diakui pasca-matinya HGU. Pada lahan tersebut rencananya akan dibangun kawasan industri.

“[Kami] kecewa karena negara belum hadir untuk mensejahterakan rakyatnya dalam kasus-kasus agraria khususnya di kabupaten Banyuwangi,” kata Arna Dwi, perwakilan OPWB.

Oleh karena itu, mereka mengharapkan agar peringatan Hari Tani pada 24 September 2023 dapat mendorong semua elemen untuk bergerak, bersuara dan menyampaikan kepada pengurus negara untuk menjalankan mandat konstitusi, mendorong penerapan UUPA, serta segera menyelesaikan konflik agraria.

“Apa artinya sebuah kemerdekaan jika kami tinggal di kampung kami secara tidak tenang dan penuh keresahan, tidak ada bedanya dengan zaman penjajahan,” tegas Yanto Subandio, Ketua PAPANJATI.

2 Oktober 2023 at 18:41

Sumber: EKUATORIAL https://www.ekuatorial.com/2023/10/pemerintah-didesak-membela-warga-dalam-konflik-agraria/

Aneh! Postingan di Tahun 2022 Justru Akibatkan Keonaran di Tahun 2018

Siaran Pers TeKAD GARUDA

Selasa (19/9/2023), persidangan kasus 3 petani Pakel (Mulyadi, Untung, dan Suwarno) telah memasuki putaran yang ke-23, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) selaku tim Penasihat Hukum (PH) 3 petani Pakel. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ahmad Sofian,S.H, M.A.

Akademisi dari Universitas Binus, Jakarta tersebut memberikan keterangan ahlinya terkait dakwaan pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berisikan penyiaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan Masyarakat.

Kriminalisasi 3 petani Pakel yang dianggap menyiarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran ini bersumber pada sebuah siaran di salah satu channel youtube. Siaran itulah yang kemudian dianggap berakibat pada adanya keonaran dikalangan Masyarakat. Ini aneh sekaligus mengherankan!

Sejak awal TeKAD GARUDA menilai, bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat yang terjadi karena sumber siaran channel youtube yang dimaksud.

Lebih aneh lagi di dimensi waktunya. Siaran youtube yang dimaksud itu termuat pada tahun 2022, sedangkan akibat atau keonaran yang disampaikan oleh JPU melalui surat dakwaan terjadi pada tahun 2018.

Aneh! Postingan di tahun 2022 mengakibatkan keonaran di tahun 2018.

Dengan begitu, peristiwa sebab-akibat yang dimaksud tidak terpenuhi, karena akibat baru bisa muncul setelah adanya sebab.

“kalau saya lihat yang pertama dari bab perbuatan. Saya melihat bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/46. Karena menyebarkan itu mendistribusikan ke khalayak, sementara terdakwa tidak menyebarluaskan. Justru terdakwa dimanfaatkan oleh pihak lain, dan kemudian dokumen disebarkan. Yang kedua soal keonaran yang dimaksudkan dalam pasal 14 dan 15 UU 1/46 adalah kekacauan atau keonaran yang massif dalam Masyarakat, sedangkan bentrok dan demontrasi bukan dalam konteks keonaran. Yang ketiga sikap batin jahat dari terdakwa sebetulnya bukan pada inginnya muncul sebuah keonaran melainkan mengkonfirmasi apakah dokumen mereka asli atau tidak, apakah mereka punya hak atau tidak. Tetapi ada pihak lain yang memanfaatkan atas dokumen yang dimiliki warga,” ujar saksi ahli Ahmad Sofian.

Peristiwa kriminalisasi pada 3 petani Pakel ini terlihat begitu dipaksakan, karena peristiwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi dan waktunya. JPU juga tak menjelaskan, penyiaran berita bohong seperti apa yang dimaksud dan melalui apa berita itu tersebar. Jika bersumber pada siaran channel youtube yang diunggah pada tahun 2022, kemudian disebutkan keonarannya terjadi pada tahun 2018 maka ajaran kausalitas mengenai sebab-akibat tidak terpenuhi. Penyebab justru muncul 4 tahun setelah akibat, adalah sesuatu yang jika penyebab muncul setelah akibat, karena logikanya akibat muncul setelah sebab.

Sejak awal keinginan warga desa Pakel itu sedernana. Mereka hanya ingin mendapatkan haknya untuk mengelola lahan yang sudah turun-temurun mereka perjuangkan tanpa ada keonaran.

Banyuwangi, 19 September 2023
TeKAD GARUDA

INDUSTRI KERTAS & MICIN HARUS STOP BUANG LIMBAH MALAM HARISURVEI ECOTON 2023 : 60% MASYARAKAT JATIM NILAI KHOFIFAH GAGAL ATASI PENCEMARAN DAN KERUSAKAN BRANTAS

PRESS RELEASE
LONGMARCH GRAHADI 13 SEPTEMBER 2023

Surabaya, Kamis 13 September 2023 Kolaborasi ECOTON bersama mahasiswa Univ Muhammadiyah Sidoarjo, Untag Surabaya dan Univ trunojoyo Madura melakukan aksi longmarch dari Stella Maris lanjut Kantor Gubernur Jatim dan berakhir di depan Gedung Grahadi Surabaya. 30 lebih massa longmarch membawa pesan dan tuntutan kepada Gubernur Jatim untuk segera Bertindak pulihkan Pencemaran Kali Brantas. Massa longmarch memakai hazemate putih-putih sambil membawa lebih dari 10 Galon air limbah cair industri berwarna-warni.
“aksi kali ini kami membawa lebih dari 10 Galon air limbah dari pabrik kertas, pabrik tepung, pabrik gula dan pabrik micin yang setiap hari membuang limbah tanpa diolah ke Kali Surabaya,” ungkap Kholid Basyaiban, lebih lanjut Koordinator Aksi Longmarch ini menjelaskan bahwa air Limbah ini akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur sebagai tanda tidak seriusnya Pemprov Jatim dalam mengendalikan pencemaran di Sungai Brantas.
Selain membawa gallon limbah cair, peserta aksi juga membawa foto-foto outlet limbah cair dan Poster yang bertuliskan “ Gubernur Khofifah Gagal Kelola Brantas”. Dan “Pabrik Kertas Stop Buang Limbah Malam Hari”
Melalui aksi longmarch, kami meminta kepada gubernur Jatim untuk Memulihkan kualitas air di DAS Brantas, Dengan cara :

  1. Melarang Industri Membuang Limbah Cair di Malam Hari, Karena Pemprov tidak mampu awasi buangan limbah Pabrik maka industri hanya boleh membuang limbah siang hari.
  2. Menutup industri yang mencemari Sungai Brantas sebagai sanksi administrative dengan mencabut izin operasional perusahaan.

Rehabilitasi Ekosistem Sungai Brantas dengan mengclean Up sedimen limbah cair yang dibuang pabrik dan mencemari bantaran dan dasar sungai.

  1. Pengawasan Intensif terhadap Industri di DAS Brantas (penegakan hukum) pada pabrik Kertas, Pabrik Micin (Miwon dan Cheil Jedang Ploso Jombang), Pabrik tepung, mewajibkan industri di DAS Brantas mempunyai waste water treatment yang baik.
  2. Mengkoordinasi Bupati/Walikota se DAS Brantas untuk pengawasan ketaatan Industri sepanjang DAS Brantas

6.Patuh dan melaksanakan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya atas gugatan ikan mati massal Brantas, dan melaksanakan putusan sesuai dengan tupoksi dan subtansi dalam putusan;

“5 tahun kepemimpinan Gubernur Khofifah Brantas memburuk, Brantas, 60 % masyarakat Jawa Timur menyatakan Gubernur Khofifah Buruk dalam kelola Brantas. pemantauan kami pada bulan agustus outlet-outlet industri di DAS Brantas,Kali Porong dan Kali Surabaya menemukan Limbah cair dibuang tanpa diolah, keruh, berwarna dan berbau, limbah cair ini setelah diuji melebihi baku mutu” Ujar Kholid Basyaiban.

Lebih lanjut ketua Tim Advokasi dan Legal ECOTON Foundation menjelaskan. 30 tahun lebih Industri kertas, penyedap makanan, industri gula, industri Tepung dan beberapa industri tumbuh subur dan mengantungkan dirinya pada sungai Brantas. Peran mereka besar dalam menopang perekonomian Jatim, ironisnya mereka juga menabur racun berbahaya di dalam limbah cair yang mereka alirkan ke Brantas. Pagi hari mereka mengelola limbahnya, namun pada malam hari para industri berlomba – lomba mengalirkan racikan limbah beracun perusak eksositem dan biota ke Brantas. “Di era Gubernur Khofifah Semakin bebasnya pelaku perusak dan pencemar sungai Brantas hal ini membuktikan bahwa pemprov Jatim tidak serius dalam pengendalian dan pengelolaan sungai Brantas” Ujar Kholid.

Program Brantas Tuntas yang melibatkan 5000 lebih mahasiswa dari 16 PTN se – Jatim tak mampu menyembuhkan sungai Brantas dari penyakit limbah domestik dan limbah industri. Kamis, 26 Desember 2019 Gubernur Khofifah memberikan statement bahwa “Program Brantas Tuntas di Jawa Timur diharapkan dapat mewujudkan lingkungan dan ekosistem sungai Brantas yang bersih dan sehat, kolaborasi elemen masyarakat,akademisi dengan aparat penegak hukum dalam program Brantas Tuntas di harapkan mampu meminimalisir praktek yang melanggar aturan seperti limbah industri, sampah plastik dan popok bayi yang dibuang bebas ke sungai Brantas”. namun ironisnya 82 % masyarakat Jatim tidak tau dan tidak pernah dilibatkan dalam program Brantas Tuntas.

Narahubung :
Muhammad Kholid Basyaiban,S.H – Divisi Legal dan Advokasi ECOTON
Whatsapp (082141870654)


Lampiran Press Release

60% Responden Menyatakan Kinerja Khofifah Terkait Pengelolaan Brantas Buruk
ECOTON sejak Desember 2022 hingga September telah melakukan survey masyarakat tentang Kinerja Gubernur Jatim Terhadap Pengelolaan Brantas, dengan jumlah 527 responden yang tersebar di 19 kota/kabupaten se Jawa Timur. 60 % responden menganggap kinerja Gubernur Khofifah “Buruk” dalam pengelolaan Brantas serta menganggap gubernur khofifah tidak maksimal dalam melakukan program pemulihan Brantas.
(45% usia 21-30 Tahun, 60% Perempuan, 60% pendidikan SMA dan 30% S1, 12% menyatakan Kali Brantas Tidak Tercemar, 80% tercemar Berat, 35% tidak berani memanfaatkan air kali Brantas, 70% menyatakan bantaran Kali Brantas tidak terawat karena bangunan liar tak terkontrol, sumber pencemaran 20% limbah Industri dan 74% sampah plastik, 57% menyatakan terjadi 1-5 kali ikan mati masal, Cara efektif kendalikan pencemaran Industri Pengawasan rutin oleh Pemerintah, memasang CCTV dan alat uji kualitas air secara realtime, melibatkan masyarakat dalam pemantauan, cara efektif jika terjadi pencemaran kali brantas : 35% ekpos di media social)
Pada tahun 2019 program Brantas Tuntas milik Gubernur, yang melibatkan 5000 mahasiswa dari 16 PTN se – Jawa Timur melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN)belum juga mampu atasi problem lingkungan Brantas. Disisi lain 82 % responden yang beberapa diantaranya berlatar belakang akademisi dengan gelar Strata 1 sampai dengan Doktor menyatakan “tidak tau” tentang program Brantas Tuntas yang digaungkan Gubernur Jatim. Alasannya mereka belum pernah mendengar, berpastisipasi maupun terlibat dalam program tersebut. Hasil tersebut menjadi indikator bahwa program Brantas Tuntas yang melibatkan 16 PTN se – Jatim tidak memberikan dampak signifikan terhadap pemulihan Brantas dan minimnya informasi bagi masyarakt tentang program tersebut.

84% Sumber Pencemaran Sungai Brantas Berasal dari Industri, 94% Sumber Pencemaran dari Industri Kertas
Pada bulan agustus tim ECOTON melakukan investigasi lapangan dan pengambilan sample air imbah di outlet buangan industri kertas, penyedap makanan, gula dan home industri di DAS Brantas. Industri kertas PT Tjiwi Kimia, Mekabox Internasional, PT Megasurya Eratama Mekabox International, dan PT Sun Paper mengalirkan limbah pekat, berbau tanpa diolah terlebih dahulu. Hasil pengujian di Laboratorium ECOTON dengan berpedoman pada Pergub Jatim Nomor 52 Tahun 2014 tentang baku mutu limbah industri, menunjukkan angka TSS pada air limbah industri kertas melebihi baku mutu.
“TSS (total suspendid solid) adalah jumlah padatan yg tidak terlarut dlm air, berupa padatan organik dan anorganik, salah satunya berasal dari limbah padat suatu pabrik. Apabila padatan yg tdk terlarut banyak ATAU TINGGI di sungai atau perairan, menyebabkan perairan keruh akibatkan intensitas cahaya yg masuk ke perairan sangat sedikit. Intensitas cahaya yg masuk ke perairan sedikit menyebabkan terganggunya proses fotosintesis dlm air, misalnya yg dilakukan oleh fitoplankton dan tanaman air lainnya, sehingga oksigen yg di peroleh oleh biota misalnya ikan akan semakin turun atau sedikit, dan ikan tidak mendapatkan oksigen, kemudian menyebabkan ikan pingsan hingga mati. Hal tersebut juga ditandai dengan DO (kadar oksigen) yang rendah”.ungkap Rafika Apriliantai, S.Si Kepala Laboratorium ECOTON.