Pusat Kajian Hukum dan Keadilan SosialFakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) – Pendapat Hukum atas Intimidasi dan Represi Terhadap Anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel

Warga Desa Pakel sekaligus anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) telah berjuang
melawan perusahaan perkebunan PT. Bumisari Maju Sukses (PT BMS) selama lebih dari 6
tahun sejak konflik agraria bergulir pada 2018. Keberadaan PT BMS yang beroperasi atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) di beberapa desa termasuk Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, telah mengusir warga desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani dari lahan sumber penghidupan mereka.

Penerbitan HGU tidak dilakukan mekanisme secara formal dan/atau mengandung cacat formal terkait aspek kesejarahan, lemahnya partisipasi warga, terutama dari anggota RTSP yang seharusnya dilibatkan karena paling terdampak dari terbitnya HGU. Di sisi lain, warga Pakel juga memegang akta yang menjadi dasar kepemilikan mereka atas wilayah tersebut selama hampir satu abad lamanya.

Upaya reklaiming merupakan langkah perlawanan warga yang mendapati proses penyelesaian Negara tidak pernah memberikan rasa keadilan sosial maupun legal.

Terlebih, negara terus membiarkan terjadinya konflik agraria antara RTSP dengan PT BMS
semakin berlarut-larut.

Intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga kerap terjadi. Salah satunya karena kegagalan aparat penegak hukum (APH) dalam mewujudkan keadilan melalui putusan
terhadap trio petani Pakel berupa pidana penjara kurang lebih 6 tahun, dengan dakwaan
menyebarkan berita bohong yang berakibat keonaran.

Konflik agraria di Desa Pakel memiliki dimensi luas, baik vertikal maupun horizontal yang
menghadirkan upaya penekanan berbasis kekerasan (represif). Keadaan represif ini diperparah dengan dugaan cara premanisme yang diduga melibatkan PT BMS, baik tindakan intimidasi dan perusakan lahan warga. Berkaitan dengan hal tersebut, upaya reklaiming yang dilakukan oleh petani RTSP bukan sekedar berhadapan dengan PT BMS, tetapi berhadapan dengan preman yang memiliki segudang alat-alat persenjataan untuk melakukan pembungkaman, intimidasi, dan perusakan dengan pembabatan tanaman warga.

Dari lapangan, dikabarkan bahwa warga petani Pakel mengalami serangkaian tindakan
intimidasi dari orang-orang yang terindikasi sebagai petugas keamanan dan pegawai PT BMS sejak Selasa, 5 Maret 2024. Selama berhari-hari, mereka mendapat teror berupa perusakan dan pembakaran pondok di kebun warga serta pembabatan tanaman milik warga yang sejatinya merupakan hak hidup mereka sekaligus cara untuk mempertahankan hidup dan penghidupan layak.

Pada hari Minggu, 10 Maret 2024, salah satu petani yang sedang menjaga perkebunan
telah mengalami penganiayaan. Konflik bertambah parah pada hari Kamis, 14 Maret 2024, ketika lebih banyak pegawai PT BMS yang membawa senjata tajam dan senjata api kembali merusak tanaman dan pondok milik petani, memprovokasi, mengintimidasi, serta melukai warga secara fisik dan—terutama—psikis.

Aksi premanisme ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah dimanfaatkan oleh PT
BMS untuk menciptakan konflik horizontal sesama warga. Hal ini terlihat dari berbagai
pernyataan klarifikasi dari PT BMS yang beredar di media massa maupun narasi video yang
diunggah dalam akun sosial media PT BMS yang menyudutkan petani Pakel. Mereka
membuat pernyataan seolah warga Pakel melawan pekerja perkebunan, meski sebenarnya yang dihadapi oleh warga adalah perusahaan dan diamnya negara. Kendatipun PT BMS tidak
mengakui bahwa rangkaian konflik yang terjadi selama seminggu terakhir adalah perintah
langsung dari perusahaan, akan tetapi PT BMS seolah menyiratkan bahwa intimidasi yang
dialami petani adalah hal yang wajar karena warga menduduki tanah secara ilegal (baca dalam: https://metro.tempo.co/amp/1845641/pt-bumisari-bantah-intimidasi-dan-aniaya-petani-desapakel-ini-penjelasan-manajemen).

Lebih lanjutnya, tidak ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sampai detik ini meskipun kejadian yang menimpa warga Pakel telah beredar secara masif di media sosial dan media massa.

Berdasarkan hal tersebut, jelas merupakan konflik agraria yang menghendaki tanggung jawab Negara, khususnya Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi harus menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dalam menangani konflik ini terutama dengan keberpihakan penuh terhadap keadilan sosial. Masyarakat Pakel yang lebih dirugikan—lebih lemah kedudukannya terhadap akses modal dan kemampuan hukum—dalam berhadapan dengan PT BMS seharusnya lebih mendapatkan perlindungan dan perhatian dari Pemerintah. Terlebih tanggung jawab itu terlihat dari mandat pasal 28I ayat 4 UUD Negara RI Tahun 1945, dimana dalam kasus pelanggaran HAM a quo semestinya pemerintah memberi upaya memajukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negaranya.

Oleh karena itu, LSJ FH UGM menyatakan,

  1. Bahwa tidakan premanisme, kekerasan dalam bentuk intimidasi, ancaman dan
    perusakan tanaman warga petani di lahan reklaiming, merupakan tindakan pelanggaran
    hak asasi manusia, baik hak atas rasa aman, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
    pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta hak untuk mendapatkan perlindungan
    hukum setara sebagai warga negara. Kesemua hal ini diatur tegas dalam UUD NRI
    1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  2. Mengecam pelaku atas tindakan teror dan intimidasi berupa perusakan dan pembakaran
    pondok warga, pembabatan tanaman warga, serta penganiayaan anggota Rukun Tani
    Sumberejo Pakel;
  3. Mengecam pernyataan-pernyataan nir-empati dan narasi pemicu konflik antar warga
    yang dikeluarkan oleh PT Bumisari Maju Sukses, melalui platform sejumlah media, karena sikap yang merendahkan prinsip martabat kemanusiaan.
  4. Mendesak Komnas HAM mengusut tuntas kasus kekerasan HAM yang terjadi di Pakel,
    termasuk mendesak pertanggungjawaban aparat hukum dsn pemerintah yang
    mendiamkan atau membiarkan warga menjadi korban.
  5. Mendesak aparat penegak hukum, terkhusus Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan
    Negeri Banyuwangi untuk menindaklanjuti laporan anggota Rukun Tani Sumberejo
    Pakel dan melakukan investigasi atas peristiwa ini;
  6. Menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
    untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah penyelesaian konflik agraria yang
    terjadi di Desa Pakel.

Demikian pendapat hukum dibuat secara ringkas untuk mencegah kekerasan berlanjut serta mendesak pertanggungjawaban hukum atas kasus kekerasan yang menimpa warga Pakel.

Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
(LSJ FH UGM)

– Herlambang P. Wiratraman
– Antonella
– Markus Togar Wijaya
WA: 085867618884

RILIS MEDIA RTSP — KAMI DARI RUKUN TANI SUMBEREJO PAKEL MINTA KEADILAN

Hampir selama seminggu ini kami diserang oleh PT Bumisari melalui pihak keamanan kebun
dan beberapa orang suruhannya, beberapa merupakan preman bayaran dan oknum keamanan.

Sejak 5 Maret 2024 pondok yang dibuat oleh salah satu anggota kami dirusak, ada botol bekas bensin yang tergeletak tak jauh dari pondok yang dirusak. Lalu pada tanggal 9 Maret 2024, sekitar pagi hari pukul 09.51, sekelompok orang dari keamanan kebun dan sepertinya preman bayaran.

Mereka merusak pondok kami lagi, tidak hanya itu mereka juga merusak tanaman kami. Selain itu, mereka juga menutup akses jalan kami.

Besoknya, tanggal 10 Maret 2024, kami melihat kembali keamanan Bumisari, preman
bayaran dan buruh kebun, kurang lebih ada 150 orang. Mereka merusak tanaman kami, menebangi
tanaman pisang, durian dan kembali merusak pondok anggota kami. Lalu, kami berjaga-jaga karena takut nanti mereka merusak lagi. Di saat kami berjaga, mereka mendatangi kami dan menantang kami.
Rata-rata mereka membawa senjata tajam seperti clurit dan seperti pedang. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami serta mencoba memancing emosi kami.

Pada malam harinya anggota kami berpatroli untuk mengamankan lahan dan tanaman yang belum dirusak. Tiba-tiba salah seorang anggota kami diserang orang tidak dikenal, dia dipukul dari belakang hingga pingsan. Lalu kami
membawa anggota kami yang pingsan itu ke Puskesmas terdekat.

Setelah itu kami sering melihat keamanan kebun dan orang-orangnya berseliweran di lahan
kami. Mencoba untuk memancing kami agar marah. Kemudian, pada 14 Maret 2024, sekitar pagi hari jam 8, di saat kami bersiap bercocok tanam seperti biasanya. Kami melihat pihak perkebunan sekitar 300 orang masuk ke lahan. Mereka merusak kembali tanaman kami, kurang lebih ada sekitae 2 hektar yang mereka rusak dan ada 3 pondok yang kembali dirusak dan dibakar. Lalu kami datang ke lahan
untuk mempertahankan tanaman.

Mereka dengan membawa senjata tajam mendekati kami yang tengah berjaga, lalu
memamcing kemarahan kami serta mengintimidasi kami. Bahkan ada salah seorang bagian dari pihak kebun tersebut membawa senjata api dan ditembakkan ke atas. Mereka terus mendorong kami dan
menyerang. Salah beberapa anggota kami yang ibu-ibu mengalami luka akibat desakan dari pihak kebun.

Tidak cukup di situ, mereka mengancam kami, dari akan menyakiti sampai akan memenjarakan kami.

Pada esok harinya, 15 Maret 2024, mereka kembali dengan alasan membersihkan jalan.

Selain itu mereka juga mengambil mobil truk perkebunan yang selama beberapa hari ini telah digunakannya untuk menutup akses jalan kami.

Pada waktu itu, kami hanya menerima cek-cok kecil, namun kejadian-kejadian ini yang rasanya selalu membuat kami waspada dan tidak tenang.

Pada hari yang sama, kami melaporkan kejadian yang kami alami ke Polresta Banyuwangi.
Kami melaporkan atas tindakan intimidasi dan ancaman serta penganiayaan yang telah menimpa kami.

Kami sadar bahwa kami juga adalah warga Negara yang sah. Sebagai warga Negara yang sah kami mempunyai hak, yaitu perlindungan sebagai warga Negara Indonesia.

Kami berharap laporan tersebut ditindak lanjuti sehingga pelaku penganiayaan serta pengancaman terhadap kami segera
ditangkap.

Kami tahu bahwa kami sedang diuji, coba dipancing kemarahan kami. Bahkan kami sadar
tengah dibenturkan antar sesama warga yakni para buruh kebun. Tapi, kami tidak terpancing.

Kami memperjuangkan hak kami, tanah kami yang diambil oleh PT Bumisari secara sepihak.

Kami berjuang berdasarkan fakta, bahwa HGU perkebunan tidak masuk Desa Pakel, sudah ada surat dari BPN Banyuwangi 2018 yang mengatakan itu.

Meski terbaru HGU katanya masuk Desa Pakel, itu bentuk penyerobotan. Sejak awal warga Desa Pakel tidak ada yang tahu soal izin HGU tersebut.

Kami tidak memiliki lahan yang cukup, karena kawasan warga hanya memiliki luasan sebesar
318,2 Ha, sedangkan 275,1 Ha yang dikuasai perkebunan PT Bumisari itupun kami kelola bersama
kurang lebih 800 KK. dan 729,5 Ha kawasan perhutani. Dengan begitu, lahan desa Pakel sangatlah sempit.

Ada lahan yang dulu turun temurun digarap moyang kami diambil perkebunan. Kami hanya
ingin pemerintah adil dengan membela kami bukan perkebunan.

Kami sudah ke Komnas HAM dan Kementerian ATR BPN menyampaikan masalah ini. Bahkan Komnas HAM sudah membuat surat
untuk antar pihak jangan melakukan tindakan dahulu, tapi itu dilanggar oleh pihak perkebunan.

Kami hanya ingin keadilan. Sebagai petani kami membutuhkan lahan untuk hidup. Bagaimana
kami mau hidup jika lahan dikuasai oleh Perkebunan, sementara banyak di antara kami tidak punya tanah.

Kami hanya ingin keadilan dan ingin segera konflik ini berakhir. Kami lelah setiap hari diteror, diintimidasi dan bahkan dikriminalisasi. Kami meminta keadilan.

Hormat Kami
Rukun Tani Sumberejo Pakel

Pernyataan Sikap Paguyuban Petani Jawa TimurHentikan Kekerasan dan Intimidasi di Desa Pakel

Pada tanggal 10 sampai 15 Maret 2024 di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi telah terjadi penyerangan oleh segenap elemen security dan buruh Perkebunan Bumisari yang mengarah pada intimidasi disertai kekerasan kepada Desa Pakel yang tergabung dalam wadah Rukun Tani Sumberejo Pakel. Di dalam video yang beredar di media sosial, lalu media umum dan informasi dari Desa Pakel, sekelompok orang oknum perkebunan melalukan tindakan intimidasi dan kekerasan pada petani, yang mayoritas perempuan.

Padahal sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas HAM RI pada tanggal 7 Agustus 2023, terkait sengketa lahan antara PT Bumisari Maju Sukses dengan Rukun Tani Sumberjo Pakel dengan nomor : 926/PM.00/R/VIII/2023 yang surat tersebut berisikan bahwa PT. Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu adanya konflik terbuka dengan masyarakat Desa Pakel dan mengutamakan pendekatan dialogis melalui mekanisme yang disepakati.

Tetapi pihak perkebunan melanggarnya, pemerintah Banyuwangi juga diam, termasuk BPN dan ATR/BPN yang tutup mata dengan konflim agraria ini. Apalagi model yang terjadi sekarang mengarah pada praktik adu domba antara masyarakat dengan masyarakat, khususnya anggota petani RTSP dengan buruh Bumisari

Kami berpendapat, bahwa peristiwa tersebut merupakan serangkaian dampak dari konflik agraria. Seperti yang diketahui bersama bahwa anggota kami Rukun Tani Sumberejo Pakel mayoritas merupakan petani yang tidak bertanah, mereka korban ketimpangan lahan. Rukun Tani Sumberejo Pakel hanya menginginkan keadilan dengan memperjuangkan hak atas tanah.

Hak atas tanah yang tengah diperjuangkan oleh warga Desa Pakel ini sangat berdasar. Karena lahan yang dicaplok perkebunan berada di Desa Pakel, lalu sebagai penanda historis bahwa lahan tersebut telah dikelola turun-temurun oleh kakek-nenek warga Pakel.

Lalu fakta lain menunjukkan bahwa BPN Banyuwangi melalui surat tertulis pada tahun 2018 pernah mengatakan bahwa Desa Pakel tidak termasuk dalam HGU. Tetapi di tahun 2019 dikatakan masuk dalam HGU, di mana tidak ada transparansi sedikit pun. Masyarakat Pakel menduga bahwa telah ada praktik pencaplokan wilayahnya melalui HGU tersebut.

Maka, pada peristiwa konflik agraria di Desa Pakel ini, salah satunya disebabkan oleh adanya ketidakberpihakan negara yang terus membela korporasi. Di mana HGU diberikan tanpa melihat kondisi ketimpangan di wilayah tersebut. Sehingga atas peristiwa tersebut kami Paguyuban Petani Jawa Timur menyatakan sikap;

  1. Kami menyesalkan tindakan kekerasan pada para petani, baik intimidasi sampai tindakan fisik. Dan kami memperingatkan jangan sampai ada adu domba antara masyarakat dengan masyarakat.
  2. Kami mendorong kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini, karena telah mengarah pada tindakan yang mengancam dan merugikan orang lain, terutama mereka yang diduga melakikan kekerasan fisik pada petani.
  3. Kami meminta Pemerintah RI khususnya Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi HGU-HGU di wilayah konflik, khususnya di wilayah Pakel, Banyuwangi, karena salah satu akar muasal konflik adalah penerbitan HGU yang tidak berprinsip keadilan.
  4. Kami meminta KOMNAS HAM agar segera mengambil tindakan dan membantu fasilitasi penyelesaian konflik agraria segera.

Narahubung

Yatno Subandio
Ketua Papanjati
+62 823-3043-8055

Kronologi Serangan, Intimidasi, dan Perusakan Tanaman oleh 300 Massa PT Bumisari Maju Sukses (BMS) terhadap Rukun Tani SumberejoPakel (RTSP)

Selasa, 5 Maret 2024

— Pukul 06.18 WIB, kami, petani yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) di
Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, menemukan sebuah pondok di lahan
garapan petani telah roboh dan rusak. Selain itu, kami menemukan sebuah botol bekas yang
berisikan bensin dalam keadaan tumpah di dekat pondok, diduga akan dijadikan bahan untuk
membakar pondok yang telah dirobohkan.

Sabtu, 9 Maret 2024

— Sekitar pukul 09.51 WIB, sejumlah sekuriti PT Bumisari Maju Sukses bersama sekelompok
orang yang diduga preman bayaran memasuki objek lahan reclaiming di wilayah Pongkor
(lokasi lahan garapan). Mereka melakukan perobohan dan pembakaran terhadap pondok yang
kami bangun di lahan.
—Tak lama berselang kejadian itu, kami datang ke tempat lokasi, lalu sekuriti dan sekelompok
orang yang diduga preman bayaran tersebut memilih mundur.
— Sekitar Pukul 11.00 WIB, kami berniat pulang. Namun dalam perjalanan, kami dikagetkan
dengan adanya pondok yang berdiri di tengah jalan pertigaan arah menuju Pongkor (pondok itu
didirikan oleh pihak PT Bumisari) sehingga menghambat kami untuk lewat.
— Di saat yang bersamaan, kami melihat di wilayah Panasean (yang tidak jauh dari Pongkor)
terdapat pihak PT Bumisari yang sedang melakukan penebangan tanaman dan merobohkan
pondok kami. Sehingga, secara spontan kami berusaha mengejar untuk mengusir pihak PT
Bumisari. Karena kejadian itu, kami memutuskan untuk berjaga-jaga supaya tanaman kami
tidak ditebang kembali oleh pihak PT Bumisari.
— Pada hari yang sama, akses jalan di jembatan sungai Taman Glugo (jalan lalu lalang warga
bertani) diblokade menggunakan truk yang diduga kuat milik PT Bumisari.

Minggu, 10 Maret 2024

— Pukul 10.30 WIB, beberapa petani Pakel yang sedang berjaga di lahan melihat sekuriti PT
Bumisari bersama sekelompok orang diduga preman dan para pekerja PT Bumisari yang
diperkirakan berjumlah kuang lebih 150 orang, kembali menebangi tanaman dan merusak
pondok petani Pakel di utara Kali Gondang.
— Pukul 11.00 WIB, mengetahui kejadian tersebut, kami mulai berdatangan. Awalnya, petani
Pakel yang datang berjumlah sedikit. Pihak PT Bumisari sempat mengintimidasi kami dengan
mendorong dan menodongkan senjata. Beberapa orang yang diduga preman bayaran, juga
menantang duel. Selang beberapa waktu, petani Pakel lainnya berdatangan semakin banyak
dan pihak PT Bumisari kembali mundur.
— Pukul 11.43 WIB, setelah pihak PT Bumisari mundur, kami kembali berjaga sampai malam
untuk menghindari serangan susulan.
— Sekitar pukul 19.30 WIB, salah satu petani Pakel mengalami pemukulan di bagian tengkuk.
Akibatnya, petani Pakel itu harus dilarikan ke puskesmas. Menurut keterangan petani pakel
korban pemukulan, ia sedang melakukan patroli jaga malam dengan enam orang petani lainnya.
Lalu, saat melihat secara samar terdapat bayangan orang, ia meninggalkan lima orang lainnya,
lantas mendekat ke arah bayangan tersebut. Setelah dicek, tiba-tiba ada satu orang bertopeng yang mengeluarkan senjata tajam dan satu orang lagi memukulnya dari arah belakang sampai
korban pingsan. Satu orang bertopeng lainnya berjaga di atas motor.
— Sebelum pingsan, petani Pakel korban pemukulan sempat berteriak, sehingga lima petani
lainnya datang menghampiri. Namun, ketiga pelaku pemukulan sudah menghilang.

Kamis,14 Maret 2024

— Sekitar pukul 08.37 WIB, kami melihat pihak PT Bumisari kembali berdatangan untuk
melakukan penebangan dan perusakan pondok petani Pakel. Kali ini, mereka membawa massa
yang cukup banyak, kurang lebih 300 orang. Mereka melakukan pengerusakan tanaman secara
masif. Diperkirakan kurang lebih 2 hektare tanaman di lahan petani Pakel habis dibabat, lebih
dari 3 pondok petani Pakel dirusak, serta beberapa dibakar.
— Pukul 08.48 WIB, melihat aksi yang dilakukan oleh pihak PT Bumisari tersebut, kami berupaya
bertahan. Namun, lagi-lagi pihak PT Bumisari membawa senjata tajam. Bahkan, ada salah satu
orang dari massa PT Bumisari yang membawa senjata api. Sempat terdengar 2 kali tembakan
ke udara untuk menakut-nakuti kami agar mundur.
— Akibat dari serangan tersebut, terdapat salah satu petani perempuan Pakel yang menjadi korban
tindakan kekerasan fisik. Korban mengalami luka memar bagian jari tangan, lengan, dan kaki.
— Pukul 11.09 WIB, selain melakukan penyerangan di wilayah Kali Gondang, PT Bumisari
ternyata juga melakukan penyerangan di wilayah Pongkor. Serangan di Pongkor itu diduga
untuk memecah konsentrasi kami, supaya mereka dapat lebih banyak membabat tanaman
petani Pakel. Sekitar 20 pohon pisang habis dibabat oleh pihak PT Bumisari.
— Pukul 14.00 WIB, massa PT Bumisari mulai mundur. Kami masih tetap bertahan di lahan untuk
berjaga-jaga karena khawatir, massa PT Bumisari akan kembali menyerang tanaman kami.
— Pada penyerangan kali ini, kami menjumpai beberapa pekerja PT Bumisari yang secara tibatiba pulang pada waktu kejadian, mereka meminta maaf kepada kami. Beberapa pekerja itu
merasa dibodohi oleh pihak PT Bumisari yang membayar mereka untuk menyerang petani
Pakel.

Kamis, 14 Maret 2024
Harun, Ketua Rukun Tani Sumberejo Pakel

Jeritan Petani Perempuan Pakel Banyuwangi, Berhari-hari Diserang Massa PT Bumisari

Para petani Di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, mendapatkan serangan berhari-hari dari massa perkebunan PT Bumisari. Menurut catatan warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), serangan itu sudah dimulai sejak Sabtu hingga hari ini, Kamis (02 – 14/03/2024).

Hari ini, mulai pukul 08.45 WIB, serangan dari massa PT Bumisari semakin massif. Mereka menurunkan 5 truk karyawan perkebunan dan puluhan sepeda motor yang diduga sekuriti serta preman. Massa perkebunan mengintimidasi dan merusak tanaman milik petani Pakel Banyuwangi.

Serangan berhari-hari oleh massa PT Bumisari itu memberi dampak tersendiri bagi petani perempuan Pakel. Para petani perempuan tidak bisa beraktivitas karena harus was-was menghadapi berbagai serangan maupun intimidasi. Bahkan, ada salah satu dari massa PT Bumisari yang menembakkan pistol ke udara, sehingga para petani menjerit ketakutan.

“Perasaan saya itu cemas sedih dan tidak bisa beraktivitas kemana-mana. Mau mengerjakan lahan khawatir ada kejadian serangan lagi, mau kerja itu ndak bisa,” ujar Saniati, salah satu petani perempuan Pakel.

Perempuan yang akrab disapa Mak Jay itu mengatakan, serangan berhari-hari juga membuatnya tak bisa melakukan pekerjaan rumah tangga dengan tenang. Sering kali, ia meninggalkan pekerjaan mencuci atau memasak, karena ada serangan dari PT Bumisari.

“Dampaknya itu di rumah mau nyuci was-was, di barat [Pongkor, lokasi lahan petani Pakel] itu khawatir ada apa-apa. Saya langsung lari ke barat gitu, khawatir ada apa-apa lagi,” ucap Mak Jay.

“Jadi pikirannya udah langsung di lahan aja terus gitu. Akhirnya, masak, nyuci itu enggak tenang lah. Kadang masak itu belum ada apa-apanya, langsung jalan ke Pongkor” tambahnya.

Saat tiba di lahan, Mak Jay dan petani Pakel lainnya berjuang untuk menghadang serangan dari massa PT Bumisari. Petani Pakel tidak ingin PT Bumisari merusak tanaman-tanaman yang dirawat setiap harinya.

Akan tetapi, massa PT Bumisari terus bertambah banyak setiap harinya. Para petani Pakel tak berhasil menyelamatkan tanaman-tanaman dari serangan membabi-buta dari PT Bumisari.

Meski mendapatkan serangan terus-menerus, Mak Jay dan petani Pakel lainnya tetap berusaha untuk kompak mempertahankan lahan. Saat menghadapi intimidasi dari massa PT Bumisari, perempuan Pakel berada di barisan paling depan.

“Kami petani perempuan khawatir, kalau cuma laki-laki yang dipukuli lagi gitu. Akhirnya perempuan yang di depan maju. Kalau laki-laki itu kan emosi, kalau perempuan bisa nahan emosi,” terang Mak Jay.

Sebelumnya, Minggu (10/03/2024), PR, seorang petani Pakel mengalami serangan pemukulan oleh terduga preman dan sekuriti PT Bumisari hingga pingsan. Oleh karena itu, petani perempuan maju di barisan depan supaya tidak ada korban dari serangan massa PT Bumisari.

“Yang terpenting perempuan yang di depan. Kalau ada apa-apa, laki-laki di belakang,” tandas Mak Jay.

Para petani Pakel berharap solidaritas dari masyarakat supaya pihak PT Bumisari tidak melakukan serangan terus-menerus di kemudian hari. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), turut merespons serangan PT Bumisari kepada petani Pakel.

Sebelumnya, Rabu (13/03/2024), Komnas HAM mengatakan akan meminta penjelasan kepada PT Bumisari dan Polda Jatim terkait sedangkan kepada petani Pakel. Akan tetapi, hingga hari ini, Komnas HAM belum memberi kabar tindak lanjut dari tindakan tersebut.

Hingga berita ini terbit, Kabar Trenggalek sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke PT Bumisari melalui saluran telepon dan email yang tertera di website resmi bumisarimajusukses.com. Namun, PT Bumisari belum memberikan respons

Wahyu AO
20:00 – 14 Mar 2024

sumber: KABAR TRENGGALEK – https://kabartrenggalek.com/2024/03/jeritan-petani-perempuan-pakel-banyuwangi-berhari-hari-diserang-massa-pt-bumisari.html

PAKEL – Intimidasi di Bulan Suci!

Bulan suci Ramadan yang mestinya jadi bulan pengendalian diri, malah ternoda oleh aksi intimidatif sekuriti PT BMS dan segerombolan orang yang diduga preman bayaran. Mereka kembali masuk lahan petani Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi).

Makhluk-makhluk intimidatif yang menodai bulan suci Ramadan ini melakukan pengancaman dan perusakan.

Info dari warga menjelaskan, bahwa, kumpulan makhluk intimitidatif ini, merangsek lahan petani Desa Pakel dengan berkendara 5 truk serta puluhan sepeda motor.

Makhluk-makhluk intimidatif ini saling mengkoordinasi sesama mereka dengan menggunakan alat pelantang suara.

Makhluk-makhluk intimidatif ini, sebagian ada yang membekali dirinya dengan sajam, sebagian lagi dengan senpi.

Sebelumnya, aksi intimidatif juga dilakukan oleh sekuriti dan (terduga) preman bayaran ini pada tanggal 4, 5, 9, dan 10 Maret 2024.

Barbar!

14 Maret 2024

Petani Pakel Banyuwangi Alami Serangan, Komnas HAM akan Minta Penjelasan PT Bumisari

Seorang petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, mengalami serangan pemukulan oleh terduga preman dan sekuriti PT Bumisari hingga pingsan, Minggu (10/03/2024) lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), turut merespons tindak kekerasan yang dialami PR (40), petani Pakel Banyuwangi.

Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, menyesalkan adanya tindak kekerasan terhadap petani Pakel. Ia juga menegaskan keharusan adanya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan tersebut.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi atas konflik lahan di Desa Pakel Kabupaten Banyuwangi, yang salah satu rekomendasinya agar diselesaikan melalui dialog,” terang Uli Parulian saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.

Sebelumnya, 7 Agustus 2023, Komnas HAM RI pernah memberikan Surat rekomendasi No. 926/PM.00/R/VII/2023 terkait konflik agraria di Desa Pakel itu.

Dalam surat itu, Komnas HAM mendorong PT Bumisari untuk tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu adanya konflik terbuka dengan masyarakat Desa Pakel. Komnas HAM juga meminta untuk mengutamakan pendekatan dialogis melalui mekanisme yang disepakati.

Uli Parulian menyatakan, saat ini Komnas HAM akan melakukan tindak lanjut terjadinya kekerasan yang dialami petani Pakel.

“Kami akan meminta penjelasan Polda Jatim dan perusahaannya [PT Bumisari],” ujar Uli Parulian.

Sementara itu, Sri Mariyati, anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), menjelaskan bahwa pemukulan terhadap petani Pakel terjadi saat ronda malam dan jaga lahan.

“Ternyata ada dua orang yang memukul dari depan dan tiba-tiba di belakang ada satu orang lagi yang memukul di tengkuknya sehingga Pak PR ini pingsan,” terang perempuan yang akrab disapa Mar.

Mar memberi gambaran, saat siang hari sebelum kejadian, lahan reclaiming yang dijaga warga didatangi banyak orang, diduga preman dan sekuriti PT Bumisari.

“Banyak keamanan kebun beserta preman membabi buta, merusak tanaman warga, dan merusak pondok. Bahkan sampai menantang dan menodongkan senjata tajam,” ujar Mar.

Menurut penuturan Mar, warga Pakel merasa diteror atas serangan yang diduga dilakukan preman dan sekuriti PT Bumisari. Peristiwa ini terjadi berturut-turut pada tanggal 2, 4, 5, 9, dan 10 Maret 2024 lalu.

“Sudah lima kali ini dalam dua minggu terakhir,” ungkap Mar.

Pasca dilarikan ke rumah sakit, kondisi PR yang menjadi korban kekerasan sudah dibawa pulang, namun belum pulih sepenuhnya.

“Terakhir ketika dibawa pulang ke rumah, Pak PR masih kesakitan dan belum bisa menoleh,” tutur Mar.

Hingga kini, warga Pakel masih bersiaga di lahan karena khawatir lahan yang mereka garap akan dirusak lagi. Mar menceritakan, perusakan yang dilakukan terduga preman dan sekuriti PT Bumisari menimbulkan banyak kerugian bagi warga yang menanam.

“Banyak, ada durian, jagung, pisang, dan tanaman-tanaman warga,” tukas Mar.

Hingga berita ini terbit, Kabar Trenggalek sudah berupaya untuk melakukan konfirmasi ke PT Bumisari melalui saluran telepon dan email yang tertera di website resmi bumisarimajusukses.com. Namun, PT Bumisari belum memberikan respons.

13 Maret 2024

sumber: Kabar Trenggalek https://kabartrenggalek.com/2024/03/petani-pakel-banyuwangi-alami-serangan-komnas-ham-akan-minta-penjelasan-pt-bumisari.html

Buntut Konflik Agraria, Satu Warga Pakel Diduga Dipukul hingga Pingsan oleh Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari

TEMPO.CO, Jakarta – Gerombolan orang yang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses mengeroyok satu warga Desa Pakel, Banyuwangi buntut konflik agraria antara warga desa dan perusahaan itu. Mereka diduga memukul tengkuk leher korban hingga pingsan, pada Ahad malam, 10 Maret 2024.

Pemuda Pakel, Alvina Damayanti Setyaningrum, menyebut peristiwa dugaan penganiayaan itu bermula ketika enam warga Pakel di kawasan Sasak Gondang sedang ronda sekaligus menjaga lahan kebun pada pukul 20.35. Enam warga ini berpencar di area lahan sengketa itu.

Ketika berkeliling di area lahan, dua warga dicegat oleh sekelompok orang diduga preman dan sekuriti PT Bumi Sari. Dua orang dari PT Bumi Sari sempat mengancam warga Pakel dengan senjata tajam.

“Tiba-tiba ada yang bawa kayu atau besi dipukul di tengkuknya sampai pingsan,” kata Alvina saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. Rekan korban bergegas menjemput dan membawanya ke rumah sakit.

Dalam video terlihat warga Pakel korban penganiayaan itu dibawa ke rumah sakit. Korban, yang tampak berkaus coklat belang tergolek di emergency bed atau brankar. Korban disebut telah sadar, tapi belum bisa bergerak seperti semula. 

“Cuma dikasih anti-nyeri. Belum dirontgen, masih sakit, kata Alvina. 

Sejak 2018, warga Desa Pakel bersengketa dengan PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Warga desa merasa lahan mereka diambil secara sepihak oleh pihak perusahaan sehingga menimbulkan konflik lahan hingga sekarang.

Warga desa merasa sebagai pemilik sah dari lahan tersebut karena memiliki Surat Izin Membuka Lahan yang dikeluarkan pada tahun 1929, yang disahkan oleh pemerintah Belanda. Dalam dokumen lawas tersebut, leluhur warga Desa Pakel diberi izin mengelola lahan seluas 4000 bau.

“Perusahaan tidak memiliki HGU dan menyerobot lahan warga,” kata Alvina. 

Sebelum terjadi pengeroyokan pada Ahad malam, Alvina bercerita sejak siang telah terjadi ketegangan  antara warga dan pihak perusahaan. Perusahaan melalui orang diduga preman, bekas tentara, dan beberapa sekuriti menebangi pohon dan tanaman siap panen milik warga. 

“Lumayan banyak jumlahnya,” kata dia. 

Konflik agraria di Desa Pakel Banyuwangi itu memiliki sejarah yang panjang. Dimulai pada masa kolonial Belanda, sekitar 1925.

Ketika itu, tujuh warga mendapat izin membuka lahan seluar 3.200 hektar dari Bupati Banyuwangi Noto Hadi Suryo. Adapun bentuk izin dituangkan dalam Akta 1929. Pada 1965, warga sempat meninggalkan lahan karena meletus peristiwa pemberontakan PKI. Pada tahun yang sama, PT Bumi Sari Maju Sukses datang dan mengklaim lahan di Desa Pakel itu. 

Kementerian Dalam Negeri pada Desember 1985 menerbitkan surat keputusan bernomor 35/HGU/DA/85 dengan keterangan PT Bumi Sari mengantongi hak guna usaha atau HGU 11.898.100 meter persegi yang terbagi atas dua sertifikat, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 di wilayah Kluncing dan Nomor 8 di Songgon.

Tidak ada HGU yang berlokasi di Desa Pakel. Keputusan ini diperkuat dengan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Nomor 280/600.1.35.10/11/2018 yang menyatakan Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. 

Hingga berita ini diterbitkan, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Bumi Sari Maju Sukses tentang peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ini.

Reporter: Adil Al Hasan
Editor: Clara Maria Tjandra Dewi H.

Senin, 11 Maret 2024 16:24 WIB

https://metro.tempo.co/read/1843586/buntut-konflik-agraria-satu-warga-pakel-diduga-dipukul-hingga-pingsan-oleh-preman-dan-sekuriti-pt-bumi-sari

Petani Desa Pakel Banyuwangi Diduga Dikeroyok Preman dan Sekuriti PT Bumi Sari, Ini Kata Wahli Jatim

TEMPO.CO, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyebut dugaan pengeroyokan terhadap warga Desa Pakel, Banyuwangi, pada Ahad malam kemarin merupakan rangkaian konflik agraria di sana. Gerombolan orang yang diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses disebut memukul tengkuk leher seorang warga desa hingga pingsan. 

“Bukan pertama kalinya, kasus ini bagian utuh dari konflik agraria di Desa Pakel,” kata Direktur Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan, saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. 

Sebelum dugaan penganiayaan ini terjadi, Wahyu menyebut sejak dulu PT Bumi Sari kerap meneror warga. Walhi mencatat ada puluhan bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga sepanjang 2021. 

“Sudah ada 11 orang yang dilaporkan oleh pihak kebun (PT Bumi Sari), dua di antaranya dijadikan tersangka,” kata dia. 

Pada 2023, ada tiga petani Pakel yang dikriminalisasi. Kasus kriminalisasi ini bermula ketika polisi menangkap tiga petani Desa Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno, dan Untung, pada 3 Februari 2023. Polisi lantas membawa paksa ketiganya ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Bagian dari upaya kebun untuk mengusik perjuangan warga, menakut-nakuti agar mereka berhenti,” kata Wahyu. 

Menurut Wahyu, para petani Pakel sebenarnya memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diserobot PT Bumi Sari. Dalam sengketa lahan ini, menurut Wahyu ada ketimpangan penguasaan lahan karena Badan Pertanahan Negara (BPN) Banyuwangi menerbitkan HGU yang menyerobot lahan petani. 

“Tapi pemberi izin HGU tidak pernah melihat faktor ketimpangan penguasaan lahan dan sosial, tertutup, dan tidak partisipatif,” kata Wahyu. 

Padahal, kata dia, tugas negara harus memastikan ketimpangan tersebut memihak kepada petani atau warga, bukan pada korporasi. “Sesuai mandat UUPA 60 dan UUD NRI 2945,” kata dia. 

Konflik agraria di Desa Pakel itu memiliki sejarah yang panjang. Dimulai pada masa kolonial Belanda, sekitar 1925, ketika tujuh warga mendapat izin membuka lahan seluar 3.200 hektar dari Bupati Banyuwangi, Noto Hadi Suryo. Adapun bentuk izin dituangkan dalam Akta 1929.

Pada 1965, warga sempat meninggalkan lahan karena meletus peristiwa pemberontakan PKI. Pada tahun yang sama, PT Bumi Sari Maju Sukses datang dan mengklaim lahan di Desa Pakel itu. 

Kementerian Dalam Negeri pada Desember 1985 menerbitkan surat keputusan bernomor 35/HGU/DA/85 dengan keterangan PT Bumi Sari mengantongi hak guna usaha (HGU) 11.898.100 meter persegi yang terbagi atas dua sertifikat, yaitu Sertifikat HGU Nomor 1 di wilayah Kluncing dan Nomor 8 di Songgon.

Tidak ada HGU yang berlokasi di Desa Pakel. Keputusan ini diperkuat dengan surat Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi Nomor 280/600.1.35.10/11/2018 yang menyatakan Desa Pakel tidak masuk dalam HGU PT Bumi Sari. 

Hingga berita ini diterbitkan, Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari PT Bumi Sari Maju Sukses tentang peristiwa ini. 

Dugaan Penganiayaan Satu Warga Pakel

Warga Desa Pakel, Alvina Damayanti Setyaningrum, menyebut peristiwa penganiayaan terhadap seorang warga desanya bermula ketika enam warga ronda di kawasan Sasak Gondang, sekaligus menjaga lahan kebun sekitar pukul 20.35. Enam warga ini berpencar. 

Ketika berkeliling di area lahan, dua warga dicegat oleh sekelompok orang diduga preman dan sekuriti PT Bumi Sari. Dua orang dari PT Bumi Sari sempat mengancam mereka dengan senjata tajam. Pada saat itu, tiba-tiba satu orang warga desa dipukul pada bagian tengkuk hingga pingsan. Rekan korban membawanya ke rumah sakit.    

“Tiba-tiba ada yang bawa kayu atau besi dipukul di tengkuknya sampai pingsan dan dilarikan ke rumah sakit,” kata Alvina saat dihubungi pada Senin, 11 Maret 2024. 

Sebelum terjadi pengeroyokan pada Ahad malam itu, sejak siang telah terjadi ketegangan antara warga dan pihak perusahaan. Alvina menyebut perusahaan melalui orang diduga preman, bekas tentara, dan beberapa sekuriti menebangi pohon dan tanaman siap panen milik warga. “Lumayan banyak jumlahnya,” kata dia. 

Reporter: Adil Al Hasan
Editor: Clara Maria Tjandra Dewi H.

Senin, 11 Maret 2024 20:21 WIB

Sumber: https://metro.tempo.co/read/1843647/petani-desa-pakel-banyuwangi-diduga-dikeroyok-preman-dan-sekuriti-pt-bumi-sari-ini-kata-wahli-jatim

Beruntun dalam 2 Pekan! Sekuriti PTBMS Masuki Lahan Tanam Petani Pakel secara Intimidatif & Provokatif (10/3/2024)

Dalam dua pekan awal Maret 2024, setidaknya sudah 5 kali peristiwa intimidatif dan provokatif dilakukan sekuriti (tenaga keamanan) PT Bumisari Maju Sukses (PTBMS).

Pertama hal tersebut terjadi pada 2 Maret 2024, pukul 09.37 WIB, sekuriti PTBMS bersama preman Perkebunan dan diduga oknum purnawirawan TNI memasuki lahan warga Desa Pakel dengan dalih hanya menumpang lewat karena selesai melakukan latihan.

Kedua, pada 4 Maret 2024, sekuriti PTBMS bersama diduga oknum purnawiarawan TNI kembali melakukan Latihan di lahan milik warga. Kegiatan Latihan yang tiba-tiba dan berada di lahan warga membuat kondisi warga desa Pakel resah karena mengganggu aktivitas bertani warga.

Ketiga, tanggal 5 Maret 2024 pukul 06.18 WIB warga desa Pakel menemukan sebuah pondok di lahan Garapan warga telah roboh dan rusak. Selain itu warga juga menemukan sebuah botol bekas yang berisikan bensin dalam keadaan tumpah di dekat pondok yang diduga akan dijadikan bahan untuk membakar pondok.

Rangkaian aksi intimidatif tersebut bersambung pada 9 Maret 2024, dan yang terbaru pada hari ini 10 Maret 2024.

Hari ini, sekira jam 10.00 WIB, di daerah Penase’an (Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi), gerombolan sekuriti PTBMS memasuki lahan petani Pakel dan melakukan perusakan tanaman.

Patut diduga, tindakan intimidatif tersebut dilakukan sekuriti PTBMS untuk memprovokasi/memancing petani Pakel agar tersulut emosinya hingga melakukan tindakan yang berpotensi pada penambahan jumlah petani korban jebakan kriminalisasi.

Tindakan intimidatif & provokatif sekuriti PTBMS ini telah menciderai rekomendasi Komnas HAM RI. Pada tanggal 7 Agustus 2023, Komnas HAM RI telah mengeluarkan surat rekomendasi atas sengketa lahan antara PT Bumisari dengan Rukun Tani Sumberjo Pakel dengan nomor : 926/PM.00/R/VIII/2023 yang berisikan kepada PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses untuk tidak melakukan Tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu adanya konflik terbuka dengan Masyarakat desa Pakel dan mengutamakan pendekatan dialogis melalui mekanisme yang disepakati.

Pakel, 10 Maret 2024