Dumping Laut Gresik-Tuban-Banyuwangi Berada di Zona Tangkap Ikan dan Jalur Lintas Penyu Hijau yang Dilindungi

PT BSI Ajukan Dua Peta Usulan Rencana Dumping, Limbah Tambang Emas Dialirkan Melalui Pipa Raksasa

SIAGAINDONESIA.ID Tiga lokasi dumping maupun dredging yang akan dimanfaatkan oleh Semen Indonesia Gresik, Semen Indonesia dan Pertamina-Rosneft di Tuban serta lokasi dumping atas permintaan PT Bumi Suksesindo (BSI) Banyuwangi berpotensi meracuni hasil tangkapan nelayan. Pasalnya limbah yang akan dibuang termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Hal ini terungkap dalam diskusi redaksi siagaindonesia.id yang mengundang sejumlah pakar Kelautan dan Perikanan, serta pakar Hukum Lingkungan untuk memastikan lokasi dumping dan dredging tidak mengganggu aktivitas nelayan dan memengaruhi hasil tangkapannya.

Di lokasi dumping Gresik koordinat 112° 39′ 44,714″ E 6° 48′ 48,597″ S seluas 228,24 Ha dan koordinat 112° 40′ 42,093″ E 6° 48′ 48,669″ S seluas 639,54 Ha (DA-001 dan DA-002) yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur sebagaimana tertuang di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 dikelilingi oleh zona Perikanan Tangkap (PT).

Ini merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perairan Negara (WPPN RI) 712 sesuai dengan Permen KP Nomor 18 Tahun 2014. Termasuk pula zona Perikanan Budidaya (PB) di Kecamatan Ujungpangkah dan juga merupakan zona Ekosistem Pesisir (EK) serta Destinasi Pariwisata (W).

Sementara mencermati lokasi dumping dan dredging yang berada di perairan Tuban Utara koordinat 112° 6′ 35,183″ E 6° 43′ 51,474″ S seluas 122,09 Ha dan koordinat 114° 4′ 52,252″ E 8° 42′ 50,364″ S seluas 3.332,39 Ha (DA-003) berada di zona Perikanan Tangkap (PT) dan termasuk WPPN RI 712.

Perlu digarisbawahi bahwa di Pesisir Utara Tuban terdapat Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu milik Pemprov Jatim dan TPI Palang milik Kabupaten Tuban. Lokasi dumping tersebut akan dimanfaatkan oleh PT Pertanina-Rosneft dan PT Semen Indonesia Tuban untuk pengerukan material laut.

Terakhir, lokasi dumping di Kabupaten Banyuwangi Selatan tidak jauh dari Pelabuhan Perikanan Pantai Pancer. Berada di koordinat 114° 4′ 32,810″ E 8° 41′ 41,032″ S dan koordinat 114° 4′ 52,252″ E 8° 42′ 50,364″ S (DA-004 dan DA-005).

Perlu diketahui bahwa di pesisir Kecamatan Pesanggaran terdapat berbagai zona, antara lain: zona Pencadangan Kawasan Konservasi (PKK), zona Pemanfaatan Umum (PU), Destinasi Pariwisata (W), zona Perikanan Budidaya (PB).

Kendati lokasi dumping berada di atas 12 mil akan tetapi merupakan Kawasan WPPN RI 573 dan ditetapkan sebagai zona Perikanan Tangkap (PT).

Catatan lainnya, wilayah dumping DA-004 dan DA-005 merupakan jalur lintas penyu hijau. Ini termasuk salah satu binatang laut yang dilindungi (CITES) yang akan bertelur di pesisir selatan Banyuwangi, diantaranya di Sukamade.

Dari dokumen pembahasan Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP 2022), sebelum ada usulan dari PT BSI kawasan perairan pesisir Banyuwangi tidak diperbolehkan melakukan segala aktivitas karena merupakan Kawasan Konservasi Maritim.

Melihat usulan Notulensi Konsultasi Publik II Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K Jatim) di Hotel Alana Surabaya 10 Juni 2022, PT BSI mengajukan dua peta usulan rencana dumping dengan metode Deep Sea Tails Placement (DSTP).

Dari lokasi penambangan emas di area Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung, limbah dialirkan melalui pipa raksasa melewati Teluk Candriawan (TUKs) menuju lokasi dumping.

Padahal sesuai dengan catatan BMKG dan BPBD Jatim wilayah selatan Jawa Timur termasuk Banyuwangi merupakan kawasan rentan gempa bumi dan tsunami, seperti terjadi Juni 1994 pukul 18.17 WIB, gempa berkekuatan 7,8 skala richter mengguncang Samudra Hindia. Tujuh jam kemudian tsunami setinggi 13 meter melanda pesisir selatan Kabupaten Banyuwangi dan mengakibatkan 215 orang meninggal.@masduki

29 Februari 2024

Sumber: https://siagaindonesia.id/dumping-laut-gresik-tuban-banyuwangi-berada-di-zona-tangkap-ikan-dan-jalur-lintas-penyu-hijau-yang-dilindungi

Dirty Vote

SIARAN PERS
Film Dokumenter Kecurangan Pemilu Tayang Hari Ini

Jakarta—Masa kampanye pemilu 2024 baru saja usai. Menyongsong tiga hari lagi pemilihan pada 14 Februari, koalisi masyarakat sipil merilis film dokumenter tentang desain kecurangan pemilu. Dokumenter berjudul “Dirty Vote” tayang hari ini mengambil momentum 11.11, yaitu tanggal 11 Februari bertepatan hari pertama masa tenang pemilu dan akan disiarkan pukul 11.00 WIB di kanal Youtube. (Molor krn sejumlah faktor)

Dirty Vote persisnya dokumenter eksplanatori yang disampaikan oleh tiga ahli hukum tata negara yang membintangi film ini. Mereka adalah Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Ketiganya menerangkan betapa berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu sekalipun prosesnya menabrak hingga merusak tatanan demokrasi.

Penggunaan kekuasaan yang kuat dengan infrastruktur yang mumpuni, tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang di hadapan rakyat demi mempertahankan status quo. Tentu saja penjelasan ketiga ahli hukum ini berpijak atas sejumlah fakta dan data. Bentuk-bentuk kecurangannya diurai dengan analisa hukum tata negara.

Sederhananya menurut Bivitri Susanti, film ini sebuah rekaman sejarah tentang rusaknya demokrasi negara ini pada suatu saat, di mana kekuasaan disalahgunakan secara begitu terbuka oleh orang-orang yang dipilih melalui demokrasi itu sendiri.

“Bercerita tentang dua hal. Pertama, tentang demokrasi yang tak bisa dimaknai sebatas terlaksananya pemilu, tapi bagaimana pemilu berlangsung. Bukan hanya hasil penghitungan suara, tetapi apakah keseluruhan proses pemilu dilaksanakan dengan adil dan sesuai nilai-nilai konstitusi. Kedua, tentang kekuasaan yang disalahgunakan karena nepotisme yang haram hukumnya dalam negara hukum yang demokratis,” katanya.

Bivitri mengingatkan, sikap publik menjadi penting dalam sejarah ini. Apakah praktik lancung ini akan didiamkan sehingga demokrasi yang berorientasi kekuasaan belaka akan menjadi normal yang baru?

“Atau kita bersuara lantang dan bertindak agar republik yang kita cita-citakan terus hidup dan bertumbuh. Pilihan Anda menentukan,” katanya.

Pesan yang sama disampaikan oleh Feri Amsari. Menurutnya, esensi pemilu adalah rasa cinta tanah air. Menurutnya, membiarkan kecurangan merusak pemilu sama saja merusak bangsa ini.

“Dan rezim yang kami ulas dalam film ini lupa bahwa kekuasaan itu ada batasnya. Tidak pernah ada kekuasaan yang abadi. Sebaik-baiknya kekuasaan adalah, meski masa berkuasa pendek, tapi bekerja demi rakyat. Seburuk-buruknya kekuasaan adalah yang hanya memikirkan diri dan keluarganya dengan memperpanjang kuasanya,” jelas Feri.

Dokumenter Dirty Vote disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono. Ini merupakan film keempat yang disutradarainya mengambil momentum pemilu. Pada 2014 Dandhy lewat rumah produksi WatchDoc meluncurkan film “Ketujuh”, masa itu dimana kehadiran Jokowi dielu-elukan sebagai sosok pembawa harapan baru. Pada 2017, Dandhy menyutradarai “Jakarta Unfair” tak berapa lama menjelang Pilkada DKI Jakarta. Dua tahun kemudian, Film Sexy Killers tembus 20 juta penonton di masa tenang pemilu 2019. Sexy killers membongkar jaringan oligarki bercokol pada kedua pasangan calon yang berlaga saat itu, Jokowi – Maruf Amin versus Prabowo-Hatta.

Seyogyanya menurut Dandhy, Dirty Vote akan menjadi tontonan yang reflektif di masa tenang pemilu. Diharapkan tiga hari yang krusial menuju hari pemilihan, film ini akan mengedukasi publik serta banyak ruang dan forum diskusi yang digelar.

“Ada saatnya kita menjadi pendukung capres-cawapres. Tapi hari ini, saya ingin mengajak setiap orang untuk menonton film ini sebagai warga negara.” ungkapnya.

Berbeda dengan film-film dokumenter sebelumnya di bawah bendera WatchDoc dan Ekspedisi Indonesia Baru, Dirty Vote lahir dari kolaborasi lintas CSO. Ketua Umum SIEJ sekaligus produser, Joni Aswira mengatakan, dokumenter ini sesungguhnya juga memfilmkan hasil riset kecurangan pemilu yang selama ini dikerjakan koalisi masyarakat sipil. Biaya produksinya dihimpun melalui crowd funding, sumbangan individu dan lembaga.

“Biayanya patungan. Selain itu Dirty Vote juga digarap dalam waktu yang pendek sekali sekitar dua minggu, mulai dari proses riset, produksi, penyuntingan, hingga rilis. Bahkan lebih singkat dari penggarapan End Game KPK (2021),” katanya.

20 lembaga lain yang terlibat kolaborasi dalam film ini ialah: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bangsa Mahardika, Ekspedisi Indonesia Baru, Ekuatorial, Fraksi Rakyat Indonesia, Greenpeace Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Jatam, Jeda Untuk Iklim, KBR, LBH Pers, Lokataru, Perludem, Salam 4 Jari, Satya Bumi, Themis Indonesia, Walhi, Yayasan Dewi Keadilan, Yayasan Kurawal, dan YLBHI.

Tim Produksi
WhatsApp Only
+1 (346) 673 – 7251

Link Film
https://youtu.be/RRgLZ66NCmE

https://drive.google.com/drive/folders/1sbrD7JRsPd5Lxs_WKAwFKYmGhL8cMs43

Dokumentasi Dirty Vote

  • Behind the Scene
  • Cast & Director portrait

Indonesia yang Antifasis

Oleh YB MANGUNWIJAYA

Reformasi total yang dicanangkan selaku agenda pasca-Soeharto seperti lazimnya akan dan sudah ditafsir macam-macam. Praktis tergantung sekali pada pribadi atau kelompok yang berkepentingan. Dengan skala gradasi dari ekstrem yang sungguh ingin reformasi total yang total betul, dan ekstrem lain yang ”total”-tetapi-tetap-seperti-dulu.

Maka bertanyalah esai ini: siapakah yang beruntung dan karenanya dari kodratnya suka pada Orde Baru? Dan tentu saja sebaliknya, siapa yang dirugikan dan dengan sendirinya ingin Orba diakhiri saja untuk membangun Indonesia Serba Baru? Jawabannya sangat mudah ditemukan, meski belum tuntas dan belum cukup untuk memberi jalan keluar ke Indonesia-Serba-Baru itu.

Oleh karena itu, ada baiknya kita merefleksi dulu sendi-sendi historis atau apa yang riil dan esensial terjadi di zaman Orde Baru sehingga kita tidak terjebak lagi di dalam suatu sistem bernama lain yang indah, tetapi sama hakikatnya. Namun, itu harus dikerjakan, seperti yang sudah sering penulis kemukakan, mirip yang dikerjakan seorang dokter yang mengobati penyakit dalam.

Dokter tidak menganalisis melalui foto berwarna biasa yang hanya menampakkan wajah kulit pasien, tetapi melalui rontgen-foto hitam-kelabu transparan itu yang, biarpun tidak cantik gambarnya, mampu mengungkapkan di mana letak akar-akar kanker si pasien.

Orde Baru

Bermanfaat diketahui bahwa istilah Orde Baru aslinya dicipta oleh Hitler serta partai Nazi-nya demi yang Hitler sebut Orde Baru Eropa dan yang kemudian dioper oleh Jepang kaum jenderal fasis dalam ideologi Orde Baru Asia Timur Raya.

Pertanyaan menyusul, apakah Orde Baru Indonesia berwatak fasis juga alias ekstrem kanan? Jawabannya tidak enak, tetapi sudah 30 tahun lebih kita rasakan sendiri, sehingga sulit untuk mengingkarinya. Ya, fasis, ekstrem kanan.

Lahir dari kekerasan dan berakhir dalam kekerasan. Mental, sikap, perangai, sepak terjang, taktik, strategi, sarananya, metodenya, dan sebagainya dan seterusnya sungguh fasis. Dengan dan oleh ancaman, kekerasan, paksaan, penggusuran, teror, fitnah, vonis tanpa proses, pemenjaraan sesuka tafsir penguasa, siksaan pukul hantam setrum para terdakwa, penculikan, penghilangan, pembunuhan, keroyokan, korupsi, keras, kejam, okol, nakal, urik, tega, hukum rimba siapa-kuat-dialah-menang-dialah-benar-dialah-harus-ditaati-dialah-tuhan-hidupmu dan sebagainya dan seterusnya.

Dan yang khas fasis, itu semua atas nama negara, nasionalisme, pembangunan Negara Raya (Jerman Raya, Italia Raya, Jepang Raya, Asia Timur Raya, Indonesia Raya, dan seterusnya). Dengan pertolongan suatu birokrasi mahakuasa dan ancaman senjata atau siksaan tubuh yang sakit menakutkan, itulah pelukisan umum fasisme. Jika kita paham itu, tidak teramat sulitlah untuk menguraikan keruwetan segala macam tali dan kaum reformis bunglon dan togog yang bermunculan begitu banyak akhir-akhir ini.

Logika sehat memberi petunjuk mudah: mereka yang amat beruntung dari Ordo Soeharto secara alamiah otomatis pasti menggolongkan diri, dengan gradasi macam-macam, dalam posisi kaum konservatif (conservare = mempertahankan, mengawetkan, dan sebagainya) atau status quo (kedudukan mandek, statis, jangan bergerak). Sederhana saja, karena mereka memang beruntung dengan dan di dalam sistem dan iklim Ordo Baru.

Banyaklah macam orang, profesi, dan kedudukan yang beruntung seperti itu. Jelaslah bahwa tidak nalar apabila mereka menghendaki reformasi, apalagi total. Mosok meninggalkan ordo yang begitu amat menguntungkan demi suatu orde yang belum jelas, kendati mereka gagah mengangkat kepal dan berteriak: Hidup Reformasi! dan sebagainya dan seterusnya. Ada pepatah Belanda yang bijak: een vos verliest wel zijn haren, maar niet zijn streken (musang bisa saja kehilangan bulu-bulunya, tetapi perangainya tidak).

Namun, itu soal orang, pribadi. Penting kita perhatikan juga, tetapi lebih berguna dan menentukan nasion ialah pembicaraan tentang sistem, struktur, dan sebagainya. Oleh karena itu, seandainya pun di sini kita masih membicarakan orang atau memakai kata: siapa dan sebagainya, maka bukan orang-perseorangan yang dimaksud, tetapi sistem, struktur, aliran, mazhab, kaum, kecenderungan, perangai, watak dan tindakan, kebiasaan, perilaku, tren, ideologi, paradigma, dan sebagainya. Jadi yang amat berkait dengan konstruksi, mekanisme, hukum dasar, undang-undang dasar, dan sebagainya. Dalam bahasa Jawa barangkali thek-kliwer.

Jawab pertama, kita harus mencapai suatu Republik Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka dari segala bentuk fasisme tadi. Fasisme ialah paham dan sistem negara/masyarakat yang didominasi paksaan oleh/dari yang berkuasa dan ketakutan dari yang dikuasai.

Fasisme dapat berbentuk macam-macam, bahkan dalam negara yang terkenal demokrasi pun dapat timbul suatu bentuk fasisme oleh/dari pihak yang satu paksaan, dan di pihak lain ketakutan. Paksaan dapat brutal, dapat juga halus. Ketakutan dapat juga tampak gamblang, terungkap, dapat juga hanya menggerogoti di dalam hati.

Fasisme ialah paham dan sistem negara/masyarakat yang didominasi paksaan oleh/dari yang berkuasa dan ketakutan dari yang dikuasai.

Siapa yang menderita ketakutan? Biasanya dan yang paling merasakan penderitaannya tentulah kaum dina lemah miskin. Namun, gubernur atau bupati ataupun profesor atau anggota MPR pun dapat dirundung ketakutan juga. Lain sifatnya dari yang dirasakan kaum kecil, tetapi hakikatnya sama. Itu di zaman Orba (sekarang berkurang sedikit) amat tampak mencolok sekali. Manusia atau masyarakat yang masih didominasi ketakutan belumlah merdeka, bahagia, damai.

Kita tentulah dapat menganalisis bentuk ketakutan kaum atas, cendekiawan, dan ulama. Akan tetapi, yang lebih minta perhatian dan paling urgen memerlukan pembebasan ialah ketakutan kaum dina lemah miskin di bawah, yakni kaum yang digusur diusir disingkir dikalahkan dicap didiskriminasi dilupakan dihilangkan dan sebagainya dan seterusnya, pendek kata dalam istilah Soetan Sjahrir dalam Renungan Indonesia-nya di Bandaneira: the underdogs atau yang dianjingkan.

Motivasi asli mengapa RI diproklamasikan

Republik Indonesia dulu dirintis diperjuangkan diproklamasikan justru untuk membela dan mengangkat the underdogs bangsa kita. Tidak untuk memberi nikmat lebih banyak kepada kaum pribumi, apalagi asing, yang sudah atau mudah kaya kuasa menang dan jagoan. Tetapi atas dasar solidaritas kepada yang paling menderita oleh kapitalisme kolonialisme imperialisme asing maupun (nah, ini biasanya dilupakan dalam P4) feodalisme keserakahan harta-kuasa pemuka-pemuka pribumi juga yang memeras dan menakut-nakuti kawula kecil sama-sama pribumi. Justru karena itulah yang dipilih ialah sistem republik, res publica, artinya segala yang mengangkat dan menyejahterakan publik banyak atau kebanyakan bahkan semua orang dalam suatu bangsa, bukan cuma segelintir atau selapis orang.

Maka amat logislah dan alamiah juga apabila para perintis dan pendobrak Res Publica Indonesia itu antipenjajahan, pengisapan, kapitalisme, imperialisme, fasisme, dan sebagainya, dan memihak kepada the underdogs. Melawan kaum elite di waktu itu (Belanda plus pribumi) yang jahat keras tega kejam fasis manipulator eksploator. Yang tentu saja alamiah konservatif, bersikukuh status quo, tidak suka reformasi-berpredikat-total; dan yang dalam kamus politik sehari-hari disebut kaum kanan. Maka logis lagi apabila para pendekar pemerdekaan dan pembela kaum dina lemah miskin itu lalu disebut kaum kiri.

Jika kita mendengar istilah kiri, sudilah berpikir terpelajar, jangan serta-merta diidentikkan dengan komunisme. Komunis itu amat kejam ketat represif sentralistis, maka (silakan melihat ciri-ciri kaum kanan di atas) adalah ekstrem kanan. Karena itu, mudah dimengerti mengapa di mana-mana, termasuk di Indonesia, selalu bentrok terus dengan kaum yang benar-benar kiri, sampai melawan tokoh-tokoh seperti Mohammad Hatta dan Soetan Sjahrir yang dari awal sampai akhir hayat pejuang kiri. Jangan terkejut, Hatta dan Soekarno-Muda dan hampir semua perintis kemerdekaan Indonesia dulu itu kiri, sekali lagi: kiri.

Kembali kiri antifasis

”Tetapi awas, komunis itu marxis, dan marxis itu komunis,” kata para penatar P4 dengan mata melotot jari telunjuk ke atas. Lagi sudilah terpelajar: komunisme leninis stalinis musois aiditis adalah murid-murid Karl Marx yang paling menyeleweng. Karl Marx bukan guru yang selalu benar, dan banyak tesisnya atau ramalannya keliru.

Namun, esensi dan jasa paling berharga dari Marx kepada para perintis kemerdekaan RI (dan kita juga) ialah bahwa ia membuka mata tentang seluk-beluk obyektif mengapa terjadi yang kaya semakin kaya, sedangkan yang miskin semakin miskin. Untuk pertama kali dalam sejarah, Marx menerangkan gejala itu secara sistematis dan menelanjangi dewa kapitalisme yang menelurkan kolonialisme, imperialisme yang memperbudak dan mengisap rakyat negeri jajahan menjadi tumbal dan underdogs.

Tentu saja wajar dalam setiap wacana ilmiah, tidak semua tesis Karl Marx benar dan betul. Banyak yang salah dan perlu dikoreksi. Sama juga Adam Smith, Ricardo, Malthus, dan lain-lain. Namun, Indonesia sebagai nasion dan rakyat Indonesia sebagai pribadi-pribadi tidak pernah merdeka apabila para pemimpin mereka tidak pernah mempelajari Karl Marx dan menjadi kaum kiri. Termasuk yang beragama.

Sebab, jangan mengira yang antikapitalisme itu hanya Karl Marx. Gereja Katolik pun sudah dini pagi-pagi—Ajaran Rerum Novarum (1891), Quadragesimo Anno (1931), Populorum Progressio (1967)—resmi melawan sistem-sistem eksploitatif kapitalisme liberal kanan itu, sekaligus komunisme yang faktual kanan juga.

Pak Sjafruddin Prawiranegara almarhum ataupun Pak Baswedan almarhum yang muslim-muslim saleh itu pun terbuka berkata kepada saya, bahwa kaum beragama yang sungguh-sungguh beriman dan takwa tidak bisa lain kecuali berhaluan kiri. Kiri dalam arti di atas, bukan dalam tafsiran P4, seolah kiri itu kaum GPK buas, pembunuh, perampok tanah dan milik pribadi, dan sebagainya.

Haluan kiri sekali lagi tidak identik dengan komunisme, bahkan melawannya. Saya pun akan amat menderita batin apabila disebut rohaniwan kanan alias gadungan. Seluruh Mukadimah UUD 1945, termasuk Pancasila dan khususnya Pasal 27, 33, 34 batang-tubuhnya, sungguh-sungguh kiri tulen.

Demikianlah mudah dipahami mengapa yang membela keadilan dan kaum dina-lemah-miskin pasti dicap dan diuber-uber secara kasar ataupun halus sebagai kaum kiri bahkan dicap komunis. Oleh siapa? Logislah oleh kaum kanan tega-kejam, manipulator-eksploator rakyat dina/lemah/miskin. Atau oleh mereka yang mengklaim diri formal-antikomunis, tetapi riil dalam segala sikap serta sepak terjangnya bermetode dan bertindak persis komunis. Sebagai dalih dan ”legitimasi”.

Maka semakin teranglah sekarang, ke mana kira-kira arah kita bila kita ingin membarui Indonesia sehingga dapat bebas dari segala yang negatif dalam rezim Orde Baru yang (sadar tidak sadar) kodratnya memang ordo kaum kanan. Yang didominasi oleh kaum dan paham kapitalis-koncois/borjuis/feodalis/priayi-mapan/koruptor-uang-rakyat/pengisap-si-kecil, dan sebagainya dan seterusnya; biasanya kaya-kuasa-mentang-mentang-mental-ndoro-tuan-nyonya-besar-nepotis-egois-fasis-keji-tega-brutal-maupun-halus, dan sebagainya dan seterusnya dan sering… jangan lupa kemungkinan ini: formal antikomunis-tetapi-riil-cara-kerjanya-persis-komunis.

Maka jelaslah pembaruan Indonesia adalah pembaruan berhaluan kiri dalam arti di atas tadi (bukan menurut P4), yakni manusiawi-solider-membela-kaum-dina-lemah-miskin-yang-digusur-diuber-dikalahkan-dianak-tiri-diakali-ditipu-dieksploitasi-diculik-dihilangkan dan sebagainya, antifasis-antiteror-antikekerasan/antieksploitasi, dan sebagainya dan seterusnya.

Itu prinsipnya. Lalu praktis bagaimana diterjemahkan dalam sistem tata negara?

Pertama: tinggalkan seluruh sistem Orde Baru. Seluruh. Apakah itu mungkin? Politik ialah seni meraih yang masih mungkin, sekaligus mempersiapkan yang sekarang belum mungkin menjadi mungkin dan akhirnya riil.

YB Mangunwijaya, Budayawan

10 Februari 2024 06:00

sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/02/08/indonesia-yang-antifasis

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Juli 1998 di halaman 4 dengan judul “Indonesia yang Antifasis”.

Warga Pakel Kembali Alami Teror dan Intimidasi 

Sejumlah pohon kopi (Coffea s) tampak tumbang. Beberapa batang hanya tersisa bagian pangkal dan terlihat bekas baru ditebang. Sebagian lain masih tersambung kulit yang sudah terkelupas. Daunnya sebagian besar menyentuh tanah. Beberapa batang itu sebagai berbunga dan berbuah. 

Dua orang tampak menyusuri lahan ke berbagai arah. Di dekat mereka, tampak satu pohon durian (Durio zibethinus Murr) bernasib seperti pohon kopi di sekitarnya. 

“Kopine Pak (). Ditebangi. Dhuu,  nèserra ya’a. Abuâ la. Pèttolèkor bhungka. Dhurin Sèttong (Kopinya Pak. Ditebang. Duh, kasian ini. Dua puluh tujuh batang.  Batang durian satu),” keterangan dari suara dalam video pertama

Video kedua menunjukkan visual sebuah gubuk yang nyaris roboh. Terdapat bekas pembakaran di berbagai sudut. 

“Ya’a se di’ Pak (). Èyabi’ lajhu. È Ampel. Kèrèma ka grup bhâi (Ini yang punya Pak (). Habis sudah. Di Ampel. Mau dikirim ke grup saja),” riuh suara dalam video tersebut. 

Visual dan audio itu  terekam dalam video yang diposting di akun instagram @rukunpakel, Selasa 30 Januari 2024 tersebut. 

Keterangan dalam postingan itu itu menjelaskan, pembakaran menyasar mushola, dapur umum, dan satu gubuk. Beberapa pohon durian dan kopi yang telah tumbuh besar juga ditebang. 

“Tidak diketahui siapa yang melakukan. Yang jelas, kami Warga Pakel (……) sudah  berpuluh tahun alami percobaan kriminalisasi (…..),” begitu sempalan keterangan akun itu. 

Indoklik coba konfirmasi tentang postingan itu. Melalui pesan pribadi,  admin akun instagram @rukunpakel membenarkan peristiwa itu. 

Dia bilang,  tanaman kopi dan durian yang ditebang  kisaran memasuki usia tanam tiga tahun. “Kopinya hampir panen. Kurang lebih ada 27 pohon yang ditebang,” katanya, Senin 30 Januari 2024.

Dia menjelaskan, belum bisa pastikan siapa pelakunya karena belum ada bukti kuat dan perusakan itu diperkirakan dilakukan di malam hari. Kerusakan itu ditemukan saat warga setempat melintas di sekitar lahan tersebut. 

“Yang menemukan pertama bukan pemilik lahan. Warga Pakel yang lain, sekitar habis subuh ketika beliau berencana ngambil rumput  untuk pakan kambing. Itu yang pertama dilihat mushola dan dapur di posko,” 

Karena curiga, warga tersebut mengecek lebih jauh  ke area lahan. Baru di temukan lagi jagung roboh dan pohon di tebang. Melihat itu, Surti   mengabarkan ke warga yang lain. 

Peristiwa perusakan itu terjadi di salah satu titik di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“Kalau mushola itu berada di kawasan posko perjuangan warga. Milik bersama. Sementara gubuk dan tanaman yang dirusak itu milik perorangan,” jelasnya. 

Hal serupa, jelas admin itu, sebenarnya sering terjadi. Terutama di awal perjuangan warga kerap terjadi. 

“Pernah, suatu kejadian, pelakunya  kepergok oleh warga. Saat itu, tanaman warga ditebang juga. Kejadian serupa kembali  terjadi setelah sekian lama sudah tak ada perusakan,” terangnya. 

Dia bilang, lahan dan tanamannya dirusak itu milik salah satu warga. Posisinya  berada  di lahan perjuangan Pakel. 

“Kurang lebih pemilik gubuk membuatnya 2 tahunan dari bentuk gubuk kecil hingga direnovasi. Untuk musholla tepatnya di buat pada 12 September 2022. Di lokasi posko perjuangan warga. Dulu pembuatan mushola hasil dari sumbangan warga dan bantuan dari orang orang,” terangnya. 

Dia membeberkan, intimidasi seperti perusakan tanaman sering terjadi di tahun 2020 sampai 2021. Banyak kejadian yang membuat warga harus berulang menanam kembali. Sebab tanaman seperti pisang jagung dan lain lain ditebang. 

Usman Halimi, Staf Advokasi dan Penguatan Komunitas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyayangkan peristiwa itu. 

“Infonya benar. Kejadian diduga sudah direncanakan. Karena pukul 12.00 malam tadi warga masih berjaga di posko,” kata Usman, Selasa 30 Januari 2024.

Dia bilang, perusakan  tanaman warga bukan kali ini saja. Ini kejadian berulang yang mengakibatkan petani mengalami kerugian finansial. 

Dia menilai, pembakaran terhadap mushola dan pondok petani juga salah satu upaya yang disengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab dalam menyulut konflik dan keresahan di kalangan petani Desa Pakel. 

“Apalagi mushola sebagai simbol dan tempat aktivitas (ibadah) keagamaan,” katanya. 

Samsul Muarif, Kordinator Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)  Komite  Daerah Jember mengaku prihatin dengan peristiwa itu. 

“Yang jelas saya sangat prihatin dengan situasi ini. Setahu saya upaya perusakan ini tidak terjadi hanya satu kali ini saja. Semenjak warga melakukan reclaiming, upaya perusakan itu kerap dilancarkan,” katanya, Selasa 30 Januari 2024.

Arif bilang, peristiwa ini pun mengingatkannya pada perusakan yang sebelumnya, yang pernah dilaporkan oleh warga ke pihak kepolisian. Namun pihak kepolisian menolak laporan itu dengan alasan lahan tersebut masih sengketa atau konflik. 

“Kita tahu, alih-alih direspon, justru sebaliknya, warga pakel (anggota organisasi RTSP) yang disebut  Trio Pakel  hari ini masih ditahan,” katanya. 

Dia menilai, dari rentetan-rentetan itu, cara “berhukum” di Indonesia hari ini benar-benar tidak mengedepankan asas equality before the law atau semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum. 

“Negara pun tidak berfungsi sebagai pelindung warganya, atau yang menjadi pertanyaan curiga adalah, apakah negara mencoba meliyankan masyarakat pakel sebagai warga negara?” tandas Arif. 

Kejadian seperti ini, jelas Arif, seharusnya bisa berhenti ketika negara secara tegas memberikan legitimasi penguasaan dan kepemilikan atas tanah terhadap rakyat (dalam kasus ini pakel). 

Sehingga, tegasnya, rakyat tidak perlu membayar ongkos mahal dari konflik yang berlarut-larut ini. Menurutnya, negara ini merdeka untuk mensejahterakan dan membahagiakan segenap rakyatnya, bukan menjadi kepanjangan tangan kapitalisme. 

Petani Pakel, katanya, adalah bagian dari penolong negeri. Hal itu didasarkan pada  Kiai Hasyim Asy’ari, Pendiri Nahdlatul Ulama. “Petani adalah penolong negeri begitu dawuh Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari. Sebagai soko guru (tonggak) negeri, maka petani harusnya dilindungi,” tandas Arif. 

Diketahui, Warga Pakel memang tengah memiliki konflik dengan PT Bumi Sari. Persoalan lahan ini berawal pada 1925. Sekitar 2.956 warga mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran, yang terletak di Pakel, Licin, Banyuwangi kepada pemerintah kolonial Belanda.

Data Walhi Jawa Timur menyebutkan, empat tahun kemudian, pada 11 Januari 1929, permohonan itu dikabulkan. Mereka dapat hak membuka kawasan hutan seluas 4.000 bahu (3.000 hektar) dari Bupati Banyuwangi, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

Walaupun mengantongi izin “Akta 1929”, warga Pakel kerap mengalami berbagai tindakan intimidasi dan kekerasan dari Pemerintah Kolonial Belanda dan Jepang.

Pasca kemerdekaan, warga Pakel terus berjuang mendapatkan kepastian atas hak pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929”.

Pada 1980-an, lahan kelolaan warga yang masuk “Akta 1929” ini masuk konsesi perusahaan perkebunan Bumi Sari.   Konflik agraria pun terus terjadi hingga kini.

Penulis: Abd Gafur
Editor: Abd Gafur

sumber: https://indoklik.id/warga-pakel-kembali-alami-teror-dan-intimidasi/

Desa Pakel Banyuwangi Kembali Memanas, Posko Perjuangan Warga Dibakar Orang Tak Dikenal

RadarBanyuwangi.id – Kondisi Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, kembali memanas.

Selasa kemarin (30/1) posko perjuangan warga yang didirikan oleh Rukun Tani Sumberejo diduga dibakar oleh orang tak dikenal.

Posko yang dibangun tahun 2021 tersebut dilengkapi musala dan dapur kecil.

”Kami baru mengetahui jika posko terbakar sekitar pukul 06.30, saat sejumlah warga mulai beraktivitas,” ujar salah satu warga Pakel, Sri Mariyati.

Mariyati mengatakan, musala yang sering digunakan warga untuk istighotsah juga hangus sebagian.

Diduga kuat posko dan musala tersebut sengaja dibakar oleh orang tak dikenal (OTD).

”Tidak ada satu pun yang mengetahui pelakunya,” imbuhnya.

Mariyati belum bisa memastikan aksi pembakaran posko tersebut dilakukan oleh Pihak PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses atau bukan.

”Kami memang terlibat konflik agraria dengan Bumisari, tetapi kami tidak mengetahui siapa yang melakukan aksi pembakaran posko tersebut,” ungkapnya.

Administratur PT Bumisari Maju Sukses Sudjarwo Adji mengaku belum mengetahui insiden kebakaran posko perjuangan milik warga Pakel.

Alasannya, pihak perkebunan tidak pernah masuk ke lokasi posko perjuangan warga.

”Kami tidak mengetahui insiden kebakaran karena tidak pernah ada dari pihak kami masuk ke lokasi tersebut,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kapolsek Licin AKP Junaedi.

Mantan Kapolsek Srono itu mengaku tidak menerima laporan insiden kebakaran posko perjuangan warga Pakel.

Kapolsek justru mengetahui insiden tersebut dari anggotanya.

”Tidak ada yang melapor ke polsek sehingga tidak ada anggota kami yang melakukan pengecekan atau identifikasi di lapangan,” tandasnya. (rio/aif/c1)

Bagus Rio Rohman
Kamis, 1 Februari 2024 | 14:16 WIB

sumber: https://radarbanyuwangi.jawapos.com/blambangan-raya/754073756/desa-pakel-banyuwangi-kembali-memanas-posko-perjuangan-warga-dibakar-orang-tak-dikenal?page=2

Petani Pakel Mengadu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Jakarta– Petani Pakel dengan didampingi Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad GARUDA) mengadukan konflik agraria yang dialami ke Badan Pengawasan  Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial, Selasa 23 Januari 2024.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Jauhar Kurniawan, salah satu tim TeKAD GARUDA cum praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. 

Menurutnya, Jawa Timur  menjadi salah satu wilayah yang menjadi sarang dari konflik agraria. Catatan advokasi TeKAD GARUDA mengungkapkan, kasus yang ditangani, setidaknya ada lebih dari 5 kasus konflik agraria yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, meliputi konflik dengan perkebunan, pemangku kawasan hutan (Perhutani) dan pertambangan. 

“Dari kasus tersebut mengakibatkan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” katanya, dalam keterangan tertulis kepada Indoklik, Selasa 23 Januari 2024.

Dia menuturkan, pada tahun 2021 terdapat tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi yang dikriminalisasi karena protes terhadap dampak tambang. 

Selain itu, pada tahun 2023 terdapat tiga warga yang juga mengalami kasus serupa di Bojonegoro. Kasus protes terhadap pertambangan ini telah menyebabkan mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi tanpa melihat substansinya.

Dia bilang, hal tersebut juga  pernah terjadi untuk kasus Tumpang Pitu pada 2018 silam. Saat itu, Budi Pego yang menolak tambang emas divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara meski tanpa bukti. Nahas, tegas Jauhar, hukumannya ditambah oleh Mahkamah Agung saat kasasi sebesar 4 tahun penjara.

Dia bilang, kriminalisasi yang berujung pada penjara ini kembali terjadi pada tiga petani Pakel, Banyuwangi. Mereka divonis berat 5,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tuduhan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Atas kondisi tersebut, katanya, petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) bersama dengan TeKAD GARUDA  persoalan tersebut  ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Agenda pelaporan tersebut yakni melaporkan hakim yang menangani kasus kriminalisasi warga tiga Pakel yang diduga melakukan hal yang tidak adil, serta ketidak telitiannya dalam melihat konteks kasus sehingga menjatuhkan vonis berat 5,6 tahun pada tiga warga Pakel,” katanya. 

Dia membeberkan, salah satu yang  disoroti adalah majelis hakim yang menangani kasus tersebut bersikap prejudice.  Menurutnya,  hakim di PN Banyuwangi, waktu itu tidak mempelajari secara teliti dan cermat nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum dari TeKAD Garuda sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.

Dia menilai, hakim dalam memeriksa perkara tidak mempertimbangkan pembelaan yang diajukan mengingat seluruh pertimbangan yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor : 206/Pid.B/2023/PN Byw secara sepihak hanya mempertimbangkan poin-poin dalam surat tuntutan Nomor Registrasi Perkara: PRINT1263/M.5.21.3/Eku/05/2023.

“Sehingga, terlapor menurut pelapor tidak memenuhi rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan. Hakim Pengadilan Negeri juga tidak mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi warga yakni sedang menghadapi konflik agraria,” ungkap Jauhar. 

Menurutnya, hakim beri keputusan tidak adil. Salah satunya dengan melakukan pembatasan pengunjung sidang dilakukan dengan dalih telah disiarkan secara live streaming di kanal Youtube Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Jauhar menambahkan, terbatasnya ruang sidang yang pada faktanya cukup untuk lebih dari 20 pengunjung sidang. Selain itu juga membiarkan aparat kepolisian yang secara tugas mengamankan, ternyata turut mengikuti sidang.

“Atas hal tersebut kami melaporkan hakim pengadilan negeri Banyuwangi karena tidak memiliki keberpihakan,” katanya. 

Dia berharap, agar segera diproses demi keadilan dan tidak menjadi pola berulang di mana warga selalu dikalahkan di pengadilan atas upaya memperjuangkan hak-haknya. Seharusnya, tandas Jauhar, pengadilan lebih adil dan berpihak pada rakyat. 

Penulis: Abd Gafur
Editor: Abd Gafur

sumber: https://indoklik.id/petani-pakel-mengadu-ke-mahkamah-agung-dan-komisi-yudisial/

Rukun Tani Pakel Gelar Aksi di SurabayaRukun Tani Pakel Gelar Aksi di Surabaya

Warga Rukun Tani Pakel mengadakan aksi di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Rabu, 13 Desember 2023. Mereka menuntut pembebasan rekannya yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung yang divonis 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Awal mula, Trio Pakel yaitu Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap polisi dan dibawa tanpa pendampingan kuasa hukum ke Polda Jatim pada 3 Februari 2023. Saat itu mereka dalam perjalanan menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi di Desa Aliyan.

Mereka ditangkap polisi dengan tuduhan melanggar pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

Pada Kamis, 26 Oktober 2023, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kepada ketiganya. Saat ini mereka menjalani penahanan di Banyuwangi.

Ditemukan sejumlah cacat prosedur dalam proses hukum terhadap ketiganya. Satu diantaranya surat pemanggilan yang tidak jelas menunjukan maksud dari penyiaran berita bohong. Pun surat pemanggilan dan penahanan yang justru sampai ke alamat, setelah satu hari mereka ditahan.

Ketua Rukun Tani Pakel, Harun mengatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi banyak melakukan pelanggaran. Seperti, pada 10 Maret 2023, kuasa hukum telah mengajukan praperadilan namun ditolak. 

Pergolakan itu berlanjut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, hingga tiga petani Pakel dianggap melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1949 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Saksi ahli yang dihadirkan warga Pakel tidak dipakai pertimbangan. Kemudian, tiga petani Pakel divonis 5 tahun 5 bulan penjara (dituduh menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran pada Kamis, 26 Oktober 2023), itu sangat berat. Kami berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat membebaskan tiga petani Pakel tersebut,” katanya.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, konflik Pakel memiliki sejarah yang begitu panjang. Pada tahun 1925, sekitar 2.956 warga yang diwakili tujuh orang mengajukan permohonan pembukaan hutan Sengkan Kandang dan Keseran kepada pemerintah kolonial Belanda.

Selang empat tahun, pada 11 Januari 1929, permohonan tujuh orang itu dikabulkan. Mereka diberi hak membuka lahan kawasan hutan seluas 4.000 bahu atau 3.000 hektare oleh Bupati Banyuwangi, Notohadi Suryo. Meski warga Pakel memiliki “Akta 29”, mereka masih terkena intimidasi dan tindakan kekerasan dari pihak pemerintah kolonial Belanda.

Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, warga Pakel mencoba memperjuangkan hak mereka atas pembukaan hutan seperti yang tertuang dalam “Akta 1929” pada pemerintah Republik Indonesia, melalui Bupati Banyuwangi. Hingga diterbitkan Undang-undang Pokok Agraria 1960, pada September 1965, warga Pakel yang mengupayakan tanahnya dianggap PKI.

Sekitar tahun 1970, kawasan “Akta 1929” di desa Pakel yang secara historis diusahakan petani, telah diklaim menjadi milik perkebunan PT Bumi Sari. Di tengah politik rezim Orde Baru yang represif, warga Pakel hanya memilih diam dan tidak melakukan perlawanan secara gamblang. Sementara PT Bumi Sari terus mengklaim HGU hingga Desa Pakel.

Pada tahun 1999, pasca lengsernya Soeharto, warga Pakel menduduki lahan di kawasan “Akta 1929”. Akibatnya, pada 17 Agustus 1999, warga ditangkap, dipenjara, dan mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik dari aparat keamanan.

Memasuki 24 September 2020, warga dari Rukun Tani Pakel, melakukan aksi pendudukan lahan yang diklaim PT Bumi Sari. Aksi tersebut bentuk penegasan bahwa mereka berhak atas lahan tersebut. Hingga Desember 2023, setelah tiga petani Pakel ditangkap, mereka terus menuntut hak-haknya.

Sri Mariyati, warga Pakel yang merupakan anak dari Suwarno, salah satu dari tiga petani Pakel yang ditahan di Lapas Banyuwangi merasakan dampak. Sebagai perempuan, ibunya dipaksa menjadi tulang punggung keluarga karena bapaknya telah dipenjara dan dituduh menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran.

“Kami memiliki solidaritas yang cukup kuat, merasa satu hati, ketika seorang perempuan disakiti, perempuan yang lain juga merasakan sakit. Harapannya, tiga petani Pakel dibebaskan, konflik agraria diselesaikan, warga tidak mengalami kerugian apapun, dan tidak diulang lagi kejadian sebelumnya,” tegasnya.

Tim Hukum Tekad Garuda, Jauhar Kurniawan menyampaikan bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjadi catatan hitam dalam penyelesaian konflik agraria di Jawa Timur.

“Hakim tidak membuka mata pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa, ketidakjelasan objek berita bohong yang dituduhkan kepada terdakwa, kerugian materiil dan immateriil yang tidak pernah dibuktikan dalam persidangan hakim melampaui kewenangan hakim pidana,”tegasnya.

Rangga Prasetya Aji Widodo
Editor: Andre Yuris.
Foto: Andre Yuris

sumber: https://www.idenera.com/rukun-tani-pakel-gelar-aksi-di-pt-surabaya/

Petani Desa Pakel Banyuwangi Desak Hakim PT Surabaya Bebaskan 3 Rekan Mereka yang Dikriminalisasi

TEMPO.CO, Jakarta – Ratusan petani Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Mereka mendesak hakim PT Surabaya membebaskan tiga rekan mereka yang dikriminalisasi karena memperjuangkan ruang hidup dan melawan ketimpangan penguasaan lahan.

Johar, perwakilan dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) yang mandampingi petani Desa Pakel, menganggap putusan hakim PN Banyuwangi prejudice. “Hakim tidak membuka mata pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa,” kata dia dalam rilis yang diterima Tempo.

Selain itu, dalam sidang yang berujung vonis 5 tahun 5 bulan tersebut, pihaknya menemukan ketidakjelasan objek berita bohong yang dituduhkan kepada terdakwa, kerugian materiil dan imateriil yang tidak pernah dibuktikan dalam persidangan, serta hakim jude factie melampaui kewenangan hakim pidana.

Kasus kriminalisasi ini bermula ketika tiga petani Desa Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung, pada 3 Februari 2023 ditangkap polisi dan dibawa paksa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Atas persoalan tersebut, pada Maret 2023, tim kuasa mengajukan praperadilan. Namun upaya itu ditolak hakim. Selanjutnya, kasus ini berlanjut hingga ke PN Banyuwangi. Ketiganya akhirnya divonis bersalah. Untuk melawan ketidakadilan tersebut, pada 13 November 2023, TeKAD GARUDA melakukan upaya banding ke PT Surabaya. 

Selain mendesak PT Surabaya membebaskan tiga petani Desa Pakel, TeKAD GARUDA meminta Kementerian ATR/BPN mencabut segera HGU PT Bumi Sari dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya warga Desa Pakel yang terampas. TeKAD GARUDA juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para petani dan elemen masyarakat lainnya yang sedang memperjuangkan hak-hak ruang hidupnya.

Mulyadi, Suwarno, dan Untung merupakan bagian dari 2.760 warga Desa Pakel yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel. Mereka sebagian besar adalah kaum tuna kisma, yakni kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani). Dari total luas 1.309,7 hektare Desa Pakel, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.

Reporter: Nurhadi
Editor: Nurhadi

Rabu, 13 Desember 2023 16:42 WIB

sumber: https://nasional.tempo.co/read/1808961/petani-desa-pakel-banyuwangi-desak-hakim-pt-surabaya-bebaskan-3-rekan-mereka-yang-dikriminalisasi

TeKAD GARUDA Gelar Aksi Mendesak Dibebaskannya 3 Petani Pakel Korban Kriminalisasi

TRIBUNMATARAMAN.COM – Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) menggelar aksi di Surabaya untuk mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan 3 petani Pakel.

Aksi ini digelar di depan Pengadilan Tinggi Surabaya, Rabu (13/12/2023).

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan bahwa 3 warga Desa Pakel, Mulyadi, Suwarno, dan Untung, mengalami kriminalisasi karena berusaha memperjuangkan ruang hidupnya dan berupaya melawan ketimpangan pengusaan lahan.

Peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2023.

Ketiganya ditangkap dan dibawa paksa ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Atas persoalan tersebut, Mulyadi, Suwarno, Untung dan tim kuasa hukum berupaya mencari keadilan dengan mengajukan praperadilan pada Maret 2023.

Namun upaya tersebut ditolak oleh hakim sepenuhnya.

Selanjutnya, kasus ini berlanjut hingga ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

DI sana, Ketiganya dianggap melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan di PN Banyuwangi, tim hukum warga Pakel yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) juga mendapatkan proses persidangan yang tidak biasa dan janggal.

Sejak putaran sidang pertama pada 14 Juni 2023, warga bersama tim hukum mendapati adanya pembatasan pengunjung sidang dengan dasar bahwa sidang sudah ditayangkan secara live streaming di platform You Tube PN Banyuwangi.

Puncaknya, pada 26 Oktober 2023, PN Banyuwangi menjatuhkan vonis 5 tahun 5 bulan penjara terhadap tiga petani Desa Pakel.

Menurut TekaD Garuda, Putusan hakim PN Banyuwangi tersebut menjadi catatan hitam dalam penyelesaian konflik agraria di Jawa Timur, karena putusan hakim PN Banyuwangi dinilai bersikap Prejudice.

“Hakim tidak membuka mata pada fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan pembelaan dari para terdakwa, ketidakjelasan objek berita bohong yang dituduhkan kepada terdakwa, kerugian materiil dan imateriil yang tidak pernah dibuktikan dalam persidangan dan hakim jude factie melampaui kewenangan hakim pidana,” demikian ditulis dalam rilis tersebut. 

Untuk melawan ketidakadilan tersebut, maka TeKAD GARUDA melakukan upaya hukum banding melalui PN Banyuwangi ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 13 November 2023.

Upaya hukum banding ini diharapkan dapat membuahkan keadilan bagi 3 petani Desa Pakel yang dikriminalisasi, serta menerangi jalan gelap penyelesaian konflik agraria di Jawa Timur.

Patut digarisbawahi, 800 Kepala Keluarga (KK) yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel ini, sebagian besarnya adalah kaum tuna kisma, artinya kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani).

Sebagaimana diketahui, luas keseluruhan wilayah Desa Pakel adalah 1.309,7 hektare dan penduduknya berjumlah sekitar 2.760 jiwa. Dari total luasan tersebut, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.

“Dengan fakta ketimpangan agraria di atas, seharusnya dalam kasus Pakel ini, pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta – seperti yang ditekankan dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pasal 13 ayat (2).

Dalam kasus ini, negara seharusnya juga dapat memberikan kemudahan dan perlindungan hukum atas persoalan tanah dan ruang hidup yang dihadapi warga Pakel, seperti yang telah diatur dalam UUPA, pasal 9 ayat 2, yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi sendiri maupun keluarganya”.

Namun, cita cita “kemakmuran rakyat” yang menjadi landasan utama UUPA tersebut, sepertinya tidak dipahami dan dan diterjemahkan secara benar dalam berbagai kebijakan dan praktik penegakan hukum yang dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat di era terkini.

Berikut 3 Tuntutan TeKAD GARUDA: 

  1. Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan putusan bebas terhadap 3 petani Desa Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung).
  2. Kementerian ATR/BPN mencabut segera HGU PT Bumi Sari dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya warga Desa Pakel yang terampas.
  3. Aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para petani, dan elemen masyarakat lainnya yang sedang memperjuangkan hak-hak ruang hidupnya.

(eben haezer/tribunmataraman.com)

Rabu, 13 Desember 2023 14:07 WIB

sumber: https://mataraman.tribunnews.com/2023/12/13/tekad-garuda-gelar-aksi-mendesak-dibebaskannya-3-petani-pakel-korban-kriminalisasi

Kriminalisasi Petani & Pejuang Lingkungan Hidup Banyuwangi, sebuah Paradoks bagi Kabupaten Pemuja Festival

Kriminalisasi Petani & Pejuang Lingkungan Hidup Banyuwangi, sebuah Paradoks bagi Kabupaten Pemuja Festival

Di balik dunia pariwisata yang gencar dipromosikan Pemkab Banyuwangi. Di balik Banyuwangi Festival yang hampir dua dekade terus-menerus digenjot. Ternyata ada kisah kelam tentang petani yang mempertahankan ruang hidupnya, juga cerita tentang rakyat kecil yang berjuang agar lingkungannya tetap baik tetapi justru mesti mengalami risiko pemenjaraan.

Di sisi selatan Banyuwangi, pada tahun 2016, ada Fitri, Edi Las, serta tiga warga Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran lainnya yang disidang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan dakwaan penghasutan yang mengakibatkan terjadi aksi massa yang merusak fasilitas milik korporasi tambang. Kemudian dua tahun berikutnya ada Budi Pego yang dipenjara dengan dakwaan membuat spanduk palu-arit dan menyebarkan komunisme. Meski dari awal pemeriksaan hingga palu hakim diketuk, baik polisi maupun jaksa tidak pernah mampu menghadirkan dua spanduk bergambar palu-arit tersebut sebagai bukti, tetap saja Budi yang lulusan Madrasah Tsanawiyah itu Bu divonis bersalah. Sesungguhnya, sudah jadi rahasia umum kalau tuduhan membuat spanduk palu-arit itu dibuat untuk menghentikan Budi Pego agar bersuara lantang menolak tambang emas Tumpang Pitu.

Di bagian tengah, ada Satumin (petani Desa Bayu, Kec. Songgon) yang pada Agustus 2018 lalu dihadapkan ke majelis hakim karena tuduhan berkebun tanpa izin di dalam hutan lindung.

Di sisi utara, pada tahun 2021 tiga warga Desa Alasbuluh, Kec. Wongsorejo, yakni Ahmad Busiin, H. Sugianto, dan Abdullah juga harus diajukan ke meja hijau karena menghadang truk pengangkut tambang galian C. Ketiga warga yang kemudian populer disebut sebagai Trio Alasbuluh itu melakukan penghadangan tersebut demi terselamatkannya desa mereka dari risiko lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang galian C.

Terbaru, dan ini belum genap seminggu, adalah Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) yang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Trio Pakel didakwa menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran. Penyebaran berita bohong yang didakwakan tersebut berhubungan Akta Tahun 1929 yang menjadi dasar bagi warga untuk mempertahankan lahannya dari cengkeraman PT Bumi Sari. Jika dalam kasus Budi Pego dakwaan penyebaran paham terlarang jadi alat untuk menghentikan gerakan tolak tambang emas Tumpang Pitu, maka ini mirip dengan kasus Trio Pakel. Dakwaan penyebaran berita bohong yang katanya berakibat keonaran itu digunakan untuk membungkam suara rakyat yang mempertahankan lahan yang sejatinya secara temurun telah dimiliki (berdasarkam Akta 1929).

Untuk konflik agraria Desa Pakel vs PT Bumisari, berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, sejak bulan Juli 2018 tercatat 14 (empat belas) orang warga Desa Pakel telah dilaporkan oleh PT Bumi Sari dengan berbagai macam tuduhan: mulai dari tuduhan atas pengrusakan, pendudukan lahan dan lain sebagainya.

Walau Satumin dan Trio Alasbuluh di ujung kisahnya dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung, tetap saja ini adalah sejarah kelam bagi Banyuwangi, khususnya di ranah lingkungan hidup dan pertanian.

Catatan kriminalisasi petani dan pejuang lingkungan di atas adalah sebuah paradoks Banyuwangi yang selama ini menggembar-gemborkan slogan “Sedekah Oksigen”.

Kriminalisasi tiga petani Desa Pakel ini juga paradoks dengan Festival Padi yang dicanangkan oleh Pemkab Banyuwangi di Desa Banjar (sebuah desa yang masih satu kecamatan dengan Desa Pakel).

Di masa pandemi Covid-19, menurut Dinas Kominfo Pemprov Jatim, sektor pertanian Kabupaten Banyuwangi justru mengalami pertumbuhan positif. Bahkan kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domistik Bruto (PDB) sepanjang kuartal II-2020 merupakan satu-satunya sektor dari lima sektor penyangga utama PDB yang tumbuh positif.

Dinas Kominfo Pemprov Jatim mencatat, sektor pertanian Kabupaten Banyuwangi berdasarkan distribusi persentase Produk Domistik Regional Bruto (PDRB) atas harga konstan 2010 menurut lapangan usaha (persen) 2010-2018, masih merupakan sektor unggulan yaitu sebesar 29,62% tertinggi dari 17 lapangan usaha lainnya.

Meski sektor pertanian berkontribusi signifikan terhadap PDRB Banyuwangi, namun di balik itu masih ada petani-petani yang mengalami kriminalisasi.

Hasil-hasil pertanian difestivalkan, tetapi kriminalisasi petani tetap berjalan. Sungguh paradoks!


Ditulis dua hari kerja setelah putusan hakim PN Banyuwangi dijatuhkan kepada Trio Pejuang Agraria Pakel

Sumber: https://forbanyuwangi.art.blog/2023/10/30/kriminalisasi-petani-pejuang-lingkungan-hidup-banyuwangi-sebuah-paradoks-bagi-kabupaten-pemuja-festival/